HTI

Analisis (Al Waie)

Nasionalisme dan Separatisme Haram!

Nasionalisme didefinisikan sebagai kesadaran keanggotaan dalam suatu bangsa yang secara potensial atau aktual bersama-sama mencapai, mempertahankan serta mengabadikan identitas, integritas, kemakmuran dan kekuatan suatu bangsa, yakni semangat kebangsaan (Kamus Besar Bahasa Indonesia,1997:648).

Menurut Wikipedia, nasionalisme adalah suatu paham untuk menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara dengan mewujudkan suatu konsep identitas bersama. Identitas tersebut dapat berupa kesamaan darah atau keturunan, suku bangsa, daerah tempat tinggal, bahasa, kebudayaan dan sejenisnya.

Sejarah nasionalisme bermula dari benua Eropa sekitar Abad Pertengahan. Gerakan Reformasi Protestan yang dipelopori oleh Martin Luther di Jerman disinyalir sebagai pemicu gerakan kebangsaan tersebut dalam pengertian nation-state di Eropa. Saat itu, Luther yang menentang Gereja Katolik Roma menerjemahkan Perjanjian Baru ke dalam bahasa Jerman dengan menggunakan gaya bahasa yang dapat menumbuhkan rasa kebanggaan sebagai bangsa Jerman. Penerjemahan ini tidak hanya mendobrak hak eksklusif bagi mereka yang menguasai bahasa Latin—seperti para pastor, uskup, dan kardinal sebagai penafsir Injil—namun juga secara bertahap menghilangkan pengaruh bahasa Latin dari masyarakat Jerman (Lihat: Adhyaksa Dault, Islam dan Nasionalisme, 2005: 4).

Nasionalisme yang tumbuh di Jerman kemudian menjalar dengan cepat di daratan Eropa. Hal itu kemudian menyulut persaingan fanatisme antarbangsa di Eropa yang masing-masing berusaha mendominasi lainnya. Pada akhirnya persaingan tersebut melahirkan penjajahan negara-negara Eropa terhadap negeri-negeri di benua Asia, Afrika dan Amerika Latin. Karena sejalan dengan terjadinya pertumbuhan ekonomi Eropa pada masa itu, mereka bersaing untuk mendapatkan bahan baku produksi dari negeri-negeri lain di luar Eropa. Pandangan pemikir Italia, Nicolo Machiaveli, yang menganjurkan seorang penguasa untuk melakukan apapun demi menjaga eksistensi kekuasaannya, juga turut ‘menyemangati’ Eropa untuk menggencarkan penjajahannya.

Agenda Asing

Sebagaimana disebutkan di atas, nasionalisme yang tumbuh di Eropa telah melahirkan penjajahan yang menindas bangsa lain, khususnya Asia dan Afrika. Adapun negeri-negeri jajahannya mereka menghembuskan ide nasionalisme untuk memecah-belah negeri-negeri tersebut, karena keterpecahbelahan memudahkan bagi penjajahan mereka (devide et impera). Kondisi umat Islam saat ini yang terpecah-belah menjadi 70 negara merupakan salah satu ‘hasil’ penjajahan tersebut terhadap Khilafah Islamiyah yang dikerat-kerat berdasarkan nasionalisme menjadi negara-bangsa (nation-state).

Benih perpecahan tersebut dimulai sejak imperialis Barat menginfiltrasikan racun nasionalisme ke dalam tubuh umat Islam melalui kegiatan kristenisasi dan missi zending. Mereka sebagian besar berasal dari Amerika, Inggris dan Prancis pada pertengahan abad ke-19 di Suriah dan Libanon. Melalui ide-ide nasionalisme itu, kaum misionaris menyulut sentimen kebencian terhadap negara Khilafah Utsmaniyah, yang mereka tuding sebagai negara penjajah bagi negeri-negeri di sekitarnya. Mereka kemudian meniupkan nasionalisme di Arab Saudi, Mesir, Libanon, Suriah, dan sebagainya untuk melakukan perlawanan terhadap Khilafah Ustmaniyah. Perjanjian Sykes-Picot (1915) yang membagi-bagi wilayah Khilafah Ustmaniyah pada tangan penjajah merupakan bukti ‘keampuhan’ ide nasionalisme dalam memecah-belah kaum Muslim dan menghancurkan Khilafah (Lihat: Abdul Qadim Zallum, Kaifa Hudimat al-Khilafah, 1990).

