HTI

Iqtishadiyah

Luasnya Lapangan Kerja Dalam Negara Khilafah

Ada dua kebijakan yang dilakukan Negara Khilafah untuk pengemba-ngan ekonomi serta peningkatan partisipasi kerja dan produksi. Pertama: mendorong masyarakat memulai aktivitas ekonomi tanpa dibiayai oleh Baitul Mal (Kas Keuangan Negara). Peran Negara Khilafah adalah membangun iklim usaha yang kondusif dengan menerapkan sistem ekonomi Islam secara komprehensif.

Beberapa mekanisme inti yang akan dilakukan Negara Khilafah adalah; menata ulang hukum-hukum kepemilikan, pengelolaan  dan pengembangan kepemilikan, serta distribusi harta di tengah masyarakat; menjamin pelaksanaan mekanisme pasar yang sesuai syariah; menghilangkan berbagai distorsi yang menghambat (seperti penimbunan, kanzul-mal, riba, monopoli, penipuan); menyediakan informasi ekonomi dan pasar; serta membuka akses informasi untuk semua orang sehingga akan meminimalkan terjadinya informasi asimetris yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku pasar mengambil keuntungan secara tidak benar; mengembangkan sistem birokrasi dan administrasi yang sederhana dalam aturan, cepat dalam pelayanan dan profesional; menghilangkan berbagai pungutan, retribusi, cukai dan pajak yang bersifat tetap; menghilangkan sektor non-riil sehingga produksi barang dan jasa di sektor riil akan meningkat.

Kedua: mengeluarkan dana Baitul Mal (Kas Negara), dalam bentuk pemberian subsidi tunai tanpa kompensasi bagi orang yang tidak mampu. Subsidi negara untuk kaum fuqara dan masakin (orang-orang yang tidak mampu) bukan sekadar dibagi rata dan diberikan dalam jumlah yang kecil-kecil, tetapi juga mereka dijamin oleh pemerintah selama satu tahun agar tidak sampai kekurangan. Subsidi diberikan dalam jumlah yang cukup besar untuk memulai bisnis, tidak hanya untuk dikonsumsi saja. Dengan demikian fungsinya betul-betul untuk mengangkat seseorang dari garis kemiskinan. Rasulullah saw. pernah memberi subsidi 400 dirham (sekitar Rp 28 juta). Saat itu harga baju yang paling mahal pada masa itu sebesar 19 dirham (sekitar Rp 1,3 juta) dan baju biasa seharga 4 dirham (sekitar Rp 280 ribu).

Bandingkan dengan bantuan langsung tunai Pemerintah saat ini yang berkisar pada angka Rp 100 ribu yang habis dikonsumsi kurang dari satu bulan. Itu pun sebagai kompensasi dari pencabutan pelayanan Pemerintah terhadap pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Keunggulan kompetitif dari beberapa kebijakan Negara Khilafah yang berdampak pada luasnya lapangan pekerjaan dan terciptanya iklim usaha yang produktif antara lain kebijakan pembangunan infrastruktur secara mandiri, mekanisme rate yang khas pada kharaj dan zakat, serta aktivitas penyebaran Islam yang juga menimbulkan dampak ekonomis.

Pembangunan Infrastruktur

Infrastruktur merupakan hal yang sangat penting dan mendapat perhatian besar. Negara Khilafah akan membelanjakan anggarannya untuk investasi infrastruktur publik dan menciptakan kondisi yang kondusif agar masyarakat mau berinvestasi untuk hal-hal yang produktif. Pada zaman Rasulullah saw., beliau membangun infrastruktur berupa sumur umum, pos, jalan raya dan pasar. Pembangunan infrastruktur ini dilanjutkan oleh Khalifah Umar bin Khaththab ra. Beliau mendirikan dua kota dagang besar, yaitu Basrah (sebagai pintu masuk perdagangan dengan Romawi) dan Kuffah (sebagai pintu masuk perdagangan dengan Persia). Khalifah Umar bin Khaththab ra. juga membangun kanal dari Fustat ke Laut Merah. Dengan begitu orang yang membawa gandum ke Kairo tidak perlu lagi naik unta karena mereka bisa menyeberang dari Sinai langsung menuju Laut Merah. Khalifah Umar ra. juga menginstruksikan kepada gubernurnya di Mesir untuk membelanjakan minimal 1/3 dari pengeluarannya untuk infrastruktur.

