Konsep Kebangsaan Barat
Kebangsaan adalah konsep politik modern yang terkait erat dengan kewarganegaraan. Kebangsaan merupakan sebuah afiliasi atas tanah air tententu. Pembahasan tentang kebangsaan ini tidak lepas dari berdirinya negara-negara merdeka di Eropa. Banyak definisi terkait konsep kebangsaan ini, di antaranya: Kebangsaan adalah ikatan politik, hukum dan spirit antara individu dan negara yang darinya lahir hak-hak dan kewajiban-kewajiban secara timbal-balik. Dengan demikian, timbal-balik kepentingan antara negara dan individu merupakan asas kebangsaan tanpa mengabaikan adanya rasa masionalisme yang mengikat negara dan individu, sebagaimana teori kebangsaan Anglo-Saxon, yaitu melakukan pelayanan timbal-balik.
Konsep kewarganegaraan tidak lepas dari konsep kebangsaan, sebab kebangsaan itu membedakan antara warga negara dengan warga asing. Seseorang yang telah memiliki kebangsaan disebut watga negara. Sebaliknya, mereka yang tidak memiliki kebangsaan disebut dengan warga asing.
Adapun terkait karakteristik hukum konsep kebangsaan Barat, sebagian berpendapat bahwa kebangsaan memiliki sifat kontrak yang lahir berdasarkan kehendak negara dan individu, yang dikenal dengan “kontrak sosial”. Hanya saja, dalam realitasnya pemikiran kontrak dalam kebangsaan ini bertentangan, khususnya terkait kebangsaan yang diberlakukan berdasarkan darah (jus sanguinis), tempat (jus soli) dan pernikahan dengan warga pribumi. Dengan demikian, kebangsaan bukan ikatan kontrak yang dibangun dari kesepakatan dua kehendak, sebab negara yang mengatur dan mencabut kebangsaan sesuai kepentingan tertingginya, serta situasi sosial, ekonomi dam politiknya. Dalam hal ini, ndividu tidak berhak memprotes atas hal itu. Dengan demikian, kebangsaan berdasarkan konsep Barat adalah terkait erat dengan kedaulatan negara. Dalam hal ini, kebangsaan tidak ada hubungannya dengan kontrak, sebab negara memberinya, dan individu hanya menerimanya.
Dari sini jelaslah bahwa konsep kebangsaan itu tidak lahir dari ideologi yang rasional, atau pemikiran manusia yang universal, melainkan lahir dari perkembangan khusus di negeri-negeri Eropa pada Abad Pertengahan, yang lahir sebagai respon atas semangat separatisme akibat dikuasai oleh rezim feodal Eropa. Pada periode berikutnya muncullah masionalisme negara-negara Eropa, yang kemudian fokus pada konsep kebangsaan sejak abad ke-18 M dengan lahirnya abab kapitalisme. Situasi politik, ekonomi dan sosial yang mewarnai Eropa memaksa untuk membuat konsep kebangsaan dalam kerangka perundang-undangan dan hukum di awal abad ke-19 M. guna menyempurnakan kebangsaan dengan karakter politik dam konstitusi yang menjadikan negara berhak memberi dan mencabut kebangsaan dari siapa saja yang dia kehendaki.
Konsep kebangsaan Barat ini menyebabkan maraknya penjajahan dan berbagai konflik internasional, yang paling terkenal adalah Perang Dunia I dan II. Bahkan pengadopsian sistem kebangsaan nasional ini telah menyebabkan hal-hal berikut:
1. Mengokohkan permusuhan di antara penduduk melalui pembuatan berbagai batasan atas warga asing sekalipun mereka saudara seagama dan seakidah.
2. Menancapkan pemikiran yang mementingkan diri sendiri dan menguasai orang lain.
3. Menguatkan dominasi dan kontrol para penguasa atas masyarakat.
4. Membuat dorongan kebangsaan menuju perpecahan, serta bangkitnya semangat separatisme di tengah-tengah masyarakat melalui apa yang disebut dengan hak penentuan nasib sendiri (haq taqrîr al-mashîr, self-determination).
