Khilafah Islamiyah atau Daulah Islamiyah dan penerapan syariah Islam,” ujar Irjen Pol (Purn) Ansyaad Mbai dengan lantang di hadapan pimpinan ormas Islam, pimpinan pondok pesantren, pimpinan lembaga dakwah baik dai maupun khatib dalam acara halaqah di Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat pada Sabtu 6 November 2010 lalu.
Sekarang Ansyaad Mbai setuju dengan syariah dan Khilafah? Tidak. Acara halaqah itu pun bukan Halaqah Islam dan Peradaban yang selalu menjadikan syariah dan Khilafah sebagai solusi masalah umat, tetapi Halaqah Nasional Penanggulangan Terorisme yang menjadikan agama moderat sebagai solusinya.
Dalam acara yang diselenggarakan oleh MUI dan Forum Komunikasi Praktisi Media Nasional (FKPMN) itulah Ansyaad Mbai menyatakan bahwa tujuan terorisme adalah pembentukan Khilafah Islamiyah/Daulah Islamiyah dan penerapan syariah Islam.
Mbai pun menegaskan fokus dari program deradikalisasi adalah: al-wala wa al-bara, jamaah, baiat, ummah, jihad dan dawlah islamiyah. Menurut dia, materi-materi semacam inilah yang akan menimbulkan ideologi radikal sehingga harus dideradikalisasi alias harus dihapuskan. Mbai pun menawarkan penanggulangan ancaman terorisme dengan memberdayakan tokoh-tokoh moderat agama untuk menyebarluaskan ajaran moderatnya yang dimotori oleh NU dan Muhammadiyah.
Tentu pernyataan Mbai itu menuai kritik dari berbagai pihak. Dengan tegas Harits Abu Ulya menyatakan bahwa suatu kebohongan sekaligus kebodohan mengaitkan kewajiban penegakan negara Islam dengan tindakan terorisme. “Ada agenda busuk di balik pengaitan ini, yakni agar masyarakat takut, tertipu dan akhirnya tidak setuju dengan penegakan syariat Islam dalam bingkai Khilafah Islam/Daulah Islam,” ujar Ketua Lajnah Siyasiyah DPP Hizbut Tahrir Indonesia itu.
KH Amrullah Ahmad menyatakan definisi radikal sendiri sampai sekarang itu masih bias. Definisinya penuh dengan kepentingan paradigma yang dilatari kepentingan-kepentingan ideologi Barat. “Orang yang menjalankan Islam secara apa adanya, mengikuti sunnah Rasulullah saw. justru dianggap sebagai kaum fundamental ataupun kaum radikal, ataupun kaum-kaum lainnya yang intinya untuk pencitraburukan,” ujarnya.
Sebaliknya, orang Islam yang tidak menjalankan Islam secara apa adanya bahkan yang tidak mau menegakkan Khilafah dianggap sebagai moderat. “Moderat artinya cocok alias kompatibel dengan sistem Kapitalisme dan liberalisme,” ungkap Ketua Penasihat DPP Syarikat Islam ini.
Stigmatisasi Syariah
Selain melalui Halaqah Nasional, upaya membangun stigma negatif terhadap Islam sangat terasa dalam pemberitaan berbagai media massa, termasuk media online. Dalam judul, “Penggerebekan Teroris di Bandung, Ditemukan Lembaran Kertas Arab Gundul Soal Hijrah dan Jihad”, pada 8 Agustus 2010 lalu Detik.com melaporkan: dalam mobil milik Fahri, yang ditangkap Densus 88 karena diduga teroris, ditemukan ceceran kertas berisi tulisan Arab gundul, antara lain kumpulan fatwa Ibnu Taimiyah soal jihad, hijrah dan dakwah.
Upaya mengaitkan terorisme dengan ajaran syariah Islam yang mulia seperti jihad, hijrah dan dakwah memang gencar dilakukan. “Padahal Ibnu Taimiyah adalah salah satu ulama yang ‘alim dan faqih terkemuka. Demikian juga ajaran jihad dan dakwah adalah kewajiban yang diperintahkan Allah SWT,” ujar Farid Wadjdi, Pimred Tabloid Media Umat.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asing dan komprador pun menjadi ujung tombak pencitraburukan syariah Islam. LSM Human Right Watch, misalnya, pada 1 Desember 2010 lalu merekomendasikan untuk mencabut dua perda di Aceh yakni Perda Larangan Khalwat (Bersunyi-sunyian lelaki dan perempuan yang tidak terikat pernikahan) dan Perda Busana Muslim bagi penganut Islam.
