Ar-Rizqu (rezeki) secara bahasa berasal dari akar kata razaqa–yarzuqu–razq[an] wa rizq[an]. Razq[an] adalah mashdar yang hakiki, sedangkan rizq[an] adalah ism yang diposisikan sebagai mashdar. Kata rizq[an] maknanya adalah marzûq[an] (apa yang direzekikan); mengunakan redaksi fi’l[an] dalam makna maf’ûl (obyek) seperti dzibh[an] yang bermakna madzbûh (sembelihan).
Secara bahasa razaqa artinya a’thâ (memberi) dan ar-rizqu artinya al-‘atha’ (pemberian). 1 Menurut ar-Razi dan al-Baydhawi, secara bahasa ar-rizqu juga berarti al-hazhzhu (bagian/porsi), yaitu nasib (bagian) seseorang yang dikhususkan untuknya tanpa orang lain. Karena itu, Abu as-Saud mengartikan ar-rizqu dengan al-hazhzhu al-mu’thâ (bagian/porsi yang diberikan).2 Menurut Ibn Abdis Salam dalam tafsirnya, asal dari ar-rizqu adalah al-hazhzhu (bagian/porsi). Karena itu, apa saja yang dijadikan sebagai bagian/porsi (seseorang) dari pemberian Allah adalah rizq[an]. Selain itu, ar-rizqu juga diartikan apa saja yang bisa dimanfaatkan. Dari semuanya itu, ar-rizqu bisa diartikan sebagai: bagian/porsi dari pemberian Allah kepada seorang hamba berupa apa saja yang bisa dimanfaatkan sebagai bagian/porsi yang dikhususkan untuknya.
Ayat-ayat tentang rezeki lebih banyak menunjuk pada harta baik berupa barang maupun jasa yang bisa dimanfaatkan untuk memenuhi aneka kebutuhan manusia. Konteks ayat-ayat bahwa Allah meluaskan dan menyempitkan rezeki juga lebih menunjuk pada konotasi harta. Itu pula yang diindikasikan oleh ayat-ayat yang mengaitkan rezeki dengan konsumsi dan infak (pembelanjaan), karena konsumsi dan infak hanya terkait dengan harta.
Rezeki berbeda dengan kepemilikan. Kepemilikan adalah penguasaan sesuatu dengan tatacara yang diperbolehkan syariah untuk menguasai harta. Jadi, rezeki itu mencakup rezeki yang halal maupun yang haram. Inilah yang menjadi pendapat Ahlus Sunnah sebagaimana yang ditegaskan oleh Imam al-Qurthubi. Semuanya dikatakan sebagai rezeki. Harta yang diambil penjudi dari lawannya dalam perjudian adalah rezeki. Sebab, rezeki yang halal ataupun haram itu adalah harta yang diberikan oleh Allah ketika seseorang berbuat untuk melangsungkan kondisi yang di dalamnya bisa diperoleh rezeki.3
Rezeki bukan hanya yang secara riil dimanfaatkan (dinikmati) oleh seseorang. Ayat-ayat al-Quran menunjukkan bahwa rezeki manusia adalah apa saja yang ia kuasai baik yang ia manfaatkan maupun tidak (Lihat QS al-Baqarah [2]: 57, 60; an-Nisa’ [4]: 5; ar-Ra’d [13]: 26; al-Hajj [22]: 34). Ayat-ayat itu jelas memutlakkan rezeki untuk menyebut semua yang dikuasai baik dimanfaatkan (secara riil) maupun tidak. Tidak bisa dikhususkan pada apa yang dimanfaatkan (secara riil) saja tanpa ada ayat yang mengkhususkannya, karena ayat-ayat tersebut bersifat umum dan penunjukannya juga umum. Jika orang mencuri, menilap atau merampas harta orang lain, tidak dikatakan ia mengambil rezeki orang itu. Namun, ia mengambil rezkinya dari orang itu. Tidak ada seorang pun yang mengambil rezeki orang lain, melainkan seseorang mengambil rezekinya dari pihak lain.