Konsep Minoritas
Di antara konsep berbahaya yang dilahirkan dari ide kebangsaan dan kewarganegaraan adalah konsep minoritas. Konsep minoritas merupakan konsep yang keji dan jahat, yang digunakan oleh kaum kafir penjajah di dalam memasarkan konsep hak penentuan nasib sendiri (hak taqrîr al-mashîr, self-determination). Kaum kafir penjajah pada beberapa tahun terakhir begitu giat dengan serangan ganasnya terhadap Dunia Islam dengan mengobarkan fitnah hak penentuan nasib sendiri (hak taqrîr al-mashîr, self-determination) bagi kaum minoritas untuk membelah Dunia Islam. Untuk itu, bahaya konsep ini terhadap persatuan umat secara politis harus dipahami.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui kajian yang mencermati periode perkembangan konsep minoritas mendefinisikan bahwa minoritas adalah kumpulan individu yang hidup di suatu wilayah dan mereka berafiliasi pada ras, agama, bahasa dan adat yang khas, serta mereka disatukan oleh sebuah identitas yang berdasarkan satu atau lebih dari hal-hal khas tersebut, termasuk adanya penegasan pentingnya menambahkan sebuah unsur pada definisi minoritas, yaitu keinginan untuk menjaga identitas khas diri yang dimiliki.
Pada tahun 1994, Pusat Inisiatif Eropa (CEI) mengeluarkan undang-undang penjagaan hak-hak minoritas. Pada pasal I disebutkan: “Istilah nasional minoritas adalah kelompok yang jumlahnya kurang dari jumlah penduduk lainnya. Anggotanya adalah warga negara yang memiliki sesuatu yang khas seperti kesukuan, agama dan bahasa yang berbeda dari penduduk lainnya. Mereka memiliki keinginan untuk mempertahankan tradisi, budaya dan agama mereka.”
Di sini perlu diketahui bahaya dari ide kebangsaan, kewarganegaraan dan minoritas terhadap persatuan umat secara politik. Kaum kafir penjajah pada beberapa tahun terakhir begitu giat mengobarkan ide ini, khususnya setelah mereka mengetahui betul bahwa kaum Muslim hampir berhasil mewujudkan kerangka politik yang tercermin pada negara Khilafah. Sebelumnya, kaum kafir penjajah telah sukses menggunakan kartu minoritas ketika kaum kafir bekerja untuk merobek Daulah Utsmaniyah pada akhir abad ke-19, saat kaum kafir memberikan kelompok minoritas berbagai jenis bantuan dan dukungan, menciptakan kekacauan di negeri-negeri Balkan. Lalu negeri-negeri itu mampu melepaskan diri dari Daulah Utsmaniyah sebelum keruntuhannya.
Kaum kafir penjajah juga mengobarkan fitnah sektarian yang berdarah di Libanon sebagai pintu untuk mengintervensinya pada tahun 1861 M. Pada Perjanjian Lausanne yang ditandatangani di Lausanne, Swiss pada tanggal 24 Juli 1923, negara-negara penjajah—dengan tujuan mengalahkan Daulah Utsmaniyah—telah merobek wilayah Daulah Utsmaniyah atas dasar nasionalisme, patriotisme, sektarianisme atau aliran untuk menjamin dominasi negara-negara kafir penjajah atas wilayah itu, serta memastikan wilayah tersebut tetap dalam keadaan lemah sehingga tidak memungkinkan lagi untuk bangkit.
Perlu diketahu bahwa Sultan Sulaiman al-Qanuni mengadakan perjanjian pada tahun 1535 dengan Francis I Raja Prancis yang memberikan otoritas kepada para konsul Prancis untuk mengadili orang-orang Prancis yang tinggal di Daulah Utsmaniyah, sebagai kaum minoritas. Setelah itu, Inggris, Austria dan lainnya juga menuntut otoritas yang sama untuk para konsulnya. Mereka pun mendapatkannya, yang waktu itu dikenal dengan “Undang-Undang Istimewa”. Semua tahu bahwa Daulah Utsmaniyah ada pada puncak kebesarannya. Namun, apa yang dilakukan ini bertentangan dengan syariah, karena kesalahan pemahaman Sultan, serta tidak adanya ulama, intelektual dan politisi yang mengingatkannya. Bahkan politik yang salah itu kemudian diikuti oleh para sultan berikutnya, sehingga itu menjadi bencana bagi Negara Islam sesudahnya. Sebab, hal itu telah membuka pintu intervensi negara-negara penjajah terhadap rakyat Negara Islam yang telah menjadi warga negara, khususnya umat Kristen. Saat itu kaum kafir penjajah mulai memprovokasi mereka agar melakukan pengrusakan, pemberontakan dan pembangkangan. Yang masih hangat dari pandangan kita adalah apa yang terjadi sekarang di Sudan, di Irak, serta sebelumnya di Pakistan dan Indonesia. Begitu juga, apa yang terjadi di Aljazair. Adapun Mesir adalah calon yang akan dibelah melalui konsep yang keji dan jahat ini, yaitu hak penentuan nasib sendiri (hak taqrîr al-mashîr, self-determination) bagi kaum minoritas.
