Muhammadiyah Haramkan Bunga Bank

Jakarta – Setelah mengeluarkan fatwa haram terhadap rokok, Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah kembali mengeluarkan fatwa haram. Melalui Majelis Tarjih dan Tajdid, organisasi Islam yang didirikan oleh KH Ahmad Dahlan tersebut mengharamkan bunga bank.

“Muhamamdiyah melihat ada persamaan antara riba dengan bunga. Dengan kesamaan itulah maka karena riba haram maka bunga juga haram,” kata Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhamamdiyah Fatah Wibisono kepada detikcom, Minggu (4/4/2010).

Menurut Fatah, bunga bank hukumnya haram karena adanya imbalan atas jasa yang diberikan oleh pemilik modal atas pokok modal yang dipinjamkan.
“Tambahan imbal jasa itu bersifat mengikat dan diperjanjikan sebelumnya,” imbuhnya.

Alasan lain kenapa bunga bank haram, menurut Fatah karena yang menikmati bunga bank adalah para pemilik modal.

“Nah jadi berdasarkan kesamaan sifat antara riba dan bunga, maka bunga mengikuti hukum riba, yaitu haram,” tegas Fatah.

Fatwa haram terhadap bunga bank tersebut sebenarnya sudah diputuskan pada Musyawaran Nasional Muhammadiyah pada tahun 2006 lalu. Sedangkan untuk keputusan resmi baru dikeluarkan Sabtu 3 April 2010 malam lewat rapat pleno Musyawarah Nasional (Munas) ke-27 Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). (detik.com, 4/4/2010)

3 comments

  1. Alhamdulillah. akhirnya Syariah benar-benar digaungkan di Indonesia ini. saya berharap sebagai orang awam, yakin bahwa semua umat islam menginginkan tegaknya Syariah dan khilafah di dunia ini.Semoga pertolongan Alloh segera tercapai dikehidupan yang penuh dengan aroma Sekularisme dan Kapitalisme, bahkan dibumbuhi ide liberalisme di segala lini kehidupan.Alloh Akbar … Kami sangattt rindu tegaknya syariah , kami sangat rindu tegaknya Daulah Khilafah ala manhaj Nubuah agar islam segera bangkit menuju kemuliaan yang telah dijanjikan oleh Alloh SWT. Amiiin …..

  2. Ketegasan itu perlu, jangan sampai plin-plan seperti ulama-ulama yang menghalalkan bunga bank. Untuk PP Muhammadiyah, fatwakan juga wajibnya penerapan syariah Islam dalam bingkai khilafah, segingga fatwa Anda tidak setengah-setengah!!!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*