Kehidupan saat ini sedang terguncang. Saat ini kita memerlu-kan model kehidupan yang membawa kebahagiaan dunia dan akhirat. Setelah Komunisme hancur dan Kapitalisme sedang sakaratul maut, satu-satunya alternatif adalah kembalinya peradaban Islam.
Secara historis, peradaban Islam merupakan peradaban yang melebihi peradaban lain. Peradaban Islam memimpin dunia selama 12 abad. Bandingkan dengan Uni Sovyet dengan ideologi Komunismenya yang hanya berkuasa 84 tahun; juga AS dan Barat dengan ideologi Kapitalismenya yang sudah sekarat sekalipun baru 1,5 abad.
Secara, syar’i Khilafah sebagai wujud kepemimpinan Islam untuk membangkitkan peradaban manusia sudah menjadi opini mulai dari Timur hingga Barat. Barat pun mengetahui hal ini. Mantan Presiden AS George Bush mengatakan dengan nada sinis bahwa orang-orang yang hendak mewujudkan kembali Khilafah sebagai orang-orang yang ingin: “…establish a violent political utopia across the Middle East, which they call Khilafah, where all would be ruled according to their hateful ideology… This Khilafah would be a totalitarian Islamic empire encompassing all current and former Muslim lands, stretching from Europe to North Africa, the Middle East and Southeast Asia.”1
Pada faktanya, sejarah justru mencatat bahwa apa yang ia sebut sebagai ‘a totalitarian Islamic empire’ merupakan peradaban yang memimpin dunia selama belasan abad.
Peradaban Emas di Bawah Naungan Khilafah
1. Kesejahteraan.
Umar bin al-Khaththab ra., saat menjadi khalifah, memberikan bantuan dari Baitul Mal untuk membantu masyarakat yang terserang penyakit lepra di jalan menuju Syam. Khalifah Walid bin Abdul Malik secara khusus menyisihkan bantuan kepada masyarakat yang terkena penyakit lepra. Tindakan serupa dilakukan oleh para khalifah dan wali (gubernur). Bani Ibnu Thulun di Mesir memiliki masjid yang dilengkapi dengan tempat mencuci tangan, lemari penyimpan obat-obatan dan minuman dan dokter yang mengobati secara gratis.2
Perdagangan pun berkembang. Berbagai komoditi peralatan militer, gula, tekstil, dan kertas diekspor dari Khilafah. Industri tekstil utama terdiri dari wol, sutra, katun, dan linen. Industri tekstil saat itu laksana industri kendaraan bermotor dan handphone pada saat ini. Industri besi dan kaca juga berkembang. Gordon (2005) menggambarkan hal ini: “…growth of regional and trans-regional trade, and of urban manufacturing, produced new level of prosperity across the city landscape.”3
Najeebabadi (2001) mengungkapkan bahwa pada masa Khilafah Harun al-Rasyid, surplus anggaran negara sebesar 900 juta dinar emas.4 Pada saat sekarang, nilai ini setara dengan Rp 1.912,5 triliun (asumsi harga emas Rp 500.000/gram). Ini jumlah yang luar biasa. APBN Indonesia tahun 2013 saja sebesar Rp 1.683 triliun.
Kesejahteraan ini bukan hanya dinikmati oleh Muslim, melainkan juga oleh non-Muslim. Bloom and Blair menggambarkan betapa tinggi standar hidup warga Khilafah dengan mengatakan: “In the Islamic lands, not only Muslims but also Christians and Jews enjoyed a good life. They dressed in fine clothing, had fine houses in splendid cities serviced by paved streets, running water and sewers, and dined on spiced delicacies served on Chinese porcelains.”