Pasca runtuhnya Khilafah mereka kemudian merancang payung nasionalisme yang permanen, yaitu Liga Arab. Lembaga ini merupakan perpanjangan tangan dari nasionalisme Arab yang telah meruntuhkan Khilafah Utsmaniyah. Kepentingan utama Barat dalam Liga ini adalah sebagai penopang penyebaran paham nasionalisme di wilayah Timur Tengah untuk mencegah bangkitnya kembali Khilafah. Pendirian liga ini dilakukan oleh Antonie Adien, Menlu Britania, pada 22 Maret 1945, di Kairo yang beranggotakan Mesir, Saudi Arabia, Libanon, Suriah, Irak, Yordan dan Yaman.

Upaya Barat (AS, Eropa, dan sekutunya) untuk melemahkan negeri-negeri Islam melalui isu nasionalisme dan separatisme terus dihembuskan hingga hari ini. Apa yang terjadi di Sudan, Bangladesh hingga kasus Timor Timur menunjukkan hal tersebut. Mereka terus berupaya mencerai-beraikan negeri-negeri Islam melalui gerakan separatisme tersebut dengan kedok penentuan nasib sendiri (right of self determinism) yang dilegitimasi PBB.

Hingga detik ini, isu separatisme di Papua terus digulirkan oleh Barat, khususnya AS. Selain sejalan dengan upaya mereka untuk melemahkan negeri Muslim, juga sejalan dengan upaya mereka mengeruk kekayaan dari bumi Papua melalui Freeport. Beberapa waktu lalu beredar berita terkait separatis Papua tersebut di Australia. Berita yang dipublikasikan jaringan media Fairfax dan The Canberra Times (13/8/2011) itu menyebutkan tentang laporan rahasia mengenai kelompok separatis Papua. Laporan yang bertajuk Anatomy of Papuan Separatis itu mengungkap sejumlah nama politisi, akademisi, wartawan, pekerja sosial dan pemimpin agama dari seluruh dunia yang menyokong gerakan separatisme di Papua. Di antara mereka ada senator Partai Demokrat AS Dianne Feinstein, Uskup Agung Desmond Tutu, anggota parlemen Inggris dari partai Buruh Andrew Smith serta mantan pemimpin Papua Nugini Michael Somare.

Semua itu menjelaskan satu hal, bahwa ide nasionalisme dan separatisme merupakan agenda asing untuk melemahkan umat Islam dengan cara memecah-belah dan menjauhkannya dari persatuan. Sebab, persatuan umat Islam dan penyatuan wilayah negeri-negeri Islam bisa menjadi mimpi buruk bagi Barat sang penjajah.

Pandangan Islam

Secara syar’i, umat Islam diharamkan mengadopsi nasionalisme karena ia bertentangan dengan prinsip kesatuan umat yang diwajibkan oleh Islam. Kesatuan umat Islam wajib didasarkan pada ikatan akidah, bukan ikatan kebangsaan, seperti nasionalisme. Allah SWT berfirman:

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ

Sesungguhnya orang-orang beriman adalah bersaudara (QS al-Hujurat [49]: 10).

Ayat di atas menunjukan bahwa umat Islam adalah bersaudara, yang diikat oleh kesamaan akidah Islam (ideologi), bukan oleh kesamaan bangsa. Rasulullah saw. bahkan mengharamkan ikatan ‘ashabiyah (fanatisme golongan), yaitu setiap ikatan pemersatu yang bertentangan dengan Islam, termasuk nasionalisme:

لَيْسَ مِنَّا مَنْ دَعَا إِلَى عَصَبِيَّةٍ

Tidak tergolong umatku orang yang menyerukan ‘ashabiyah (fanatisme golongan) (HR Abu Dawud).

