HTI

Refleksi (Al Waie)

Perundang-undangan: Proses Legislasi Menghamba Pada Liberalisasi

Dalam negara demokrasi, legislasi UU, hukum dan peraturan merupakan salah satu nafas kehidupannya.  Proses legislasi UU di negeri ini—juga layaknya di negara demokrasi lainnya di seluruh dunia—dilakukan secara bersama-sama antara Pemerintah dan DPR/Parlemen.  Sebuah UU lahir setelah melalui pembahasan antara Pemerintah dan DPR.  Inisiatif pengajuan RUU bisa berasal dari Pemerintah (eksekutif) dan bisa juga berasal dari DPR.  Dengan begitu, UU yang dibuat menampakkan wajah Pemerintah dan DPR sekaligus, meski pada persepsi masyarakat wajah DPR dalam penetapan sebuah UU lebih menonjol, sebab sebuah RUU menjadi UU prosesnya lebih banyak ditentukan di DPR.

Legislasi yang terjadi itu sekaligus memberikan deskripsi tentang proses-proses politik, kekuasaan, tawar-menawar, bargaining; bahkan tak jarang juga menggambarkan transaksi politik, kekuasaan, kepentingan bahkan modal. Legislasi itu juga bisa menggambarkan potret kehidupan masyarakat ke depan.  Sebab, legislasi itu menggambarkan bagaimana kehidupan dan interaksi yang ada di masyarakat ke depan diatur.

Wajah legislasi juga bisa dijadikan indikasi sejauh mana kepentingan rakyat diperjuangkan oleh wakil-wakil rakyat di Parlemen; sekaligus juga bisa dijadikan indikasi sejauh mana Pemerintah mengurusi kepentingan rakyat, bagaimana Pemerintah memandang posisi rakyat dan hubungan Pemerintah dengan rakyat.  Sebab, pada faktanya sebagian besar RUU diajukan oleh Pemerintah.  Dengan melihat dan menganalisis RUU yang diajukan oleh Pemerintah maka semua itu bisa dipahami.

Sepanjang tahun 2012 ini ada 24 RUU yang disetujui oleh DPR menjadi UU. Secara lengkap dapat dilihat di tabel.

Selain ke-24 UU itu selama 2012 juga ada pembahasan RUU yang banyak menyedot perhatian dan energi publik yaitu, RUU Organisasi Masyarakat Sipil dan RUU Keamanan Nasional (RUU Kamnas).  Kedua RUU ini sebenarnya adalah pelimpahan dari Prolegnas tahun 2011.

Proses legislasi UU tahun ini ternyata tidak banyak berubah dari tahun-tahun sebelumnya; terkesan kejar setoran dan tidak melalui kajian yang matang, tidak menampung aspirasi masyarakat dan tak jarang terkesan manipulatif. Akibatnya, begitu UU disahkan langsung di-judicial review di MK. Dari jumlah UU yang disahkan tahun ini, lima UU di antaranya di-judicial review ke MK yaitu: UU No. 2 Th. 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum; UU No. 4 Th. 2012 tentang APBNP 2012; UU No. 8 Th. 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD; UU No. 11 Th. 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak; dan UU No. 12 Th. 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Tak berbeda dengan sebelumnya proses penyiapan dan pembahasan RUU diinisiasi, diarahkan dan diawasi oleh asing. Sebagai contoh, terkait UU Pengadaan Tanah, perumusan RUU tersebut melibatkan ADB (Asian Development Bank). ADB secara konsisten mendorong Pemerintah melakukan berbagai reformasi kebijakan untuk menguatkan peran swasta melalui skema Public Private Partnership (PPP) dan kebijakan liberalisasi, yang berdampak pada peminggiran peran masyarakat dalam pembangunan. Semangat menguntungkan swasta inilah yang tampak jelas pada UU Pengadaan Tanah.  Terkait UU Pendidikan Tinggi, Bank Dunia sangat berperan dalam melahirkan UU Pendidikan Tinggi itu melalui program jangka panjang pendidikan tinggi atau yang biasa dikenal dengan Higher Education Long Term Strategy (HELTS).  Dalam penyusunan RUU Pangan, menurut Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Manajemen Insititut Pertanian Bogor (IPB) Didin S. Damanhuri, ada kehadiran kartel multinasional pangan dalam penyusunan RUU Pangan. Pasalnya, saat ini devisa impor produk pangan di Indonesia ditaksir melebihi US$ 50 miliar pertahunnya. Didin menyebutkan, penelitian yang dia buat pernah merilis sebetulnya impor beras merupakan rekayasa belaka, bukan pada aspek pengamanan stok pangan Pemerintah. Langkah tersebut tidak lain hanya mencari rent seeking. (Kabarbisnis.com, 7/12/11).

