Saat ini kesadaran umat Islam akan tanggung jawab dan kewajiban mereka untuk menegakkan kembali Khilafah Islamiyah makin meluas dan membesar. Demikian pula kesadaran mereka terhadap berbagai macam kerusakan akibat penerapan sistem kapitalisme-demokrasi-sekular. Tentu saja, ini menjadi tantangan bahkan ancaman bagi kelangsungan sistem kapitalisme-demokrasi-sekular. Pasalnya, keadaran umat ini—sekaligus kerelaan mereka untuk dipimpin oleh gerakan Islam mukhlish yang berjuang untuk menerapkan syariah Islam dalam institusi Khilafah—akan mempercepat kejatuhan sistem kapitalisme-demokrasi-sekular sekaligus mempercepat penegakkan kembali Khilafah Islamiyah. Keadaan ini tentu tidak akan dibiarkan oleh kaum kafir dan para anteknya dari kalangan para penguasa, kalangan kapitalis, aktivis demokrasi-sekular, serta kelompok-kelompok hipokrit yang rela menjual agamanya demi mendapatkan harta dunia. Mereka pun berusaha mempertahankan eksistensi sistem kapitalisme-demokrasi-sekular dengan segenap upaya dan cara. Di antara cara-cara jahat yang mereka lakukan adalah menyebarkan ragam proganda sesat dan menyesatkan tentang ide Khilafah Islamiyah, seperti mempropagandakan bahwa perjuangan menegakkan kembali Khilafah Islamiyah adalah utopia, juga bahwa sistem negara-bangsa (nation-state) yang berbasis demokrasi-sekular telah final. Mereka juga berusaha menjauhkan umat dari gerakan Islam yang berjuang untuk mendirikan kembali Khilafah Islamiyah dengan cara menebar fitnah, stigma dan label buruk pada aktivis maupun lembaganya. Semua itu mereka lakukan semata-mata agar umat menjauhi ide Khilafah serta gerakan Islam mukhlish yang berusaha memimpin umat untuk menegakkan kembali Khilafah Islamiyah.
Khilafah: Wajib
Ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah (Aswaja) dari berbagai mazhab dan disiplin ilmu telah sepakat, bahwa mengangkat seorang khalifah atau mendirikan Khilafah adalah fardhu. Mereka juga sepakat bahwa penegakkan Khilafah Islamiyah termasuk bagian dari janji Allah SWT. Mereka pun menegaskan bahwa tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai kewajiban kaum Muslim mengangkat seorang khalifah (nashb al-khalifah). Dengan kata lain, iqamat al-khilafah termasuk perkara yang telah disepakati kefardhuannya (mujma’ ‘alayhi), yang tidak boleh diingkari oleh seorang Muslim pun.
Seorang ulama Aswaja dari Mazhab Syafii, Imam Abu Zakaria an-Nawawi, menyatakan:
وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّهُ يَجِب عَلَى الْمُسْلِمِينَ نَصْبُ خَلِيفَةٍ وَوُجُوبُهُبِالشَّرْعِ لَا بِالْعَقْلِ, وَأَمَّا مَا حُكِيَ عَنْ الْأَصَمّ أَنَّهُ قَالَ: لَا يَجِبُ, وَعَنْ غَيْرِهِ أَنَّهُ يَجِبُ بِالْعَقْلِ لَا بِالشَّرْعِ فَبَاطِلَانِ.
Para ulama sepakat bahwa wajib atas kaum Muslim mengangkat seorang khalifah. Kewajiban ini ditetapkan berdasarkan syariah, bukan berdasarkan akal. Adapun apa yang diriwayatkan dari al-Asham bahwa ia berkata, “Tidak wajib,” juga selain Asham yang menyatakan bahwa mengangkat seorang khalifah wajib namun berdasarkan akal, bukan berdasarkan syariah, maka dua pendapat ini batil (Imam Abu Zakaria an-Nawawi, Syarh Shahih Muslim, VI/291).
Imam al-Qurthubi, seorang ulama Aswaja dari Mazhab Maliki, dalam tafsirnya juga menyatakan hal senada (Lihat: Imam al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, 1/264-265).