Bandingkan dengan kasus rumit antrian panjang truk pengangkut komoditas pertanian di jembatan penyeberangan Selat Sunda Merak-Bakauheni, yang terjadi berulang kali.  Kalaulah yang menjadi alasan adalah karena kurangnya alokasi dana di dalam APBN untuk membangun infrastruktur, maka memang diperlukan perombakan total dalam format sistem keuangan Indonesia. Dengan demikian alokasi pendapatan negara tidak akan terserap habis hanya untuk membayar utang ke negara luar.

Mekanisme Kharaj yang Mendorong Iklim Usaha (Kharaj vs PBB)

Untuk penggunaan tanah, ekonomi Islam tidak mengenal PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang besar pajaknya ditentukan berdasarkan zona lokasi tanah. Akibatnya, banyak orang tidak bisa mengakses lokasi usaha di kota besar.

Dalam ekonomi Islam, salah satu pungutan atas tanah adalah kharaj, yang ukurannya berdasarkan produktivitas lahan. Produktivitas lahan diukur dari tingkat kesuburan tanah, jumlah produk, marketability produk pertanian yang ditanam di lahan tersebut, dan metode irigasinya. Dari kebijakan penentuan rate kharaj seperti ini pengusaha kecil yang kurang produktif dapat tetap berusaha di lokasi yang baik dan tidak terpinggirkan menjadi pedagang kaki lima.

Mekanisme Zakat yang Mendorong Iklim Usaha (Zakat vs PPN)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai populer di Indonesia pada tahun 1980-an karena relatif mudah bagi Pemerintah untuk memungutnya. PPN dipungut tunai ketika barang terjual dan jumlahnya jelas. Meski mudah memungutnya, PPN menimbulkan ekses negatif pada harga dan jumlah yang diperdagangkan. PPN berdampak pada naiknya harga jual sehingga berpotensi menurunkan jumlah kuantitas barang yang diperdagangkan. Artinya, sama saja dengan menciptakan iklim usaha yang tidak kondusif.

Dalam ekonomi Islam, sistem zakat tidak menimbulkan ekses negatif terhadap harga maupun jumlah yang diperdagangkan.  Untuk zakat ternak, Islam menerapkan sistem yang regressive untuk memberikan insentif meningkatkan produksi. Makin banyak ternak yang dimiliki, makin kecil rate zakat yang harus dibayar. Ia akan mendorong tercapainya skala produksi yang lebih besar dan terciptanya efisiensi biaya produksi. Sistem regressive ini hanya berlaku untuk zakat ternak, karena bila terjadi kelebihan pasokan, ternak tidak akan busuk seperti sayur atau buah-buahan. Harga tidak akan jatuh karena kelebihan pasokan. Kebijakan regressive rate ini akan mendorong peternak untuk memperbesar skala usahanya dengan biaya produksi yang rendah. Hal ini mengakibatkan semakin besarnya supply hewan ternak dengan harga yang relatif murah.

Adapun zakat pertanian menggunakan flat rate, dibedakan antara jenis pengairannya. Hasil pertanian merupakan barang yang tidak tahan lama (non-durable) sehingga bila hasil pertaniannya melimpah dikhawatirkan barang tersebut akan menjadi busuk.

Dampak Ekonomi dari Penyebaran Islam

Dampak ekonomi dari penyebaran Islam adalah meningkatkan Agregat Demand/AD (Permintaan Rata-Rata) sekaligus juga meningkatkan Agregat Supply/AS (Penawaran Rata-Rata). Sebagai gambaran, ketika hijrah dilakukan maka jumlah penduduk Madinah betambah sangat signifikan karena adanya orang Muhajirin dari Makkah. Pada saat yang sama, banyak tanah yang tidak produktif yang tidak dapat dikerjakan oleh orang Anshar menjadi dapat dimanfaatkan dan diolah oleh orang-orang Muhajirin.

