HTI

Analisis (Al Waie)

Kesejahteraan dalam Islam

Kesejahteraan dalam pandangan Islam bukan hanya dinilai dengan ukuran material saja; tetapi juga dinilai dengan ukuran non-material; seperti, terpenuhinya kebutuhan spiritual, terpeliharanya nilai-nilai moral, dan terwujudnya keharmonisan sosial.

Dalam pandangan Islam, masyarakat dikatakan sejahtera bila terpenuhi dua kriteria: Pertama, terpenuhinya kebutuhan pokok setiap individu rakyat; baik pangan, sandang, papan, pendidikan, maupun kesehatannya. Kedua, terjaga dan terlidunginya agama, harta, jiwa, akal, dan kehormatan manusia.

Dengan demikian, kesejahteraan tidak hanya buah sistem ekonomi semata; melainkan juga buah sistem hukum, sistem politik, sistem budaya, dan sistem sosial.

Allah Swt telah menjadikan agama ini sebagai dînul kâmil, agama yang sempurna. Syariahnya mengatur seluruh aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, hukum, sosial, maupun budaya. Bila syariah diterapkan secara kaffah oleh Daulah Khilafah, niscaya kesejahteraan hakiki, akan terwujud dalam kehidupan ini.


Pandangan Normatif

Syariah Islam memberikan tugas yang berbeda kepada individu, negara dan jamaah agar mereka berperan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan.


a. Tugas Individu.

Setiap Muslim didorong untuk mengoptimalkan sumberdaya yang ada pada dirinya—tubuh, akal, waktu dan usia—yang merupakan anugerah Allah SWT. Setiap individu didorong agar menggunakan kaidah kausalitas untuk mewujudkan kesejahteraannya. Agar tercukupi kebutuhannya, setiap lelaki dewasa diwajibkan bekerja. Setiap orang wajib memperhatikan siapa saja keluarga dan kerabatnya yang menjadi tanggungannya. Negara dapat melakukan intervensi ketika ada seseorang yang terlantar, padahal ada anggota keluarganya yang berada.


b. Tugas Negara.

Negara adalah pihak berperan besar dalam mewujudkan kesejahteraan; di samping individu dan masyarakat. Dengan mengacu pada ketentuan syariah, Daulah Khilafah akan menerapkan berbagai kebijakan politik, untuk mewujudkan kesejahteraan umat. Di antaranya adalah:

1. Politik kesehatan preventif. Negara akan memberikan fasilitas kesehatan gratis, yang dekat dengan rakyat, dan mempopulerkan gaya hidup sehat. Maka, kesehatan tak lagi menjadi barang langka, yang hanya dinikmati oleh mereka yang kaya.

2. Politik pendidikan terbuka. Pendidikan bebas biaya, disediakan bagi seluruh warga nagara. Negara menerapkan sistem pendidikan islami, yang berkualitas tinggi. Mencetak generasi berkepribadian Islami, yang menguasai staqafah, saint, dan teknologi. Dengan demikian, negara akan memiliki banyak sumberdaya manusia handal, yang siap membangun peradaban Islam nan gemilang.

3. Politik ketahanan pangan. Negara akan menerapkan kebijakan politik pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan; yang dapat mewujudkan ketahanan pangan. Para petani pun didorong dan difasilitasi, agar dapat menjalankan usaha, secara aktif dan produktif. Dengan demikian, kebutuhan pangan dalam negeri, dapat dipenuhi secara mandiri, tanpa bergantung dengan luar negeri.

4. Politik akses pasar terbuka. Negara menciptakan iklim yang kondusif dan fair, untuk menumbuhkan bakat-bakat bisnis di tengah masyarakat. Akses pasar akan dibuka seluas-luasnya, tanpa distorsi dan barier, untuk semua warga negara sehingga kegiatan perekonmian akan sangat dinamis.

5. Politik stabilitas alat tukar. Negara akan menerapkan mata uang berbasis emas dan perak, yang tahan dari guncangan nilai tukar dan inflasi. Dengan standart mata uang ini, kondisi ekonomi negara akan lebih stabil, kekayaan masyarakat dapat terlindungi, dan hegemoni mata uang asing dapat dihindari.

6. Politik anti-distorsi-pasar. Negara menjaga agar tidak ada distorsi dalam pasar. Untuk itu, negara akan membangun infrastruktur informasi yang memadai. Negara juga membuat pasar, yang bebas monopoli, kecuali monopoli negara untuk barang milik publik; juga bebas riba, bebas penipuan, dan perjudian.

7. Politik pembangunan industri berat. Negara akan membangun industri baja, industri persenjataan canggih, dan industri mesin-mesin produksi, serta transportasi berteknologi tinggi. Kebijakan ini tak lain, untuk menjadikan Daulah Khilafah, negara yang kuat, di bidang industri dan militer; sehingga mampu mengungguli kekuatan lawan.

8. Politik infrastruktur distribusi. Negara menjaga agar seluruh distribusi hasil produksi barang dan jasa berjalan lancar. Untuk itu, nagara akan membangun infrastruktur transportasi yang memadai menjangkau seluruh wilayah.

9. Politik perdagangan luar negeri pro-rakyat. Negara menjaga agar barang yang diproduksi di dalam negeri dan dibutuhkan masyarakat tidak diekspor, kecuali bila tersisa. Adapun impor, dibatasi hanya untuk barang-barang, yang belum bisa diproduksi di dalam negeri. Dengan demikian, nilai tambah setiap barang dan penciptaan lapangan kerja, akan tetap berada di dalam negeri. Negara berupaya, agar produksi di dalam negeri tetap efisien, sehingga barang-barang dapat tersedia dengan murah dan berkualitas.

10. Politik Sumberdaya Alam. Negara mengelola seluruh sumberdaya alam milik umum, seperti tambang, hutan, dan lautan. Dengan kekayaan alam negeri-negeri Islam yang melimpah, negara akan memperoleh banyak dana, untuk mewujudkan kemakmuran rakyatnya. Negara juga akan mampu merealisasikan politik pemenuhan kebutuhan pokok, bagi setiap individu rakyat, berupa pangan, sandang, dan papan.

11. Politik penegakkan hukum berkeadilan. Negara tidak membedakan-bedakan individu rakyat, dalam aspek hukum, peradilah, maupun jaminan kebutuhan rakyat. Tujuan-tujuan luhur syariah akan diwujudkan, sehingga seluruh warga negara, baik muslim maupun non-muslim, akan terjaga kesucian agamanya. Akan terpelihara keluhuran akhlak dan kehormatannya. Juga akan terjaga, keselamatan harta dan jiwanya.


c. Tugas Jamaah.

Masyarakat sebagai jamaah memiliki dua fungsi. Pertama: untuk terus menghidupkan kultur bekerja keras di masyarakat. Kedua: untuk mengawasi agar pemerintahan tetap menerapkan syariah Islam yang menjamin pemenuhan kesejahteraan di masyarakat. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*