Pengantar
Dalam sistem Pemerintahan Islam (Khilafah), kekuasaan berada di tangan umat (as-sulthân li al-ummah). Artinya, umat memiliki hak untuk memilih dan mengangkat khalifah yang mereka kehendaki. Namun demikian, umat tidak berhak memberhentikan Khalifah selama akad baiat kepada dia dilaksanakan secara sempurna berdasarkan ketentuan syariah. Ketika terjadi perubahan keadaan pada diri Khalifah yang menjadikan dia tidak layak lagi menjabat sebagai khalifah, maka umat tetap tidak berhak membuat keputusan untuk memberhentikan dia. Kalau begitu, siapa yang berhak membuat keputusan untuk memberhentikan Khalifah?
Telaah Kitab kali ini akan membahas Rancangan UUD (Masyrû’ Dustûr) Negara Islam pasal 41 yang berbunyi: “Mahkamah Mazhâlim adalah satu-satunya lembaga yang menentukan ada dan tidaknya perubahan keadaan pada diri Khalifah yang menjadikan dia tidak layak menjabat sebagai khalifah. Mahkamah ini merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki wewenang memberhentikan atau menegur Khalifah.” (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 171).
Sebab-sebab Pemberhentian Khalifah
Baiat identik dengan perjanjian atau kontrak politik atau kesepakatan atas dasar sukarela (ar-ridha wa al-ikhtiyar). Dalam hal baiat ini, umat adalah pemilik hak dan kekuasaan, sementara Imam/Khalifah adalah wakil dari umat. Sebagai suatu kontrak, baiat batal demi hukum ketika salah satu pihak menciderai isi baiat tersebut atau ada unsur tekanan dan paksaan.
Para ulama sepakat bahwa Imam/Khalifah—sepanjang masih mampu menjalankan kewajiban-kewajibannya, masih mampu mengurusi urusan-urusan rakyatnya, serta adil di antara mereka—tidak boleh diberhentikan dan umat tidak boleh memberontak kepada dirinya. Kesalahan kecil juga tidak membolehkan umat untuk memberhentikan Imam/Khalifah. Sebab, kesempurnaan itu hanya milik Allah SWT semata, dan orang yang ma’shum (tepelihara dari kesalahan) adalah orang yang memang dipelihara oleh Allah SWT. Setiap anak Adam itu wajar apabila pernah berbuat salah, namun sebaik-baik yang bersalah adalah mereka yang segera bertobat.
Akan tetapi, ada perkara besar yang memiliki pengaruh terhadap kehidupan kaum Muslim, baik yang berkaitan dengan urusan keagamaan maupun keduniaan. Di antaranya ada yang menyebabkan keharusan memberhentikan Imam/Khalifah yang melakukan perkara-perkara tersebut. Di antara perkara-perkara ini, ada yang disepakati oleh para ulama, dan ada pula yang masih diperselisihkan (Ad-Dumaiji, Imâmah al-Uzhmâ ‘inda Ahli as-Sunnah wa al-Jamâ’ah, hlm. 474).
Syaikh Taqiyuddin rahimahullâh membuat dua klasifikasi penyebab pemberhentian Khalifah. Pertama: terjadi perubahan keadaan yang secara otomatis mengeluarkan Khalifah dari jabatannya, yaitu jika:
a) Khalifah murtad dari Islam;
b) Khalifah gila total (parah) yang tidak bisa disembuhkan;
c) Khalifah ditawan musuh yang kuat, yang dia tidak mungkin bisa melepaskan diri dari tawanan tersebut, bahkan tidak ada harapan untuk bisa bebas.
Kedua: terjadi perubahan keadaan Khalifah yang tidak secara otomatis mengeluarkan dirinya dari jabatannya, namun ia tidak boleh mempertahankan jabatannya itu, yaitu jika:
a) Khalifah telah kehilangan ‘adalah-nya, yaitu telah melakukan kefasikan secara terang-terangan;
b) Khalifah berubah bentuk kelaminnya menjadi perempuan atau waria;
c) Khalifah menjadi gila namun tidak parah, kadang sembuh dan kadang gila;
d) Khalifah tidak lagi dapat melaksanakan tugas-tugas sebagai khalifah karena suatu sebab, baik karena cacat anggota tubuhnya atau karena sakit keras yang tidak dapat diharapkan kesembuhannya;
e) Ada tekanan yang menyebabkan Khalifah tidak mampu lagi menangani urusan kaum Muslim menurut pikirannya sendiri, sesuai dengan hukum syariah.
Perbedaan di antara kedua keadaan ini adalah: Pada keadaan pertama Khalifah tidak boleh ditaati sejak terjadinya perubahan keadaan pada dirinya. Sebaliknya, pada keadaan kedua Khalifah tetap harus ditaati sampai dia benar-benar telah diberhentikan (An-Nabhani, Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah, II/122-124; Zallum, Nizhâm al-Hukm fi al-Islâm, hlm. 107).