Dengan berbagai mekanisme tersebut di atas, tersedia lapangan kerja yang sangat luas bagi setiap laki-laki penduduk Negara Khilafah untuk bisa menafkahi dirinya sendiri dan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya.

Peran Perempuan dalam Produktivitas Ekonomi Tanpa Eksploitasi

Mengenai hak-hak ekonomi perempuan, berdasarkan dustur yang telah disusun oleh Hizbut Tahrir, dalam pasal 127, dikatakan bahwa politik ekonomi akan menjamin pemenuhan kebutuhan dasar bagi setiap individu dengan pemenuhan yang menyeluruh. Disyaratkan bahwa pemenuhan kebutuhan  itu sampai pada tataran perempuan mendapatkan pemenuhan dalam makanan, tertutupi auratnya, dan mendapatkan tempat tinggal. Dalam Pasal 114 disebutkan bahwa perempuan diberikan hak yang sama dengan laki-laki, mendapatkan kewajiban seperti yang diwajibkan kepada laki-laki kecuali apa yang dikhususkan atasnya seperti Islam mewajibkan laki-laki untuk pemerintahan. Islam memberikan hak perempuan untuk perdagangan, pertanian, industri, melakukan akad-akad mu’amalah dan untuk memiliki setiap barang yang bisa dimiliki. Demikian juga dalam waris, perempuan memiliki hak.      Dalam bab tentang pekerjaan bagi perempuan yang akan dijamin oleh Khilafah sesuai dengan pasal 115, perempuan boleh menjadi pegawai negara dan menduduki posisi dalam peradilan, kecuali sebagai qadhi mazhalim.  Perempuan boleh mengikuti intikhab (pemilihan) khalifah dan membaiat khalifah.

Dalam kehidupan Negara Khilafah, bekerja bagi seorang perempuan betul-betul hanya sekadar sebuah pilihan, bukan tuntutan keadaan. Bandingkan dengan kondisi sekarang saat perempuan banyak dipekerjakan dengan upah yang sangat rendah dan tidak layak karena tidak punya pilihan yang lain.

Dalam Negara Khilafah, pilihan ini bisa diambil perempuan secara leluasa, karena Islam menjamin kebutuhan pokok perempuan dengan mekanisme kewajiban nafkah ada pada suami/ayah, kerabat laki-laki bila tidak ada suami/ayah atau mereka ada tapi tidak mampu, serta jaminan Negara Khilafah secara langsung bagi para perempuan yang tidak mampu dan tidak memiliki siapapun yang akan menafkahinya seperti para janda miskin.  Abu Hurairah ra. berkata, Rasulullah saw. pernah bersabda: “Siapa saja yang meninggalkan kalla maka dia menjadi kewajiban kami.” (HR Muslim). Kalla adalah orang yang lemah dan tidak mempunyai anak maupun orangtua.

Dalam Khilafah Islam tidak akan ada perempuan yang terpaksa bekerja mencari nafkah dan mengabaikan kewajibannya sebagai istri dan ibu. Sekalipun Islam tidak melarang perempuan bekerja, mereka bekerja semata mengamalkan ilmu untuk kemaslahatan umat, sementara tanggung jawab sebagai istri dan ibu juga tetap terlaksana.  Jenis pekerjaannya pun adalah pekerjaan yang tetap menjaga kemuliaan dan kehormatan perempuan. Negara Khilafah akan menutup semua akses jenis pekerjaan yang mengeksploitasi dan mengekspose tubuh perempuan. Islam melarang pria dan wanita untuk melakukan segala bentuk perbuatan yang mengandung bahaya terhadap akhlak atau yang dapat merusak masyarakat. Dilarang mempekerjakan perempuan dengan tujuan memanfaatkan aspek keperempuanannya. Rafi‘ ibn Rifa’ah menuturkan: Nabi saw. telah melarang kami dari pekerjaan seorang pelayan wanita kecuali yang dikerjakan dengan kedua tangannya. Beliau bersabda, “Begini (dia kerjakan) dengan jari-jemarinya seperti membuat roti, memintal, atau menenun.” (HR Ahmad).