Rezeki dan Usaha
Banyak orang menduga, merekalah yang mendatangkan rezeki mereka sendiri. Mereka menganggap kondisi-kondisi mereka meraih harta—barang atau jasa–sebagai sebab datangnya rezeki; meskipun mereka menyatakan, bahwa Allahlah Yang memberikan rezeki. Profesi atau usaha yang dicurahkan mereka anggap sebagai sebab datangnya rezeki.
Fakta yang ada sebenarnya cukup jelas menunjukkan kesalahan anggapan itu. Banyak orang yang telah berusaha dengan segenap tenaga dan pikirannya, tetapi rezeki tidak datang, bahkan tidak jarang justru merugi. Sebaliknya, sangat banyak fakta bahwa rezeki datang kepada seseorang tanpa dia melakukan usaha apapun. Ini menunjukkan bahwa usaha bukan sebab bagi datangnya rezeki. Rezeki tidak berada di tangan manusia. Allahlah yang menentukan rezeki itu datang kepada manusia dan Dia memberinya kepada manusia menurut kehendak-Nya.
Banyak ayat al-Quran menegaskan secara pasti bahwa rezeki semata ada di tangan Allah dan Allahlah yang memberi rezeki (QS al-Baqarah [2]: 172, 212, 254; Ali Imran [3]: 27, 37; al-An’am [6]: 142; al-‘Ankabut [29]: 60; ar-Rum [30]: 40; dsb). Dia meluaskan dan menyempitkan rezeki seseorang sesuai dengan kehendakNya (QS ar-Ra’d [13]: 26; al-Isra’ [17]: 30; al-Qashshash [28]: 82; al-‘Ankabut [29]: 62; ar-Rum [30]: 37; Saba’ [34]: 36; az-Zumar [39]: 52; asy-Syura [42]: 12). Sesuai kehendak-Nya, Dia memberi rezeki kepada seseorang dari arah yang tidak disangka-sangka. Karena itu, Allah SWT berfirman (artinya): Mintalah rezeki itu di sisi Allah (TQS al-‘Ankabut [29]: 17). Jadi, rezeki semata di tangan Allah dan hanya Allahlah yang memberi rezeki. Ini adalah keyakinan yang harus diimani dan mengingkarinya berarti kufur.
Adapun dari sisi amal, Allah SWT mewajibkan hamba-Nya untuk berusaha dan berikhtiar melangsungkan kondisi-kondisi yang di dalamnya rezeki bisa datang. Namun, pada saat yang sama, ia harus paham bahwa usaha, ikhtiar dan kondisi itu bukan sebab bagi datangnya rezeki. Allah tidak menanyakan tentang datang dan tidaknya rezeki, tetapi Allah akan menanyakan usaha dan amal hamba untuk mencari rezeki. Karenanya, Allah menjelaskan mana yang halal dan yang tidak.
Rezeki setiap hamba telah dijamin oleh Allah. Allah pun telah menetapkan kadar dan takaran bagian atau porsi rezeki tiap hamba (Lihat: QS Hud [11]: 6)
Imam Muslim meriwayatkan dari Ibn Mas’ud bahwa pada usia kandungan 120 hari, Allah mengutus malaikat untuk menuliskan beberapa ketetapan atas janin itu, termasuk ketetapan rezeki dan ajalnya. Para ulama menjelaskan, yaitu ketetapan sedikit dan banyaknya rezeki. Sedikit dan banyaknya rezeki atau kaya dan miskinnya seorang hamba tidak akan dihisab oleh Allah karena itu semata adalah ketetapan Allah.
Allah SWT meluaskan dan menyempitkan rezeki seorang hamba sesuai kehendak-Nya. Itu adalah ujian bagi hamba (QS al-Fajr [89]: 15-16). Kaya dan miskin tidak bersifat baik atau buruk dengan sendirinya; juga tidak menentukan mulia dan hinanya seseorang. Namun, kaya dan miskin itu menjadi baik atau buruk, memuliakan atau menghinakan, ditentukan oleh penyikapan terhadapnya.