Pandangan Islam
Islam mengatur hubungan yang mengikat individu-individu dalam negara berdasarkan ikatan kerakyatan Islam. Orang-orang yang tinggal di dalam negara secara permanen adalah rakyat negara. Ikatan kerakyatan ini melampaui ikatan persaudaraan agama, juga melampaui ikatan politik di antara semua rakyat negara yang Muslim dan non-Muslim.
Kerangka politik Islam adalah Negara Islam (Darul Islam). Syariah Islam sebagai wahyu dari Allah SWT tidak khusus untuk kaum atau bangsa tertentu. Syariah Islam menetapkan sebuah konsep kerakyatan yang unik, berbeda dari konsep kebangsaan nasionalistik. Konsep kerakyatan Islam dibangun berdasarkan keterikatan pada Negara Islam yang bertujuan untuk menegakkan syariah Islam pada masyarakat, dan membuang semua bentuk diskriminasi di antara mereka. Siapa saja yang ridha dengan syariah Islam dan tunduk padanya, serta tinggal secara permanen dalam negara Islam, baik ia warga asli atau pendatang, Muslim atau non-Muslim, semuanya berhak mendapatkan kewarganegaraan dan mengemban identitasnya. Dengan demikian, konsep Islam berbeda dengan konsep Barat yang diskriminatif, karena membedakan warga asli dengan warga asing.
Islam mengharamkan kerakyatan itu dibangun berdasarkan pemikiran nasionalisme dan patriotisme. Bahkan Islam menjadikan hak kerakyatan ada pada individu itu sendiri, hanya dengan tinggal secara permanen di Negara Islam. Dengan demikian, kerakyatan adalah hak setiap orang, bukan pemberian negara, dan bukan karena kedaulatan. Kerakyatan itu adalah hak individu. Negara tidak memberi dan tidak pula mencabutnya, melainkan mengaturnya untuk menfasilitasi prosedur mendapatkannya.
Gambaran Islam terkait kerakyatan ini semakin kuat dengan pengkajian sejumlah konsep dan keyakinan Islam sebagai hukum syariah yang digali dari al-Quran dan as-Sunnah, serta Ijmak Sahabat dan Qiyas. Di antara konsep dengan landasan yang kuat, khususnya konsep kerakyatan dalam pemikiran Islam adalah:
1. Negara Islam adalah negara dakwah yang bertujuan menerapkan syariah Islam di dalam negeri dan mengemban Islam ke seluruh penjuru dunia.
2. Syariah Islam mewajibkan kaum Muslim untuk hidup di dalam Negara Islam. Oleh karena itu, ketundukan seorang individu Muslim terhadap Negara Islam dan menjadi warga negaranya bukan sekadar hak semata melainkan kewajiban baginya.
3. Islam mewajibkan kaum Muslim berhijrah dari darul kufur ke Darul Islam, dan menetap secara permanen di darul Islam. Menjadi warga negara bagi seorang Muslim yang berhijrah itu adalah wajib. Karena itu negara wajib membantu dirinya dalam melaksanakan kewajiban agamanya.