Dengan gegabah LSM liberal ini menggurui umat Islam. “Kedua peraturan ini melanggar hak-hak masyarakat untuk membuat keputusan sendiri mengenai siapa yang harus mereka temui dan apa yang mereka kenakan,” kata Elaine Pearson, wakil direktur untuk Asia Human Rights Watch.
Itu semua merupakan upaya membangun citra negatif terhadap syariah Islam. Bahkan lebih gamblang lagi Mantan PM Inggris Tony Blair, di hadapan Konggres Partai Buruh pernah menyatakan Islam sebagai ideologi iblis (BBC News, 16 Juli 2005) dengan ciri-ciri: (1) ingin mengeliminasi Israel; (2) menjadikan syariah Islam sebagai sumber hukum; (3) menegakkan Khilafah; (4) bertentangan dengan nilai-nilai liberal.
Hal senada direkomendasikan Cheryl Bernard. Usulannya, ada beberapa ide yang harus terus menerus diangkat untuk menjelekkan citra Islam: perihal demokrasi dan HAM, poligami, sanksi kriminal, keadilan Islam, minoritas, pakaian wanita, dan kebolehan suami untuk memukul istri. (Civil Democratic Islam, Partners, Resources, and Strategies, the Rand Corporation).
Medan Jihad
Jihad pun kembali menjadi sasaran stigma negatif dalam Halaqah Nasional di Solo. Pada acara yang berlangsung pada 21 November lalu itu, Wakil Ketua Tim Penanggulangan Terorisme MUI Atho Mudzhar mengatakan, pemahaman keliru yang perlu diluruskan antara lain penyempitan makna jihad dan menyamakan konsep inghimas (jibaku) dengan bom bunuh diri.
Kekeliruan lain, kata Atho, Daulah Utsmaniyah dianggap paling ideal sehingga ketika jatuh dianggap sebagai kejatuhan Islam. Padahal daulah ini juga mewujudkan imperialisme sehingga bukan yang paling ideal. “Banyak yang bermimpi kembali tegaknya Khilafah seperti masa Daulat Utsmaniyyah. Mereka juga hanya mau mendengarkan ulama yang mengangkat senjata, seperti Osama bin Laden, dan menepikan ulama yang dianggapnya hanya duduk-duduk,” kata Atho.
Atho tidak tahu atau pura-pura tidak tahu, semua pergerakan Islam tidak ada yang mengidealkan Daulah Ustmaniyah meskipun itu terkategori negara Khilafah. Semua umat Islam yang berjuang menegakkan syariah dan Khilafah tentu saja bercita-cita menegakkan Khilafah yang mengikuti metode kenabian, seperti yang telah dijanjikan oleh Baginda Nabi Muhammad saw. ….kemudian akan datang kembali Khilafah yang mengikuti metode kenabian. (HR Ahmad dan ath Thabari).
Atho memang benar-benar tendensius. Begitu juga dengan Mbai yang mengatakan, selama ideologi radikal mereka tidak bisa dinetralisir, selama itu pula mereka terus melakukan aksi. “Pengalaman internasional, lihat situasi Afganistan dan Irak,” papar Ansyad penuh semangat saat memaparkan makalahnya di Jakarta.
Atho dan Mbai mau mengatakan apa terhadap para pejuang kemerdekaan yang mengangkat senjata terhadap tentara penjajah Belanda dan Jepang? Radikal? Teroris? Tentu tidak, bila tak mau dicap sebagai anteknya penjajah. Nah, tentu untuk mengusir penjajahan Amerika dan sekutunya di Irak, Afganistan, Palestina dan tempat negeri Muslim yang dijajah secara militer lainnya adalah dengan berjihad.
Adapun untuk mengganti sistem kufur yang diterapkan oleh para penguasa negeri-negeri Muslim termasuk di Indonesia ini adalah dengan dakwah. Dakwahlah satu-satunya metode yang dibenarkan oleh Islam.
Namun bila ada segelintir orang Islam yang melakukan peledakan bom di Indonesia, sesungguhnya ada pesan yang ingin dialamatkan kepada pihak tertentu, yaitu pesan yang ditujukan kepada Amerika Serikat dan sekutunya. Nah, Pemerintah Indonesia tinggal memberikan pemahaman bahwa peristiwa peledakan bom yang terjadi di Indonesia itu adalah suatu kesalahan dalam pemilihan medan jihad. Medan jihad yang tepat adalah di Irak, Afganistan, Palestina dan negeri-negeri Muslim lainnya yang saat ini diduduki secara militer oleh penjajah. Syukur-syukur Pemerintah mau menurunkan personil TNI-nya yang gagah-gagah itu untuk turun ke sana melawan Amerika, Israel dan sekutunya.
