Audiensi Muslimah HTI DPD II Klaten di Kantor Wanita Partai Persatuan Pembangungan Kab. Klaten
HTI Press. Klaten. Senin, 04 November 2013. Dalam rangka menjaga silaturahmi, MHTI DPD II Klaten mengadakan kunjungan audensi ke kantor Wanita Partai Persatuan Pembangunan Klaten. Rombongan MHTI diterima hangat oleh Dra. Hj. Siti Rukhoyah Sutrisna selaku Pembimbing WP3 dan kepala WP3 Dra. Hj. Endang Sulistyawati Muslim serta jajarannya. Audiensi ini dilakukan dengan tujuan memahamkan politik dalam Islam dan fungsi negara serta penerapan Islam harus lah dalam negara Khilafah.
Siti Nurjanah, S.Pd (MHTI) menyampaikan bahwa Politik dalam Islam adalah mengurusi urusan umat. Maka disinilah peran penting sebuah negara dalam pengurusan rakyatnya. Fungsi negara dalam Islam. Pertama, memelihara Agama. Negara, terutama Khalifah, bertanggung jawab untuk memelihara Aqidah Islam. Kedua, mengatur urusan masyarakat dengan menerapkan hukum syara’ kepada seluruh manusia tanpa perbedaan. Ketiga, menjaga Negara dan umat dari tindakan sabotase. Dengan cara melindungi batas-batas negara, mempersiapkan pasukan militer yang kuat dan persenjataan yang canggih untuk melawan musuh, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Rasululah dan para Khalifah. Keempat, menyebarkan dakwah Islam kepada segenap manusia di luar wilayah Negara, Yaitu dengan menjalankan jihad sebagaimana yang dilakukan Rasululah pada beberapa peperangan, misalnya penaklukan Makkah dan perang Tabuk. Begitu pula pernah dilakukan oleh para Khulafa’ sesudah beliau, mereka melakukan berbagai penaklukan ke wilayah Syam, Irak, Mesir, Afrika Utara dan menyebarluaskan Islam di sana. Rasululah saw. Bersabda “Jihad tetap berlangsung sejak aku diangkat menjadi rasul sampai generasi terakhir dari umatku memerangi Dajjal. Jihad tidak dapat dibatalkan oleh dzalimnya pemimpin yang buruk atau adilnya pemimpin yang adil”.
Fungsi yang terakhir, menghilangkan pertentangan dan perselisihan diantara anggota masyarakat dengan penuh keadilan. Hal ini dilakukan dengan cara menjatuhkan sanksi kepada mereka yang berbuat dzalim; memperlihatkan keadilan terhadap orang yang didzalimi sesuai dengan hukum yang disyari’atkan. Allah berfirman, “Jika kalian menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kalian menghukum dengan adil (QS. An Nisa’[4]: 58). Abu Bakar ra. Pernah berkata: ”Orang yang (dianggap) kuat di tengah-tengah kalian adalah lemah dihadapanku, hingga aku dapat mengambil (hak tersebut) darinya. Sedangkan orang yang (dianggap) lemah ditengah-tengah kalian adalah kuat di hadapanku, hingga aku dapat mengambilkan (haknya) untuknya”. (Husain Abdulah, Dirasat Fil Fikril Islam). Ungkap Siti.
Kesemua fungsi tersebut atau aturan-aturan Islam yang menyeluruh serta sempurna itu tidaklah bisa diterapkan dalam Sistem atau wadah yang bukan Islam. Maka perlulah kesesuaian wadah, yaitu daulah khilafah. Bukan yang lain. Lanjut Siti mengakhiri sesi terakhir.
Dalam sesi terakhir dari pihak WP3 Kab. Klaten memberi tanggapan yang disampaikan oleh Dra. Hj. Endang Sulistyawati Muslim, beliau menyatakan setuju dengan ide khilafah dan akan berusaha menyuarakan Islam secara sempurna, bisa diterapkan dalam kehidupan baik dalam bertata negara. Semoga silahturahmi dan keinginan menyuarakan Islam sebagai solusi setiap permasalahan umat bisa terjadi ditengah umat dalam bentuk daulah khilafah. Tegas Siti mengakhiri penyampaiannya. []