Selain perkara wajib yang telah disepakati, penegakkan kembali Khilafah Islamiyah merupakan janji Allah SWT (QS an-Nur [55]: 24) atas kaum Muslim, sekaligus bisyarah (kabar gembira) dari Nabi Muhammad saw. Di dalam As-Sunnah banyak dituturkan riwayat yang berisi bisyarah tentang bakal tegaknya kembali Kekhilafahan Islam yang kekuasaannya meliputi timur dan barat bumi. Riwayat-riwayat ini menunjukkan bahwa Kekhilafahan Islam akan ditegakkan kembali di muka bumi. Pasalnya, perluasan kekuasaan kaum Muslim hanya akan terjadi jika banyak penaklukkan. Penaklukkan-penaklukkan hanya terjadi jika ada pasukan perang yang dilengkapi piranti perang yang kuat dan canggih. Semua itu tidak akan terwujud kecuali ada negara super power yang tegak di atas akidah dan syariah Islam. Negara itu tidak lain adalah Khilafah Islamiyah.
Salah satu hadis tentang bakal kembalinya Khilafah ‘ala Minhaj an-Nubuwwah diriwayatkan oleh 25 Sahabat, 39 Tabi’in, 62 Tabi’ at-Tabi’in. Dengan demikian hadis ini bisa dihukumi sebagai hadis mutawatir bil ma’na. Selain itu, banyak hadis lain yang serupa.
Jadi bagaimana bisa dinyatakan bahwa menegakkan kembali Khilafah Islamiyah atau perjuangan untuk mengangkat seorang khalifah itu utopia bahkan tidak wajib?
Dunia Membutuhkan Khilafah
Kegagalan dua ideologi besar dunia (Kapitalisme dan Sosialisme) dalam menciptakan kemakmuran dunia dan dalam menempatkan manusia sesuai dengan kodratnya telah mendorong manusia untuk memformulasikan sistem dunia yang lebih baik dan mampu menempatkan manusia pada kesejatian hidupnya. Begitu pula model negara-bangsa (nation-state) yang telah gagal membangun relasi universal yang saling mendukung, menopang dan membantu. Bahkan nation-state telah menyuburkan rasialisme yang cakupannya lebih besar, yakni bangsa dan negara. Apalagi lahirnya nasionalisme dan negara-bangsa dilatarbelakangi oleh keinginan orang-orang kafir untuk memecah-belah kesatuan umat Islam seluruh dunia—yang saat itu bersatu di bawah naungan Khilafah Islamiyah—dan motif mereka untuk menjajah negeri-negeri kaum Muslim. Atas dasar itu, bersikukuh mempertahankan nasionalisme dan negara-bangsa merupakan tindakan yang secara langsung memberikan andil bagi kerusakan dan kehancuran umat Islam.
Benar, manusia membutuhkan sistem global (mendunia). Sistem ini harus mampu menyatukan seluruh manusia, membangun relasi yang manusiawi (bukan hubungan si kuat memangsa yang lemah) serta mengembalikan manusia pada kesejatian hidupnya. Kesejatian hidup itu adalah beriman dan beribadah kepada Rabb alam semesta serta mampu mengatur kehidupan manusia hingga mereka meraih kemakmuran dan kebahagiaan hidup di dunia. Semua keinginan itu ada pada Khilafah Islamiyah yang hanya menjadikan syariah Allah SWT saja satu-satunya hukum untuk mengatur seluruh interaksi manusia. Lalu mengapa Khilafah Islamiyah malah diopinikan sebagai utopia (mimpi), membahayakan kehidupan manusia dan opini-opini buruk lainnya?
Barangkali yang mengopinikan itu adalah orang bodoh yang belum memahami Khilafah Islamiyah secara utuh, atau orang kafir yang memusuhi Islam dan kaum Muslim, atau kaum munafik, atau orang yang sesat pikirnya. Hanya saja, Khilafah Islamiyah pasti berdiri meskipun orang kafir dan munafik benci. Faktanya, peluang penegakkan kembali Khilafah Islamiyah makin lama makin membesar seiring dengan pulihnya kesadaran umat Islam serta keikhlasan mereka dalam memperjuangkan agama Allah SWT.
Orang-orang kafir dan lembaga-lembaga riset internasional juga memercayai bahwa Khilafah Islamiyah pasti akan berdiri. NIC (National Intelelligence Council’s) merilis sebuah laporan yang berjudul Mapping the Global Future yang dikeluarkan pada bulan Desember 2004, bahwa pada tahun 2020 Khilafah Islamiyah akan berdiri. Michael Loreyev, Direktur pada sebuah perusahaan Rusia dan wakil ketua Presiden Union of Industrialist juga menyatakan bahwa pada tahun 2020 akan berdiri Khilafah Islamiyah selain empat atau lima negara besar dunia lainnya.
