Bulan Ramadhan lalu, persisnya pada 10 Ramadhan yang bertepatan dengan tanggal 10 Agustus, saya diundang sebagai pembicara untuk acara Bedah Buku Pancasila dan Syariat Islam karya Prof. Hamka Haq di Megawati Center, Jakarta. Pembicara lain adalah Dosen UIN Sahid Jakarta, Moqsith Ghazali, Habib Muhsin dari FPI dan tentu saja penulisnya sendiri. Hamka Haq adalah guru besar IAIN Alauddin Makassar, yang juga adalah Ketua Umum Baitul Muslimin, sayap ormas PDI-Perjuangan. Ormas itu dibentuk agaknya untuk menepis anggapan bahwa partai berlambang moncong banteng ini anti terhadap (umat) Islam. Terbitnya buku ini kiranya makin menegaskan bagaimana posisi partai ini dalam memandang Islam dalam konteks Pancasila.
++++
Mengawali presentasi yang sangat singkat karena memang waktu sangat terbatas mengingat sore bulan puasa, saya menyampaikan bahwa di kalangan umat Islam memang ada yang sangat anti terhadap Pancasila, ada juga yang sangat mendukung, bahkan mengatakan bahwa Pancasila itu sesungguhnya adalah saripati dari ajaran Islam. Hamka Haq tentu termasuk kelompok yang kedua. Dalam buku ini, ia jelas sekali ingin menegaskan bahwa tidak ada yang salah dari Pancasila. Bahkan sesungguhnya telah banyak sekali yang dilakukan oleh negara yang berdasar Pancasila ini dalam apa yang disebut sebagai penerapan syariah baik melalui peraturan perundang-undangan seperti lahirnya UU Perkawinan, UU Zakat, UU Perbankan Syariah, UU Perlindungan Anak dan sebagainya; maupun melalui aneka ragam kebijakan pemerintah seperti kebolehan memakai jilbab bagi pelajar dan pegawai negeri dan sebagainya. Jadi tegasnya, penerapan syariah itu justru berjalan sangat subur di Bumi Pancasila.
Menanggapi uraian Prof Hamka dalam buku itu, saya mengatakan bahwa sesungguhnya Pancasila hanyalah set of philosophy atau seperangkat pandangan filosofis tentang ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan yang dijadikan sebagai dasar negara. Sebagai set of philosophy, Pancasila tidaklah mencukupi (not sufficient) untuk mengatur negara ini (to govern this country). Buktinya, di sepanjang Indonesia merdeka, dalam mengatur negara ini, rezim yang berkuasa—meski semua selalu mengaku dalam rangka melaksanakan Pancasila—ternyata menggunakan sistem dari ideologi yang berbeda-beda. Rezim Orde Lama misalnya, menggunakan Sosialisme. Rezim Orde Baru menggunakan Kapitalisme. Rezim sekarang oleh banyak pengamat disebut menggunakan sistem neo-liberal. Jadi, meski pada level filosofis semua mengaku melaksanakan Pancasila, underlying system atau sistem yang digunakan ternyata lahir dari ideologi sekularisme baik bercorak sosialis, kapitalis ataupun liberalis.
Mengapa hal itu bisa terjadi? Karena pada faktanya yang diberikan oleh Pancasila hanyalah sebatas gagasan-gagasan filosofis. Padahal untuk mengatur sebuah negara tidak hanya diperlukan gagasan filosofis, tetapi juga pengaturan yuridis yang mencakup apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Bila ideologi yang bahasa Arabnya mabda’—sebagaimana disebut oleh Syaikh Muhammad Muhammad Ismail dalam kitab Al-Fikr al-Islami (1958)—didefinisikan sebagai ‘aqidah ‘aqliyah yang memancarkan sistem atau nizhâm untuk mengatur kehidupan manusia dalam seluruh aspek baik politik, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, dan sebagainya, maka Pancasila bukanlah sebuah ideologi. Itulah sebabnya hingga sekarang, misalnya, tidak pernah lahir rumusan tentang Ekonomi Pancasila meski sejumlah orang seperti Guru Besar FE UGM, Prof. Mubyarto semasa hidupnya sudah bersusah-payah berusaha menyusunnya. Yang berjalan di negara ini hingga sekarang tetap saja ekonomi kapitalis.