Kualitas kehidupan di kota Kairo digambarkan dengan narasi indah: “In the midst of the houses in New Cairo are gardens and orchards watered by wells. In the sultan’s harem are the most beautiful gardens imaginable. Waterwheels have been constructed to irrigate these gardens. There are trees planted and pleasure parks built even on roofs…These houses are so magnificent and fine that you would think that they were made of jewel…”5
2. Pendidikan.
Sepanjang perjalanan Khilafah pendidikan mendapatkan perhatian besar.
Pada masa kekhilafahan sekolah tinggi Islam dilengkapi dengan diwan (auditorium, gedung pertemuan), asrama pelajar/mahasiswa, perumahan dosen dan ulama. Sekolah-sekolah itu juga dilengkapi dengan kamar mandi, dapur, ruang makan, dan taman rekreasi. Di antara sekolah tinggi terpenting adalah Madrasah Nizhamiyah dan Madrasah al-Mustanshiriyah di Baghdad, Madrasah al-Nuriyah di Damaskus, serta Madrasah an-Nashiriyah di Kairo. Madrasah al-Mustanshiriyah, misalnya, didirikan oleh Khalifah al-Mustanir pada abad ke-6 Hijriah. Sekolah ini memiliki auditorium dan perpustakaan yang dipenuhi oleh berbagai buku untuk keperluan belajar mengajar. Sekolah ini juga dilengkapi dengan pemandian dan rumah sakit. Ad-Dimsyaqi mengisahkan dari al-Wadliyah bin Ataha’ bahwa Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. memberikan gaji kepada tiga orang guru yang mengajar anak-anak di kota Madinah masing-masing sebesar 15 dinar setiap bulan (1 dinar = 4,25 gram emas). Artinya, 63,75 gram perbulan. Kalau diuangkan (dengan asumsi 1 gram emas seharga Rp 500.000), gaji mereka sebesar Rp 31.875.000.
Islam tidak membuat dikotomi antara sains teknologi dengan ilmu akhirat. Khilafah banyak mengeluarkan investasi untuk pendidikan dan penelitian. Institusi-institusi tertinggi (dikenal: madrasah) didirikan sejak abad ke-11 di semua kota besar. Kurikulum mencakup ilmu-ilmu Islam tentang al-Quran dan hadis, sebagai dasar bagi ilmu-ilmu alam seperti matematika, kedokteran, geometri, astronomi, seni dan bahasa Arab. Para alumninya banyak berkarir dalam profesi beragam termasuk guru, dosen, dan posisi pemerintahan. Hal ini menjadikan Khilafah mampu menghasilkan banyak pribadi-pribadi besar dan kemajuan ilmu. Banyak penemuan diperoleh pada masa Khilafah. Armstrong (2002) mencatat, “Muslim scholars made more scientific discoveries during this time than in the whole of previously recorded history.”6
Di antara para ilmuwan besar yang dilahirkan Khilafah adalah al-Khawarizmi (matematika), Ibn al-Haitsam (“Bapak Optik”), Ibn al-Nafis (fisikawan), Ibn Sina (fisikawan/kedokteran), Ibnu Hazm (filosof), Ibn Khaldun (sejarahwan dan sosiolog), al-Ghazzali (teolois), Jabir Ibnu Hayyan (“Bapak Kimia) dan ar-Razi (ahli kimia). Banyak lagi para ilmuwan besar lainnya yang lahir pada masa Khilafah. Ilmu pengetahuan yang disumbangkan oleh Khilafah melalui para ilmuwannya bukan sekadar bermanfaat bagi warganya, melainkan juga bagi seluruh dunia. Tidak mengherankan apabila Wiet (1971) menyatakan: “People of the west should publicly express their gratitude to the scholars of the Abbasid period, who were known and appreciated in Europe during the Middle Ages.”7
