HTI

Ta'rifat (Al Waie)

Terorisme

Kata terrorism (diterjemahkan ke bahasa arab sebagai irhâb) merupakan istilah baru. Kata itu diambil dari bahasa Perancis, terrorisme yang diambil dari bahasa latin terror (ketakutan luar biasa atau perasaan ngeri) yang dihubungkan dengan kata kerja latin terrere, yang artinya membuat ketakutan.

Kata terrorism pertama kali terekam dalam kamus bahasa Inggris tahun 1798 dalam arti penggunaan teror secara sistematis sebagai sebuah kebijakan/politik. Kamus Oxford mengartikan terrorism adalah penggunaan kekerasan dan intimidasi secara tidak sah atau tanpa wewenang untuk meraih tujuan-tujuan politik.1 Sedangkan kamus Merriam-Webster mengartikan terrorisme adalah penggunaan teror secara sistematis sebagai alat paksaan.2

Kata terrorisme (bahasa Perancis) mencuat ketika Maximilien Robespierre, salah seorang pemimpin revolusi Perancis, mengumumkan Pemerintahan Terror (La Terreur/Reign of Terror) yang berlangsung 10 Maret 1793 – 27 Juli 1794. Selama itu Robespierre dan pengikutnya seperti St. Just dan Couthon melakukan kekerasan politik secara luas. Mereka memimpin aksi hukuman mati di seluruh Perancis. Selama tujuh minggu terakhir Pemerintahan Terror itu, di Paris saja sebanyak 1366 warga Perancis laki-laki dan perempuan dihukum mati. Dan selama masa itu, dari jumlah penduduk Perancis sekitar 27 juta jiwa, mereka memenggal kepala 40 ribu orang dan menangkap serta memenjarakan 300 ribu orang lainnya.3

Pada awal kemunculannya, kata terrorisme digunakan untuk menyebut teror yang dilakukan oleh pemerintah. Namun belakangan kata itu digunakan untuk menunjuk pembunuhan orang oleh aktifis politik non pemerintah untuk tujuan politik. Hal itu bermula oleh seorang radikal Rusia pada tahun 1870-an, Sergey Nechayev yang menetapkan People’s Retribution pada tahun 1869 dan dia mendeskripsikan dirinya sendiri sebagai terrorist.4

Jadi, penggunaan kata terorisme dalam pengertian sekarang ini baru muncul akhir abad ke-18 di Eropa. Belakangan kata itu menjadi istilah yang sangat populer, terutama pada beberapa dasawarsa terakhir, khususnya pasca runtuhnya Uni Soviet dan tragedi WTC 11/9/2001.

Sedangkan dalam kazanah Islam, istilah terorisme belum kita temukan dalam pembahasan para ulama terdahulu. Majma’ al-Lughah al-‘Arabiyah (Akademi Bahasa Arab) di Kaero menetapkan penggunaan kata al-irhâb (sebagai terjemahan kata terrorism) di dalam bahasa arab dalam sifatnya sebagai istilah kontemporer. Asasnya adalah kata rahiba yang bermakna khâfa (takut). Majma’ al-Lughah menjelaskan bahwa teroris adalah sifat yang dikenakan pada orang-orang yang menempuh jalan kekerasan untuk merealisasi tujuan-tujuan politik mereka.5

Ini sekaligus menjelaskan bahwa dalam kazanah Islam kata irhâb sebagai satu istilah dengan maknanya sekarang, sebelumnya tidak dikenal. Sebab sebagai sebuah istilah, terorisme adalah istilah baru, berawal dari Eropa, muncul pada masa revolusi Perancis yang memunculkan tatanan sekuler demokrasi.

Dalam bahasa arab, kata irhâb merupakan derivasi dari asal kata rahiba – yarhabu – rahban wa rahaban wa ruhban wa rahbatan yang artinya khâfa (takut) dan faza’a (ngeri). Dan arhabahu wa rahhabahu artinya akhâfahu (membuatnya takut) dan fazza’ahu (membuatnya merasa ngeri).6

Di dalam al-Quran, kata rahiba dan derivatnya dinyatakan 12 kali. Diantaranya kata fa [i]rhabûn (QS al-Baqarah [2]: 40; an-Nahl [16]: 51); ruhbân (QS al-Maidah [5]:82; at-Tawbah [9]:31, 34); istarhabûhum (QS al-A’raf [7]: 116); yarhabûn (QS al-A’raf [7]:154); turhibûn (QS al-Anfal [8]: 60); rahaban (QS al-Anbiya [21]: 90); ar-Rahbu (QS al-Qashash [38]:32); rahbâniyyah (QS al-Hadid [57]:27) dan rahbatan (QS al-Hasyr [59]:13). Semuanya dalam makna bahasanya yaitu takut, gentar dan ngeri. Begitu juga di dalam hadits, kata rahiba dan derivatnya disebutkan dalam makna bahasanya. Tidak ada nas yang mentransformasi makna kata rahiba/irhâb itu ke makna yang spesifik. Artinya kata irhâb tidak memiliki makna syar’i.

