HTI

Hadis Pilihan (Al Waie)

Jabatan Bukan Untuk Pengejar Jabatan

عَنْ أَبِى مُوسَى قَالَ دَخَلْتُ عَلَى النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم أَنَا وَرَجُلاَنِ مِنْ بَنِى عَمِّى فَقَالَ أَحَدُ الرَّجُلَيْنِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَمِّرْنَا عَلَى بَعْضِ مَا وَلاَّكَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ. وَقَالَ الآخَرُ مِثْلَ ذَلِكَ فَقَالَ: إِنَّا وَاللَّهِ لاَ نُوَلِّى عَلَى هَذَا الْعَمَلِ أَحَدًا سَأَلَهُ وَلاَ أَحَدًا حَرَصَ

Abu Musa al-Asy’ari ra. berkata: Pernah masuk menemui Nabi saw. saya dan dua orang dari marga paman saya. Lalu salah seorang dari keduanya berkata, “Wahai Rasulullah, jadikanlah kami pemimpin atas sebagian apa yang diserahkan oleh Allah kepada engkau.”  Yang lain mengatakan semisal itu juga. Nabi saw. lalu bersabda, “Kami, demi Allah, tidak mengangkat untuk tugas ini seorang pun yang memintanya dan tidak pula seorang pun yang berambisi terhadapnya.” (HR Muslim, IbnHibban, Ibn al-Jarud dan Abu ‘Awanah).

 

Dalam hadis ini Rasul saw. menolak untuk memberikan jabatan kepada orang yang memintanya dan yang berambisi terhadap jabatan itu.  Rasul saw. menegaskan penolakan itu dengan kalimat sumpah, “WalLâhi (Demi Allah).”

Imam an-Nawawi di dalam Syarh Shahih Muslim mengatakan tentang hiadis ini, “Para ulama berkata, hikmah tidak diangkatnya orang yang meminta jabatan, yakni dia tidak diserahi jabatan itu, dan tidak ada bersama dia pertolongan, seperti yang dinyatakan di dalam hadis penuturan Abdurrahman bin Samurah. Jika tidak ada bersama dia pertolongan maka dia tidak berkemampuan. Orang yang tidak berkemampuan tidak (boleh) diangkat dan karena di dalamnya ada tuduhan untuk orang yang berambisi.”

Abdurrahman bin Samurah menuturkan: Rasulullah saw. bersabda kepadaku:

يَا عَبْدَ الرَّحْمَنِ لاَ تَسْأَلِ الإِمَارَة فَإِنَّكَ إِنْ أُعْطِيتَهَا عَنْ مَسْأَلَةٍ أُكِلْتَ إِلَيْهَا وَإِنْ أُعْطِيتَهَا عَنْ غَير مَسْأَلَةٍ أُعِنْتَ عَلَيْهَا

 “Abdurrahman, janganlah engkau meminta jabatan. Sesungguhnya jika engkau diberi jabatan karena meminta maka engkau diserahkan kepada jabatan itu (dibiarkan). Sebaliknya, jika engkau diberi jabatan tanpa memintanya maka engkau ditolong atas (pelaksanaan) jabatan itu.” (HR al-Bukhari dan Muslim).

 

Dalam riwayat lainnya, Rasul saw. bukan hanya menolak untuk memenuhi permintaan orang yang meminta jabatan. Pada saat yang sama, Rasul saw. menunjuk orang lain yang tidak meminta jabatan.  Abu Burdah ra., dari Abu Musa al-Asy’ariy ra., berkata: Aku pernah menghadap Nabi saw.. Bersamaku ada dua orang dari marga al-Asy’ari. Yang satu di sebelah kananku dan yang lain di sebelah kiriku. Saat itu Rasulullah saw. sedang bersandar. Lalu keduanya meminta (jabatan). Rasul saw. bersabda, “Abu Musa,” atau “Abdullah bin Qais.” Aku katakan, “Demi Zat Yang mengutus engkau dengan membawa kebenaran.” Keduanya tidak memberitahuku apa yang ada dalam diri keduanya, dan aku tidak tahu bahwa keduanya meminta jabatan.” Lalu Rasul saw. bersabda:

