Sidang Uji Materiil UU Penistaan Agama
Hukum maksimal penjara lima tahun bagi penista agama itu terlalu ringan, sehingga aliran sesat subur. Karena bagi umat Islam akidah jauh lebih mahal daripada harta, tahta bahkan nyawa sekalipun. Umat Islam siap mati demi membela agamanya dari penodaan.
“Orang yang membunuh saja bisa dikenakan hukuman mati, seharusnya orang yang menistakan agama dihukum lebih berat lagi, minimal ya dihukum mati,” tandas perwakilan dari Bassra, Rabu (3/3) siang di Mahkamah Konstitusi. (mediaumat.com,3/3/2010)
Hizbut Tahrir Indonesia Melanjutkan Kehidupan Islam

maaf mau tanya itu maksudnya “perwakilan dari Bassra” sebuah organisasi? kalau boleh tau apa nama organisasi dan orang yg bicaranya? saya tergugah sekali….mudah2an Allah munculkan lebih banyak orang2 yg mau istiqomah di jalan NYA
Amin