HTI

Iqtishadiyah

Pengelolaan Sumberdaya Air Dalam Islam

Hasil keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 tentang Pembatalan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) ditanggapi beragam. Sebagian menganggap ini momentum yang bisa dijadikan pintu masuk untuk pembatalan sejumlah regulasi yang tak menguntungkan bagi rakyat.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono memastikan pembatalan Undang-Undang nomor 7/2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menghambat program yang telah dicanangkan Pemerintah. Menurut Basuki “Rohnya uji materi ini adalah komersialisasi air kemasan. Apakah pembatalan UU SDA ini akan mengubah pengelolaan SDA atau hanya sekadar ganti UU atau peraturan. Ini seperti pembatalan beberapa pasal dalam UU Migas berimplikasi pembubaran BP Migas, lalu diganti dengan SKK Migas, dan liberalisasi migas tetap berjalan tanpa hambatan.

Liberalisasi SDA

Keberadaan UU SDA 2004 lahir bersamaan dengan UU lainnya seperti UU MIGAS dan UU BPJS. Semua itu sebenarnya merupakan salah satu syarat pinjaman yang diberikan oleh Dana Moneter Internasional (IMF) dalam mengikuti program penyesuaian struktural (structural adjustment programs). UU SDA ini seperti UU lainnya, dibuat oleh para kapitalis untuk disahkan oleh DPR dengan tujuan memuluskan program liberalisasi atau swastanisasi pengelolaan SDA di Indonesia. Karena itulah, sejak UU ini masih berbentuk RUU pun banyak kelompok masyarakat—baik yang tergabung dalam Konsorsium Perguruan Tinggi maupun Organisasi Masyarakat seperti Muhammadiyah dan Hizbut Tahrir—telah memprotes dan menggugat RUU SDA ini. Pasalnya, esensi UU ini adalah komersialisasi dan privatisasi pengelolaan air dan sumber air yang seharusnya dikuasai dan dikelola oleh Negara. Undang-undang SDA ini mengadopsi apa yang diminta oleh World Bank dalam pengelolaan air yang salah satu misinya menyebutkan, “Manajemen sumberdaya air yang efektif haruslah memperlakukan air sebagai komoditas ekonomis dan partisipasi swasta dalam penyediaan air umumnya menghasilkan yang lebih efisien dan peningkatan pelayan dan mempercepat investasi bagi perluasan jasa penyediaan.”

Lebih lanjut dinyatakan, “Peningkatan tarif air akan memberikan intensif dan keuntungan berkelanjutan bagi perusahaan agar dapat memperluas infrastruktur yang menjangkau kelompok miskin.”

Misi tersebut kemudian diwujudkan dalam UU No. 7 tahun 2004 tentang SDA—sebagai pengganti UU No. UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan—yang terdiri dari 18 bab dan 100 pasal. Di antaranya terdapat pada pasal 9 ayat 1 dan pasal 11 ayat 3 yang berbunyi: Hak guna usaha air boleh diserahkan kepada perorangan atau badan usaha dengan izin dari Pemerintah atau Pemda. Lalu pasal 11 ayat (3) menyatakan, “Penyusunan pola pengelolaan sumberdaya air dilakukan dengan melibatkan peran masyarakat dan dunia usaha seluas-luasnya.”

Berdasarkan UU tersebut maka saat ini banyak sumber mataair dikuasai oleh swasta, di antaranya 270 perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Akibatnya, rakyat harus membayar mahal untuk mendapatkan air. Akibat lain dari UU SDA 2004 berdasarkan berbagai studi yang telah dilakukan terkait kondisi neraca air di beberapa wilayah sungai, rata-rata daerah perkotaan akan mengalami defisit (kekurangan) air mulai tahun 2020 untuk irigasi, air minum, industri, pertambangan, perikanan dan peternakan. Bahkan kondisi ini sudah dirasakan beberapa tahun terakhir. Banyak masyarakat yang kesulitan mendapatkan air bersih. Pada saat yang sama perusahaan AMDK seperti Aqua bisa meraup keuntungan miliaran rupiah.

