HTI

Afkar (Al Waie)

Barat Justru Merendahkan Wanita

Propaganda untuk mengakhiri diskriminasi terhadap wanita terus menguat. Para pegiat HAM dan gender meyakini bahwa diskriminasi terhadap wanita menjadi penghalang utama bagi wanita untuk mencapai kualitas kehidupan terbaik; untuk memberikan sumbangannya yang maksimal dalam kehidupan keluarga, bermasyarakat dan bernegara. Karena itu upaya untuk melenyapkan diskriminasi ini menjadi agenda utama yang dengan gigih mereka serukan ke tengah masyarakat.

Sebenarnya ini adalah upaya penyesatan terhadap masyarakat. Dalam bagian analisis mereka, penyebab diskriminasi wanita ini mereka nisbatkan pada syariah Islam. Islam dituduh telah merendahkan kedudukan wanita di hadapan laki-laki karena adanya sejumlah hukum seperti: kewajiban istri untuk menaati suaminya, keharusan meminta izin saat istri akan keluar rumah, hukum waris, kebolehan poligami dan sebagainya yang dianggap menciptakan ketimpangan antara laki-laki dan wanita.

Karena itulah ide kesetaraan dan pemberdayaan perempuan dimunculkan sebagai jalan keluar persoalan diskriminasi terhadap wanita. Pegiat liberal mendorong umat Islam untuk menuntut perubahan hukum-hukum Islam. Mereka mendorong untuk mengambil ide kesetaraan. Padahal ide ini wajib ditolak karena lahir dari ide kufur yang telah pasti kegagalannya. Ide ini pun bisa menjerumuskan wanita ke jurang fitnah dan penderitaan.

Rekomendasi yang Diskriminatif

Pada tanggal 10-11 Juli 2013 lalu, berlangsung sidang Komite HAM PBB terhadap situasi hak sipil dan politik yang diterapkan di Indonesia. Komite HAM PBB memberikan 29 butir rekomendasi yang meminta Pemerintah Indonesia untuk memperbaiki pelaksanaan hak sipil dan politik dalam beragam isu spesifik, yang delapan di antaranya terkait langsung dengan persoalan wanita. Karena itu Komnas Wanita mengapresiasi Komite HAM PBB yang menempatkan penghapusan diskriminasi dan kekerasan terhadap wanita sebagai salah satu fokus penting dalam pemenuhan hak-hak sipil dan politik.

Rekomendasi tersebut antara lain berkaitan dengan adanya perda syariah Aceh yang membatasi hak asasi dan mendiskriminasi wanita. Rekomendasi juga mengharuskan Pemerintah untuk meningkatkan partisipasi wanita dalam politik dan sektor publik. Untuk itu komite memberikan catatan penting untuk menyegerakan finalisasi RUU Keadilan dan Kesetaraan Gender (KKG). Pemerintah juga harus mencabut Permenkes no.1636 tahun 2010 tentang medikalisasi sunat wanita yang mereka sebut Female Genital Mutilation/FGM. Pemerintah pun harus mengadopsi program pemberantasan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga). Pemerintah harus bersungguh-sungguh untuk menangani tindak kejahatan perdagangan orang yang menimpa mayoritas wanita. Pemerintah harus membuat legislasi yang efektif untuk melarang poligami dan melakukan kampanye tentang efek negatifnya terhadap wanita dan pertambahan populasi. Pemerintah juga harus mengkaji aturan untuk melarang pernikahan dini serta menyediakan dan melaporkan data poligami dan nikah dini dalam laporan periodik mendatang. Komite menilai ketidaksungguhan Pemerintah untuk merevisi UU Perkawinan.

Tampak jelas, rekomendasi tersebut sarat perspektif nilai liberal yang bertentangan dengan Islam. Perspektif ini menganggap Islam tidak mampu memberikan rasa aman bagi wanita karena tidak menghargai hak-hak sipil mereka dalam berpakaian (terutama di Aceh), melarang khalwat, membiarkan kelaminnya disunat, memposisikan istri di bawah suaminya, termasuk kerelaan dipoligami dan punya banyak anak. Mereka menganggap Islam membolehkan marital rape ketika suami menginginkan pelayanan istrinya di ranjang, walaupun tak disukai istri. Islam pun dianggap membiarkan perkawinan di bawah umur ketika Konvensi Hak Anak memasukkan 16 tahun sebagai usia kanak-kanak. Islam dinilai amat kejam dengan hukuman fisik, keras terhadap pelaku perzinaan, termasuk terhadap status hukum anak yang dilahirkan di luar pernikahan yang sah. Hak politik wanita juga dianggap dibatasi ketika mereka dilarang menjadi penguasa. Apalagi realitas menunjukkan amat sedikit wanita yang mau menjadi anggota legislatif karena kesulitannya membagi peran publik dan privatnya sebagai istri dan ibu.

