Mu’awin Tanfidz atau Wazir Tanfidz adalah wazir yang ditunjuk oleh Khalifah sebagai pembantunya dalam mengimplementasikan kebijakan, menyertai Khalifah dan dalam menunaikan kebijakan-kebijakannya. Wazir Tanfidz merupakan penghubung Khalifah dengan struktur dan aparatur negara, rakyat serta pihak luar negeri. Wazir Tanfidz bertugas menyampaikan kebijakan-kebijakan Khalifah kepada mereka dan menyampaikan informasi dari mereka kepada Khalifah. Dengan demikian Wazir Tanfidz ini diangkat untuk tugas administratif (kesekretariatan), bukan tugas pemerintahan. Jadi, Wazir Tanfidz merupakan penghubung Khalifah dengan struktur negara dan aparat yang lain; menyampaikan kebijakan dari Khalifah kepada bawahannya dan menyampaikan informasi dari bawahan Khalifah kepada Khalifah (Zallum, Nizham al-Hukm fi al-Islam, hlm. 137; Hizbut Tahrir, Ajhizah Dawlah al-Khilafah, hlm. 64).
Jika demikian peran dan tugas Mu’awin Tanfidz, lalu apa persyaratan bagi Mu’awin Tanfidz?
Telaah Kitab kali ini akan membahas Rancangan UUD (Masyru’ Dustur) Negara Islam pasal 50 yang berbunyi: “Mu’awin Tanfidz harus seorang laki-laki dan Muslim karena ia adalah pendamping Khalifah.” Juga pasal 51 yang berbunyi: “Mu’awin Tanfidz selalu berhubungan langsung dengan Khalifah, seperti halnya Mu’awin Tafwidh. Dia berposisi sebagai Mu’awin dalam hal pelaksanaan, bukan menyangkut pemerintahan.” (Hizbut Tahrir, Masyru’ Dustur Daulah al-Khilafah, hlm. 16).
Mu’awin Tanfidz Sebagai Bithanah
Apa itu bithanah? Secara bahasa arti kata bithanah (bagian dalam sesuatu) lawan dari dziharah (bagian luar sesuatu); bithanatuts-tsaubi artinya adalah bagian dalam pakaian. Jika kata bithanah itu disandarkan (dimudhaf-kan) pada seseorang artinya adalah pembantunya, orang dekatnya atau orang kepercayaannya (Ibnu Mandzur, Lisan al-Arab, XIII/52). Arti bahasa ini juga yang telah digunakan Al-Quran. Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا بِطَانَةً مِنْ دُونِكُمْ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil orang-orang di luar kalangan kalian sebagai teman kepercayaan kalian (QS Ali Imran [3]:118).
Menjadikan seseorang sebagai bithanah artinya menjadikan orang itu seperti pakaian bagian dalam sehingga karena dekatnya ia mengetahui rahasia yang dia sembunyikan (Ath-Thabari, Jami’ al-Bayan fi Ta’wil al-Qur’an, VII/13). Bithanatur-rajuli artinya adalah orang-orang dekatnya yang dilibatkan serta mengetahui setiap urusannya (Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur’an al-Adzim, II/106).
Al-Quran juga menggunakan kata lain yang artinya sama dengan kata bithanah, yaitu kata walijah (Lihat: QS at-Taubah [9]:16). Sesuatu yang dimasukkan ke dalam sesuatu yang lain adalah walijah. Walijah adalah bithanah (Al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, VIII/88). Walijah artinya adalah bithanah (orang dekat) dan shahin as-sirri (pemilik rahasia), yaitu orang yang kepada dia diberitahukan setiap rahasia yang kamu sembunyikan (Al-Khalwati, Tafsir Ruhul Bayan, III/301).
Dengan demikian pengertian Mu’awin Tanfidz sebagai bithanah Khalifah adalah bahwa ia berada dalam posisi sebagai orang dekat Khalifah. Tugas-tugasnya mengharuskan dia bersentuhan dengan Khalifah, senantiasa menyertai Khalifah, dan bertemu empat mata dengan Khalifah setiap waktu, baik malam ataupun siang (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustur, hlm. 187; Hizbut Tahrir, Ajhizah Dawlah al-Khilafah, hlm. 65).