SDA Milik Umum

Sumber Daya Air (SDA) merupakan sumberdaya alam yang masuk dalam kategori fasilitas umum yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat dan barang milik publik (al-milkiyyah al-‘ammah). Pengelolaannya harus diserahkan kepada negara  secara profesional dan bebas korupsi. Seluruh hasilnya dikembalikan kepada publik. Ini sebagaimana sabda Rasulullah saw.:

الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْمَاء وَ الْكَلإَ وَالنَّارِ

Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput dan api (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Karena itu pengelolaannya tidak boleh diserahkan/dikuasakan kepada swasta apalagi pihak asing. Hal ini didasarkan pada hadis:

عَنْ أَبْيَضَ بْنِ حَمَّالٍ: أَنَّهُ وَفْدَ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَاسْتَقْطَعَهُ الْمِلْحَ قَالَ ابْنُ الْمُتَوَكِّلِ الَّذِى بِمَأْرِبَ فَقَطَعَهُ لَه.  فَلَمَّا أَنْ وَلَّى قَالَ رَجُلٌ مِنَ الْمَجْلِسِ: أَتَدْرِى مَا قَطَعْتَ لَهُ؟ إِنَّمَا قَطَعْتَ لَهُ الْمَاءَ الْعِدَّ. قَالَ: فَانْتَزِعَ مِنْهُ

Dari  Abyadh bin Hammal: Ia menghadap kepada Nabi saw. dan memohon diberi bagian dari tambang gara—yang menurut Ibnu Mutawakkil—berada di daerah Ma’rib. Lalu beliau memberikan tambang itu kepada dia. Namun, tatkala orang tersebut berpaling, seseorang yang berada di majelis beliau berkata, “Tahukah Anda bahwa yang Anda berikan adalah [seperti] air yang mengalir?” Beliau pun membatalkan pemberiannya (HR al-Baihaqi dan at-Tirmidzi).

Karena itu sumberdaya air seperti sungai, danau dan sebagainya merupakan milik umum. Semuanya harus dikelola oleh negara  dengan segenap kewenanganannya. Negara harus mampu mendistribusikan kekayaan ini dengan sebaik-baiknya kepada seluruh masyarakat baik untuk kepentingan air minum, industri ataupun pertanian.

Pengelolaan Air Minum dalam Perspektif Islam

Pengelolaan air minum dalam perspektif Islam haruslah memenuhi sejumlah ketentuan. Pertama: Mengingat air memiliki status sebagai kepemilikan umum, semua masyarakat berserikat terhadapnya dan memiliki hak untuk dapat memanfaatkanya. Namun, boleh adanya kepemilikan pribadi atas zat air yang berada dalam propertinya selama itu tidak berhubungan dengan sarana umum. Pada prinsipnya, setiap individu atau komunitas kecil masyarakat dibolehkan untuk memenuhi kebutuhan airnya secara mandiri selama perkara tersebut tidak mengganggu kepentingan umum dan tidak menimbulkan perpecahan/persengketaan dengan masyarakat lainnya.

Kedua: Dalam hal pemenuhan kebutuhan air secara mandiri yang dilakukan oleh individu/komunitas kecil masyarakat itu diduga kuat berpotensi menimbulkan konflik/persengketaan antar masyarakat, maka negara harus mengambil alih peran pengelolaannya.

Ketiga: Pada pemenuhan kebutuhan air dalam skala komunitas yang lebih besar, dimana untuk dapat memanfaatkan airnya diperlukan sentuhan teknologi dan biaya investasi yang tinggi, maka negara secara mutlak harus memfasilitasi pemenuhan kebutuhan tersebut dalam rangka pengaturan kemaslahatan rakyatnya.

