HTI

Cover (Al Waie)

Pengantar (Islam VS liberalisme di Mahkamah Konstitusi)

Assalâmu‘alaikum wa rahmatullâhi wa barakâtuh.

Pembaca yang budiman, tak henti-hentinya kalangan Liberal mendesakkan berbagai agenda liberalismenya di tengah-tengah umat. Salah satu yang menonjol adalah agenda liberalisasi agama. Liberalisasi agama adalah bagian dari rangkaian liberalisasi di berbagai bidang: pemikiran, politik, ekonomi, sosial, dll.

Di permukaan, alasan di balik liberalisasi agama selalu mengacu pada doktrin HAM. Namun, di balik itu, motif penjajahanlah sesungguhnya yang amat menonjol. Kita tahu, liberalisasi agama sering ditujukan pada agama Islam sebagai salah satu agama terbesar di dunia, yang saat ini justru sedang menggeliat untuk bangkit kembali. Kebangkitan Islam inilah yang sesungguhnya amat dikhawatirkan Barat kapitalis-imperialis setelah Komunisme dan rezim komunis terkubur.

Kita tahu, Islam sesungguhnya bukan sekadar agama, tetapi ideologi sekaligus. Kalangan Barat kapitalis-imperialis sangat memahami betul hal ini. Tentu bagi mereka Islam sebagai agama—yang hanya mengurusi aspek ritual, spiritual dan moral belaka—tidak menjadi masalah. Yang menjadi masalah—bahkan masalah besar—bagi mereka adalah saat Islam menjelma kembali ke dalam wujudnya yang asli, yakni menjadi sebuah ideologi. Mereka sangat memahami, ideologi Islam inilah yang menjadi rahasia hidup sekaligus energi besar kaum Muslim yang bisa menjadikan kaum Muslim memiliki kekuatan luar biasa dan bisa menantang eksistensi Barat dengan ideologi Kapitalisme globalnya, tentu saja saat ideologi ini diterapkan sekaligus diemban oleh sebuah negara, yakni Khilafah Islam, sebagaimana pada masa lalu yang amat panjang.

Karena itu, untuk mencegah ini terjadi, Barat antara lain melakukan liberalisasi agama (Islam). Dengan liberalisasi Islam, baik langsung ataupun melalui agen-agen Barat di Dunia Islam, mereka terus berupaya menghancurkan Islam sebagai sebuah ideologi. Tidak aneh jika kalangan liberal melakukan upaya semisal: dialog antaragama; mencegah upaya formalisasi syariah Islam dalam negara; melakukan desakralisasi al-Quran; serta merekonstruksi ulang pemahaman (fikih) di seputar syariah Islam (jihad, jilbab, hudûd dan hukum-hukum Islam lainnya). Mereka pun berupaya menolak segala UU, kebijakan atau apapun yang akan menghambat kebebasan dan liberalisasi agama.

Di seputar itulah bahasan utama al-waie edisi kali ini. Semua ini, tentu agar pembaca semakin menyadari bahwa pada akhirnya semakin penting bagi umat Islam untuk kembali hidup di bawah naungan Islam, dengan cara menerapkan syariah Islam secara kâffah dalam institusi Khilafah. Selamat membaca!

Wassalâmu‘alaikum wa rahmatullâhi wa barakâtuh.

4 comments

  1. ass wr wb, ummat Islam yg kaffah memang harus berjalan sendiri (laksana menggenggam bara api), sedangkan kaum liberal berjalan berdua yaitu bersama-sama dengan Syaitan, wajar kalau mereka selalu unggul, dan lagipula surga mereka memang di dunia ini…

  2. GANYANG LIBERALISME YG KIAN MENG GLOBAL

  3. ricky rinerri

    kenapa sih konsumen media indonesia ni gk ad yg ngerti isu2 terkait liberalisasi? pdhl mereka ini kn jelas jelas merusak akidah dgn pola pikir menyesatkan meskipun dgn bantahan2 yg dhoif alias lemah..
    mereka mengambil sudut pandang dari ‘barat ketimur’ bukan dr timur kebarat.
    wallahualam

  4. dyah amir zainun

    Kenapa sih masih menganut liberal yang sangatlah tidak menguntungkan??

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*