Kebohongan di Balik Penarikan Pasukan AS Dari Irak
Menteri Pertahanan Amerika Robert Gates menegaskan Amerika akan tetap menarik pasukan dari Irak sesuai rencana pada akhir tahun depan (2011). Pernyataan Gates ini merupakan respon dari permintaan seorang pejabat senior Irak, yang meminta agar pasukan Amerika tinggal lebih lama (VOA Online, 12/08).
Sebelumnya, pejabat militer paling senior Irak, Letnan Jenderal Babakir Zebari, tanpa rasa malu mengemis kepada AS. Dia mengatakan, Amerika sebaiknya tetap berada di Irak hingga tahun 2020. Adapun Obama menyatakan tetap mempertahankan 50 ribu pasukan dalam masa transisi ini.
Surat kabar Inggris, The Guardian (15/8) menegaskan bahwa gagasan penarikan pasukan pendudukan Amerika dari Irak hanya “simbolis” saja untuk menyelamatkan Presiden Barack Obama dari warisan persoalan pendahulunya (George W. Bush). Dalam laporan yang ditulis Martin Chulov dari ibukota Irak dinyatakan, AS akan tetap berada di Irak, ada enam brigade di 94 pangkalan militer AS di Irak. AS akan membuat Irak seperti Korea Selatan dengan menempatkan 30 ribu pasukan permanen di pangkalan militer AS yang tersebar di Irak.
Untuk tetap mempertahankan kepentingannya, AS akan membentuk pemerintahan boneka yang tetap di bawah kontrol negara itu. Amerika mulai berupaya mengalihkan kekuasaan secara formalistik kepada antek-anteknya di Irak, khususnya tugas keamanan dan militer. Hal itu dilakukan melalui undang-undang administrasi negara, konstitusi Irak, pemilu provinsi dan pemilu parlemen. Semuanya untuk memberikan label legal terhadap rezim yang merupakan kaki tangannya.
Zardari Korupsi Jutaan Dolar Bantuan Banjir
Surat kabar Inggris The Daily Telegraph mengungkapkan, para pejabat Pakistan menuduh pemerintah Presiden Asif Ali Zardari mengalihkan bantuan asing senilai lebih dari 300 juta pound (sekitar 467.000.000 dolar AS) kepada pihak lain selain korban gempa bumi pada tahun 2005. Surat kabar itu melaporkan dalam edisi hari Sabtu (14/8) bahwa para pejabat sekarang khawatir dengan cara kerja pemerintah Pakistan yang menyebabkan para donor enggan memberikan bantuan karena khawatir diselewengkan.
Zardari saat ini menghadapi berbagai kritikan terkait cara menangani bencana banjir besar. Korban terus meningkat mencapai 20 juta orang, 1200 di antaranya meninggal dunia. Banjir dan longsor yang dipicu oleh hujan deras yang tak diperkirakan telah menyapu ribuan rumah dan menghancurkan ladang pertanian. Ribuan korban bertahan di tenda-tenda penampungan yang didirikan. Ironisnya, Zardari tidak membatalkan perjalanannya ke luar negeri, meskipun di dalam negeri sedang tertimpa krisis besar. Perilaku Zardari semakin menunjukkan pengkhianatannya terhadap umat.
AS Bantai 13 Warga di Waziristan Utara
Sumber keamanan Pakistan mengatakan pada hari Sabtu (14/8) bahwa sedikitnya 13 orang meninggal dan sejumlah lainnya terluka dalam serangan rudal yang dilakukan oleh pesawat AS tanpa awak di wilayah kesukuan Waziristan Utara. Pejabat keamanan setempat mengatakan bahwa serangan itu terjadi di desa Aissoury, dua puluh kilometer sebelah timur Miranshah, kota utama di wilayah kesukuan Waziristan Utara, yang merupakan benteng para pejuang yang setia dengan al-Qaeda.
Dalam serangan ini, sedikitnya dua rudal diluncurkan. Seorang pejabat keamanan lain mengkonfirmasikan bahwa serangan terjadi pagi hari. Serangan itu merupakan yang pertama dari yang sejenisnya sejak banjir yang menghantam Pakistan, yang memakan ribuan korban meninggal dan jutaan orang kehilangan tempat tinggal.
Pakistan Setujui Pembangunan Penjara ala Guantanamo
Pakistan membangun penjara yang mirip penjara Teluk Guantanamo di seluruh penjuru Pakistan dengan dalih penerapan undang-undang kontra terorisme oleh Parlemen. Dengan dalih undang-undang yang diusulkan ini, pemerintah bisa menangkap siapa saja yang dicurigai, lalu dijebloskan ke penjara untuk jangka waktu tiga bulan. Penangkapan itu tidak boleh dipra-peradilankan. Tidak seorang hakim pun boleh mengeluarkan mereka dari penjara dengan jaminan. Dengan itu, pemerintah telah menyempurnakan kesiapannya untuk membatasi kekuasaan kehakiman dan mempersulit kaum Muslim yang mukhlis.
Menurut undang-undang itu, seorang Muslim bisa menjadi tertuduh, hingga terbukti tidak bersalah. Itu adalah poros yang sama dengan yang diberlakukan terhadap para tahanan Teluk Guantanamo.
Naveed Butt, Juru Bicara HT Pakistan, dalam pernyataan persnya (28 Juli 2010 ) mengatakan undang-undang kontra terorisme ini akan dimanfaatkan terutama untuk melawan Hizbut Tahrir. Hizbut Tahrir adalah partai politik yang tidak menempuh aktivitas fisik di dalam metodenya. Penguasa Pakistan telah menyifati Hizb sebagai teroris. Penguasa Pakistan mengeksploitasi sistem peradilan kafir ini untuk menjerat aktifis Hizbut Tahrir. Dalam seruannya, Hizbut Tahrir meminta para politisi dan pengacara untuk menolak undang-undang tersebut dan agar mereka turun ke jalan untuk membatalkannya. Lebih dari itu Hizbut Tahrir akan meminta mereka untuk angkat suara menuntut sistem Khilafah dan menumbangkan sistem demokrasi yang rusak.
[Farid Wadjdi; dari berbagai sumber].