Keempat: Negara harus melakukan upaya semaksimal mungkin agar tidak ada satu pun wilayah dalam teritorialnya yang penduduknya mengalami kesulitan untuk memperoleh air.

Kelima: Strategi dalam pengelolaan air minum untuk pemenuhan kebutuhan air masyarakat harus dilandasi dengan kesederhanaan aturan, kecepatan pelayanan dan profesionalitas orang yang mengurusinya.

Keenam: Pengelolaan air minum harus memiliki sasaran utama sebagai berikut:

  1. Memberikan kemudahan akses bagi masyarakat untuk memperoleh air minum.
  2. Melakukan distribusi air kepada masyarakat secara merata.
  3. Menjamin terpenuhinya kebutuhan air minimal (besaran volumenya bisa dirumuskan lebih lanjut) untuk kelangsungan hidup dan kebutuhan bersuci/thaharah.
  4. Pengembangan pengelolaan harus difokuskan pada perluasan cakupan pelayanan, baru kemudian peningkatan kuantitas aliran.

Atas dasar semua ini, pengelolaan air minum harus diserahkan kepada negara untuk menjamin bahwa setiap rakyatnya mendapatkan haknya atas apa yang menjadi kepemilikannya, yakni air. Negara tidak boleh menyerahkan urusannya kepada swasta (privatisasi) karena akan menghilangkan penguasaan atas aset-aset milik umum, baik   sebagian maupun keseluruhan; baik sementara maupun selamanya; baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

Namun demikian, masih dimungkinkan adanya keterlibatan swasta pada perkara ini, baik itu perorangan maupun perusahaan, dalam hal antara lain: penyediaan jasa perencanaan; penyediaan barang yang dibutuhkan oleh pengelola air minum atas kesepakatan kedua belah pihak;  kontraktor untuk jasa pekerjaan bangunan-bangunan air, pemasangan pipa, instalasi mekanikal dan elektrikal dan lain-lain.

Penutup

Pembatalan UU SDA harus dijadikan momentum bagi semua komponen umat islam dan tokoh umat untuk membatalkan semua regulasi yang didasarkan pada sistem kapitalis yang bertumpu pada kebebasan kepemilikan dan kebebasan berusaha. Pasalnya, pengelolaan air yang yang dilakukan oleh pihak swasta akan bergeser dari upaya pemenuhan kebutuhan air masyarakat menjadi aktivitas yang bersifat profit oriented yang sangat merugikan rakyat.

Dalam sistem ekonomi kapitalis, kebebasan memiliki dan kebebasan berusaha dijamin oleh negara melalui undang-undang. Peran negara diminimalkan dalam kegiatan ekonomi dan hanya diposisikan sebagi regulator. Dengan demikian peluang swasta khususnya asing akan semakin besar dalam menguasai perekonomian negeri ini. Padahal Allah SWT mengingatkan:

وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا

Allah tidak memberikan jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai kaum Mukmin (QS an-Nisa’ [4]: 141).

Karena itu pembatalan UU SDA harus diikuti dengan pembatalan semua UU dan kebijakan yang lahir dari paradigma sistem ekonomi kapitalis dan sistem politik demokrasi. Hal ini berarti adanya penghentian penerapan sistem ekonomi kapitalis dalam seluruh aspek kehidupan. Penggantinya adalah sistem ekonomi dan politik Islam. Hal itu bisa terwujud jika umat Islam dan tokoh umat secara bersama-sama berjuang untuk menegakkan kembali sistem ekonomi Islam di bawah  naungan Khilafah ar-Rasyidah ‘ala Minhaj an-Nubuwwah. Sistem ini telah terbukti selama 14 abad lamanya mampu memberikan jaminan kesejahteranaan kepada seluruh masyarakat baik Muslim maupun non-Muslim. Dengan itu terealisasilah Islam sebagai rahmat[an] lil a’lamin. [Dr. Alimuddin Yasir Ibrahim; (Lajnah Maslahiyyah DPP HTI)]

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*