Kata rahiba dan derivatnya di dalam nash ini, kebanyakan dinyatakan dalam kontek berita. Namun ada juga yang dinyatakan dalam kontek perintah. Yaitu perintah untuk takut kepada Allah (QS 2: 40; 16: 51); dan perintah untuk berdoa secara raghaban wa rahaban (harap dan cemas) yaitu cemas/takut doa tidak terkabulkan (QS 21: 90 dan di dalam hadits). Dan perintah dalam firman Allah berikut:

وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ لا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ

Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. (QS al-Anfal [8]: 60)


Makna turhibûn itu adalah membuat musuh-musuh Islam dan kaum Muslim merasa takut, ngeri dan gentar untuk memulai menyerang kaum muslim dan daulah Islam.

Namun, meski kata irhâb tidak memiliki makna syar’i, bukan berarti bahwa berbagai tindak pidana yang sering disebut irhâb tidak diatur oleh syariah Islam. Syariah Islam mengatur semua itu namun tidak dalam bentuk umum, melainkan memilah masing-masing tindak pidana, baik pembunuhan, perampokan, intimidasi, penculikan, pembuat onar dan kekacauan, pemberontakan, dsb, lalu mengatur dan menentukan sanksi bagi masing-masing. Termasuk di dalamnya quththa’ ath-thuruq (pengacau/pembegal jalanan) yang dijelaskan dalam firman Allah SWT:

إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الأرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الأرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ

Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar (QS al-Maidah [5]: 33)


Sebagaimana dijelaskan dalam beberapa hadits, sanksinya secara rinci yaitu: jika ia menakuti-nakuti dan merampas harta tanpa membunuh hukumannya dipotong tangan kanan dan kaki kirinya; jika menakut-nakuti saja tanpa membunuh dan merampas harta maka sanksinya dikeluarkan dari negeri ke negeri yang jauh; jika membunuh tanpa merampas harta maka sanksinya dibunuh; dan jika membunuh sekaligus merampas harta maka hukumannya dibunuh lalu jasadnya disalib.
7


Problem Definisi

Prof. M. Cherif Bassiouni, ahli Hukum Pidana Internasional, menyatakan bahwa untuk mendefinisikan “terrorism” dalam bentuk definisi yang bisa diterima oleh semua dan tidak ambigu adalah sangat sulit, jika bukan mustahil. Kesulitan mendasar adalah nilai yang dipertaruhkan dalam penerimaan atau penolakan terhadap inspirasi-teror kekerasan sebagai alat mencapai tujuan tertentu. Adanya rentang pandangan pada masalah itu menjadikan pembuatan definisi yang spesifik dan diterima secara internasional atas apa yang secara longgar disebut “terrorism”, hampir merupakan usaha yang mustahil.8

PBB berusaha merumuskan definisi terorisme yang bisa diterima oleh semua secara internasional dan fair pada tahun 1972-1979 dan tahun 2000 – 2004 namun semuanya gagal. Walhasil hingga sekarang tidak ada definisi terorisme yang bisa diterima oleh semua secara internasional. Negara-negara, organisasi dan ahli berusaha menyodorkan definisi maisng-masing. Hingga saat ini bisa ditemuan lebih dari 100 definisi tentang terorisme.

Oleh karena itu menurut Prof. Brian Jenkins, Phd., istilah terorisme merupakan pandangan yang subjektif.9 Jadi tiap negara mendefinisikan terorisme dipengaruhi oleh kepentingan masig-masing baik ideologi, politik, ekonomi, sosial, dan kepentingan lainnya. Lalu definisi itu dimasukkan dalam peraturan perundang-undangan negara itu dan dipakai dalam kebijakan dan implementasinya. Akibatnya istilah terorisme justru dijadikan alat oleh negara-negara besar khususnya AS demi kepentingannya sendiri.

Anehnya, meski tidak ada definisi yang disepakati dan diterima oleh semua, tapi disepakati bahwa terorisme adalah tindakan pidana yang tak biasa dan harus diperangi secara gobal. Akibatnya dalam opini dan praktek kontra terorisme secara global, yang berlaku adalah kekuatan otot dan pengaruh. Dalam arti negara-negara besar mendektekan kampanye dan aksi kontra terorisme menurut versinya yang tentu lebih mengabdi kepentingan negara besar itu. Akibatnya yang terjadi malah terorisme negara, dan mengakibatkan ketidakadilan dan kezaliman secara luas pada tingkat global. Kaum muslimlah terutama yang jadi korban dan terzalimi. WalLâh a’lam bi ash-shawâb. [Yahya Abdurrahman]


Catatan Kaki:

1 http://oxforddictionaries.com/definition/terrorism.

2 http://www.merriam-webster.com/dictionary/terrorism

3 ‘Izzuddin, al-Irhâb wa al-‘Anaf as-Siyâsî, hal. 89 mengutip The Shorter Oxford English Dictionary on Historical Principles, revised and Edited by C . T . Cnions, 3rd Ed . , Oxford: The Clarendon press, 1959, p . 2155

4 http://en.wikipedia.org/wiki/Definitions_of_terrorism

5 http://ksa-alwatan.com/news.php?action=show&id=9

6 Lihat, Ibn Manzhur, Lisân al-‘Arab, bagian rahiba; Ibn Sayidih, al-Muhkam wa al-Muhîth al-A’zham, bagian rahiba; Murtadha az-Zubaidi, Tâj al-‘Urûsy, bagian rahiba

7 Lihat rincinya di Abdurrahman al-Maliki, Nizhâm a-‘Uqûbât, hal. 39-40, Dar al-Ummah, 1990, cet.ii

8 http://en.wikipedia.org/wiki/Definitions_of_terrorism.

9 http://id.wikipedia.org/wiki/Definisi_terorisme

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*