Namun, tidak semua bithanah itu baik. Menurut Rasulullah saw., bithanah Khalifah itu ada dua jenis, yaitu bithanah yang baik dan yang buruk. Rasulullah saw. bersabda:
مَا بَعَثَ اللهُ مِنْ نَبِي وَلا اسْتَخْلَفَ مِنْ خَلِيفَة إلا كَانَتْ لَهُ بِطَانَتَانِ: بِطَانَةٌ تَأْمُرُهُ بِالْخيرِ وتَحُضُّهُ عَلَيْهِ، وَبِطَانَةٌ تَأْمُرُهُ بِالسُّوءِ وَتَحُضُّهُ عَلَيْهِ، وَالْمَعْصُومُ مَنْ عَصَم اللهُ
Allah tidak mengutus seorang nabi, tidak pula memberi kekuasaan kepada seorang khalifah, kecuali ada pada dia dua jenis bithanah: bithanah yang menyerukan kebaikan dan mendorong dia pada kebaikan; bithanah yang menyerukan keburukan dan mendorong dia pada keburukan. Orang yang terjaga dari melakukan kesalahan adalah orang yang telah dijaga Allah (HR al-Bukhari).
Syarat-syarat Mu’awin Tanfidz
Mu’awin Tanfidz itu berhubungan langsung dengan Khalifah sebagaimana Mu’awin Tafwidh. Ia dalam posisi sebagai orang dekat (bithanah) Khalifah. Tugasnya senantiasa bersentuhan dengan penguasa (Khalifah). Tugasnya mengharuskan dirinya senantiasa menyertai Khalifah dan bertemu empat mata dengan Khalifah setiap waktu, baik malam ataupun siang. Karena itu Mu’awin Tanfidz memiliki sejumlah syarat. Pertama: laki-laki, tidak boleh seorang wanita. Mengapa wanita tidak boleh menjadi Mu’awin Tanfidz, padahal ini bukan jabatan kekuasaan. Sebab, tugas-tugas Mu’awin Tanfidz ini tidak sesuai dengan kondisi wanita menurut ketentuan hukum syariah. Di antaranya adalah larangan berkhalwat. Rasulullah saw. bersabda:
لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ
Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita (HR Muslim).
Dalam riwayat lain Rasulullah saw. bersabda:
لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ
Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita, kecuali yang ketiga dari keduanya adalah setan (HR at-Tirmidzi).
Saat seorang wanita menjadi Mu’awin Tanfidz, tugas-tugasnya sebagai Mu’awin Tanfidz akan mengharuskan dia untuk berkhalwat. Lebih dari itu, seorang wanita memiliki tugas yang jauh lebih mulia dari menjadi Mu’awin Tanfidz, dan lebih sesuai dengan karakter kewanitaannya, yaitu menjadi umm[un] wa rabbatul bayt, ibu rumah tangga.
Dengan demikian karena tugas Mu’awin Tanfidz senantiasa menyertai Khalifah dan bertemu empat mata dengan Khalifah setiap waktu, baik malam ataupun siang, maka Mu’awin Tanfidz harus laki-laki (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustur, hlm. 187; Hizbut Tahrir, Ajhizah Dawlah al-Khilafah, hlm. 65).
Kedua: Muslim, tidak boleh orang kafir. Mengapa? Sebab, Mu’awin Tanfidz itu adalah sebagai bithanah Khalifah. Jadi, ia harus Muslim. Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا بِطَانَةً مِنْ دُونِكُمْ لَا يَأْلُونَكُمْ خَبَالًا وَدُّوا مَا عَنِتُّمْ قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاءُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ وَمَا تُخْفِي صُدُورُهُمْ أَكْبَرُ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil orang-orang di luar kalangan kalian sebagai teman kepercayaan kalian. Mereka tidak henti-hentinya menimbulkan kemadaratan atas kalian. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kalian. Telah nyata kebencian dari mulut mereka dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi (QS Ali Imran [3]:118).
Ibnu Abbas berkata, “Seorang laki-laki di antara kaum Muslim menjalin komunikasi dengan orang-orang Yahudi, karena antara mereka ada hubungan kekerabatan, persahabatan, persekutuan, ketetanggaan dan sepersusuan. Kemudian ayat ini (Ali Imran [3]:118) diturunkan terkait mereka yang melarang menjadikan mereka (orang-orang Yahudi) sebagai orang dekatnya karena takut fitnah mereka akan menimpa dirinya.” (An-Naisaburi, Al-Kasyf wa al-Bayan, III/134).
Suatu hari dikatakan kepada Khalifah Umar bin al-Khaththab ra., “Di sini ada di antara orang Nasrani (Kristen) Herah; tidak seorang pun yang lebih rapi catatan dan tulisan daripada dia. Maukah Anda jika ia dijadikan juru tulis Anda?” Umar berkata, “Aku tak akan pernah menjadikan orang-orang di luar kalangan orang-orang beriman sebagai bithanah (Al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, IV/179).
Atsar dan ayat tersebut menunjukkan bahwa kaum kafir dzimmi tidak boleh dipekerjakan sebagai juru tulis yang dengan itu ia bisa melakukan kezaliman terhadap kaum Muslim dan mengetahui rahasia-rahasinya karena khawatir dia akan menyebarkannya kepada para musuh di antara kaum kafir harbi (Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’an al-Azhim, II/107).
