HTI

Seputar Khilafah

Mu’awin Tanfidz (Pembantu Khalifah Bidang Kesekretariatan)

Khalifah adalah seorang hakim (penguasa) yang memerintah, melaksanakan dan melakukan pelayanan terhadap urusan-urusan umat. Untuk dapat memimpin, melaksanakan dan melayani urusan-urusan umat dengan sempurna dibutuhkan kegiatan-kegiatan yang bersifat idari (administratif). Karena itu dibutuhkan adanya aparat khusus, yang senantiasa bersama-sama Khalifah, untuk menjalankan urusan-urusan yang dibutuhkan dalam rangka melaksanakan tanggung jawab Kekhilafahan. Untuk itu, Khalifah perlu mengangkat aparat khusus tersebut guna membantunya dalam menjalankan roda pemerintahan Negara Islam (Khilafah). Siapakah itu?

Telaah Kitab kali ini akan membahas Rancangan UUD (Masyrû’ Dustûr) Negara Islam pasal 49, yang berbunyi: “Khalifah mengangkat Mu’âwin Tanfîdz sebagai pembantu dalam kesekretariatan. Tugasnya menyangkut bidang administratif, dan bukan pemerintahan. Instansinya merupakan salah satu badan untuk melaksanakan instruksi yang berasal dari Khalifah kepada instansi dalam maupun luar negeri serta memberi laporan tentang apa-apa yang telah diterimanya kepada Khalifah. Instansinya berfungsi sebagai perantara antara Khalifah dan pejabat lain, menyampaikan tugas dari Khalifah atau sebaliknya menyampaikan laporan kepadanya dalam urusan berikut: a. Hubungan dengan rakyat; b. Hubungan internasional; c. Militer atau pasukan; d. Institusi negara lainnya selain militer.” (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 184).

Mu’âwin Tanfîdz

Mu’âwin Tanfîdz atau Wazîr Tanfîdz adalah wazir yang ditunjuk oleh Khalifah sebagai pembantunya dalam mengimplementasikan kebijakan, menyertai Khalifah, dan dalam menunaikan kebijakan-kebijakannya. Wazîr Tanfîdz merupakan penghubung Khalifah dengan struktur dan aparatur negara, rakyat dan pihak luar negeri. Wazîr Tanfîdz bertugas menyampaikan kebijakan-kebijakan Khalifah kepada mereka dan menyampaikan informasi dari mereka kepada Khalifah. Dengan demikian, Wazîr Tanfîdz diangkat untuk membantu Khalifah dalam pelaksanaan berbagai urusan, bukan sebagai penanggung jawab dan bukan pula sebagai orang yang diserahi wewenang atas berbagai urusan tersebut. Jadi, tugasnya adalah tugas administratif (kesekretariatan), bukan tugas pemerintahan. Departemennya merupakan lembaga pelaksana yang melaksanakan berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh Khalifah kepada instansi-instansi dalam negeri dan luar negeri, selain menyampaikan informasi-informasi dari berbagai instansi itu kepada Khalifah. Jadi, Wazîr Tanfîdz merupakan penghubung Khalifah dengan struktur negara dan aparat yang lain; menyampaikan kebijakan dari Khalifah kepada bawahannya dan menyampaikan informasi dari bawahan Khalifah kepada Khalifah (Zallum, Nizhâm al-Hukm fî al-Islâm, hlm. 137; Hizbut Tahrir, Ajhizah Dawlah al-Khilâfah, hlm. 64).

Dengan demikian, tugas Mu’âwin Tanfîdz adalah untuk membantu Khalifah dalam menjalankan tugas-tugas Kekhilafahan (secara operasional), bukan memimpin pemerintahan. Bahkan dia tidak berhak sama sekali untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan pemerintahan apapun, sebagaimana tugas Mu’âwin Tafwîdh. Dengan demikian Mu’âwin Tanfîdz tidak bisa mengangkat wali, maupun amil. Mu’âwin Tanfîdz juga tidak bisa mengurusi urusan-urusan umat. Pasalnya, tugasnya hanya bersifat teknis dan administratif dalam rangka melaksanakan kebijakan-kebijakan pemerinta-han serta kegiatan-kegiatan teknis operasional dari Khalifah atau Mu’âwin Tafwîdh (Zallum, Nizhâm al-Hukm fi al-Islâm, hlm. 138; Hizbut Tahrir, Ajhizah Dawlah al-Khilâfah, hlm. 64).

Dulu pada masa Rasulullah saw. dan Khulafaur Rasyidin, Wazîr at-Tanfîdz disebut al-Kâtib (sekretaris), lalu akhirnya disebut Shâhib Dîwân ar-Rasâ’il wa al-Mukâtabât (Kepala Kantor Urusan Surat Menyurat dan Korespondensi). Kemudian dibakukan dengan sebutan Kâtib al-Insyâ’ atau Shâhib Dîwân al-Insyâ’, dan selanjutnya disebut Wazîr at-Tanfîdz dalam istilah para ahli fikih. (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 184; Hizbut Tahrir, Ajhizah Dawlah al-Khilâfah, hlm. 64; Al-Mawardi, Al-Ahkâm as-Sulthâniyah, hlm. 22).

