HTI

Nisa' (Al Waie)

Muslimah Dalam Naungan Syariah

Problematika yang kompleks dan memilukan yang dialami kaum perempuan saat ini adalah akibat dari penerapan sistem demokrasi-liberal. Semua itu akan berakhir dengan penerapan sistem hukum dan politik Islam (Khilafah). Fakta menunjukkan bahwa demokrasi-liberal hanya mengeksploitasi perempuan untuk menghasilkan pendapatan negara dan melipatgandakan keuntungan bisnis, bahkan tak peduli bila untuk itu harus mengorbankan kehormatan dan mengabaikan kesejahteraan perempuan.

Khilafah akan mewujudkan kehormatan dan kesejahteraan perempuan dengan melaksanakan sistem politik, ekonomi, pendidikan, hokum dan sosial yang digali sepenuhnya dari syariah Islam. Ketika diterapkan secara kaffah, sistem ini akan bekerja secara terintegrasi untuk menjamin kedudukan mulia, hak-hak dan standar hidup terbaik bagi kaum perempuan. Inilah sesungguhnya hak-hak yang dianugerahkan Allah SWT bagi kaum perempuan. Sebaliknya, penerapan syariah secara parsial atau memberikan tempat pada sistem buatan manusia dalam rangka memperbaiki nasib kaum perempuan hanya akan memberikan harapan palsu dan janji-janji kosong.

Sistem, hukum dan kebijakan dalam Khilafah telah dirinci secara utuh dalam berbagai literatur Hizbut Tahrir dan termaktub dalam Rancangan Konstitusi Negara Khilafah yang sudah dipublikasikan.

Khilafah Mensejahterakan Perempuan

Khilafah wajib menjamin pemenuhan kebutuhan hidup setiap penduduk laki-laki atau perempuan, Muslim dan non-Muslim agar semuanya merasakan kehidupan yang baik dan mencapai kesejahteraan. Mekanisme Negara menjamin kesejahteraan rakyatnya tertuang dalam beberapa pasal yang diajukan oleh Hizbut Tahrir. Pasal 153 dari Rancangan Konstitusi Khilafah menyatakan: “Negara menjamin lapangan kerja bagi setiap warga negara.”

Khilafah akan menjamin distribusi kekayaan secara adil dan efektif. Dilarang menimbun kekayaan dan mempraktikkan riba sehingga harta hanya berada di tangan segelintir orang atau menumpuk di bank. Dengan ini potensi kekayaan di tengah umat akan mengalir dan memberi insentif bagi individu untuk membelanjakan atau menginvestasikan harta dalam bidang usaha.

Khilafah juga akan melarang privatisasi sumberdaya alam seperti minyak, gas, mineral dan juga air sehingga semua keuntungan yang didapat dari aset berharga ini untuk rakyat. Dengan itu, negara mampu membiayai proyek-proyek pembangunan untuk mengekstraksi sumberdaya alam. Hal ini bukan hanya akan menciptakan lapangan kerja bagi banyak orang di sektor public, namun juga akan menghasilkan triliunan dana hasil dari penjualannya secara global, lalu keuntungannya akan digunakan kembali untuk pelayanan publik dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Negara Khilafah juga akan berusaha keras untuk menciptakan suasana bisnis yang kondusif dan sehat, memberikan bantuan pelatihan teknis, penyediaan lahan, peralatan pertanian bahkan modal untuk mereka yang tidak mampu. Negara Khilafah juga akan menyiapkan para ahli atau sarana lain agar setiap laki-laki mampu mendapatkan nafkah, dengan membuka usaha atau bertani di lahan mereka. Hal ini akan melahirkan banyak lapangan kerja sehingga laki-laki sanggup memberikan nafkah bagi keluarganya dan mengeluarkan perempuan dari kemiskinan. Perempuan yang tidak mendapatkan cukup nafkah dari suami atau saudara laki-lakinya dapat meminta kompensasi melalui pengadilan. Selanjutnya, Khilafah harus menyediakan bantuan keuangan dari Baitul Mal (Departemen Keuangan) bagi perempuan yang tidak ada penanggungnya, Rasulullah saw. bersabda:

مَنْ تَرَكَ مَالاً فَلأَِهْلِهِ وَمَنْ تَرَكَ دَيْنًا أَوْ ضَيَاعًا فَإِلَيَّ وَعَلَيَّ

Siapa saja yang mati meninggalkan harta, maka harta itu bagi ahli warisnya. Siapa saja yang mati meninggalkan hutang atau tanggungan, maka hutang dan tanggungan itu merupakan kewajiban kami (HR Abu Dawud).