3. Non-Muslim Dilindungi.
Non-Muslim yang menjadi warga Khilafah dilindungi. Pernah ada kejadian tindak kezaliman yang dilakukan oleh anak gubernur, Amru bin Ash, di Mesir pada masa Kekhilafahan Umar bin al-Khaththab ra. Khalifah Umar segera memanggil Gubernur dan anaknya. Dalam persidangan, anak Gubernur mengaku bahwa ia mencambuk anak Qibthi yang beragama Nasrani. Sesuai dengan hukum acara pidana Islam, Khalifah memberikan pilihan kepada korban, apakah membalas cambuk (qishash) ataukah menerima ganti rugi (diyat) atas kezaliman tersebut. Anak Qibthi itu memilih qishash. Setelah pelaksanaan hukum qishash itu, Khalifah Umar mengatakan, “Hai anak Qibthi, orang itu berani mencambukmu karena dia anak gubernur. Oleh sebab itu, cambuk saja gubernur itu sekalian!” Namun, anak Qibthi tadi menolaknya. Ia pun menyatakan kepuasannya dengan keadilan hukum Islam yang dia peroleh. Khalifah Umar pun berkomentar, “Hai Amru, sejak kapan engkau memperbudak anak manusia yang dilahirkan oleh ibunya dalam keadaan merdeka?”8
Pada masa Kekhalifahan Ali k.w., beliau pernah kehilangan baju besi sepulangnya dari Perang Shiffin. Tidak lama kemudian beliau menemukan baju besinya ada di toko seorang Yahudi ahlu dzimmah (non-Muslim yang menjadi warga Khilafah). Ringkas cerita, terjadilah peradilan kasus tersebut dengan hakimnya Qadhi Syuraih. Karena tidak cukup bukti, hakim pun memutuskan bahwa Yahudi tersebut berada di pihak yang benar. Khalifah Ali divonis keliru. Ali k.w. menerima keputusan tersebut. Setelah jatuh vonis, sang Yahudi itu berkata, “Duhai Amirul Mukminin, Anda berperkara dengan aku. Ternyata, hakim yang engkau angkat memenangkan aku. Sungguh, aku bersaksi, ini adalah kebenaran, dan aku bersaksi La ilaha illalLah Mumammadu rasululLah.”9
Di Mesir, warga Khilafah yang beragama Kristen dari suku Koptik banyak bekerja dalam bidang jasa keuangan. Adapun warga Khilafah beragama Yahudi secara umum bekerja dalam profesi kesehatan dan kedokteran. Hubungan antarumat beragama pada masa Khilafah terjalin harmoni. Secara ringkas, Hourani (2005) mengutip ath-Tahabari mengatakan: “Relations between Muslims and Jews in Umayyad Spain, and the Muslims and the Nestorian Christians in Abbasid Baghdad, were close and easy.”10
4. Negeri Muslim Bersatu.
Umat Islam merupakan satu kesatuan. Pengikatnya adalah akidah Islam. Rasulullah saw., “Seorang Muslim adalah saudara Muslim yang lain.” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Namun, saat ini kaum Muslim terpecah-belah. Apa yang diderita Muslim di Rohingnya dan Palestina, misalnya, dianggap bukan persoalan umat Islam lain. Pada masa Khilafah, umat Islam seluruh dunia disatukan.
Sepeninggal Rasulullah saw., Khulafaur Rasyidin dari kalangan para sahabat meluaskan wilayahnya hingga mencakup seluruh Jazirah Arab. Penyebaran Islam terus berkembang.
