HTI

Cover (Al Waie)

Pengantar [Kriminalitas Remaja di Sekitar Kita]

Assalâmu‘alaikum wa rahmatullâhi wa barakâtuh.

Pembaca yang budiman, istilah kenakalan remaja tampaknya sudah tidak relevan lagi untuk menunjuk pada berbagai tindakan menyimpang yang dilakukan para remaja kita saat ini. Pasalnya, berbagai tindakan remaja yang menyimpang itu sudah melampaui kenakalan mereka dan menjurus pada tindakan kejahatan atau kriminalitas. Maraknya tawuran yang menimbulkan banyak korban, maraknya pornografi dengan pelaku utama remaja, merebaknya seks bebas dan pelacuran di bawah umur ditambah dengan aborsi sebagai dampak ikutannya hingga ratusan ribu kasus di seluruh Indonesia, pemakaian narkoba yang meningkat pesat di kalangan remaja, dll jelas tidak bisa dianggap sebagai sebuah kenakalan. Semua itu layak disebut sebagai tindak kejahatan atau kriminalitas.

Karena itu, kita harus berani menyebut semua itu sebagai kejahatan remaja atau kriminalitas remaja. Penyebutan kenakalan remaja dikhawatirkan hanya akan menjadikan kita menganggap enteng persoalan remaja yang sebetulnya sudah sangat akut.

Namun demikian, tentu tidak sepatutnya remaja dipersalahkan atas berbagai tindakan kejahatan mereka. Semua itu berpulang pada orangtua/keluarga, masyarakat dan terutama negara. Selama ini negaralah sebetulnya yang paling abai terhadap persoalan kejahatan remaja ini. Bukan hanya abai, negara terkesan memfasilitasi terjadinya berbagai tindakan kejahatan remaja ini. Satu contoh adalah seks bebas di kalangan remaja. Jelas, pemicunya adalah industri pornografi dan pornoaksi yang terus dibiarkan berkembang di negeri ini tanpa upaya tegas negara untuk memberantasnya. Akibat akses pornografi dan pornoaksi yang begitu mudah, wajar jika para remaja begitu mudah pula melampiaskan hasrat seksualnya. Apalagi seks bebas secara tidak langsung dilegalkan oleh negara. Mengapa? Karena seks bebas tidak dianggap sebagai pelanggaran hukum dan karena itu pelakunya pun tidak akan kena jerat hukum.

Pertanyaannya: Mengapa semua ini bisa terjadi? Apa akar masalahnya? Sejauh mana upaya negara mengatasinya? Bagaimana seharusnya problem kriminalitas ini ditangani? Bagaimana pula solusi Islam untuk mengatasi semua peroslan ini? Itulah di antara persoalan yang dibahas dalam rubrik utama al-waie edisi kali ini, selain sejumlah bahasan lain yang tentu penting untuk diketahui.

Selamat membaca!

Wassalâmu‘alaikum wa rahmatullâhi wa barakâtuh.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*