Peluang Khilafah Makin Besar
Detik-detik penegakkan kembali Khilafah makin dekat dan bisa dirasakan oleh siapa saja yang memperhatikan apa yang sesungguhnya terjadi di tengah-tengah umat Islam. Setidaknya ada empat indikator yang menunjukkan makin dekatnya kelahiran kembali Khilafah Islamiyah.
Pertama: Khilafah Islamiyah adalah janji Allah SWT yang dianugerahkan kepada kaum Muslim. Semua yang dijanjikan Allah SWT pasti datang dan amat dekat.
Kedua: Adanya bisyarah (kabar gembira) dan isyarat dari Rasulullah saw. akan berdirinya Khilafah Islamiyah serta kembalinya supremasi Islam dan kaum Muslim atas seluruh umat manusia.
Ketiga: Dukungan umat yang terus membesar terhadap perjuangan penegakkan kembali syariah dan Khilafah, baik terbuka maupun tersembunyi. Benar, dari hari ke hari, dukungan umat terhadap perjuangan penegakkan kembali syariah dan Khilafah terus membesar dan meluas. Hal ini ditunjukkan oleh beberapa survey yang dilakukan lembaga-lembaga riset internasional, seperti Pew Research Centre (PRC). PRC melaporkan bahwa tuntutan untuk memformalisasikan syariah Islam sebagai undang-undang negara menunjukkan angka yang mencengangkan. Semua ini menunjukkan bahwa umat menginginkan Khilafah dan telah siap menyongsong kembali Khilafah.
Keempat: Adanya kelompok mukhlish yang tidak pernah berhenti membina umat dengan Islam semata dan memelihara mereka dari makar orang-orang kafir dan antek-anteknya. Kelompok mukhlish ini berpandangan lurus, jernih dan mendalam. Kelompok ini hanya menjadikan akidah dan syariah Islam sebagai satu-satunya rujukan. Akidah dan sikapnya tidak pernah berubah dan diubah; tidak ada tawar-menawar. Mereka mendedikasikan seluruh waktunya untuk kepentingan umat. Mereka merupakan kelompok yang benar-benar bisa memimpin umat dan berjuang bersama mereka untuk mewujudkan impian dan harapan umat untuk hidup di bawah naungan syariah Islam.
Di sisi lain, kelompok dan partai yang ada di negeri-negeri Islam saat ini, mayoritasnya adalah kelompok-kelompok berhaluan sekular dan telah tersandera oleh kepentingan-kepentingan partainya, atau kepentingan-kepentingan pemilik modal yang mendanai mereka. Adapun partai-partai yang mengatasnamakan dirinya sebagai partai Islam, nyatanya malah berkolaborasi dan bekerjasama dengan pemerintahan taghut, bahkan tidak sedikit di antara mereka yang akhirnya mengubah orientasi perjuangannya.
Apa yang Harus Kita Lakukan Sekarang?
Seorang Muslim wajib menyadari sepenuhnya bahwa menegakkan kembali Khilafah Islamiyah merupakan kewajiban yang harus mereka tunaikan. Aktivitas menegakkan Khilafah Islamiyah adalah aktivitas berat yang tidak sanggup dipikul kecuali dengan dakwah berkelompok. Walhasil, yang mesti dilakukan umat Islam saat ini adalah melibatkan diri dalam perjuangan agung itu. Caranya adalah bergabung dengan kelompok Islam yang mukhlish yang memang berjuang semata-mata untuk menegakkan kembali Khilafah Islamiyah sesuai dengan manhaj dakwah Rasulullah saw. Umat Islam harus menghimpun dirinya di sekitar kelompok dakwah yang benar dan ikhlas. Sebaliknya, mereka wajib menjauhi sejauh-jauhnya kelompok-kelompok sekular atau kelompok-kelompok yang telah menyimpang dari akidah dan syariah Islam. Umat Islam harus bekerjasama dan mengarahkan dukungannya pada perjuangan yang ditujukan untuk melangsungkan kehidupan Islam di tengah-tengah masyarakat melalui penegakkan kembali Khilafah Islamiyah. Umat juga harus rela dipimpin oleh kelompok Islam yang benar dan mukhlish, yang benar-benar telah memiliki persiapan dan kemampuan untuk menegakkan kembali Khilafah Islamiyah.
Sesungguhnya hanya dengan cara inilah umat bisa melakukan mobilisasi politik vertikal serta merealisasikan tujuan-tujuannya yang agung, yakni menerapkan syariah Islam secara kaffah dalam institusi Khilafah Islamiyah.
WalLahu a’lam bi ash-shawab. [Fathiy Syamsuddin Ramadhan An-Nawiy]