HTI

Analisis (Al Waie)

Kewajiban Menegakkan Khilafah

Pada bulan Rajab ini, 91 tahun yang lalu tepatnya Rajab 1343 H (1924 M), Mustafa Kamal—seorang Yahudi asli, anggota Free Masonry dan antek Inggris—telah  menghancurkan Khilafah di Turki. Inilah salah satu goncangan paling dahsyat dalam sejarah umat Islam, yaitu hancurnya pemerintahan Islam yang berusia lebih dari 13 abad. Pemerintahan Islam ini dirintis dan dicontohkan oleh suri teladan kita tercinta, Nabi Muhammad saw. sejak lebih dari 14 abad lalu.

Seharusnya saat Khilafah hendak diruntuhkan, umat Islam wajib mengangkat senjata untuk memerangi Mustafa Kamal. Pasalnya, penghapusan  Khilafah adalah kekufuran yang nyata (kufran bawah[an]) yang telah membolehkan bahkan mewajibkan umat Islam mengangkat senjata untuk melawan penguasa.

Namun sayang, umat Islam ketika itu dalam kondisi lemah dan tak berdaya. Akhirnya, umat Islam pun terpaksa memasuki fase paling gelap dalam sejarahnya yang panjang. Hancurnya Khilafah berarti hilangnya institusi yang menerapkan syariah Islam dalam segala aspek kehidupan. Hancurnya Khilafah berarti runtuhnya benteng pelindung umat Islam dari kaum kafir penjajah. Hancurnya Khilafah berarti lenyapnya pemersatu umat Islam di seluruh dunia.

Kondisi buruk ini akhirnya melahirkan kehidupan yang serba sulit dalam segala aspeknya. Mahabenar Allah SWT Yang telah berfirman:

وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنْكًا وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَى

Siapa saja yang berpaling dari peringatan-Ku (Al-Quran), sesungguhnya bagi dia penghi-dupan yang sempit dan Kami akan menghim-punkan dia pada Hari Kiamat dalam keadaan buta (QS Thaha [20]: 124).

Meskipun ujian ini terasa demikian pahit dan menyakitkan, alhamdulilLah wa syukru lilLah, di tengah-tengah umat Islam masih saja ada segolongan umat (tha’ifah) yang setia pada Islam, setia kepada Allah dan Rasul-Nya, serta terus berjuang untuk mengembalikan Khilafah agar umat Islam terbebas dari cengkeraman sistem demokrasi-sekular yang kufur dan kembali pada sistem kehidupan yang islami dalam Negara Khilafah.

Hizbut Tahrir dengan pemimpinnya saat ini, yaitu Syaikh al-‘Alim ‘Atha` Abu Rasytah, seorang ulama mujtahid dan mufassir, terus berusaha menyadarkan umat Islam akan kewajiban Khilafah. Kewajiban ini sesungguh-nya sudah jelas dalam ajaran Islam (ma’lum[un] min ad-dini bi adh-dharurah), namun terus disembunyikan, dimanipulasi dan diperangi oleh kaum kafir penjajah dan penguasa umat Islam yang menjadi antek-antek kafir penjajah.

Kewajiban menegakan Khilafah atau Imamah itu sesungguhnya telah disepakati oleh Imam mazhab yang empat, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafii dan Imam Ahmad ra; bahkan oleh ulama di luar kalangan Ahlus Sunnah wal Jamaah.

Para ulama pun sudah menjelaskan dalil-dalil kewajiban Khilafah ini, baik dalil dari al-Quran, al-Hadis, Ijmak Sahabat maupun qaidah syar’iyyah.

Dalil al-Quran antara lain adalah ayat-ayat yang mewajibkan penguasa untuk berhukum dengan apa saja yang telah Allah turunkan (QS al-Maidah [5]: 48, 49); juga ayat-ayat hukum yang pelaksanaannya dibebankan kepada Khalifah sebagai kepala negara Khilafah, seperti qishash bagi pembunuh (QS al-Baqarah [2]: 178), hukum potong tangan bagi pencuri (QS al-Maidah [5]: 38), hukum cambuk bagi pezina bukan muhshan (QS an-Nur [24]: 2), dan sebagainya.

Jadi, seluruh ayat yang mewajibkan penguasa berhukum dengan hukum Islam, juga seluruh ayat yang pelaksanaannya dibebankan kepada Khalifah, adalah dalil atas kewajiban menegakkan Khilafah. Sebab, tak mungkin ayat-ayat itu terlaksana secara sempurna, kecuali dengan adanya Negara Khilafah. Kaidah syar’iyyah menegaskan:

مَا لاَ يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ

Selama sebuah kewajiban tidak sempurna pelaksanaannya kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu wajib hukumnya.

Dalil hadis antara lain sabda Rasululullah saw.:

مَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِيْ عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مَيِّتَةً جَاهِلِيَّةً

Siapa saja yang mati dan di lehernya tidak ada baiat (kepada Khalifah/Imam), matinya adalah mati jahiliyah (HR Muslim).

Dalil Ijmak Sahabat (kesepakatan para sahabat Nabi saw.), adalah adanya kesepakatan para sahabat untuk mengangkat Abu Bakar ash-Shiddiq ra. sebagai khalifah setelah wafatnya Rasulullah saw., yang lebih mereka prioritaskan daripada menguburkan jenazah Rasulullah saw.

Adapun menurut qaidah syar’iyyah dinyatakan:

مَا لاَ يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ

Selama sebuah kewajiban tidak sempurna pelaksanaannya kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu wajib hukumnya.

Artinya, jika kewajiban menerapkan syariah Islam dalam segala aspek kehidupan tidak terlaksana sempurna kecuali dengan tegaknya Negara Khilafah, berarti Khilafah itu wajib juga hukumnya secara syar’i.

Kewajiban menegakkan Khilafah ini asalnya adalah fardhu kifayah, bukan fardhu ‘ain. Namun, karena fardhu kifayah ini kenyataannya belum terwujud, yakni berupa tegaknya Khilafah, maka hukum menegakkan Khilafah saat ini, telah menjadi fardhu ‘ain, yakni menjadi kewajiban setiap Muslim sesuai kemampuan masing-masing.

Maka dari itu, Hizbut Tahrir menyeru kaum Muslim untuk turut berjuang bersama-sama menegakkan kewajiban yang suci dan agung ini, yaitu menegakkan Khilafah.

Marilah kita meluruskan niat kita, meneguhkan tekad kita dan mengokohkan semangat kita dalam perjuangan yang penuh berkah ini! Insya Allah selama kita tetap teguh berjuang menolong agama Allah, tak ada satu kekuatan pun yang akan sanggup menghancurkan perjuangan kita! Kita tidak usah takut dan gentar menghadapi segala godaan, tantangan, dan ancaman dari musuh-musuh Islam yang berusaha menghancurkan perjuangan suci ini. Allah bersama kita!

Allah SWT berfirman:

إِنَّمَا ذَلِكُمُ الشَّيْطَانُ يُخَوِّفُ أَوْلِيَاءَهُ فَلا تَخَافُوهُمْ وَخَافُونِ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ

Sesungguhnya mereka itu tidak lain hanyalah setan yang menakut-nakuti (kalian) dengan kawan-kawannya. Karena itu janganlah kalian takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada Aku jika kalian benar-benar orang-orang yang beriman  (QS Ali ‘Imran [3]: 175).

[]

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*