BERBAGAI cara dilakukan untuk melicinkan jalan bagi berlangsungnya praktik korupsi. Melonggarkan aturan, membuat celah hukum, dan membiarkan peluang terjadinya patgulipat adalah beberapa di antara modusnya.
Rapat Paripurna DPR, Senin (3/5), yang mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2010 tanpa perincian program adalah sebuah modus yang dicurigai sengaja membuka ruang bagi nafsu korupsi. Ruang itu terbuka karena anggaran telah tersedia dan disetujui, tetapi programnya tidak atau belum ada.
Semestinya, ketika disahkan, APBN sudah memuat perincian program. Itu merupakan keharusan untuk mencegah penyelundupan program-program yang tidak jelas masuk ke dalam APBN-P.
Pengesahan APBN-P 2010 tanpa program adalah sebuah langkah legislasi tanpa kelaziman dan kepatutan. DPR dan pemerintah bisa saja beralasan bahwa program-program terperinci akan disusulkan dan dibahas kembali dengan DPR. Namun, justru di situlah letak perkaranya.
Dengan menyusulkan program secara tersendiri, terbuka luas kesempatan berlangsungnya praktik mafia anggaran. Program-program siluman akan masuk dengan mudah. Proyek-proyek titipan anggota dewan pun akan leluasa diakomodasi.
Pembahasan kembali anggaran juga merupakan bentuk inefisiensi. Pekerjaan yang bisa dilakukan satu kali, mengapa harus dilakukan dua-tiga kali?
Yang lebih berbahaya adalah di balik inefisiensi mekanisme itu terkandung praktik korupsi sistemik. Kalau dengan program yang jelas saja terjadi banyak penyelewengan dalam APBN, apa jadinya APBN yang tidak diikuti dengan program terperinci?
Karena itu, publik harus mengawasi secara ketat kinerja Banggar DPR dan pemerintah. Jangan sampai APBN-P 2010 menjadi titik temu politikus di DPR dan pemerintah dalam menegosiasikan kasus-kasus besar seperti Century. Politikus di dewan diberi keleluasaan untuk menciptakan ‘proyek’ yang dibiayai APBN supaya pemerintah juga diberi keleluasaan untuk menyimpang.
Kekhawatiran penyimpangan anggaran dalam program bodong tidak perlu menunggu lama-lama. Dalam rapat paripurna pengesahan APBN-P Komisi VII dan Badan Anggaran bertengkar.
Pasalnya, Komisi VII merasa telah bersepakat dengan pemerintah soal subsidi tarif dasar listrik sebesar Rp56,15 triliun. Namun tanpa pemberitahuan kepada Komisi VII, Badan Anggaran mengurangi angka subsidi Rp1 triliun menjadi Rp55,15 triliun.
Pengurangan itu tidak semata mencederai prosedur. Namun, yang berbahaya adalah itulah uang Rp1 triliun yang liar. Tidak diketahui jelas untuk apa uang itu. Itulah Rp1 triliun yang memiliki peluang untuk dimanipulasi karena tidak jelas programnya. (mediaindonesia.com, 5/5/2010)
Hizbut Tahrir Indonesia Melanjutkan Kehidupan Islam