Oleh karena itu, dalam tataran praktis banyak sekali peraturan perundangan dan kebijakan pemerintah yang layak dipertanyakan kesesuaiannya dengan Pancasila. Misalnya, apakah UU Penanaman Modal (yang memungkinkan kekuatan asing melakukan investasi di segala bidang nyaris tanpa hambatan), UU Migas (yang amat merugikan peran Pertamina sebagai BUMN yang notabene milik rakyat dalam pengelolaan migas), atau UU Sumber Daya Air (yang secara fatal telah mentransformasi air bukan hanya dalam fungsi sosial tetapi juga komersial) dan banyak lagi UU yang sangat berbau neo-liberal, itu semua adalah Pancasialis? Apakah kebijakan pemerintah seperti menjual Indosat kepada pihak asing dan menyerahkan blok kaya minyak di Cepu kepada Exxon Mobil, bukan kepada Pertamina, adalah juga sebuah kebijakan yang Pancasilais? Adapun peraturan perundangan dan kebijakan pemerintah yang disebut Prof. Hamka sebagai penerapan syariah itu hanyalah sebatas aspek-aspek yang menyangkut al-ahwal asy-syakhsiyyah, seperti aspek ibadah, pakaian atau NTCR (nikah-talak-rujuk-cerai). Kalau ada UU yang terkait muamalah, seperti UU perbankan syariah, tetap saja ia hanyalah merupakan bagian dari sistem perbankan ribawi.
Di akhir uraian, saya menyentak hadirin dengan pertanyaan, sekarang tunjukkan bahwa perjuangan penerapan syariah itu bertentangan dengan Pancasila? Sila yang mana? Sebaliknya, saya bisa katakan bahwa menolak penerapan syariah itu bertentangan dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Sebab, Tuhan yang mana yang dimaksud bagi rakyat Indonesia yang mayoritas Muslim bila bukan Allah SWT. Allah SWT telah memerintahkan untuk menerapkan aturan-aturan-Nya secara kaffah. Nah, Hizbut Tahrir Indonesia melalui rangkaian kegiatan dakwahnya tidak lain bertujuan untuk menegakkan syariah secara kaffah menggantikan sistem yang lahir dari ideologi sekular tadi. Hanya dengan penerapan syariah, prinsip-prinsip tentang ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan, kerakyatan dan keadilan sosial itu benar-benar dapat diwujudkan.
Tambahan lagi, dalam konteks Indonesia, ide khilafah yang substansinya adalah syariah dan ukhuwah, yang diperjuangkan HTI, sesungguhnya merupakan bentuk perlawanan terhadap penjajahan baru (neo-imperialisme) yang nyata-nyata sekarang tengah mencengkeram negeri ini yang dilakukan oleh negara adikuasa. Hanya melalui kekuatan global, penjajahan global bisa dihadapi secara sepadan. Adapun syariah akan menggantikan sekularisme yang telah terbukti memurukkan negeri ini. Karena itu, perjuangan HTI dalam berbagai bentuknya itu harus dibaca sebagai bentuk kepedulian yang amat nyata dari HTI dalam berusaha mewujudkan Indonesia lebih baik di masa datang, termasuk guna meraih kemerdekaan hakiki negeri ini atas berbagai bentuk penjajahan yang ada.
++++
Kita tidak boleh lupa, secara politik, Pancasila oleh tiap rezim di masa lalu memang acap digunakan untuk membungkam lawan-lawan politiknya atau menutup pintu bagi lahirnya gagasan atau ide baru meski ide itu sangat diperlukan untuk perbaikan negeri ini. Dulu, rezim Orde Baru selalu menyatakan bahwa siapa saja yang menentang Pemerintah, termasuk yang memperjuangkan Islam, sebagai menentang Pancasila, dan siapa saja yang sudah dicap menentang Pancasila kala itu absah untuk dihabisi. Kini, Pancasila agaknya juga akan kembali digunakan untuk menghentikan laju dukungan terhadap ide syariah dan Khilafah yang mulai marak di tengah masyarakat.
Jelas hal ini patut dicurigai. Mengapa isu Pancasila tidak dimunculkan, misalnya saat maraknya kasus korupsi yang melibatkan banyak pejabat negara dan anggota parlemen dari tingkat daerah hingga tingkat pusat? Mengapa isu Pancasila tidak muncul saat penguasa negeri ini menyerahkan kekayaan alamnya ke pihak asing atas nama privatisasi? Mengapa isu Pancasila juga tidak muncul saat negeri ini secara membabibuta menerapkan ekonomi neoliberalisme? Bukankah semua itu malah lebih pantas dianggap sebagai antitesis terhadap Pancasila, bukan syariah dan Khilafah? Mengapa?! []