Sesungguhnya umat Islam adalah umat terbaik. Julukan umat terbaik ini bukan berasal dari manusia, tetapi diberikan langsung oleh Allah SWT. Dalam al-Quran Allah SWT berfirman:
كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللهِ
Kalian adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia; kalian melakukan amar makruf nahi mungkar dan beriman kepada Allah (QS Ali Imran [3]: 110).
Namun faktanya, kita menyaksikan umat Islam saat ini keadaannya sangat menyedihkan. Penduduknya miskin dan melarat. Pendidikan rendah dan mahal. Ekonomi negeri Muslim terbelakang. Kesehatan masyarakat terabaikan dan fasilitas kesehatan tidak memadai. Pergaulan pemuda dan pemudinya serba bebas dan lain sebagainya.
Mengapa semua bisa menimpa umat Islam? Mengapa semua ini bisa menimpa umat terbaik?
Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani—rahima-hulLahu—pendiri Hizbut Tahrir, dalam kitab Nida‘ul Har telah memberikan penjelasan yang sahih dan gamblang. Beliau menegaskan, “Sesungguhnya umat Islam telah mengalami tragedi karena dua musibah. Pertama: penguasa mereka menjadi antek-antek kafir penjajah. Kedua: di tengah mereka diterapkan hukum yang bukan hukum Allah, yaitu diterapkan sistem kufur.”
Sistem kufur adalah sistem (hukum dan perundangan) yang tidak berasal dari syariah Allah SWT, melainkan dari para penjajah Barat. Di antara sistem kufur Barat yang dipaksakan di negeri-negeri Islam yang menjadi sumber malapetaka yang paling menonjol adalah sistem demokrasi dan nasionalisme.
Kebusukan Demokrasi
Demokrasi adalah sistem yang bukan hanya kufur tetapi juga bersifat merusak. Dikatakan kufur karena demokrasi dengan pilar utamanya kedaulatan rakyat (as-siyadah li asy-sya’bi) telah menjadikan sumber hukum adalah akal dan hawa nafsu manusia atas nama rakyat. Tentu hal ini sangat-sangat bertentangan dengan prinsip utama akidah Islam berupa kedaulatan di tangan Allah SWT (as siyadah li asy-syar’i).
Al-Quran dengan tegas menyatakan bahwa siapapun yang berdasarkan keyakinannya tidak mau berhukum pada hukum Allah SWT adalah kafir! (QS al-Maidah [5]: 44). Siapapun yang melaksanakan sistem kufur yang jelas-jelas bertentangan dengan Islam ini pasti akan mengalami bencana dan penderitaan.
Ide liberalisme (kebebasan) merupakan pilar dari sistem demokrasi sekaligus konsekuensi dari kedaulatan di tangan manusia. Beberapa bahaya dari liberalisme ini antara lain: Pertama, kebebasan beragama (freedom of religion). Ide ini sangat membahayakan umat karena akan merusak akidah Islam. Berdasarkan prinsip ini, agama menjadi seolah menjadi per-mainan, aliran sesat marak, murtad atau keluar dari agama Islam dianggap hal yang lumrah.
Kedua, kebebasan berpendapat (freedom of speech). Dalam demokrasi, setiap individu berhak mengembangkan pendapat atau ide apapun dan bagaimanapun bentuknya tanpa tolok ukur halal-haram.
Ketiga, kebebasan kepemilikan (freedom of ownership). Kebebasan ini memberikan hak kepada siapapun yang memiliki modal untuk memiliki dan mengembangkan harta dengan cara apapun tanpa peduli halal dan haram. Dengan kekuatan modal ini mereka membolehkan memiliki apa saja meskipun sesungguhnya itu merupakan kepemilikan umum (milkiyah ‘amah) yang merupakan milik rakyat seperti air, listrik, atau tambang-tambang yang jumlahnya melimpah. Atas dasar kebebasan pemilikan inilah kekayaan alam negeri-negeri Islam, termasuk Indonesia, dijarah dan dirampok. Perampokan ini dikemas dengan istilah-istilah manis yang menipu seperti kebebasan perdagangan, pasar bebas, investasi asing, privatisasi, bantuan luar negeri dan lain-lain. Pada hakikatnya semua itu sama: perampokan.
Keempat, kebebasan berperilaku (personal freedom). Atas dasar ide ini mereka mengajari umat Islam untuk tidak terikat dengan aturan-aturan Allah SWT. Alasannya, manusia berhak menentukan apa yang baik untuk dirinya sendiri, berdasarkan kebebasan. Akibatnya, mereka bisa menyebarluaskan pornografi, membela dan memuji seks bebas tanpa ikatan pernikahan, bahkan memaksa umat Islam untuk melegalkan homoseksual dan lesbianisme. Lagi-lagi alasannya adalah kebebasan berperilaku. Akibat ide ini, tidak sedikit generasi muda Islam yang terjerumus dalam kemaksiatan.
Demokrasi juga sebagai pangkal korupsi. Pasalnya, demokrasi membentuk sistem politik yang sangat mahal. Demi mengembalikan modal politik ini terjadilah transaksi jual-beli kekuasaan dengan suap-menyuap dan korupsi.