Mekanisme Pemberhentian Khalifah
Para ulama tidak banyak mengemukakan masalah mekanisme pemberhentian Khalifah ini secara detail dan meyakinkan. Tidak ada pula kesepakatan mereka tentang: siapa yang berwenang memberhentikan Khalifah; oleh siapa atau lembaga mana.
Setidaknya dari pendapat mereka ditemukan tiga mekanisme pemberhentian Khalifah. Pertama: Khalifah mengundurkan diri ketika ia merasa sudah tidak mampu memikul tanggung jawabnya seperti karena tua, sakit atau yang lainnya (Al-Qalqasyandi, Ma’âtsir al-Inâfah fi Ma’âlim al-Khilâfah, 1/65). Imam al-Qurthubi mengatakan, “Imam (Khalifah) wajib mengundurkan diri apabila ia menemukan dalam dirinya kekurangan yang berpengaruh terhadap jabatan Imamahnya.” (Al-Qurthubi, Al-Jâmi’ li Ahkâm al Qur’ân, 1/272).
Kedua: perang dan pemberontakan bersenjata. Artinya, Khalifah yang telah menyimpang dan tidak layak lagi menjabat diberhentikan dengan paksa, diperangi atau dibunuh. Ini adalah cara paling ekstrem yang biasanya menyebabkan timbulnya fitnah (pertumpahan darah) di kalangan kaum Muslim sendiri. Ini adalah pendapat kelompok Zaidiyah, Khawarij (sehingga mereka disebut khawârij [para pemberontak]), Muktazilah (karena amar makruf nahi mungkar adalah salah satu dari akidah mereka yang lima), sebagian Murji’ah dan Asy’ariyah. Namun, mereka berbeda pendapat tentang kapan itu dilakukan, bagaimana jika kerusakannya lebih besar dari kemaslahatannya, serta berapa jumlah kekuatan hingga boleh melakukan itu. Sebagian Zaidiyah mengatakan: jika kekuatannya sebanyak Pasukan Badar. Muktazilah menyatakan: jika dilakukan oleh kelompok dan diperkirakan menang. Sebagian lagi menyatakan: berapa pun jumlahnya yang penting kompak. Yang lainnya lagi menyatakan: jumlahnya separuh dari kekuatan penguasa zalim (Ad-Dumaiji, Imâmah al-Uzhmâ ‘iInda Ahli as-Sunnah wa al-Jamâ’ah, hlm. 494).
Ketiga: cara damai (ath-thuruq as-silmiyah), yaitu ahlul halli wal ‘aqdi menasihati Khalifah dan mengingatkan bahaya yang ditimbulkan dari penyimpangannya; memberi dia waktu dan bersabar, mungkin ia sadar lalu meninggalkan kezaliman dan kejahatannya. Namun, jika ia terus dengan kezaliman dan kejahatannya, maka umat wajib memberhentikan Khalifah dengan cara yang dimungkinkan, dengan syarat: tidak menimbulkan kemungkaran yang lebih besar. Pasalnya, tidak boleh menghilangkan kemungkaran dengan menciptakan kemungkaran yang lebih besar; termasuk dalam cara ini adalah apa yang sekarang disebut dengan “pembangkangan sipil, al-‘ishyân al-madani”. Caranya: Jika umat merasa bahwa Imam (Khalifah) telah fasik, ia menjadi budak hawa nafsunya serta zalim, sehingga tidak layak lagi menduduki jabatan Khilafah, maka disampailkan kepada dia nasihat. Jika ia menolak dan keras kepala, umat wajib memboikot Khalifah dan siapa saja yang memiliki hubungan dengan dirinya. Dengan demikian, Khalifah mendapati dirinya jauh dari umat, baik ia menjadi tidak berharga atau asing di tengah umat (Ad-Dumaiji, Imâmah al-Udzmâ ‘inda Ahli as-Sunnah wa al-Jamâ’ah, hlm. 496).
Ketiga mekanisme ini masih belum menjawab dan menyelesaikan masalah pemberhentian Khalifah secara detail dan meyakinkan sehingga masih menyisakan masalah. Kalau Khalifah mengalami salah satu dari keadaan-keadaan yang menjadikan dirinya tidak layak lagi menjadi khalifah, lalu ia mengundurkan diri, maka masalahnya bisa selesai. Namun, bagaimana jika tidak? Apakah menggunakan cara kedua yang justru akan menimbulkan masalah, yaitu fitnah (pertumpahan darah); atau cara ketiga yang tidak akan menyelesaikan masalah, sebab penyelesaiannya bersifat spekulatif?
Otoritas Mahkamah Mazhâlim
Di tengah ketidakjelasan mekanisme pemberhentian Khalifah ini, Syaikh Taqiyuddin rahimahulLâh mengatakan bahwa Mahkamah Mazhâlim adalah yang paling berhak menentukan keputusan (memvonis berhenti atau tidaknya) kalau memang keadaan Khalifah telah mengalami perubahan yang bisa mengeluarkan dirinya dari jabatan khalifah. Mahkamah Mazhâlim juga yang memiliki wewenang untuk memberhentikan atau memberi peringatan kepada Khalifah (An-Nabhani, Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah, II/124; Zallum, Nizham al-Hukmi fi al-Islam, hlm. 114).
