Tanggal 09 April 2014 negara ini akan mengadakan Pemilu untuk memilih para calon wakil rakyat untuk duduk di DPR. Selanjutnya akan ada pemilihan presiden dan wakil presiden.
Melalui Pemilu yang demokratis, rakyat menggunakan hak pilihnya untuk memilih para wakil rakyat yang akan mewakili suara mereka di pemerintahan. Hal ini selaras dengan konsep mendasar demokrasi, yakni kedaulatan dan kekuasaan berada di tangan rakyat. Jadi, rakyatlah yang menjadi pemegang kedaulatan dan kekuasaan tersebut dalam hal menjalankan roda pemerintahan. Namun, karena tidak mungkin semua rakyat membuat aturan di pemerintahan, dipilihlah para wakil-wakil rakyat melalui Pemilu. Para wakil rakyat terpilih diharapkan mewakili aspirasi rakyat yang telah memilih mereka.
Dari fakta tersebut, sistem demokrasi seolah tampak menjadi sistem yang ideal bagi sebuah negara. Namun ternyata, secara faktual pula, demokrasi sesungguhnya gagal dalam merealisasikan “doktrin” kedaulatan dan kekuasaan di tangan rakyat tersebut.
Konsep Demokrasi
Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani kuno, yang dicetuskan di Athena atas prakarsa Cleisthenes pada abad ke-5 sebelum Masehi. Demos berarti rakyat. Cratos/Kratien/Kratia artinya kekuasaan/berkuasa/pemerintahan. Jadi, demokrasi bisa diartikan sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dalam demokrasi, kedaulatan dan kekuasaan ada di tangan rakyat, yang kemudian diberikan kepada wakil-wakil mereka di parlemen. Pada akhirnya, merekalah yang berdaulat membuat hukum-hukum sesuai dengan keinginan mereka.
Dari sudut pandang akidah Islam, konsep demokrasi telah gagal, rusak dan menyesatkan karena demokrasi memberi manusia/rakyat kedaulatan atau hak mutlak untuk membuat hukum. Padahal dalam Islam kedaulatan (hak membuat hukum) berada di tangan Al-Musyari’ yakni Allah SWT. Dengan kata lain, dalam Islam, kedaulatan ada di tangan syariah (as-siyadah li asy-syar’i).
Ketetapan ini di dasarkan pada dalil-dalil yang qath‘i. Allah SWT, misalnya, berfirman:
إِنِ الْحُكْمُ إِلا لِلَّهِ
Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah (QS Yusuf [12]: 40).
Ini dari segi kedaulatan. Adapun dari segi kekuasaan, Islam menetapkan bahwa kekuasaan berada di tangan rakyat (as-sulthan li al-ummah), hampir sama dengan demokrasi. Namun, di antara keduanya ada perbedaan. Dalam demokrasi kekuasaan diberikan kepada wakil-wakil rakyat untuk membuat hukum. Sebaliknya, di dalam Islam, kekuasaan diberikan oleh rakyat kepada penguasa (khalifah) untuk menjalankan hukum, yakni hukum-hukum Allah SWT atau syariah Islam yang bersumber dari al-Quran dan as-Sunnah.
Praktik Demokrasi
Demokrasi gagal dalam praktiknya karena doktrin demokrasi—bahwa kekuasaan atau kedaulatan berada di tangan rakyat—tidak pernah benar-benar terealisasi. Rakyat hanya memiliki otoritas untuk memilih para wakil mereka supaya bisa duduk di kursi pemerintahan. Itu pun otoritas yang telah dibatasi dan diarahkan oleh partai dan kapitalis melalui proses politik yang ada. Rakyat hanya memiliki otoritas memilih orang yang sudah disaring oleh parpol dan proses politik. Artinya, yang mereka pilih sebagai wakil mereka adalah orang-orang yang telah ditunjuk oleh parpol peserta Pemilu, bukan pilihan murni dari rakyat itu sendiri.