Menurut Mendagri, tiap minggu ada tersangka baru. Dari 155 kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi, 74 orang di antaranya adalah gubernur. Dari berbagai survey, DPR pun kerap mendapat gelar “lembaga terkorup !”
Belum lagi konflik yang marak terjadi dimana-mana akibat perhelatan demokrasi Pilkada. Apakah sistem busuk seperti ini kita percaya dan kita pertahankan?
Racun Nasionalisme
Ide lain yang berbahaya adalah nasionalisme. Nasionalisme menurut Hans Kohn diartikan sebagai “keadaan pada individu yang dalam pikirannya merasa bahwa pengabdian paling tinggi adalah untuk bangsa dan tanah air.”
Nasionalisme dalam sejarah umat Islam hingga kini terbukti telah menjadi racun yang berbahaya dan melumpuhkan umat Islam. Dalam sejarah umat Islam, paham nasionalisme ini memiliki peran penting untuk meruntuhkan Khilafah. Akibat paham nasionalisme, Negara Islam yang sebelumnya bernaung di bawah panji tauhid, di bawah satu negara Khilafah Islamiyah akhirnya dipecah-pecah menjadi sekitar 70 negeri-negeri kecil yang satu sama lain saling bersengketa.
Bahaya lain nasionalisme adalah melemahkan umat. Nasionalisme terbukti menghilangkan kepedulian umat sehingga kaum Muslim menjadi lemah. Negeri-negeri Islam menjadi santapan empuk bangsa-bangsa imperialis. Namun, mereka menghadapi persoalan itu hanya dengan sendiri-sendiri. Dengan alasan bukan masalah negara kita, bukan masalah kepentingan nasional kita, umat Islam tidak peduli terhadap nasib saudaranya yang lain di luar negeri. Saat krisis Teluk Saudi malah memberikan tempat untuk pangkalan militer Amerika untuk menyerang umat Islam Iraq. Aljazair memberikan ruang udaranya untuk pesawat Prancis membombardir Mali, membunuh umat Islam di sana. Semua ini dengan alasan kepentingan nasional. Saat Palestina dibantai, Gaza dibombardir, negeri-negeri Arab hanya membela sebatas retorika.
Nasionalisme telah mematikan kehirauan umat Islam di suatu negara kepada umat Islam di negara lainnya. Padahal umat Islam di mana pun sejatinya adalah saudara satu akidah yang wajib dibela. Akibatnya, Indonesia tidak merasa begitu hirau ketika ada pengungsi Rohingya terapung di perahu-perahu kecil di perairan Aceh yang meminta suaka hingga akhirnya tenggelam. Bahkan Bangladesh, negeri mayo-ritas Muslim yang berbatasan langsung dengan Myanmar, alih-alih menampung pengungsi Rohingya, malah mengusir mereka dan membiarkan mereka terkatung-katung di lautan bahkan diterlantarkan hingga meninggal dunia.
Nasionalisme juga bertentangan dengan Islam, sebagaimana sabda Rasululullah saw., ”Bukan termasuk umatku orang yang mengajak pada ‘ashabiyah; bukan termasuk umatku orang yang berperang atas dasar ‘ashabiyah; bukan termasuk umatku orang yang mati atas dasar ‘ashabiyah (nasionalisme dan kesukuan).” (HR Abu Dawud).
Allah SWT juga berfirman:
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ
Sesungguhnya orang-orang Mukmin itu bersaudara (QS al-Hujurat [49]: 10).
Umat Islam juga diwajibkan hidup dalam satu kepemimpinan seorang khalifah dalam institusi Negara Khilafah, bukan justru mengadopsi konsepsi nation state yang dipimpin oleh puluhan presiden atau raja seperti saat ini. Sabda Nabi saw., “Jika dibaiat dua orang khalifah maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya.” (HR Muslim).
Karena itu racun nasionalisme yang telah menciptakan konsep nation state ini sudah selayaknya dibuang jauh-jauh dari pemikiran umat.
Campakkan Demokrasi dan Nasionalisme!
Demokrasi sistem kufur juga harus kita campakkan. Sistem inilah telah menghalangi penerapan syariah Islam secara kaffah dan telah melestarikan penjajahan negara imperialis atas Dunia Islam. Allah SWT telah bertanya kepada kita:
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
Apa hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? Hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin? (QS al-Maidah [5]: 50].
Mari kita menjawab pertanyaan Allah SWT ini. Apakah hukum Jahiliah yang merusak seperti demokrasi dan nasionalisme yang kita inginkan? Apakah sistem Jahiliah seperti demokrasi dan nasionalisme ini lebih baik dari hukum Allah Yang Mahasempurna?
Kalau tidak, saatnyalah kita mencampakkan sistem demokrasi dan nasionalisme. Saatnyalah kita berjanji untuk bersungguh-sungguh memperjuangkan sistem Islam, sistem Khilafah yang akan menerapkan seluruh syariah Islam!
Allahu Akbar…Allahu Akbar…Allahu Akbar! []