Pada masa Kekhilafahan Umayah umat Islam tersebar hingga Asia Tengah, Cina, Afrika Utara dan Andalusia. Pada masa Umayah juga umat Islam sampai ke Kaukasus, Maroko, Sisilia, dan Spanyol sebelah Barat. Di Timur, umat Islam terus tersebar ke Bukhara, Samarkand, Khawarism, Farghana, Taskent, sampai perbatasan Tiongkok. Pada masa ini pula Islam sampai ke Indonesia. Sunanto (2005) menyatakan bahwa menurut sumber-sumber Cina, menjelang akhir perempatan ketiga abad 7, seorang pedagang Arab menjadi pemimpin pemukiman Arab Muslim di pesisir pantai Sumatera.11 Rabbih sebagaimana dikutip oleh Azra (2005) mencatat bahwa pada tahun 100H (718M) Raja Sriwijaya bernama Srindrawarman mengirim surat kepada Khalifah Umar bin Abdul Aziz dari Kekhilafahan Umayah meminta dikirim da’i yang bisa menjelaskan Islam kepadanya.12
Luasnya wilayah kekuasaan Islam terus berkembang hingga berakhirnya era kekhilafahan Utsmaniyah pada tahun 1924 M. Umat Islam yang tersebar dalam daerah yang mencakup dua pertiga dunia ini disatukan dalam satu akidah. Mereka menyatu dalam kepemimpinan Khalifah. Hal ini menegaskan bahwa Khilafah merupakan institusi yang dapat mewujudkan kesatuan umat secara nyata.
Khilafah: Wajib dan Perlu
Kewajiban menegakkan Khilafah merupakan perkara syar’i yang sudah diketahui karena urgensitasnya (ma’lum[un] min ad-dini bi adh-dharurah). Allah SWT telah memerin-tahkan Rasulullah saw. untuk memberikan keputusan hukum di antara kaum Muslim dengan syariah yang telah Allah turunkan (QS al-Maidah [5]: 48). Perintah ini pun berlaku untuk kaum Muslim. Perintah untuk menegakkan syariah Islam tidak akan sempurna kecuali dengan adanya seorang imam (khalifah). Begitu juga banyak hukum yang tidak terlaksana tanpa adanya khalifah. Misalnya, ayat-ayat yang memerintahkan qishash (QS al-Baqarah [2]: 178), had bagi pelaku zina (QS an-Nur [24]: 2), dan had bagi pencuri (QS al-Maidah [5]: 38) tidak mungkin dilaksanakan tanpa adanya khalifah. Jadi, ayat-ayat di atas hakikatnya adalah dalil tentang wajibnya mengangkat seorang imam (khalifah) yang menegakkan syariah Islam itu.13
Banyaknya problematika yang tak kunjung selesai seperti pencaplokan kekayaan alam oleh asing, pembunuhan kaum Muslim, penjajahan negeri-negeri Muslim, dan sebagainya yang tidak kunjung usai juga menunjukkan perlunya Khilafah. Selain itu, Rasulullah saw. bersabda:
مَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَةً
Siapa saja yang mati, sedangkan di lehernya tidak ada baiat, maka matinya adalah (laksana) mati jahiliah (HR Muslim).
Makna hadis ini menegaskan bahwa baiat itu wajib hukumnya. Padahal baiat itu hanya ada bila ada baiat kepada seorang imam (khalifah). Konsekuensinya, hadis ini menunjukkan bahwa mengangkat seorang imam (khalifah) itu wajib hukumnya.14
Kini, kaum Muslim yang berjumlah 1,6 jiwa di dunia wajib mengangkat seorang khalifah. Keempat mazhab Ahlus Sunnah memandang wajib adanya Khilafah. Syaikh Abdurrahman al-Jaziri sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hazm menyatakan, “Para imam mazhab yang empat [Imam Abu Hanifah, Malik, Syafii, dan Ahmad] rahimahumullah, telah sepakat bahwa Imamah [Khilafah] itu fardhu, dan bahwa kaum Muslim itu harus mempunyai seorang Imam (Khalifah) yang akan menegakkan syiar-syiar agama dan menolong orang yang dizalimi dari orang zalim. Mereka juga sepakat bahwa kaum Muslim dalam waktu yang sama di seluruh dunia, tidak boleh mempunyai dua imam, baik keduanya sepakat atau bertentangan.”15
Empat Pilar Khilafah
Khilafah merupakan sistem yang unik; bukan demokrasi, bukan pula teokrasi. Khilafah menghasilkan sistem hidup yang khas yang didasarkan pada empat pilar.16 Pertama: kedaulatan di tangan syariah (as-siyâdatu li asy-syar’iy). Hukum itu hanyalah milik Allah (TQS Yusuf [12]: 40). Kedua: kekuasaan di tangan umat (as-sulthânu lil ummah). Artinya, pemimpin hanyalah yang dipilih oleh umat untuk menerapkan syariah. Ketiga: hak tabanni atau adopsi hukum berada di tangan khalifah. Dalam perkara-perkara individual, hukum diserahkan kepada hasil ijtihad para mujtahid. Perbedaan pendapat dijamin. Adapun dalam masalah sistem (sosial, politik, ekonomi), khalifah mengambil salah satu pendapat terkuat di antara pendapat para mujtahid yang telah digali dari sumber-sumber hukum Islam. Hukum Islam yang diadopsi oleh khalifah inilah yang berlaku di tengah masyarakat. Keempat: kaum Muslim mengangkat hanya satu orang khalifah untuk seluruh dunia. Dengan demikian, umat Islam benar-benar menjadi umat yang satu (ummah wâhidah).