Setelah Pemilu usai, kedaulatan riil tidak di tangan rakyat, tetapi di tangan pemerintah atau penguasa dan anggota legislatif, sementara di belakang keduanya adalah para kapitalis. Pasca Pemilu, kepentingan elit lebih diutamakan daripada kepentingan rakyat. Wakil rakyat tidak mewakili rakyat, tetapi mewakili diri sendiri dan partainya serta para kapitalis.
Hal ini bisa kita lihat bagaimana ketika masyarakat tumpah-ruah ke jalan menolak berbagai kebijakan Pemerintah—yang tentu disetujui para wakil rakyat di DPR—yang menyengsarakan rakyat seperti kebijakan kenaikan harga BBM, Tarif Dasar Listrik (TDL) dan LPG; penolakan rakyat atas kebijakan Pemerintah tentang pengelolaan sumberdaya alam yang banyak dikuasai oleh asing serta kebijakan-kebijakan lainnya yang merugikan rakyat.
Jika benar wakil rakyat mewakili aspirasi rakyat, mengapa banyak kebijakan ditolak oleh rakyat? Ini jelas merupakan kegagalan nyata dari praktik sistem demokrasi karena sering tidak berpihak kepada rakyat.
Demokrasi juga gagal menghilangkan praktik oligharki, yakni saat kekuasaan dikuasai oleh kaum elit. Dalam praktik demokrasi dimana pun, kekuasaan tetap dipegang oleh kaum elit yaitu para kapitalis, elit partai dan kelas politik. Hal itu sangat kentara. Penguasa dan politisi di negara demokrasi manapun selalu berasal dari dinasti kelas berkuasa secara politik dan ekonomi dan kelompoknya.
Demokrasi: Sistem Bobrok
Sangat berbahaya jika kemudian ada sebagian kaum Muslim berpendapat bahwa demokrasi itu gagal hanya dari segi praktiknya, sedangkan secara konsep sudah baik. Ujung-ujungnya mereka berpendapat bahwa agar sistem demokrasi bisa berjalan dengan baik dan sesuai ide dasar konsep demokrasi maka diperlukan orang-orang yang amanah untuk menjalankan sistem tersebut. Jelas, ini adalah pola pikir yang keliru dan menyesatkan umat. Pasalnya, umat digiring hanya untuk memilih orang (wakil rakyat dan penguasa), bukan memilih sistem yang benar dan baik. Mereka tetap dipaksa memilih sistem demokrasi yang nyata-nyata bobrok.
Padahal apa yang menimpa umat ini bukan hanya disebabkan orang-orang yang tidak amanah, namun juga disebabkan oleh penerapan sistem demokrasi yang bobrok. Demokrasi merupakan buah dari akidah sekularisme yang lahir pada akhir abad 18 & 19 Masehi, yakni akidah yang memisahkan agama dari urusan kehidupan. Sekularisme inilah yang yang menjadi pangkal kerusakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sekularismelah yang melahirkan tatanan ekonomi yang kapitalistik, perilaku politik yang oportunistik, budaya hedonistik, kehidupan sosial yang egoistik dan individualistik, sikap beragama yang sinkretik serta sistem pendidikan yang materialistik.
Fakta juga menunjukan, rezim dan pemimpin di negeri ini sudah berkali-kali silih berganti, namun ternyata tetap tidak membuat negeri ini maju; makmur, sejahtera, aman tenteram dan damai. Ini menunjukan bahwa persoalan yang mendera umat bukan hanya masalah personal saja, melainkan juga masalah sistem. Jika hanya ingin mencari orang-orang yang amanah untuk duduk di sistem pemerintahan demokrasi yang rusak, ibarat kata, masuknya orang-orang salih ke dalam sistem yang salah (baca: sistem kufur), bisa diibaratkan seperti a good driver riding a bad car (sopir yang baik mengemudikan mobil rusak). Sehebat apapun pengemudi tersebut, jika mobilnya rusak, bisa menyebabkan dia celaka. Karena itu, yang harus dilakukan adalah mengganti mobil rusak tersebut dengan mobil yang baik.
Dengan kata lain, saat ini diperlukan kesungguhan untuk mewujudkan sistem yang baik, bukan sekadar para pemimpin yang baik. Sistem ini harus mampu menyelesaikan seluruh masalah manusia. Sistem yang baik tentu berasal dari Zat Yang Mahabaik. Dialah Allah SWT.
