HTI Press- Menanggapi permasalahan pornografi dan pornoaksi yang sering terjadi di Kabupaten Tabalong dan sekitarnya, baik dilakukan dengan fasilitas rekaman video yang ditrafer dalam media elektronik handpone dan maupun kaset, serta dilakukan secara langsung dengan melakukan seks bebas tanpa adanya keterikatakan tali pernikahan, dimana menyebabkan kecendruangan sampai merebak ke remaja dan anak-anak. Untuk itu Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) DPD II Tabalong, melakukan audiensi ke DPRD jumat lalu.
Kegiatan yang dilakukan di Gedung Graha Sakata, Murung Pudak itu, puluhan anggota HTI turut mengundang masyarakat untuk mengungkapkan keresahannya dan kekuatirannya terhadap kerusakkan tersebut. Dengan melontarkan satu per satu kejadian biadab yang terjadi di sekitar lingkungan tempat tinggalnya dan tempat kerjanya, serta tempat lainnya yang menjadi sasaran rutin pelaksanaannya.
Tidak cukup dengan menceritakan keresahan, tetapi HTI juga mengeluarkan lima hal pernyataannya melalui makalah yang disebarkan dan dibagikan kepada anggota dewan dan wartawan ketika itu.
Diantaranya, menyerukan kepada semua pihak, khususnya para anggota parlemen, untuk melakukan perombakan total dari sistem perundang-undangan yang ada sedemikian hingga tindak asusila semacam skandal seks bebas yang dilakukan oleh para pesohor itu bisa dijerat oleh hukum. Dan perombakan itu akan dapat dilakukan dengan baik hanya bila mengadop sepenuhnya syariat Islam. Menurut syariah, para pelaku video porno itu akan disebut sebagai pezina, dimana hukuman buat pelaku yang sudah menikah adalah dirajam sampai mati, dan yang belum menikah dijilid (dicambuk) 100 kali di muka umum. Dengan hukuman itu, dijamin seks bebas tidak akan berkembang liar seperti sekarang ini.
Menyerukan kepada aparat penegak hukum untuk segera menangkap dan menghukum para pelaku. Keterangan ahli IT yang menyatakan bahwa rekaman itu adalah asli dan benar merekalah para pelakunya dapat dijadikan petunjuk untuk mendapatkan pengakuan dari para pelaku tersebut. Membiarkan mereka bebas begitu saja tanpa hukuman apapun pasti akan menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa perbuatan semacam itu bukanlah tindakan melawan hukum, karena itu boleh saja dilakukan secara bebas. Persepsi semacam ini tentulah sangat berbahaya.
Selanjutnya, meminta kepada pemerintah untuk sekuat tenaga mencegah terus beredarnya video porno tersebut dan segala materi pornografi lainnya dalam semua media, baik cetak, elektronik, maupun media on-line. Harus ditegaskan bahwa menyebarkan video semacam itu dan materi pornografi lainnya berarti turut menyebarkan kemungkaran. Oleh karena itu, para penyebarnya juga harus dikenai tindakan hukum.
Selain itu, menyerukan kepada para orang tua, kalangan pendidik, pengemban dakwah, pejabat pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat untuk sungguh-sungguh membentengi generasi muda dari pandangan mengenai seks yang tidak lagi mengindahkan aturan agama (Islam). Pandangan semacam inilah yang selama ini memicu tindak seks bebas, disamping maraknya tayangan televisi yang menggoda serta budaya masyarakat yang cenderung makin permisif.
Dan terakhir, menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama berjuang bagi tegaknya masyarakat Islam, yakni masyarakat dimana di dalamnya diterapkan syariah dalam seluruh aspek kehidupan. Hanya dengan syariah saja, semua masalah, termasuk masalah seks bebas, pornografi dan pornoaksi bisa diatasi dengan tuntas sehingga Indonesia benar-benar bersih dari semua itu.
Ketua DPD II HTI Tabalong, Gusti Orrin, mengatakan keberadaan DPRD yang memiliki tugas pengawasan dalam setiap aspek pelaksanaan peraturan dan pengesahannya, bukanlah sebuah kelembagaan yang tidak berdaya. Melainkan, sebaliknya. “Jadi tugas Pengawas itu bukan berarti tidak berdaya, tetapi sangat berdaya,” katanya, menanggapi perkatataan anggota DPRD dimana ketika itu di terima oleh Ketua Komisi 1, Murjani dari fraksi PKS, Fauziya Noor dan Syarifuddin Zuhri dari fraksi Golkar,serta dua anggota lainnya dari komisi 2 Armadi fraksi PKS dan Komisi 3 Indah Yuniarti Ningsih fraksi Hanura.
Sementara itu, mendengarkan itu semua, semua anggota dewan yang hadir pun turut memberikan solusi praktisnya. “Nanti kita akan panggil Disdik (Dinas Pendidikan) dan Depag (Kantor Kementerian Agama) ,” kata Zuhri, dengan memanggil dua kelembagaan yang terkait langsung dengan aktivitas remaja dan anak-anak dalam bidang pendidikan, maka akan dapat dilakukan penekanan. (mr-100).
Hizbut Tahrir Indonesia Melanjutkan Kehidupan Islam