Proyek Jangka Panjang
Tak cukup hanya di Jakarta dan Solo, Halaqah Nasional ini pun secara estafet diselenggarakan di Bandung, Surabaya, Palu dan berakhir di Medan pada 30 Desember 2010 lalu. “Jika ditelisik, terasa ganjil kenapa MUI dalam surat keputusannya tanggal 19 Oktober 2010 tentang pembekalan panitia Halaqah Nasional ini mengandeng FKPMN?” ujar Harits Abu Ulya, Ketua Lajnah Tsaqafiyah DPP Hizbut Tahrir Indonesia.
Bahkan di lapangan yang dihadirkan adalah orang-orang yang merepresentasikan kepentingan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dari para pejabat Polri, Badan Intelijen Negara (BIN) dan BNPT. Begitu juga dari beberapa personel yang selama ini dikenal luas memiliki pandangan yang miring terhadap upaya penerapan syariah dan Khilafah. “Sekalipun acara tersebut digagas MUI bersama FKPMN, sulit rasanya kalau tidak dikaitkan bahwa ini adalah proyek BNPT, dengan meminjam tangan para praktisi media yang memiliki kedekatan secara personel dengan para pejabat Polri dan BNPT,” prediksi Abu Ulya.
BNPT dibentuk melalui Keppres nomor 46 tahun 2010 dan ditandatangani Presiden 16 Juli 2010. Lembaga baru ini memiliki peran pokok mengatur empat kegiatan penanggu-langan terorisme mulai dari pencegahan, perlindungan, eksekusi dan deradikalisasi.
Sebelum terbentuk ada embrionya, yakni Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme di bawah Kemenkopolhukam. Ide pembentukan badan ini lahir dalam National Summit 2009, di Ritz Carlton, Jakarta, Oktober 2009. Sekalipun undang-undang yang berkaitan dengan aspek keamanan belum diundangkan, karena RUU Intelijen baru masuk program legislasi nasional DPR tahun 2010, Peraturan Presiden ini bisa dianggap cukup sebagai payung hukum dalam proyek kontra-terorisme. Sebab, Perpres ini sifatnya fleksibel, memungkinkan perubahan mengikuti perkembangan produk legislasi DPR bersama Pemerintah.
Langkah Pemerintah melalui Kementerian Polhukam, Polri dan instansi terkait menunjukkan keseriusan Pemerintahan SBY pada proyek kontra-terorisme. Jauh hari, komitmen tersebut dibicarakan dengan Presiden AS Barack Obama ketika bersua di Singapura dan di sela-sela Konferensi Forum G7. Realisasinya kemudian dibuktikan dalam Nasional Summit pada akhir tahun 2009; blue print (road map) kontra-terorisme dirumuskan oleh Pemerintah di bawah kendali Kementerian Polhukam.
Lahirnya BNPT menjadi indikasi jelas, bahwa proyek kontra-terorisme adalah proyek jangka panjang dengan target-target tertentu dan Pemerintah akan secara kontinu dan simultan serta melibatkan banyak energi dan unsur menjalankan program kontra-terorisme ala BNPT yang merupakan bentuk membuminya perang global melawan terorisme (global war on terorism, GWOT) -nya Amerika di Indonesia.
Kenyataan itu tidak bisa dipungkiri karena Indonesia dengan rezimnya saat ini secara kokoh dengan Perjanjian Kemitraan Komprehensif yang ditandatangani SBY-Obama telah memposisikan diri sebagai subordinat kepentingan proyek GWOT yang digelorakan oleh AS dan sekutunya. Target-target proyek di level lokal adalah turunan (break down) dari target-target proyek global.
Strategi utama yang akan diemban oleh Pemerintah Indonesia pasca pelembagaan proyek kontra-terorisme melalui BNPT yakni: Pertama, Penindakan kepada sebagian individu yang disangka pelaku tindak terorisme.
Kedua, penguatan legal frame, melalui lahirnya UU yang bisa memberikan payung dan legitimasi tindakan keras oleh Pemerintah melalui Polri atau pihak terkait terhadap kelompok teroris atau kelompok yang dicap radikal dan yang mengusung ideologi yang dianggap membahayakan empat pilar bangsa. Makanya, tak mengherankan, Pemerintah melalui Kemenpolhukam dan Kemenhan telah mengajukan rencana revisi UU Terorisme (UU no 15 tahun 2003) dan revisi RUU Intelijen. Selain itu, Pemerintah menyiapkan amandemen UU Keormasan dan tiga RUU Keamanan Negara. Semua menjadi prioritas program legislasi nasional di DPR.