Solusi Islam
Islam adalah sebuah agama sekaligus ideologi. Artinya, Islam tidak hanya mengatur urusan spritual saja, namun juga mengatur urusan kehidupan manusia di dunia ini.
Islam berbeda dengan ideologi Kapitalisme-sekular yang melahirkan demokrasi modern. Dalam demokrasi, aturan/hukum yang dibuat untuk mengurusi rakyat bersumber dari akal manusia yang serba lemah dan terbatas. Sebaliknya, dalam sistem Islam, sumber hukum untuk mengatur kehidupan manusia berasal dari Zat Yang menciptakan akal manusia. Dialah Allah SWT, Pencipta alam semesta, manusia dan kehidupan ini. Sebagai Pencipta, Allah SWT adalah Zat Yang Mahatahu atas ciptaan-Nya. Hanya Allah Yang Mahatahu tahu apa yang terbaik untuk manusia. Untuk itulah Allah SWT menurunkan syariah Islam—yang mengatur segala aspek kehidupan manusia—demi kebaikan mereka. Allah SWT berfirman:
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ
Tidaklah Kami mengutus engkau (Muhammad) kecuali agar menjadi rahmat bagi seluruh alam (QS al-Anbiya’ [21]: 107).
Jalan Perubahan Hakiki
Pemilu—dalam demokrasi—bukanlah jalan perubahan hakiki untuk mewujudkan kemaslahatan rakyat. Sebabnya, dalam demokrasi tidak pernah ada yang namanya rakyat sebagai penentu keinginan. Sejarah AS menunjukkan hal tersebut. Presiden Abraham Lincoln (1860-1865) mengatakan bahwa demokrasi adalah “from the people, by the people, and for the people” (dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat). Namun, hanya sebelas tahun kemudian setelah Lincoln meninggal dunia, Presiden AS Rutherford B. Hayes, pada tahun 1876 mengatakan bahwa kondisi di Amerika Serikat pada tahun itu adalah “from company, by company, and for company” (dari perusahaan, oleh perusahaan dan untuk perusahaan).
Jalan perubahan hakiki demi kemaslahatan umat hanya ada pada Islam. Ketika Islam menurunkan aturan yang sempurna, yakni syariah Islam, Islam pun memberikan cara agar aturan tersebut dapat terlaksana secara sempurna (kaffah). Di situlah pentingnya Khilafah, yakni sistem pemerintahan Islam. Persoalannya adalah bagaimana thariqah atau jalan yang sahih untuk mewujudkan Khilafah itu jika tidak menggunakan jalan demokrasi?
Sebagai Muslim, kita meyakini bahwa sebaik-baik uswah (panutan) adalah Rasulullah Muhammad saw. (QS al-Ahzab [33]: 21). Karena itu kita pun wajib terikat dengan thariqah (metode) dakwah beliau dalam mewujudkan kekuasaan Islam.
Dengan mendalami sirah Rasulullah saw. di Makkah hingga beliau berhasil mendirikan Daulah Islamiyah di Madinah, akan tampak jelas bahwa beliau menjalani dakwahnya dengan beberapa tahapan yang sangat jelas. Dari sirah Rasulullah saw. inilah diambil metode dakwah dan tahapan-tahapannya, beserta kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan pada seluruh tahapan tersebut. Pertama: tahap pembinaan dan pengkaderan (marhalah tatsqif wa takwin). Kedua: tahap interaksi dengan umat (tafa’ul ma’a al-ummah), yang di dalamnya ada aktivitas pergolakan politik (al-kifah as-siyasi) dan perang pemikiran (shira’ al-fikri). Ketiga: tahapan istilam al-hukmi (penerimaan kekuasaan) melalui dukungan ahlun-nushrah. Dengan itulah terwujud sistem pemerintahan Islam, yakni Khilafah Islam.
WalLahu a’lam bi ash-shawab. [Adi Victoria; Penulis Buku & Aktivis HTI Samarinda]