4. Kerakyatan adalah hak manusia. Karena itu, Islam tidak membedakan antara kaum Muslim dan lainnya dalam memberikan kerakyatan ini. Sebab, Allah SWT mewajibkan penerapan syariah Islam kepada seluruh manusia. Ketika non-Muslim tinggal di Darul Islam, maka ini merupakan sarana terbesar untuk menyampaikan Islam kepada dia dan dia bisa melihat dengan mata telanjang penerapan hukum Islam dan keadilannya. Apabila dia telah mendapatkan kerakyatan dan tinggal secara permanen bersama kaum Muslim, serta ridha dengan penerapan hukum Islam padanya dengan menerima perjanjian dzimmah, maka semua kaum dzimmi dan kaum Muslim adalah rakyat Negara Islam, dan mereka memiliki kerakyatan negara Islam yang mengharus-kannya wajib terikat pada perjanjian dzimmah dengan tunduk terhadap otoritas negara.
Islam menegaskan bahwa siapa saja di antara non-Muslim yang datang ke Negara Islam untuk mengetahui model kehidupan Islam, maka negara wajib memberi dia hak jaminan keamanan sementara (Lihat: QS at-Taubah [9]: 6). Ini merupakan pintu yang bisa menghantarkan dirinya untuk mendapatkan kerakyatan dengan tinggal secara permanen, serta ridha dengan penerapan hukum Islam kepada dirinya. Sebab, Negara Islam adalah negara dakwah (Lihat: QS Saba’ [34] : 28).
5. Kerakyatan Negara Islam hanya terikat dengan tinggalnya seseorang secara permanen di Darul Islam. Sekadar persaudaraan Islam saja di antara kaum Muslim tidak menyebabkan seseorang mendapatkan hak-hak politik jika kaum Muslim itu masih tinggal di luar darul Islam secara permanen. Dengan demikian, hak kerakyatan ditentukan oleh tinggalnya seseorang secara permanen. Sebab, Allah menggugurkan perlindungan dari orang yang tidak berhijrah ke Darul Islam (Lihat: QS al-Anfal [8]: 72).
Hubungan Kerakyatan dengan Agama
Melalui definisi Darul Islam (Negara Islam) jelaslah bahwa tidak ada hubungan antara kerakyatan/kewarganegaraan Negara Islam dengan agama atau keyakinan individu yang tinggal secara permanen. Ikatan kerakyatan/kewarganegaraan adalah perlindungan Negara Islam atas semua rakyatnya dengan menerapkan Islam kepada kaum Muslim dan non-Muslim. Hak kerakyatan negara bagi rakyatnya ditetapkan melalui baiat dan berhijrah, serta menaati Allah dan Rasul-Nya. Hal ini tampak jelas sekali dalam perjanjian Rasulullah dengan kaum Yahudi Madinah, dalam sebuah piagam yang dikenal dengan Shahîfah al-Madinah (piagam Madinah). Di dalam piagam ini ditetapkan kerakyatan dan kewarganegaraan bagi non-Muslim yang tinggal di Darul Islam:
1. Bagi kaum Yahudi yang tinggal di Madinah dan mereka yang mengikuti kaum Mukmin berhak mendapatkan pertolongan dan persamaan.
2. Kaum Yahudi wajib turut memikul pengeluaran negara ketika terjadi peperangan.
3. Keputusan ketika terjadi perselisihan dikembalikan kepada Allah dan Rasulullah Saw.
Dengan demikian, syarat pemberian kewarganegaraan adalah tinggal secara permanen di Darul Islam dan tunduk pada hukum Islam.
Saat ini, ketika suara-suara kaum Muslim lantang di dunia Arab dan Islam menuntut pembebasan dan kemerdekaan dari rezim-rezim boneka yang zalim, kafir dan diktator, maka muncullah dari mereka yang telah diracuni dan diwarnai oleh budaya Barat—semisal para ulama, pemikir dan para tokoh beberapa gerakan Islam yang dalam Pemilu mereka dipilih oleh masyarakat karena mengusung simbol-simbol Islam—bahwa mustahil menyatukan umat Islam dan mustahil mendirikan Khilafah sebab adanya kaum minoritas yang mengklaim bahwa mereka akan kehilangan hak kewarganegaraan yang seharusnya sama sebagai warga negara di suatu negara. Padahal semua tahu, bahwa berabad-abad lamanya kaum Muslim dan non-Muslim hidup bersama di bawah naungan negara Khilafah. Sepanjang sejarah mereka, tidak ada seorang pun dari mereka yang mengadukan, mengeluhkan atau merasakan ketersiksaan hidup di bawah kasih sayang dan keadilan negara Khilafah. []