HTI

Opini (Al Waie)

Pembumian al-Quran Perlu Khilafah

Turunnya al-Quran merupakan berkah bagi manusia, karena merupakan petunjuk hidup agar manusia tidak tersesat. Al-Quran juga merupakan panduan agar manusia dapat mewujudkan tujuan penciptaannya di dunia, yakni untuk beribadah kepada-Nya dengan melakukan semua perintah-Nya yang meliputi seluruh aspek kehidupan.

Al-Quran merupakan mukjizat bagi Rasulullah saw. sebagai bukti kenabian beliau. Di dalamnya terdapat kelengkapan tuntunan hidup yang tidak pernah ditemukan dalam kitab-kitab lain. Terdapat pengungkapan sejarah masa lampau yang begitu akurat dan terpercaya, bertabur nilai sastra yang tinggi. Sampai sekarang al-Quran memegang rekor dunia sebagai kitab yang paling banyak dibaca dan dipelajari. Keutuhan isinya terjaga sejak diturunkan pada Rasulullah hingga sekarang. Inilah bukti janji Allah atas penjagaannya.

Apa yang ada didalam al-Quran terbukti secara logis bahwa memang benar datangnya dari Allah Sang Khalik, karena adanya ayat yang menantang manusia untuk membuat semisal dengan ayat al-Quran (QS Hud [11]: 13; Yunus [10]: 38), sementara tak ada satu pun manusia yang bisa menghadapi tantangan tersebut. Serangan musuh-musuh Allah yang mengatakan bahwa al-Quran buatan Rasulullah pun terbantahkan, karena Rasulullah saw. sendiri seorang yang ummi (tidak bisa membaca dan menulis). Lebih dari itu, ada perbedaan mendasar antara gaya bahasa al-Quran dan gaya bahasa hadis yang dikeluarkan Rasulullah. Al-Quran juga memberitakan pada manusia hal-hal gaib seperti surga dan neraka, menjadi bagian yang wajib diimani bagi kaum Muslim.

Keberadaan al-Quran membebaskan manusia dari penghambaan kepada selain-Nya. Tindakan tidak menjalankan syariah-Nya pasti akan berujung pada kerusakan, seperti yang dialami oleh umat Islam sekarang ini. Mereka bagai buih di lautan; banyak tetapi tidak punya kekuatan dan dijadikan bulan-bulanan oleh musuh-musuhnya. Kehidupan kaum Muslim di seluruh dunia penuh dengan penderitaan, kebodohan dan kemiskinan karena Al-Quran dicampakkan dari kehidupan mereka. Mereka hanya mampu mengamalkan sebagian kecil dari syariah yang terdapat dalam al-Quran; sebatas ritual ibadah seperti shalat dan puasa. Adapun hukum pengharaman riba, kewajiban potong tangan bagi pencuri dan rajam bagi pezina, kewajiban berjihad jika diserang musuh yang terangkai dalam hukum-hukum syariah yang membutuhkan kekuatan sebuah negara dll tidak satu pun yang diterapkan. Karena itulah, perlu aktivitas dakwah yang secara simultan menyadarkan umat akan pentingnya berislam secara kâffah.

Oleh karena itu, pembumian al-Quran perlu usaha yang serius, bukan hanya tanggung jawab individu, namun juga membutuhkan Khilafah sebagai institusi yang menjamin pelaksanaannya terwujud secara riil dalam kehidupan umat manusia. Otomatis aktivitas dakwah pun mengerucut ke arah upaya untuk mewujudkan Khilafah di atas bumi. Tidak ada pilihan lain. [Irawati Tri Kurnia, Pengusaha Kecil RUBBER CRAFT, Surabaya-Jatim]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*