Dalam Piagam Madinah (Watsiqah al-Madinah) disebutkan kewajiban umat untuk menjadi satu kesatuan: “Dengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Ini adalah kitab (perjanjian) dari Muhammad Nabi saw. antara orang-orang Mukmin dan Muslim dari golongan Quraisy dan Yatsrib. Sesungguhnya mereka adalah umat yang satu (ummah wahidah), yang berbeda dengan umat lainnya.” (Sirah Ibnu Hisyam, II/119).

Menurut an-Nabhani, nasionalisme tidak bertolak dari ide yang lahir melalui proses berpikir yang benar dan sadar. Maka dari itu, nasionalisme bukan ide yang layak untuk membangkitkan umat manusia. Sebab, dalam suatu kebangkitan, diperlukan suatu pemikiran yang menyeluruh (fikrah kulliyah) tentang kehidupan, alam semesta, dan manusia, serta pemikiran tertentu tentang kehidupan untuk memecahkan problem kehidupan. Kebangkitan umat Islam hanya bisa terjadi apabila disandarkan pada akidah Islam sebagai fikrah kulliyah (Taqiyuddin an-Nabhani, Nihzham al-Islam, 2001: 22).

Tidak hanya an-Nabhani, banyak ulama lain terkemuka yang juga menolak nasionalisme. Di antaranya adalah Muhammad Qutb yang mensejajarkan paham nasionalisme dengan komunisme dan sekulerisme yang sama-sama bertentangan dengan akidah Islam. Menurut beliau, paham-paham tersebut dapat membatalkan keislaman seseorang (Muhammad Qutb, Lailaha illalLah ‘Aqidat[an] wa Syari’at[an], hlm. 140).

Abul A’la al Maududi, ulama asal Pakistan, juga menolak penggabungan Islam dengan nasionalisme. Menurut beliau, tidak mungkin seseorang menjadi Muslim nasionalis karena kedua-duanya tidak mungkin bisa bertemu (Abul A’la Al Maududi, Ummah al-Islam wa Qadhiyah a- Qawmiyyah, hlm. 174).

Berdasarkan hal tersebut dapat difahami bahwa persatuan umat Islam berdasarkan akidah adalah wajib. Sebaliknya, perpecahan umat adalah haram. Sejalan dengan menjaga persatuan umat tersebut maka mempertahankan keutuhan wilayah umat Islam juga wajib. Karena itu separatisme adalah haram karena akan merobek keutuhan wilayah umat Islam tersebut.

Satu Negara: Khilafah

Sebagai perwujudan persatuan seluruh umat Islam tersebut, Islam mewajibkan umatnya untuk hidup di bawah satu kepemimpinan atau negara, yakni Khilafah Islamiyah. Haram bagi mereka tercerai-berai di bawah kepemimpinan yang lebih dari satu. Rasulullah saw. bersabda:

إِذَا بُوْيِعَ لِخَلِيْفَتَيْنِ فَاقْتُلُوْا آخَرَ مِنْهُمَا

Jika dibaiat dua orang khalifah, maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya (HR Muslim).

Rasulullah saw. juga bersabda:

مَنْ أَتَاكُمْ وَأَمْرُكُمْ جَمِيْعٌ عَلَى رَجُلٍ وَاحِدٍ يُرِيدُ أَنْ يَشُقَّ عَصَاكُمْ أَوْ يُفَرِّقَ جَمَاعَتَكُمْ فَاقْتُلُوْهُ

Siapa saja yang datang kepada kalian, sedangkan urusan kalian terhimpun pada satu orang laki-laki (seorang khalifah), lalu dia (orang yang datang itu) hendak memecah kesatuan kalian dan mencerai-beraikan jamaah kalian, maka bunuhlah dia (HR Muslim).

Nas hadis di atas dengan jelas menunjukkan adanya kewajiban umat untuk bersatu di bawah satu negara: Khilafah. Tidak dibenarkan umat memiliki lebih dari seorang khalifah (imam). Terkait dengan hal tersebut, Abdurrahman al-Jaziri menjelaskan pendirian empat Imam Mazhab sebagai berikut, “Para imam (Abu Hanifah, Malik, Syafii dan Ahmad) rahimahumulLah bersepakat bahwa umat Islam tidak boleh pada waktu yang sama di seluruh dunia mempunyai dua orang Imam (Khalifah), baik keduanya sepakat maupun bertentangan.” (Abdurrahman al-Jaziri, Al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, V/308).

