HTI

Ta'rifat (Al Waie)

al-Musâqâh

Al-Musâqâh merupakan bentuk mufâ’alah dari as-saqyu.  Dikatakan saqyu az-zar’i jika ia menyiramnya dengan air (Rawas Qal’ah Ji, Mu’jam Lughah al-Fuqaha).

Menurut al-Azhari dalam Tahdzîb al-Lughah dikatakan: sâqâ fulânun fulânan nakhlatahu jika pohon kurma itu diserahkan oleh si fulan (si A, red.) kepada si fulan yang lainnya (si B, red.) agar dia menggenangi, menyirami dan melakukan apa saja untuk kebaikan pohon kurma itu baik sumur atau yang lain, dengan prosentase tertentu dari buahnya untuk al-‘âmil dan sisanya untuk pemiliknya.

Adapun secara syar’i, al-musâqâh adalah seseorang menyerahkan pohonnya kepada orang lain agar orang lain itu mengairinya dan melakukan apa saja yang diperlukan, lalu untuk dia prosentase tertentu dari buahnya.  Disebut musâqâh karena merupakan bentuk mufâ’alah dari as-saqyu. Dalam hal ini, kebutuhan penduduk hijaz paling banyak dari pohon mereka adalah pengairan. Karena mereka mengairinya dari sumur maka disebut dengan sebutan itu, yaitu al-musâqâh (Ibn Qudamah, Al-Mughni dan Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Nizhâm al-Iqtishâdî fî al-Islâm).

Musâqâh dinyatakan kebolehannya oleh nas. Ibn Umar meriwayatkan:

عَامَلَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم أَهْلَ خَيْبَرَ بِشَطْرِ مَا يَخْرُجُ مِنْهَا مِنْ ثَمَرٍ أَوْ زَرْعٍ

Rasulullah saw. pernah mempekerjakan penduduk Khaybar dengan separuh dari hasilnya berupa tsamar (buah) atau zar’un (hasil pertanian) (HR al-Bukhari dan Muslim)

Nafi’ meriwayatkan dari Abdullah bin Umar ra., dari Nabi saw.:

أَنَّهُ أَعْطَى خَيْبَرَ الْيَهُودَ عَلَى أَنْ يَعْمَلُوهَا وَيَزْرَعُوهَا وَلَهُمْ شَطْرُ مَا يَخْرُجُ مِنْهَا

Nabi saw. menyerahkan (tanah) Khaybar kepada Yahudi agar mereka menggarap dan menanaminya serta untuk mereka separuh dari hasilnya (HR al-Baihaqi).

Riwayat ini menjelaskan bahwa Rasul menyerahkan Tanah Khaybar untuk digarap oleh Yahudi Khaybar dan mereka mendapat separuh dari hasilnya, baik tsamar maupun zar’un.  Penyebutan zar’un itu bisa muncul anggapan bahwa yang dilakukan oleh Rasul adalah muzara’ah sehingga hadis itu dijadikan dalil untuk memperbolehkan muzara’ah.  Namun jika didalami, akan jelas bahwa praktik Rasul di Khaybar itu hanya satu, yaitu musâqâh. Alasannya, Tanah Khaybar itu yang dominan adalah syajar (pepohonan), bukan tanah lapang untuk pertanian (zar’un).  Rasul saw. pun mengutus petugas untuk mengestimasi hasil kurma sebelum dipanen.  Aisyah ra, menuturkan:

كَانَ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم يَبْعَثُ عَبْدَ اللهِ بْنَ رَوَاحَةَ فَيَخْرُصُ النَّخْلَ حِينَ يَطِيبُ قَبْلَ أَنْ يُؤْكَلَ مِنْهُ ثُمَّ يُخَيِّرُ يَهُودَ يَأْخُذُونَهُ بِذَلِكَ الْخَرْصِ أَوْ يَدْفَعُونَهُ إِلَيْهِمْ بِذَلِكَ الْخَرْصِ لِكَىْ تُحْصَى الزَّكَاةُ قَبْلَ أَنْ تُؤْكَلَ الثِّمَارُ وَتُفَرَّقَ

Nabi saw. pernah mengutus Abdullah bin Rawahah. Ia mengestimasi kurma ketika mulai tua sebelum bisa dimakan. Lalu ia memberi pilihan kepada Yahudi: mereka mengambil sesuai estimasi itu atau mereka diberi sesuai dengan estimasi itu supaya bisa dihitung zakat sebelum tsamar itu bisa dimakan atau dibagi (HR Abu Dawud).