Ketiga: dengan langkah soft power, secara rapi ada upaya kuat mengkooptasi media massa agar menjadi instrumen propaganda yang sangat efektif untuk mengambarkan bahaya kelompok yang mengusung Islam sebagai ideologi dan implikasi sosial politik yang akan ditimbulkan. Upaya pencitraan negatif dilakukan secara kontinu dan simultan melalui media massa yang dikendalikan penguasa. Ini bisa terlihat dari bagaimana peran media baik cetak maupun elektronik, juga media online, dalam isu terorisme di Indonesia.
Selain itu, ada indikasi menjadikan instrumen government dan NGO melalui individu-individu di dalamnya sebagai corong aktif yang menyuarakan bahayanya Islam ideologi. Ini terlihat pada proyek-proyek pemikiran dan dakwah yang dikembangkan melalui Kementerian Agama dan para pengasong Liberalisme dari berbagai jaringan kelompok liberal, pengusung HAM dan demokrasi. Yang tidak ketinggalan adalah adanya rekayasa menjadikan ormas-oramas tertentu sebagai “stempel” dengan mengusung isu atau ide yang bisa dihadapkan secara diametrikal terhadap kelompok-kelompok yang mengusung Islam ideologi. Ini terlihat dari pernyataan orang-orang tertentu yang dianggap representasi dari ormas tertentu yang menyatakan NKRI final dan akan membela sampai titik darah penghabisan jika ada upaya orang atau kelompok yang hendak meruntuhkan. Tentu bisa dipahami, jika langkah soft power ini berhasil maka akan melahirkan sikon kondusif Pemerintah bersikap otoriter dan represif atas nama UU dan klaim aspirasi rakyat Indonesia.
Keempat, upaya pengarustamaan Islam moderat dengan berbagai strategi: memunculkan tokoh-tokoh moderat dengan harapan menjadi rujukan umat; menerbitkan buku yang kontra syariah dan membangun dialog antariman; perubahan kurikulum di pesantren dan madrasah; serta kerjasama kebudayaan antar berbagai lembaga dan ormas.
Kepentingan Amerika
Itu semua menunjukkan motif hakiki AS atas Dunia Islam, yaitu meneguhkan imperialisme dan mengubur seluruh potensi yang bisa mengeliminasi hegemoninya. Pemerintah Indonesia menutup mata, bahwa proyek kontra-terorisme motifnya adalah kepentingan politik global AS atas Dunia Islam guna melanggengkan sekularisme dan demokrasi, mereduksi perjuangan syariah Islam dan Khilafah.
Melalui penjaminan hegemoni dan kepentingan asing (Amerika dan sekutunya), Indonesia menjadi basis moderatisasi Dunia Islam dan negara satelit bagi Barat (AS) yang bisa mematikan ruhul jihad umat Islam. Inilah motif hakiki dari GWOT baik oleh AS di Dunia Islam atau yang berlangsung di Indonesia melalui penguasa komprador.
Namun jangan salah, para pejuang syariah dan Khilafah tidak akan gentar dengan semua upaya pemberangusan yang dilakukan oleh Amerika dan anteknya. Bahkan dukungan masyarakat terhadap upaya penegakan Khilafah yang mengikuti metode kenabian semakin menguat. Berdasarkan survei yang dirilis Setara Institute pada 29 November 2010 lalu saat ini satu dari tiga warga Jabodetabek setuju dengan Khilafah dan menolak demokrasi. Meskipun bukan puncaknya, ini menunjukkan keberhasilan dakwah. Mereka makin memahami bahwa sejarah Islam tidak dapat dilepaskan dari sejarah Kekhilafahan Islam.
Ulama, kiai dan kalangan pesantren juga dengan cepat memahami Khilafah setelah ditunjukkan hadis-hadis sahih tentang Khilafah, kitab-kitab fikih mu’tabar yang juga mengandung bahasan tentang Khilafah/imamah, termasuk kitab al-Hushun al-Hamidiyah yang dikaji di pesantren.
Masyarakat menyaksikan sekaligus merasakan kezaliman hidup dalam sistem demokrasi yang dasarnya sekularisme. Akhirnya, mereka menemukan bahwa Khilafah adalah solusi yang dapat melenyapkan kezaliman itu. Yang jauh lebih penting, mereka semua memilih Khilafah karena meyakini bahwa penegakan Khilafah merupakan bukti keimanannya kepada Allah SWT. [Joko Prasetyo]
semoga Allah SWT melaknat/membinasakan orang-orang yang menebar fitnah/menghalangi tegaknya kalimatullah yaitu syariah dan khilafah Islamiyah dimuka bumi ini. Kepada para pejuang syariah dan khilafah semoga terus diberi kekuatan dan kelapangan rizki demi menjalankan dawah ini hingga akhir hayat dengan tenang.