Berdasarkan nas hadis tersebut serta fakta Khilafah Islamiyah yang berjalan selama 14 abad, Imam Taqiyyuddin an-Nabhani mendefinisikan Khilafah sebagai kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim di dunia untuk menegakkan hukum-hukum syariah Islam dan mengemban risalah Islam ke seluruh penjuru dunia (Abdul Qadim Zallum, Nizham al-Hukmi fi al-Islam, 2002: 34).

Dari definisi ini, Khilafah adalah hanya satu untuk seluruh dunia karena nas-nas syariah memang menunjukkan kewajiban umat Islam untuk bersatu dalam satu institusi negara. Menurut Abdul Qodir Audah, Islam menjadikan kaum Muslim sebagai umat yang satu; menyatukan mereka dalam satu negara; memberikan satu imam bagi mereka guna memerintah negara yang satu; dan umat yang satu tersebut bertugas menegakkan Islam dan mengendalikan berbagai urusannya dalam batas-batas yang ditetapkan oleh Islam (Abdul Qodir Audah, Al-Islam wa Awdha’una as-Siyasiyah, 1981: 278).

Dengan demikian, substansi dari ide Khilafah yang wajib diperjuangkan oleh umat Islam adalah terwujudnya kehidupan Islam yang dicirikan oleh dua hal pokok. Pertama: kehidupan yang di dalamnya diterapkan syariah Islam dalam seluruh sendi kehidupan, baik kehidupan pribadi, keluarga maupun kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang menyangkut aspek ibadah, makanan, minuman, pakaian, akhlak maupun muamalat serta ‘uqubat. Kedua: bersatunya kembali umat Islam yang kini bercerai-berai dalam lebih dari 70 negara ke dalam naungan Negara Khilafah Islamiyah dengan seorang khalifah sebagai pemimpinnya.

Implementasi penyatuan umat tersebut akan dilakukan oleh Khilafah dengan cara menyatukan negeri-negeri Muslim ke dalam satu institusi negara. Apabila Khilafah itu tegak di sebuah negara, maka Khalifah akan menyatukan wilayah Islam di sekitarnya ke dalam Khilafah (ittihad bi al-dawlati al-khilafah). Proses penyatuan tersebut bisa dilakukan oleh Khilafah yang sudah tegak itu atau bisa juga oleh umat Islam yang berada di sebuah negara yang akan disatukan. Pada awalnya nanti Khilafah Islamiyah merupakan sebuah unit negara. Proses berikutnya, dia akan mengembangkan wilayah dan pengaruhnya itu ke negara-negara lain yang penduduknya mendukung gagasan penyatuan negara mereka ke dalam Khilafah. Misalnya, apabila nanti Khilafah berhasil ditegakkan di Suriah, maka Khalifah akan berusaha menyatukan wilayah di sekitarnya seperti Turki, Palestina, Saudi Arabia, Mesir, Irak, Iran, Libya, Sudan, Yaman; atau bahkan wilayah yang lebih jauh seperti Aljazair, Maroko, Pakistan, Afganistan, dan sebagainya.

Jadi, hal terpenting yang diperlukan saat ini adalah tumbuhnya kesadaran umat Islam di seluruh dunia untuk merobek sekat-sekat nasionalisme yang telah mencerai-beraikannya. Sekat itulah yang telah mengerdilkan umat Islam dalam berbagai sendi kehidupan di pentas dunia. Harus pula tumbuh kesadaran untuk menuju kejayaan umat melalui penyatuan multi-potensi kekuatan umat Islam seluruh dunia ke dalam institusi politik negara Khilafah Islamiyah. Melalui institusi tersebut, umat Islam akan mampu kembali memimpin dunia dan Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin bisa menjadi kenyataan. WalLahu a‘lam bi ash-shawab. [Dr. M. Kusman Sadik]

Penulis adalah anggota DPP Hizbut Tahrir Indonesia.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*