Ibn  Umar ra. juga menuturkan:

… فَكَانَ يُعْطِي أَزْوَاجه كُلّ سَنَة مِائَة وَسْق ثَمَانِينَ وَسْقًا مِنْ تَمْر وَعِشْرِينَ وَسْقًا مِنْ شَعِير

Lalu Rasul saw.  memberi istri-istri beliau tiap tahun 100 wasaq terdiri dari 80 wasaq kurma dan 20 wasaq barley (HR Muslim).

Para ulama berkata, “Ini adalah dalil bahwa area tanah di Khaybar yang menjadi area pertanian lebih sedikit daripada pepohonan (syajar).” (An-Nawawi, Syarh Shahîh Muslim).

Dari situ jelas bahwa Tanah Khaybar itu lebih dominan pepohonan dan bukan area pertanian.  Adapun di situ ada zar’un maka area pertanian itu lebih sedikit dari area syajar sehingga ia tâbi’un (mengikuti) syajar. Jadi, di situ akadnya hanya satu yaitu akad musâqâh, dan tidak ada akad muzâra’ah.

Musâqâh itu boleh dilakukan untuk kurma, anggur serta tsamar dan syajar  pada umumnya.   Riwayat Ibn Umar ra. di atas jelas menyatakan tsamar dan itu bersifat umum pada semua tsamar. Tsamar (buah) adalah apa yang dihasilkan oleh syajar (Ibn Manzhur, Lisân al-‘Arab) atau al-hamlu (kandungan) yang dikeluarkan oleh syajar baik bisa dimakan atau tidak (Ahmad bin Muhammad al-Fayyumi, al-Mishbâh al-Munîr). Dalam satu riwayat dinyatakan:

أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم عَامَلَ أَهْلَ خَيْبَرَ بِشَطْرِ مَا يَخْرُجُ مِنْ النَّخْلِ وَالشَّجَر

Nabi saw. pernah mempekerjakan penduduk Khaybar dengan separuh dari hasil kurma dan syajar (HR ad-Daraquthni).

Karena syajar bisa berbuah tiap tahun—jadi serupa  dengan kurma dan anggur—sehingga musâqâh boleh pada semua syajar seperti itu. Dengan demikian musâqâh boleh dilakukan pada semua syajar yang memiliki buah.

Adapun syajar yang tidak punya buah seperti cedar, atau memiliki buah yang tidak diinginkan (tidak dicari/dibutuhkan) seperti pinus dan cemara, maka tidak boleh dilakukan musâqâh padanya. Alasannya, musâqâh itu tidak lain dengan imbalan bagian dari buahnya, sementara syajar seperti jenis ini tidak memiliki buah yang diinginkan.  Berbeda halnya dengan syajar yang diinginkan/dicari daunnya seperti mulberi atau diinginkan bunganya seperti mawar dan melati; boleh dilakukan musâqâh atasnya.  Alasannya, daun dan bunga itu statusnya sama dengan buah sebab ia tumbuh berulang-ulang setiap tahun dan mungkin dilakukan musâqâh atasnya dengan imbalan sebagian dari hasil bunga atau daun itu sehingga berlaku hukum tsamar padanya (Lihat: An-Nabhani, Nizhâm al-Iqtishâdî fî al-Islâm, Ibn Qudamah, Al-Mughni, “kitâb al-musâqât”).

Jadi, akad musâqâh bisa dilakukan untuk pohon kurma, anggur, zaitun, jeruk, mangga, apel, jambu, kelapa, sawit, dsb.  Bisa juga dilakukan untuk pohon cengkeh, karet, dsb. Sebaliknya, musâqâh tidak bisa dilakukan untuk semangka, padi, melon, palawija, bunga cabut, sayur-mayur, tanaman sekali panen, dsb.

Namun, harus diingat, musâqâh itu bukan muzara’ahMusâqâh adalah ta’jîr syajar atas prosentase dari buahnya atau ta’jîr syajar bersama tanah yang menjadi ikutannya atas prosentase dari tsamar dan zar’un, dengan ketentuan, syajar harus lebih banyak/dominan dari tanah pertanian.  Adapun ta’jîr tanah agar ditanami syajar maka itu adalah muzâra’ah, bukan musâqâh, sehingga tidak boleh. Sebab di dalam Anîs al-Fuqahâ’ disebutkan bahwa az-zar’u adalah tharhu al-badzri (melempar benih).  Di dalam Al-Mughrib disebutkan az-zar’u adalah tanaman yang ditumbuhkan dari benih.  Jadi, tidak boleh menyerahkan tanah kepada orang lain agar ditanami syajar.