Barat sungguh memiliki kepentingan untuk mencitraburukkan Islam di kalangan umatnya agar kepercayaan mereka luntur terhadap keluhuran syariah Islam. Dua hal penting yang mendasari rekomendasi tersebut adalah kepentingan ideologis dan ekonomi. Secara ideologis, hanya Islam yang bertentangan secara diametral dengan Kapitalisme. Untuk itu, semakin menguatnya kesadaran untuk menerapkan kembali syariah Islam di Indonesia, menjadi ancaman bagi Barat. Karena itu, sebagai pemilik asli ideologi kapitalis, Barat memiliki banyak kepentingan terhadap Indonesia. Bila umat Islam Indonesia semakin militan, akan bertambah kesulitan mereka untuk menanamkan ideologinya. Karena itu mereka selalu memanfaatkan berbagai forum untuk menekankan betapa vitalnya menjadi negara demokrasi yang liberal bagi keberagaman Indonesia.

Secara ekonomi, Indonesia adalah salah satu surga untuk mengais dolar. Bank Indonesia memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia triwulan II 2013 antara 5,9-6,1. Bahkan ketika Komunitas Ekonomi ASEAN diterapkan pada Desember 2015 nanti, Indonesia masih akan menjadi pasar utama produk barang dan jasa. Jika kesadaran umat menguat terhadap penerapan sistem ekonomi Islam, tentu akan menghalangi sifat ekonomi kapitalis yang serakah, ribawi dan hanya menguntungkan pihak kuat. Untuk itu, masyarakat Indonesia harus dibentuk menjadi masyarakat liberal yang tak peduli lagi bagaimana cara mereka memperoleh dan membelanjakan kekayaan.

Mereka pun berupaya meracuni pemikiran umat tentang ajaran Islam yang mereka tuduh banyak mendiskriminasi perempuan. Syariah Islam dianggap mengungkung kebebasan perempuan untuk menjadi pelaku utama di sektor bisnis dan politik. Apalagi Barat dengan semua agennya berusaha meyakinkan bahwa potensi wanita sungguh luar biasa. Menurut mereka, sia-sia saja bila wanita dibiarkan berada dalam pekerjaan yang tidak produktif di rumah tangga.

Menjawab Tuduhan

Islam telah menempatkan wanita di tempat yang marmûqah (bergengsi) sejak awal kedatangannya. Syariah Islam sangat konsisten memperlakukan wanita. Allah SWT menciptakan wanita untuk menjadi seorang ibu dan pengatur rumah tangga. Ini adalah kehormatan yang wajib dijaga. Islam telah menetapkan hak yang sama bagi wanita sebagaimana laki-laki (QS al-Baqarah [2]: 228).

Dalam tataran implementatif, Islam telah merinci hukum yang memelihara hak wanita serta menjaga kehormatan dan segenap potensinya. Tidak ada satu hukum Islam pun yang berlaku tidak adil terhadap wanita. Islam membolehkan wanita untuk melakukan aktivitas yang mubah selama tidak mengeksploitasi kecantikan tubuh dan wajahnya. Ia bisa mengembangkan hartanya melalui jual-beli, industri, pertanian dan sebagainya; menjalani profesi sebagai guru, dokter, perawat, peneliti, qadhi yang menyelesaikan sengketa di pengadilan. Wanita pun boleh beraktivitas politik dalam bingkai Islam semisal memilih penguasa, memilih dan dipilih menjadi anggota majlis umat. Islam mengharuskan wanita untuk menjadi pembina kaumnya dengan menjadi ulama, misalnya, dan lain sebagainya. Walhasil, Islam memberikan peran kepada wanita untuk memberikan sumbangan besar bagi perkembangan peradaban umat.

Islam tidak akan pernah membolehkan perempuan untuk menggunakan kecantikan tubuh dan wajahnya untuk mendatangkan keuntungan materi. Kontes Miss World dan sejenisnya tidak akan pernah ada selamanya pada masyarakat Islam. Pasalnya, tubuh wanita tidak untuk dieksploitasi dan diperdagangkan, melainkan harus ditutup dengan busana Muslimah yang memuliakan dirinya. Wanita wajib menutup aurat, selain wajah dan dua telapak tangan (Lihat: QS an-Nur [24]: 31).