Rezeki seorang hamba telah dijamin oleh Allah. Porsi dan takarannya juga telah ditetapkan. Jika hamba itu memintanya dengan jalan yang halal ataupun dengan jalan yang haram, Allah berikan. Namun, Allah akan menanyai tatacara perolehan dan pembelanjaan harta itu.
لاَ تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمْرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَا فَعَلَ وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَا أَبْلاَهُ
Kedua kaki seorang hamba tidak akan bergeser pada Hari Kiamat hingga ia ditanya: umurnya dia habiskan untuk apa; ilmunya diamalkan untuk apa; hartanya dari mana ia peroleh dan dibelanjakan untuk apa’;dan tubuhnya digunakan untuk apa (HR at-Tirmidzi).
Seret atau tertundanya rezeki hendaknya tidak membuat seseorang tergesa-gesa lalu memintanya kepada Allah dan mencarinya dengan jalan yang haram. Rasul saw. berpesan:
إِنَّ رُوْحَ الْقُدْسِ نَفَثَ فِيْ رَوْعِيْ: إِنَّ نَفْسًا لاَ تَمُوْتُ حَتَّى تَسْتَكْمِلَ رِزْقُهَا فَاتَّقُوْا اللهَ وَأَجْمِلُوْا فِيْ الطَّلَبِ وَلاَ يَحْمِلَنَّكُمْ اِسْتِبْطَاءُ الرِّزْقِ أَنْ تَطْلُبُوْهُ بِمَعَاصِيْ اللهِ فَإِنَّ اللهَ لاَ يُدْرَكُ مَا عِنْدَهُ إِلاَّ بِطَاعَتِهِ
Malaikat Jibril membisikkan di dalam hatiku, bahwa suatu jiwa tidak akan mati hingga telah sempurna rezekinya. Karena itu, bertakwalah kepada Allah dan carilah (rezeki) dengan cara yang baik—halal, proporsional dan tidak tersibukkan dengannya—dan hendaklah tertundanya (lambatnya datang) rezeki tidak mendorong kalian untuk mencarinya dengan kemaksiatan kepada Allah, karena sesungguhnya keridhaan di sisi Allah tidak akan bisa diraih kecuali dengan ketaatan kepada-Nya (HR Abu Nu’aim, al-Baihaqi dan al-Bazar dari Ibn Mas’ud).
Keimanan tentang rezeki itu menjadi salah satu kunci seorang tidak akan tersibukkan dengan dunia, tidak menjadi pemburu harta, bisa bersikap zuhud, giat beramal, berdakwah amar makruf nahi mungkar dan ketaatan pada umumnya. Imam Hasan al-Bashri pernah ditanya tentang rahasia zuhudnya. Beliau menjawab, “Aku tahu rezekiku tidak akan bisa diambil orang lain. Karena itu, hatikupun jadi tenteram. Aku tahu amalku tidak akan bisa dilakukan oleh selainku,. Karena itu, aku pun sibuk beramal. Aku tahu Allah selalu mengawasiku. Karena itu, aku malu jika Dia melihatku di atas kemaksiatan. Aku pun tahu kematian menungguku. Karena itu, aku mempersiapkan bekal untuk berjumpa dengan-Nya.”
Wa mâ tawfîqî illâ bilLâh. [Yahya Abdurrahman]
Catatan kaki:
1 Lihat, al-Azhari, Ash-Shihah fî al-Lughah; Zainuddin ar-Razi, Mukhtâr ash-Shihah; Ibn faris, Maqâyîs al-Lughah. Semuanya pada bagian razaqa.
2 Lihat, ar-Razi, Tafsîr ar-Râzî; al-Baydhawi, Tafsîr al-Baydhâwî; Abu as-Sa’ud, Tafsîr Abû as-Sa’ûd. Semuanya pada tafsir QS 2: 3.
3 Lihat al-Qurthubi, Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, QS 2: 3; an-Nabhani, Asy-Syakhshiyah al-Islâmiyah, 1/112, Dar al-Ummah, cet. vi (mu’tamadah). 2003.