Empat Tugas Mu’âwin Tanfîdz

Terkait empat tugas Mu’âwin Tanfîdz bisa disimpulkan dari dalil-dalil yang berhubungan dengan al-Kâtib (sekretaris atau kesekretariatan) pada masa Rasulullah saw. dan Khulafaur Rasyidin yang di dalamnya terdapat para pembesar dari kalangan sahabat:

1.       Surat-surat yang ditujukan kepada rakyat secara langsung. Di antaranya:

Surat Rasulullah saw. kepada penduduk Najran. Abu Ubaid menuturkan dalam Al-Amwâl dari Abu al-Mulaih al-Hudzali, yang pada akhir surat itu dikatakan, “Surat itu disaksikan oleh Utsman bin Affan dan Mu‘aiqib, dan ia yang menulis.” Abu Yusuf meriwayatkan tentang surat ini dalam Al-Kharâj. Ia menyebutkan bahwa yang menulis surat itu adalah Mughirah bin Syu‘bah. Kemudian Abu Yusuf menyebutkan surat Khalifah Abu Bakar kepada mereka (penduduk Najran), dan yang menulis adalah al-Mughirah. Lalu surat Khalifah Umar dan yang menulis adalah Mu‘aiqib. Selanjutnya surat Khalifah Utsman kepada mereka juga, dan yang menulis adalah maula (bekas budak) Utsman, yaitu Hamran. Yang terakhir adalah surat Imam Ali bin Abi Thalib kepada mereka, sedangkan yang menulis adalah Abdullah bin Abiy Rafi’.

Surat Rasulullah saw kepada Tamim ad-Dari. Abu Yusuf menyebutkan di dalam Al-Kharâj: Tamim ad-Dari, yaitu Tamim bin Aus—seorang laki-laki dari Lakham—berdiri, lalu ia berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki tetangga orang Romawi di Palestina. Mereka memiliki satu kampung, namanya Habra, dan kampung lain disebut Aynun. Jika Allah menjadikan Anda yang membebaskan Syam, berikanlah dua kampung itu kepadaku.” Rasulullah saw. kemudian bersabda: “Keduanya untuk kamu.” Tamim berkata lagi: “Kalau begitu, tuliskanlah hal itu untuk aku.” Rasulullah saw. pun menuliskannya untuk dia: “Bismillâh ar-rahmân ar-rahîm. Ini adalah surat dari Muhammad Rasulullah kepada Tamim bin Aws ad-Dari, bahwa ia sebagai pemilik kampung Habra, dan rumah Aynun serta seluruh isi kampungnya—lembah dan gunungnya, airnya, ladangnya, tumbuh-tumbuhannya, dan binatang ternaknya adalah milik Tamim dan keturunannya. Tidak boleh seorang pun merebut, merampas atau mengambil haknya secara zalim. Siapa saja yang berbuat zalim dan mengambil sesuatu dari salah seorang dari mereka, maka ia akan mendapat laknat Allah, para malaikat dan manusia seluruhnya.”

Ali-lah adalah yang menuliskan surat di atas.

Ketika Abu Bakar menjabat sebagai khalifah, beliau menulis surat yang merevisi surat Rasul saws. sebelumnya: “Bismillâh ar-Rahmân ar-Rahîm. Surat ini dari Abu Bakar, kepercayaan Rasulullah saw. yang telah diberi kekuasaan di muka bumi. Surat ini ditulis untuk keturunan ad-Dari, bahwa apa yang ada di tangan mereka berupa kampung Habra dan Aynun tidaklah dirusak. Karena itu siapa saja yang mendengar dan menaati Allah, hendaknya tidak merusak sesuatu pun dari keduanya, hendaknya membangun tiang-tiang dua pintu atas dua kampung itu, dan hendaknya menghalangi keduanya dari tangan orang-orang yang berbuat kerusakan.” (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 185; Hizbut Tahrir, Ajhizah Dawlah al-Khilâfah, hlm. 71).

2. Hubungan internasional. Di antara contohnya adalah:

Perjanjian Hudaibiyah. Imam al-Bukhari telah menuturkan riwayat dari jalan Miswar bin Mukhrimah dan Marwan, di antaranya terdapat ungkapan: “Lalu Nabi saw. memanggil seorang penulis….” Abu Yusuf dalam kitab Al-Kharâj telah meriwayatkan: Muhammad bin Ishaq dan al-Kalbi telah menyampaikan hadis kepada diriku, satu dengan yang lain saling menambahkan, yang di dalamnya terdapat ungkapan bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Tulislah…” Namun, Abu Yusuf tidak menyebutkan siapa nama penulisnya.