UU semestinya melindungi hak-hak rakyat, mengedepankan kepentingan rakyat, menghilangkan kezaliman terhadap rakyat dan merealisasi rasa keadilan.  Namun, bukannya seperti itu, sebaliknya UU yang dilegislasi tahun 2012 ini justru berpotensi mengancam hak rakyat seperti yang bisa ditangkap dari UU Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, UU Pendidikan Tinggi, UU Penanganan Konflik Sosial dan UU Pangan. Di sisi lain UU juga terlihat mengedepankan kepentingan kapitalis daripada kepentingan rakyat.  Hal itu tampak dalam UU Pengadaan Tanah, UU Pendidikan Tinggi dan UU Pangan.

Spirit menguntungkan kepentingan bisnis dan kapitalis itu misalnya tampak pada UU Pengadaan Tanah.  Semangat utama UU ini adalah untuk kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dinyatakan Menteri Keuangan Agus Martowardojo. UU tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam pembangunan sarana infrastruktur yang saat ini masih sering dipersulit karena ketiadaan kesepakatan antara pemilik lahan dengan Pemerintah.  Dengan semangat utama seperti itu, UU Pengadaan Tanah berpotensi sangat menguntungkan kepentingan swasta. Tidak heran keluarnya undang-undang itu disambut antusias kalangan swasta.  Salah satunya adalah perusahaan konstruksi pembangunan jalan tol. Perusahaan Bakrie Toll Road menyambut gembira keluarnya UU Pengadaan Tanah itu dan berharap bisa segera memulai pembangunan ruas tol seksi I Bogor-Sukabumi. Sebab, selama ini pembangunan tol Bogor-Sukabumi terkatung-katung akibat kesulitan pembebasan lahan. Keluarnya UU ini jelas memuluskan langkah mereka.  Demikian pula pembangunan pasar modern/mal dapat dengan mudah direalisasikan dengan dalih nilai strategisnya bagi umum. Padahal kita tahu siapa sebenarnya yang lebih diuntungkan dengan berdirinya mal. Yang jelas berdirinya mal bisa mematikan pasar-pasar tradisional.

Beberapa UU yang disahkan tahun 2012 ini juga memiliki spirit liberalisasi.  Hal itu tampak dalam UU Pendidikan Tinggi dan UU Pangan.  Dalam UU Pendidikan Tinggi ruh liberalisasi itu misalnya tampak dalam hal pengelolaan PT yang dijelaskan dalam pasal 62-68. Di antaranya PT memiliki otonomi pengelolaan baik dalam bidang akademik maupun nonakademik.   Dengan begitu, UU Pendidikan Tinggi itu terlihat mirip dengan UU BHP yang dibatalkan oleh MK dan hanya berbeda kemasannya saja.

Di luar UU yang sudah dilegislasikan, selama tahun 2012 ini juga ada pembahasan RUU yang banyak menyedot perhatian dan energi publik, yaitu RUU Ormas dan RUU Kamnas.  Keduanya juga memiliki banyak kesamaan spirit.  Keduanya adalah RUU yang diteruskan dari Prolegnas tahun sebelumnya.  Keduanya dianggap memuat spirit represif.  Keduanya juga dicurigai lebih mengusung kepentingan kekuasaan.

Draft terakhir RUU Kamnas yang diajukan kembali oleh Pemerintah pada bulan Oktober 2012 memang terkesan sudah menghilangkan hal-hal yang selama ini dikritik oleh publik.  Namun sebenarnya, spirit RUU itu tidak berubah.  RUU Kamnas itu tidak jelas dalam mendefinisikan ancaman dan keamanan nasional. RUU itu juga tidak membedakan ancaman dan keamanan pada tingkat dari yang paling rendah hingga tingkat nasional, dan semuanya dianggap sebagai ancaman dan keamanan nasional.  Akibatnya, ancaman tingkat individu bisa saja dinilai sebagai ancaman nasional dan keamanan individu dipandang sebagai keamanan nasional.  Kerancuan seperti itu bisa saja muncul dan dampaknya tentu tidak sederhana.  RUU Kamnas itu juga memiliki cakupan ancaman terlalu luas.  Akibatnya, UU ini nanti bisa dijadikan alat demi kepentingan tertentu terutama kepentingan kekuasaan.  RUU terakhir itu juga terlihat menyasar Islam dan perjuangan Islam dengan menyatakan di bagian penjelasan ancaman non bersenjata, di antaranya meliputi ancaman ideologi radikalisme.  Padahal selama ini radikalisme itu stereotif menyasar Islam dan perjuangan penerapan syariah Islam.

