HTI

Opini (Al Waie)

Liberalisasi Remaja

Pemuda/remaja merupakan tonggak perjuangan Islam. Sejarah Islam mencatat Sultan Muhammad al-Fatih menaklukkan Konstantinopel pada umur 21 tahun. Umar Abdul Aziz menjadi seorang gubernur Madinah pada usia 23 tahun.

Namun, masa-masa remaja ini pula yang sering diabaikan oleh kebanyakan manusia. Semua ini tak lepas dari pengaruh lingkungan sekitar. Media massa menjadi corong yang berpengaruh bagi identitas remaja. Dari sinilah kelompok liberal dengan kendali musuh-musuh Islam (Zionis Yahudi dan Salibis) memainkan peran. Kelompok liberal dengan suntikan dana kaum Zionis dan Salibis dengan sukarela menghancurkan kaum Muslim. Remaja Muslim pun menjadi target operasi.

Sungguh permusuhan kaum kafir telah diberitakan di dalam al-Quran puluhan abad silam: Orang-orang Yahudi tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka (TQS al-Baqarah [2]: 120). Dalam Tafsir Fi Zhilal al-Qur’an Sayyid Quthb mengatakan, “Orang-orang Yahudi dan Nasrani akan memerangi kamu dan melakukan tipudaya terhadap kamu. Mereka tidak akan mau berdamai dan tidak akan senang kepada kamu, kecuali kamu berpaling dan meninggalkan tugas ini; kecuali kamu meninggalkan kebenaran ini; kecuali kamu melepaskan keyakinan ini; kemudian kamu mengikuti kesesatan, kemusyrikan dan persepsi mereka yang buruk.”

Adapun strategi yang mereka lakukan melalui kaum liberal adalah 3S (song, sport, seks). Lagu (song) kini sangat digandrungi para remaja. Media sangat intens untuk mempromosikannya. Lagu menjadikan remaja berkepribadian galau, cengeng, rendah semangat, fokus pada satu titik terutama gharizatun naw’.

Terkait olah raga (sport), banyak kita menemukan olahraga yang bernuansa nasionalisme, bahkan ikatan yang dibangun lebih rendah dari itu (ikatan klub sepak bola, misalnya), aurat bagi wanita bukan menjadi sesuatu yang ditutupi lagi (olahraga renang, pemilihan miss univers) dan lainnya.

Demikian pula seks (pergaulan bebas) kian marak. Dalam prinsip kaum liberal, zina bukanlah kejahatan selama kedua belah pihak saling suka. Padahal dalam Islam, baik suka sama suka ataupun dengan paksaan (perkosaan), keduanya diharamkan. Tak cukup perzinaan di luar pernikahan, kaum liberal juga menyerukan kebolehan pernikahan sesama jenis seperti yang dialami Irsyad Manji sang lesbian. WalLahua’lam. [Anna Mujahidah Mumtazah; Guru di Bojonegoro dan Alumni Pendidikan Kimia UNESA]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*