Kaum liberal menganggap pakaian Muslimah ini menghambat gerak wanita. Padahal apa yang terjadi saat wanita mengumbar auratnya? Mereka menjadi korban pelecehan seksual dan obyek industri pornografi-pornoaksi yang nyata-nyata membahayakan kesucian dan kehormatan diri mereka.

Islam pun melarang wanita menampakkan kecantikan mereka didepan laki-laki asing (Lihat: QS al-Ahzab [59]: 33).

Saat ini tidak sedikit wanita berprofesi sebagai model berjalan berlenggak-lenggok demi me-launching mode pakaian terbaru. Pengorbanan yang mereka berikan untuk menjadi model teramat besar. Mereka harus menjaga ketat makanan supaya berat badan tidak naik. Mereka harus mengeluarkan uang untuk merawat kebugaran dan kecantikan. Jadi sebenarnya, siapa yang mengekang wanita?

Saat bepergian jauh yang menghabiskan waktu sehari semalam perjalanan, Islam mewajibkan wanita untuk ditemani mahram-nya yang laki-laki. Kebutuhan akan adanya pendamping tersebut merupakan fitrah wanita yang tidak bisa dipungkiri oleh siapapun. Rasulullah saw. bersabda:

 لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِالله وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ تُسَافِرُ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ عَلَيْهَا

Tidak halal bagi wanita mengimani Allah dan Hari Akhir melakukan safar sehari semalam kecuali bersama mahramnya (HR Muslim).

Islam menghormati wanita dengan menjaga dirinya dari segala keburukan. Islam menempatkan wanita hidup bersama mahram dan para wanita di rumah (Lihat: QS an-Nur [24]: 31). Islam pun telah mewajibkan kepada siapa saja untuk meminta izin saat akan memasuki rumah orang lain (Lihat: QS an-Nur [24]: 27).

Mari bandingkan dengan Kapitalisme Liberal yang tidak mengatur kehidupan para wanita. Siapa saja boleh masuk ke dalam rumah orang lain tanpa izin. Akibatnya, laki-laki asing leluasa masuk dan merusak kehormatan wanita. Sudah banyak kasus keretakan rumah tangga, juga pembunuhan istri oleh suaminya, karena istri memasukkan laki-laki lain ke dalam rumah suaminya.

Islam melarang wanita berinteraksi bebas dan bercampur baur dengan laki-laki yang bukan mahram-nya, seperti tamasya bersama, makan dan ngobrol bersama, dan sejenisnya. Dampak dari pengabaian hukum ini adalah maraknya pergaulan bebas.

Penutup

Pemahaman Islam yang benar terkait pandangan terhadap wanita inilah yang semestinya kita tanamkan. Pemahaman yang berasal dari Rabb, Pencipta segenap makhluk. Dilah Yang Maha Mengetahui yang hak dan yang batil, yang baik dan yang buruk bagi manusia. Dialah Tuhan Pengatur kemaslahatan hamba-Nya, yang memberi rezki dan menahannya. Wanita yang memahami dengan baik aturan Islam terkait dirinya akan sangat bersyukur atas nikmat tersebut dan akan menolak propaganda negatif kaum liberalis yang menyesatkan.

Sesungguhnya ide liberal adalah racun. Atas nama HAM jutaan wanita muda melakukan keharaman, membunuh janin tak berdosa karena tidakan bebasnya. Atas nama HAM, jutaan wanita menjadi korban perdagangan orang karena harus bekerja. Karena liberalisasi juga, Komite HAM PBB prihatin dengan prevalensi pariwisata seks yang berkaitan erat dengan kasus perdagangan orang. Karena kebebasan itulah, perempuan menuntut cerai dari suaminya, kondisi yang menyebabkan pengabaian terhadap hak anak-anak mereka. Bila semua ini disebabkan karena Islam mengekang kebebasan wanita, tentu saja ini adalah tuduhan keji.

Sesungguhnya tidak ada diskriminasi terhadap perempuan dalam Islam. Yang ada adalah penjagaan serta pemeliharaan terhadap kehormatan dan kemuliaan perempuan. [Ir. Ratu Erma R.; DPP MHTI]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*