Kesimpulan
Khilafah pernah memimpin dunia di segala bidang, termasuk sains, intelektual, dan keislaman itu sendiri. Kegagalan Kapitalisme saat ini hanya dapat diperbaiki dengan tegaknya Khilafah. [sumber: Makalah JICMI 2013] [Dr. M. Rahmat Kurnia; DPP Hizbut Tahrir Indonesia]
Catatan kaki:
1 George W Bush, “President Bush Delivers Remarks on the War on Terror,” accessed via http://www.washingtonpost.com/wp-dyn/content/article/2006/09/05/AR2006090500656.html.
2 Al-Badri AA. 1998. Hidup Sejahtera di Bawah Naungan Islam. Gema Insani Press, hlm. 44.
3 Gordon MS. 2005. The Rise of Islam. Greenwood Press. London. 2005, hlm. 52.
4 Najeebabadi AS. 2001. The History of Islam. Darussalam Publications. Riyadh. Vol-II, hlm. 375 (Diterjemahkan oleh Abdullah AR dan Salafi MT).
5 Bloom J dan Blair S. 2002. Islam – A thousand years of faith and power. Yale University Press. London, hlm. 97-98.
6 Armstrong K. 2002. Islam – A Short History. Phoenix. London, hlm. 47.
7 Wiet G. 1971. “Baghdad: Metropolis of the Abbasid Caliphate.” University of Oklahoma Press. Diakses melalui http://www.fordham.edu/halsall/med/wiet.html
8 Ibnu al-Jauziy. 1998. Manaqib Amir al-Mukminin Umar Ibn al-Khaththab. Dar Ibn al-Khaldun, hlm. 97-98.
9 As-Suyuthi. 2005. Tarikh al-Khulafa. Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah. Beirut, hlm. 146.
10 Hourani A. 2005. A History of the Arab Peoples. Faber & Faber. London, hlm. 33.
11 Sunanto M. 2005. Sejarah Peradaban Islam Indonesia. Rajawali Press, hlm. 8-9.
12 Azra A. 2005. Jaringan Ulama. Prenada Media. Cet. II, hlm. 27-29.
13 Ad Dumaiji AU. 1987. Al Imamah Al ‘Uzhma ‘Inda Ahlis Sunnah wal Jama’ah. Tanpa penerbit. Kairo, hlm. 50-51.
14 Ibid, hlm. 52.
15 Ibnu Hazm. Al-Fashlu fi Al Milal wal Ahwa‘ wan Nihal. Jilid 4, hlm. 78.
16 Al-Khalidi MAM. 1980. Qawa’id Nizham al-Hukm fi al-Islam. Darul Buhuts Al Ilmiyah. Beirut. Kitab ini merupakan pendetailan dari pandangan Hizbut Tahrir yang terdapat dalam kitab-kitabnya, seperti Nizham al-Hukm fi al-Islam.