RUU Kamnas itu terlihat memiliki target utama terbentuknya Dewan Keamanan Nasional tanpa disertai penjelasan dan batasan yang memadai tentang ketentuan, tugas, fungsi dan wewenangnya. Sebaliknya, semuanya itu banyak diserahkan kepada Pemerintah.  Pelaksanaan wewenang Dewan Keamanan Nasional juga diserahkan kepada penilaian Dewan Keamanan  Nasional yang ketuanya adalah Presiden. Itu artinya, RUU Kamnas seolah-olah memberikan cek kosong kepada Presiden.  Di situlah RUU Kamnas akan bisa dijadikan alat demi kekuasaan.

Semua itu terjadi karena beberapa sebab utama. Pertama, pengadopsian akidah sekularisme dan ideologi kapitalisme.  Di dalamnya paham liberalisme dan spirit liberalisasi menjadi keniscayaan termasuk dalam proses legislasi. Pengadopsan kapitalisme itu membuka jalan lebar bagi intervensi asing khususnya Barat dalam legislasi. Di sisi lain, Barat pengusung kapitalisme terus-menerus mengusung spirit penjajahan untuk mengontrol negara-negara lain di dunia dan mengekspolitasinya. Salah satu cara paling ampuh adalah melalui proses legislasi yang diarahkan sesuai keinginan barat.  Di situlah akhirnya kepentingan asing bisa begitu dominan dalam proses legislasi di Dunia Ketiga seperti yang tampak di negeri ini.

Kedua: pengadopsian sistem demokrasi yang pilarnya adalah kedaulatan rakyat, yaitu hak membuat hukum ada di tangan manusia/rakyat dan praktiknya dilakukan melalui wakil-wakil rakyat.  Karena hukum ada di tangan wakil rakyat, maka pembuatan hukum pasti dipengaruhi oleh lingkungan, kepentingan, dsb. Faktor apa yang lebih dominan mempengaruhi legislator (anggota parlemen), faktor itulah yang menentukan wajah legislasi.  Dalam sistem politik yang ada, faktor itu adalah faktor kepentingan sendiri, partai dan kelompok, faktor modal dan pemilik modal dan faktor asing.

Ketiga: sistem politik demokrasi yang merupakan industri politik dan berbiaya tinggi. Akibatnya, modal dan pemilik modal menjadi pihak yang menentukan. Terjadilah persekong-kolan politisi dan legislator dengan pemilik modal dan penguasa.  Hal itu diperparah oleh doktrin politik yang lebih berpusat pada kekuasaan, bagaimana meraih dan memperta-hankan kekuasaan dan doktrin itu akhirnya mewarnai proses legisasi.

Selama sebab utama itu masih diadopsi maka wajah legislasi ke depan tidak akan banyak berubah dari yang terlihat selama ini termasuk selama tahun 2012 ini. Karena itu, jika kita ingin mengubah wajah legislasi agar tidak didekte asing, tidak lebih berpihak kepada asing, tidak lebih menguntungkan kapitalis, tidak dijadikan alat kekuasaan, yang semuanya itu berujung kerugian bagi rakyat; dan jika kita ingin mengubah wajah legislasi agar menjadi berpihak kepada kepentingan rakyat, memberikan keadilan kepada rakyat, dan membawa kebaikan dan kesejahteran untuk rakyat semuanya; maka tidak ada jalan lain kecuali sebab-sebab utama itu harus ditinggalkan. Maka dari itu, sekulerisme dan kapitalisme harus dibuang, demokrasi dengan kedaulatan rakyatnya harus dicampakkan dan sistem politik kapitalisme demokrasi harus dikubur.  Selanjutnya harus diambil sistem aturan yang berasal dari Allah Yang Mahabijaksana, yaitu syariah Islam, dan diterapkan secara total dan menyeluruh. Hal itu hanya bisa terealisasi melalui sistem politik Islam dalam institusi Khilafah Rasyidah ‘ala minhaj an-Nubuwwah. Wallâh a’lam bi ash-shawâb.[]

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*