Ibnu Katsir telah meriwayatkan: Ibnu Ishaq berkata bahwa az-Zuhri telah mengatakan: …Kemudian Rasulullah saw. memanggil Ali bin Abi Thalib, lalu Beliau bersabda: “Tulislah…

Abu Ubaid juga telah meriwayatkan di dalam Al-Amwâl dari Ibnu Abbas, yang di dalamnya dikatakan: …. Lalu Rasulullah saw. bersabda kepada Ali: “Tulislah, wahai Ali…

Al-Hakim telah meriwayatkan hadis dari Ibnu Abbas, yang telah disahihkan oleh al-Hakim dan disepakati oleh adz-Dzahabi, yang di dalamnya dinyatakan: “Tulislah, wahai Ali…

Isi dari Perjanjian “Hudaibiyah” ini sudah sangat dikenal luas sehingga di sini tidak perlu disebutkan lagi (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 186; Hizbut Tahrir, Ajhizah Dawlah al-Khilâfah, hlm. 71).

3.       Pasukan dan tentara. Di antara surat-suratnya:

Surat Khalifah Abu Bakar kepada Khalid bin Walid yang memerintahkan Khalid untuk bergerak ke Syam. Abu Yusuf dalam Al-Kharâj mengatakan, “Khalid bin Walid hendak menjadikan Hirah sebagai tempat mukim. Lalu datang surat Khalifah Abu Bakar yang memerintahkan dia agar bergerak ke Syam untuk membantu Abu Ubaidah dan kaum Muslim…” (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 186; Hizbut Tahrir, Ajhizah Dawlah al-Khilâfah, hlm. 68).

Pasukan di Syam menulis surat kepada Khalifah Umar bin al-Khaththab: Ketika kami memerangi musuh, kami melihat mereka telah menutupi senjata-senjata mereka dengan sutera dan hal itu mendatangkan ketakutan di hati kami. Lalu Khalifah Umar menulis surat kepada mereka: “Kalian sendiri juga, tutupilah senjata-senjata kalian dengan sutera, sebagaimana mereka menutupi senjata-senjata mereka dengan sutera.” Ibn Taimiyah menyebutkan surat ini di dalam Al-Fatâwâ (Hizbut Tahrir, Ajhizah Dawlah al-Khilâfah, hlm. 69)..

4. Instansi negara selain pasukan. Di antara contoh surat-menyurat dalam urusan ini adalah:

Surat Rasulullah saw. dalam masalah ‘usyr (zakat hasil pertanian) kepada Muadz bin Jabal. Yahya bin Adam telah meriwayatkan di dalam kitab Al-Kharâj dari al-Hasan yang mengatakan bahwa Rasulullah saw. pernah menulis surat kepada Muadz di Yaman: “Untuk (zakat hasil pertanian) yang diairi oleh langit (air hujan), atau yang diairi dengan air yang mengalir di atas tanah (sungai), zakatnya sepersepuluh. Adapun yang diairi dengan timba (melalui peralatan), (zakatnya) seperduapuluh.” (Hizbut Tahrir, Ajhizah Dawlah al-Khilâfah, hlm. 68).

Hadis yang serupa dengan ini diriwayatkan oleh asy-Sya‘bi. Begitu juga Ibnu Abi Syaibah meriwayatkannya dalam Mushannif-nya dari al-Hakam (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 187)

Dengan demikian, Khalifah berhak menunjuk para penulis (Mu’âwin Tanfîdz) sesuai dengan kadar yang ia butuhkan dalam kegiatan surat-menyurat atau tugas administratif (kesekretariatan). Bahkan ada yang mencapai batas wajib jika pelaksanaan suatu kewajiban tidak akan sempurna kecuali dengan penunjukkan para penulis itu. Ini sebagaimana kaidah fikih mengatakan:

مَالاَ يَتِمُّ الوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ

Selama suatu kewajiban tidak bisa terlaksana kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu wajib pula hukumnya.

Dalam hal ini, para ahli sirah telah mencatat bahwa Rasulullah saw. mempunyai penulis kurang lebih dua puluh orang penulis (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 187; Hizbut Tahrir, Ajhizah Dawlah al-Khilâfah, hlm. 71).

WalLâhu a’lam bish-shawâb. [Muhammad Bajuri]

Daftar Bacaan

Hizbut Tahrir, Ajhizah Dawlah al-Khilâfah fi al-Hukm wa al-Idârah (Beirut: Darul Ummah), Cetakan I, 2005.

Al-Mawardi, Abul Hasan Ali bin Muhammad bin Habib, Kitab al-Ahkâm as-Sulthâniyah (Beirut: Dar al-Fikr), Cetalakan I, 1960.

An-Nabhani, Asy-Syaikh Taqiyuddin, Muqaddimah ad-Dustûr aw al-Asbâb al-Mujîbah Lahu, Jilid I, (Beirut: Darul Ummah), Cetakan II, 2009.

Zallum, Asy-Syaikh Abdul Qadimi, Nizhâm al-Hukm fi al-Islâm (Beirut: Darul Ummah), Cetakan VI, 2002.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*