Apa yang dikatakan Syaikh Taqiyuddin rahimahulLâh tampaknya cukup logis dan mampu menjawab serta menyelesaikan masalah pemberhentian khalifah secara detail dan meyakinkan, yakni dengan menempatkan Mahkamah Mazhâlim sebagai satu-satunya pihak (lembaga atau badan) yang memiliki wewenang untuk menetapkan pemecatannya. Mahkamah Mazhâlim-lah yang berwenang memecat Khalifah jika ia telah kehilangan suatu syarat di antara syarat-syarat in‘iqâd ataukah tidak. Sebab, hal demikian terkait dengan suatu perkara yang termasuk perkara yang menjadikan Khalifah dipecat dan yang mengharuskan pemecatannya merupakan mazhlimah (kezaliman) di antara berbagai kezaliman yang harus dihilangkan. Perkara tersebut merupakan perkara yang memerlukan penetapan, yang tentu harus ditetapkan di hadapan qâdhî. Mahkamah Mazhâlim adalah pihak yang berhak memutuskan penghilangan mazhâlim (kezaliman) dan Qâdhî Mazhâlim-lah yang memiliki wewenang untuk menetapkan terjadinya mazhlimah (kezaliman) serta memberikan keputusan terhadap dirinya.
Karena itu, Mahkamah Mazhâlim adalah pihak (lembaga atau badan) yang berhak menetapkan apakah Khalifah telah kehilangan salah satu di antara syarat-syarat in‘iqâd atau tidak. Mahkamah Mazhâlim pula yang berhak menetapkan pemecatan Khalifah. Hanya saja, jika Khalifah telah kehilangan salah satu syarat in‘iqâd, lalu ia mengundurkan dirinya, maka urusannya selesai. Jika kaum Muslim berpandangan bahwa Khalifah wajib dicopot karena hilangnya salah satu dari syaratsyarat in‘iqâd, sementara Khalifah menolak pandangan mereka dalam masalah itu, maka keputusannya dikembalikan kepada al-Qadhâ’ (Mahkamah Mazhâlim). Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT:
فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ
Kemudian jika kalian berlainan pendapat tentang suatu perkara maka kembalikanlah perkara itu kepada Allah (al-Quran) dan Rasul (as-Sunnah) (QS an-Nisa’ [4]: 59).
Maksudnya, jika kalian bersengketa dengan ulil amri (penguasa); artinya sengketa itu adalah sengketa antara waliy al-amr (penguasa) dan umat. Adapun maksud mengembalikan sengketa itu kepada Allah dan Rasul-Nya adalah mengembalikannya kepada al-Qadhâ’, yaitu kepada Mahkamah Mazhâlim (Zallum, Nizhâm al-Hukmi fi al-Islam, hlm. 115; An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 172).
Dalam hal ini, Mahkamah Mazhâlim juga memiliki kewenangan untuk membatasi masa peringatan guna mengakhiri tekanan yang menguasai Khalifah, serta membatasi waktu pembebasannya dari tawanan. Selama masa tersebut negara dipimpin oleh amir sementara (al-amir al-muaqqat). Lalu jika Khalifah kembali memiliki otoritasnya tanpa tekanan dan bebas dari tawanan, maka tugas amir sementara berakhir. Namun, apabila tekanan dan penahanan belum berakhir maka Mahkamah Mazhâlim memutuskan untuk memberhentikan Khalifah, dan amir sementara mulai melakukan prosedur pengangkatan khalifah baru (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 172).
WalLâhu a’lam bish-shawâb. [Muhammad Bajuri]
Daftar Bacaan:
Ad-Dumaiji, Abdullah bin Umar bin Sulaiman, Imâmah al-Uzhmâ ‘inda Ahli as-Sunnah wa al-Jamâ’ah, (tanpa penerbit), Cetakan I, 1987.
An-Nabhani, Asy-Syaikh Taqiyuddin, Muqaddimah ad-Dustûr aw al-Asbâb al-Mujîbah Lahu, Jilid I, (Beirut: Darul Ummah), Cetakan II, 2009.
An-Nabhanai, Asy-Syaikh Taqiyuddin, Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah, Juz II, (Beirut: Darul Ummah), Cetakan V, 2003.
Al-Qalqasyandi, Ahmad bin Ali bin Ahmad bin Abdullah asy-Syihab bin Jamal Abul Yaman al-Fazari, Ma’âtsir al-Inâfah fi Ma’âlim al-Khilâfah, di-tahqiq oleh Abdus Sattar Ahmad Faraj, (Beirut: Alamul Kutub), tanpa tahun.
Al-Qurthubi, Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad al-Anshari, Al-Jâmi’ li Ahkâmil Qur’ân, (Kairo: Dar al-Kutub al-Arabi), Cetakan III, 1970.
Zallum, Asy-Syaikh Abdul Qadimi, Nizhâm al-Hukm fi al-Islâm, (Beirut: Darul Ummah), Cetakan VI, 2002.