Pasal 156 Rancangan Undang-Undang Dasar Khilafah oleh Hizbut Tahrir menyatakan: “Negara menjamin biaya hidup bagi orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan atau jika tidak ada orang yang wajib menanggung nafkahnya.”

Oleh karena itu, aturan Islam telah menjamin kebutuhan finansial bagi kaum perempuan dan memastikan bahwa mereka tidak akan dibiarkan mengalami kesulitan keuangan atau menghidupi diri mereka dan anak-anak mereka sendirian.

Berkaitan dengan kebutuhan masyarakat seperti pendidikan, pelayanan kesehatan dan pelayanan publik lainnya, negara wajib menyediakan semua itu dengan standar yang baik—bagi warga negara laki-laki dan perempuan—dan tanpa biaya alias gratis. Khilafah akan menyediakan pendidikan gratis pada tingkat dasar dan menengah baik bagi anak laki-laki maupun perempuan; juga akan berusaha membiayai pendidikan di tingkat yang lebih tinggi dengan gratis sesuai kesanggupan dana negara. Dalam rangka itu Negara khilafah akan berusaha keras untuk menghapuskan buta huruf dan mendorong perempuan untuk mendapatkan pendidikan tinggi, juga memfasilitasi mereka dalam spesialisasi di berbagai bidang baik dalam ilmu-ilmu Islam maupun kedokteran, sains, bahasa dan tekhnik. Semua ini akan dibiayai melalui aset milik negara dan keuntungan dari pengelolaan aset dan sumberdaya milik umum.

Dengan semua kekayaan itu, semestinya tidak akan ada seorang perempuan pun yang mengemis di jalanan, atau berjuang dengan pekerjaan yang eksploitatif, berbahaya dan berat. Sebaliknya, negara akan menopang kaum perempuan dalam memenuhi peran vitalnya sebagai istri dan ibu dengan menjamin mereka selalu dinafkahi. Kondisi ekonomi negara yang kondusif akan membuat kaum perempuan bisa memilih pekerjaan yang layak dan bisa aktif dalam kegiatan ekonomi yang mereka kehendaki. Sebagai contoh, kaum perempuan bisa berprofesi sebagai dokter, dosen, wartawan, ahli rekayasa (insinyur), direksi perusahaan, PNS, hakim dan banyak lagi pekerjaan lainnya yang diperbolehkan dalam Islam. Mereka pun bisa terlibat dalam bisnis, berinvestasi, ikut bergabung dalam berbagai usaha ekonomi sebagaimana halnya laki-laki.

Khilafah Melindungi Perempuan

Di dalam Khilafah, perlindungan kehormatan dan keamanan perempuan akan ditempatkan sebagai pilar kunci dari kebijakan negara sebagaimana diwajibkan oleh Islam. Pasal 112 Rancangan Konstitusi Negara Khilafah oleh Hizbut Tahrir menyatakan: “Perempuan merupakan kehormatan yang harus dijaga.”

Jadi Khilafah akan menggunakan sistem politik, ekonomi dan media serta sarana lainnya untuk mengkampanyekan secara luas dan intensif pandangan hormat terhadap perempuan di tengah masyarakat. Sebagai-mana dalam banyak dalil, Islam mewajibkan laki-laki untuk memperlakukan perempuan dengan baik (Lihat: QS an-Nisa’ [4]: 19).

إِنَّمَا النِّسَاءُ شَقَائِقُ الرِّجَالِ مَا أَكْرَمَهُنَّ إِلاَّ كَرِيْمٌ وَمَا أَهَانَهُنَّ إِلاَّ لَئِيْمٌ

Perempuan adalah saudara kandung para lelaki. Tidak akan memuliakan perempuan kecuali lelaki yang mulia dan tidak akan menghinakannya kecuali lelaki yang hina (HR Ahmad).

Sistem pendidikan negara Khilafah yang membentuk kepribadian Islam akan mengarahkan masyarakat menjadi pribadi bertakwa dan menjaga mentalitas tanggung jawab. Dengan modal inilah laki-laki memperlakukan perempuan.