Karena itulah, di dalam akad musâqâh itu disyaratkan harus sudah ada syajarMusâqâh tidak bisa dilakukan sejak menanam syajar.  Jika tanah itu belum ada syajar dan ingin nantinya di-musâqâh-kan maka lebih dulu tanah itu ditanami syajar dan dirawat baik langsung oleh pemilik tanah atau dia ijarah-kan kepada orang lain. Jika syajar itu sudah tumbuh besar baru diakadkan musâqâh padanya, bisa dengan orang yang sebelumnya bekerja menanam dan merawat syajar itu, atau dengan orang lain.  Jika sudah ada syajar dan sudah ada buahnya maka disyaratkan buah itu harus masih bisa bertambah banyak atau bertambah kualitasnya karena aktivitas yang dilakukan oleh al-’âmil (orang yang mengerjakan musâqâh).  Jika sudah tidak bisa bertambah banyak atau bertambah bagus, maka tidak boleh diakadkan musâqâh atasnya.

Akad musâqâh itu sempurna melalui ijab-qabul antara pemilik pohon dan as-sâqi/al-‘âmil, yaitu orang yang mengairi dan merawat pohon itu.  Dalam akadnya bagian al-‘âmil atas buah/hasilnya harus jelas, misalnya separuh atau seperempat.  Namun, bukan berupa jumlah tertentu, dan bukan pula sejumlah uang atau harta tertentu. Sebab, jika demikian maka itu adalah ijarah.

Akad musâqâh itu tidak harus ditentukan jangka waktunya supaya akadnya sah. Sebab, Rasul saw ketika mengakadkan musâqâh dengan penduduk Khaybar, beliau tidak menentukan jangka waktunya.  Rasul saw. ketika itu bersabda:

أُقِرُّكُمْ فِيهَا عَلَى ذَلِكَ مَا شِئْنَا

Aku menyetujui kalian di dalamnya atas hal itu sesuai yang kami inginkan (HR Muslim).

Itu artinya, Rasul saw. tidak menentukan berapa lama jangka waktu musâqâh itu dan beliau bisa membatalkannya kapan saja.  Hadis ini sekaligus menunjukkan bahwa akad musâqâh merupakan ‘aqdun jâ’izun bukan ‘aqdun lâzimun, artinya kedua pihak boleh membatalkan akad sesuai keinginannya, meski dalam hal itu ada rincian hukumnya.

Tentang cakupan tanggung jawab as-sâqi, Ibn Umar ra. menuturkan:

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم دَفَعَ إِلَى يَهُودِ خَيْبَرَ نَخْلَ خَيْبَرَ وَأَرْضَهَا عَلَى أَنْ يَعْتَمِلُوهَا مِنْ أَمْوَالِهِمْ وَلِرَسُولِ اللهِ شَطْرُ ثَمَرِهَا

Nabi saw. pernah menyerahkan kepada Yahudi Khaybar pohon kurma dan tanahnya dengan ketentuan agar mereka garap dari harta mereka dan untuk Rasulullah saw. separuh buahnya (HR Muslim dan Abu Dawud).

Imam an-Nawawi di Syarh Shahih Muslim mengatakan, “Ini adalah penjelasan tugas ‘âmil musâqâh, yaitu semua yang diperlukan dalam memperbaiki tsamar dan meningkatkan hasilnya, di antara apa saja yang diperlukan secara berulang tiap tahun seperti pengairan, pembersihan saluran, perbaikan tempat tumbuh syajar, memupuknya, menyiangi rumput, membersihkan tangkai, menjaga buah, memanen, mengeringkan, dsb.  Adapun apa yang untuk menjaga pokoknya seperti membangun pagar, menggali saluran air, dsb, maka itu menjadi kewajiban pemilik pohon.”

Dengan demikian tanggung jawab âmil musâqâh meliputi: mengairi dan semua aktivitas yang diperlukan dalam hal perawatan dan pemeliharaan syajar supaya tsamar atau hasilnya banyak. Biaya, alat dan apa saja yang diperlukan untuk itu menjadi tanggungan dia, termasuk benih zar’u, tanaman sela atau tanaman tumpangsarinya.

WalLâh a’lam bi ash-shawâb wa ahkam. [Yahya Abdurrahman]

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*