Kaum perempuan dijaga kehormatan mereka dengan larangan mempekerjakan mereka di tempat-tempat penjualan untuk menarik pengunjung, di kantor diplomat dan konsulat dalam rangka mencapai tujuan politik, sebagai pramugari di pesawat-pesawat terbang, dan pekerjaan-pekerjaan lain yang mengeksploitasi unsur kewanitaan mereka.

Namun demikian, perempuan dalam Islam boleh menjadi pegawai-pegawai dalam kantor pemerintahan, pekerja industri, pedagang maupun guru-guru, lapangan pertanian. Daulah akan memberikan lapangan pekerjaan untuk membantu mereka. Bagi laki-laki ada hak sebagaimana juga bagi perempuan. Ada contoh: Rusyaidah Islamiyah pernah menjadi dokter di kota; Syifa binti Abdullah ditunjuk oleh Khalifah Umar bin Khaththab sebagai qadhi hisbah yang menyelesaikan perkara harta dan perdagangan di antara manusia; ‘Aisyah sebagai ahli politik; Fathimah al-Fahriyah sebagai insinyur dan masih banyak lagi yang lain.

Pengiriman tenaga kerja kasar ke luar negeri, apalagi tenaga kerja perempuan, tidaklah direkomendasikan. Kalaulah saat ini dilakukan, semestinya tenaga kerja perempuan mendapat perlakuan khusus yang istimewa yaitu disertai mahram-nya. Ekonomi Islam bukan hanya menyamakan, tetapi lebih menghormati tenaga kerja perempuan. Alternatif yang bisa dilakukan adalah perempuan bekerja di rumah, atau bisa juga di luar rumah sebagai ilmuwan, dokter, perawat, guru, dan sebagainya. Namun, tempat bekerja dan sarana transportasi ke tempat kerja tidak berdesak-desakan dan bercampur-baur dengan laki-laki. Dengan demikian tidak akan pernah terjadi kasus pelecehan kehormatan perempuan.

Dalam Islam perempuan dijaga kehormatannya dengan penerapan aturan pakaian yang menutup aurat dan larangan tabarruj, aturan pergaulan yang jauh dari khalwat dan kewajiban disertai mahram bagi perempuan yang bepergian menempuh jarak safar. Semua itu bertujuan agar kehormatan para perempuan senantiasa terjaga dan terpelihara.

Semua mekanisme itu untuk merealisasikan kebaikan dalam masyarakat, yang didalamnya terpenuhi kesucian, ketakwaan, kesungguhan, dan kerja (produktivitas).  Semua orang akan merasa tenteram di dalam Negara Khilafah, merasa tenang jiwanya, sekaligus menjamin kehidupan umum agar menjadi kehidupan yang serius dan produktif, mampu memenuhi kebahagiaan dan kesejahteraan yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Adapun gerakan pemberdayaan ekonomi perempuan yang saat ini tengah gencar dilakukan negeri-negeri kaum Muslim untuk mengentaskan problem kemiskinan, sesungguhnya merupakan gerakan mengeksploitasi perempuan secara sistematis yang dilakukan oleh negara. Padahal sekalipun bisa menggerakkan roda perekonomian keluarga, mobilisasi perempuan secara massif dalam sektor ekonomi menengah ke bawah tidak akan mampu mengentaskan kemiskinan masyarakat luas dan melejitkan pembangunan ekonomi negara, apalagi membangun negara yang kuat dan mandiri, memimpin peradaban dunia. Pasalnya, sesungguhnya penyebab inti kemiskinan di Dunia Ketiga justru karena perampasan sumberdaya alam oleh perusahaan-perusahaan kapitalis Barat.

WalLahu a’lam. [Nida Saadah (MHTI)]

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*