Khilafah juga melarang segala bentuk kekerasan dan eksploitasi perempuan atau berbagai aksi lain yang merendahkan status mereka. Melalui sistem pendidikan dan peradilannya, Khilafah juga akan sekuat tenaga menghapus budaya yang merendahkan dan merampas hak-hak islami perempuan. Khilafah akan menghapuskan praktik penindasan tradisional seperti pernikahan paksa dan pembunuhan demi kehormatan (honor killing).

Negara Khilafah juga akan melarang penyebaran ide, gambar, buku, majalah atau musik yang merendahkan kedudukan perempuan serta mempromosikan gaya hidup hedonis yang bisa memperbanyak jumlah kekerasan dan kekejaman terhadap perempuan.

Untuk konteks pembahasan ini, sistem sosial Islam (an-nizham al-ijtima’i) telah mengatur dengan rinci interaksi antara laki-laki dan perempuan, mengatur bahwa hubungan seksual hanya ada di dalam pernikahan. Inilah kerangka praktis untuk melindungi kehormatan perempuan. Pertama, akan menjaga hubungan yang suci/bersih di antara kedua jenis sehingga menjamin interaksi mereka tidak menjadi rendah karena gangguan seksual (sexual distraction). Dengan itu akan tercipta kerjasama yang produktif juga sehat antara laki-laki dan perempuan di berbagai bidang kehidupan. Kedua, dengan menciptakan lingkungan yang bersih dan suci, yaitu ketika dorongan seksual dipenuhi dengan cara yang patut dan halal sehingga memberikan kebaikan bagi masyarakat, bukan malah membahayakan. Semua   ini akan membantu untuk mewujudkan suasana penuh rasa hormat terhadap perempuan, meminimalkan kekerasan dan kejahatan lainnya terhadap mereka.

Terakhir, Khilafah akan menerapkan hukuman Islam yang tegas bagi berbagai bentuk perlakuan kasar terhadap perempuan termasuk kekerasan dan pemerkosaan. Hukum-hukum pidana ini termasuk cambuk atas fitnah atau hukuman mati untuk kejahatan lain terhadap perempuan.

Khilafah Menjamin Hak Politik Perempuan

Dalam Khilafah, perempuan memiliki hak dan kewajiban politik yang sama dengan laki-laki. Hal ini berdasarkan dalil-dalil Islam yang memerintahkan Muslim dan Muslimah untuk memilki peran politik aktif di tengah masyarakat. Misalnya, memperhatikan urusan umat, berdakwah menentang penindasan dan korupsi, melakukan amar makruf nahi mungkar, dan mengkritik penguasa.

Pasal 20 Rancangan Konstitusi Khilafah menyatakan; “Kritik terhadap pemerintah merupakan salah satu hak kaum Muslim dan hukumnya fardlu kifayah.”

Karena itu, di dalam Khilafah perempuan dapat menjadi anggota partai politik, juga bisa menyampaikan pandangannya di media independen, atau mendirikan media massa tanpa perlu surat izin. Mereka memiliki hak untuk dipilih dalam Majelis Umat, lembaga yang memberi saran dan mengkritik penguasa dalam berbagai urusan negara.

Khilafah juga akan memberikan hak islami kepada kaum perempuan untuk memilih wakil-wakil mereka, hak memilih Khalifah, serta hak untuk menyampaikan koreksi terhadap penguasa dan pejabat negara ke hadapan Mahkamah Mazhalim. Perempuan pun boleh mengkritik penguasa secara terbuka tanpa rasa takut. Dengan demikian Khilafahlah model terbaik dan mewujudkan hak-hak politik perempuan.

Khatimah

Dari gambaran ini, telah jelas bahwa hanya penerapan syariah Islam secara sempurna di dalam Khilafah yang dapat memberikan masa depan cerah bagi kehidupan Muslimah. Khilafah adalah satu-satunya negara yang dapat memberikan kesejahteraan dan keamanan bagi seluruh rakyatnya, termasuk perempuan. Inilah negara yang kita harapkan karena Khilafah satu-satunya jalan untuk menerapkan hukum-hukum Al-Khaliq yang meninggikan derajat dan kedudukan kaum perempuan serta memberikan hak-hak yang telah Allah SWT tentukan. [Iffah Ainur Rochmah, Juru Bicara Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia]

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*