لَنْ – أَوْ – لا نَسْتَعْمِلُ عَلَى عَمَلِنَا مَنْ أَرَادَهُ، وَلَكِنِ اذْهَبْ أَنْتَ يَا أَبَا مُوسَى – أَوْ يَا عَبْدَ اللَّهِ بْنَ قَيْسٍ – إِلَى الْيَمَنِ

Kami tidak akan (lan) atau tidak (lâ) mengangkat pejabat atas tugas kami orang yang menginginkannya. Akan tetapi, pergilah engkau, Abu Musa—atau—Abdullah bin Qais,  ke Yaman… (HR al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud dan an-Nasai).

 

Kata aw dalam kalimat lan aw lâ, adalah keraguan dari perawi. Ibn Hajar al-‘Ashqalani di dalam Fath al-Bari menjelaskan hadis di atas dengan mengutip al-Muhallab yang berkata, “Saat permintaan jabatan itu merupakan bukti atas ambisi maka diharuskan untuk dibentengi jabatan itu dari orang yang berambisi.  Oleh karena itu Nabi saw. bersabda, “Kami tidak mengangkat pejabat atas tugas kami orang yang menginginkannya.”

Lahiriah hadis tersebut adalah larangan mengangkat orang yang berambisi terhadap kekuasaan (jabatan). Al-Manawi di dalam Taysîr fî Syarh Jâmi’ ash-Shaghîr mengatakan, “Kami tidak mengangkat untuk tugas  kami—yakni  kepemimpinan (jabatan) dan pemutusan hukum di antara masyarakat—orang  yang menginginkannya. Sebab, keinginan dan ambisi terhadap jabatan disertai dengan pengetahuuan akan banyaknya petakanya adalah bukti bahwa dia memintanya untuk tujuan-tujuan dia sendiri. Karena itu tidak disukai untuk memenuhi orang yang meminta jabatan itu.”

Abu Bakar ath-Tharthusi dalam Sirâj al-Muluk menjelaskan, “Rahasia di dalam hal itu adalah bahwa kekuasaan (jabatan) adalah amanah dan pengelolaan jiwa para makhluk dan harta mereka. Memburu amanah adalah bukti dari sikap khianat. Tidak lain, yang meminta jabatan itu adalah orang yang ingin memakannya.  Jika seorang yang khianat diamanahi posisi-posisi amanah maka itu seperti meminta serigala untuk menggembalakan domba. Dari hal itu maka rusaklah hati rakyat terhadap penguasanya. Pasalnya, jika hak-hak mereka hancur dan harta mereka dimakan maka rusaklah niat mereka  dan lisan mereka mengucapkan doa dan pengaduan atas penguasa mereka.”

Dalam hadis-hadis di atas ada larangan pada dua sisi. Pertama: larangan untuk meminta jabatan. Kedua: larangan memberikan jabatan kepada orang yang meminta atau mengejar dan berambisi atas jabatan itu.

Kedua larangan tersebut menurut kebanyakan ulama tidak menunjukkan haram, namun menunjukkan karahah (makruh). Para ulama besar dulu seperti Imam Abu Hanifah dan Imam asy-Syafii  menolak keras ketika diberi jabatan. Sebaliknya, kekuasaan dan jabatan hendaklah tidak diberikan kepada orang yang memintanya, apalagi masih ada orang lain yang layak untuk jabatan itu. Pemberian jabatan itu harus didasarkan pada ketakwaan dan kemampuan serta penerimaan masyarakat. 

Di balik kedua larangan itu tersimpan hikmah yang besar pengaruhnya pada baik-tidaknya kehidupan masyarakat.  Boleh jadi, inilah salah satu factor berpengaruh atas rusaknya kehidupan masyarakat saat ini: banyak orang berlomba mengejar jabatan dengan segala cara; jabatan banyak diberikan kepada para pengejar jabatan; sementara  ketakwaan dan kemampuan tidak lagi dijadikan dasar penting pemberian jabatan itu.

WalLâha’lam bi ash-shawâb. [Yahya Abdurrahman]

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*