Karena itu kaum Mukmin dilarang menjadikan orang-orang kafir dan Yahudi. Dilarang juga menjadikan para pengikut hawa nafsu sebagai penasihat yang diserahi kepercayaan untuk menyampaikan masukan-masukan dalam perkara penting dan menyandarkan perkara-perkara penting (rahasia) negara kepada mereka (Zuhaili, At-Tafsir al-Munir fi al-‘Aqidah wa asy-Syari’ah wa al-Manhaj, IV/59).
Dengan demikian, larangan bagi Khalifah menjadikan non-Muslim sebagai orang dekat (bithanah) bagi dirinya begitu jelas dalam ayat ini. Karena itu Mu’awin Tanfidz tidak boleh orang kafir, harus Muslim, karena keberadaannya berhubungan langsung dengan Khalifah dan tidak terpisah dari dirinya sebagaimana Mu’awin Tafwidh (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustur, hlm. 187; Hizbut Tahrir, Ajhizah Dawlah al-Khilafah, hlm. 65).
Mu’awin Tanfidz:Jabatan Administratif, Bukan Pemerintahan
Khalifah adalah penguasa yang melaksanakan pemerintahan, menjalankan kebijakan dan mengatur berbagai urusan rakyat. Pelaksanaan semua itu memerlukan aktivitas–aktivitas administratif. Hal ini mengharuskan adanya instansi khusus. Instansi khusus ini senantiasa bersama mendampingi Khalifah untuk mengatur berbagai urusan yang diperlukan Khalifah dalam rangka melaksanakan tanggung jawab Kekhilafahan. Hal ini mengharuskan adanya Mu’awin Tanfidz yang ditunjuk oleh Khalifah.
Mu’awin Tanfidz melaksanakan tugas-tugas administratif, bukan tugas-tugas pemerintahan seperti halnya Mu’awin Tafwidh. Karena itu Mu’awin Tanfidz tidak bisa mengangkat wali, amil dan tidak mengurusi urusan-urusan masyarakat. Tugasnya hanyalah tugas administratif untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan tugas-tugas administratif yang dikeluarkan oleh Khalifah atau yang dikeluarkan oleh Mu’awin Tafwidh. Dengan demikian Mu’awin Tanfidz dalam hal ini mirip dengan Kepala Kantor Kepala Negara (Kepala Kantor Kepresidenan atau Perdana Menteri) pada sistem sekarang (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustur, hlm. 187; Hizbut Tahrir, Ajhizah Dawlah al-Khilafah, hlm. 71).
WalLahu a’lam bish-shawab. [Muhammad Bajuri]
Daftar Bacaan
Hizbut Tahrir, Ajhizah Dawlah al-Khilâfah fi al-Hukm wa al-Idârah (Beirut: Darul Ummah), Cetakan I, 2005.
Hizbut Tahrir, Masyru’ Dustur Daulah al-Khilafah, edisi Mu’tamadah, (versi terbaru tanggal 03/06/2014), http://www.hizb-ut-tahrir.info/info/index.php/contents/entry_28722.
Ibnu Katsir, Abu Fida’ Ismail bin Umar bin Katsir al-Qursyi al-Dimasyqi, Tafsir Al-Qur’an al-‘Azhim, (Beirut: Dar Thayyibah), Cetakan II, 1999.
Al-Khalwati, Ismail Haqqi bin Muhammad al-Istanbuli al-Hanafi, Tafsir Ruhul Bayan, (Beirut: Dar Ihya’ at-Turats al-Arabi), tanpa tahun.
An-Nabhani, Asy-Syaikh Taqiyuddin, Muqaddimah ad-Dustûr aw al-Asbâb al-Mujîbah Lahu, Jilid I, (Beirut: Darul Ummah), Cetakan II, 2009.
An-Naisaburi, Abu Ishak Ahmad bin Muhammad bin Ibrahim al-Tsa’labi, Al-Kasyf wa al-Bayan, (Beirut: Dar Ihya’ at-Turats al-Arabi), Cetakan I, 2002.
Al-Qurthubi, Abu Abdillah Muhamad bin Ahmad bin Abu Bakar bin Farah al-Anshari al-Khazraji, Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, (Riyadh: Dar Alam al-Kutub), 2003.
Zallum, Asy-Syaikh Abdul Qadimi, Nizhâm al-Hukm fi al-Islâm (Beirut: Darul Ummah), Cetakan VI, 2002.
Zuhaili, Dr. Wahbah bin Mustafa, at-Tafsir al-Munir fi al-‘Aqidah wa asy-Syari’ah wa al-Manhaj, (Beirut: Dar al-Fikr al-Mu’ashir), 2007.