مَا مِنْ أَحَدٍ يُؤَمَّرُ عَلَى عَشْرَةِ فَصَاعِدًا لاَ يُقْسِطُ فِيْهِمْ إِلاَّ جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِيْ الأَصْفَادِ وَالأَغْلاَلِ
Tidak seorang pun yang dijadikan pemimpin atas sepuluh orang atau lebih, dia tidak berlaku adil di tengah mereka, kecuali dia datang pada Hari Kiamat kelak dalam keadaan dirantai dan dibelenggu.” (HR al-Hakim).
Al-Hakim mengatakan, “Ini adalah hadis sahih sanad-nya meskipun al-Bukhari dan Muslim tidak mengeluarkannya. Pada asalnya kita tidak dimaafkan dalam meninggalkan hadis-hadis Makhramah bin Bukair.”
Adz-Dzahabi di dalam At-Talkhîsh juga mengomentari hadis ini sebagai hadis sahih.
Ada beberapa riwayat yang menegaskan hadis diatas. Di antaranya, Saad bin Ubadah ra. menuturkan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:
مَا مِنْ أَمِيرِ عَشَرَة إِلاَّ يُؤْتَى بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَغْلُولٌ لاَ يَفُكُّهُ مِنْ ذَلِكَ الْغُلِّ إِلاَّ الْعَدْلُ
Tidak ada seorang pemimpin atas sepuluh orang kecuali dia didatangkan pada Hari Kiamat kelak terbelenggu, tidak ada yang melepaskan dia dari belenggu itu kecuali keadilan (HR Ahmad, at-Thabarani, al-Baihaqi dan Ibn Abiy Syaibah).
Abu Hurairah ra juga menuturkan, Nabi saw. pernah bersabda:
مَا مِنْ أَمِيرِ عَشَرَة إِلاَّ يُؤْتَى بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَغْلُولاً لاَ يَفُكُّهُ إِلاَّ الْعَدْلُ أَوْ يُوبِقُهُ الْجَوْرُ
Tidak ada pemimpin atas sepuluh orang kecuali dia didatangkan pada Hari Kiamat dalam kondisi terbelenggu, tidak ada yang melepaskan dia kecuali keadilan, atau kejahatan justru mengencangkannya (HR Ahmad).
Ath-Thabarani dalam Mu’jam al-Kabir meriwayatkan dari Abu Umamah ra. bahwa Nabi saw. pun bersabda:
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَلِي أَمْرَ عَشَرَة فَمَا فَوْقَ ذَلِكَ إِلاَّ أُتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَغْلُولا يَدُهُ إِلَى عُنُقِهِ، فَكَّه بِرُّهُ، أَوْ أَوْثَقَهُ إِثْمُهُ، أَوَّلهُاَ مَلامَةٌ، وَأَوْسَطُهَا نَدَامَةٌ، وَآخِرُهَا عَذَابُ يَوْمِ الْقِيَامَةِ
Tidaklah seorang Muslim yang mengurusi urusan sepuluh orang atau lebih kecuali didatangkan pada Hari Kiamat dalam keadaan tangannya terbelenggu ke tengkuknya; kebaikannya akan melepaskannya atau dosanya justru mengencangkannya. (Kepemim-pinan itu) awalnya cercaan, pertengahannya penyesalan dan akhirnya azab di Hari Kiamat.” (HR ath-Thabrani).
Hadis-hadis diatas memberikan beberapa pelajaran. Pertama: Hadis itu berlaku atas setiap pemimpin meski pemimpin yang wewenangnya paling terbatas sekalipun, yakni hanya mengurusi urusan sepuluh orang. Jadi, hadis itu berlaku atas pemimpin pada semua level sampai pemimpin tertinggi, yakni khalifah atau imam.
Kedua: Setiap pemimpin pasti dimintai pertanggungjawaban atas pemeliharaan urusan orang-orang yang dia urus, apakah dia berlaku adil di tengah mereka atau sebaiknya dia berlaku jahat dan zalim. Keadilannya itu akan menyelamatkan dia dari belenggu di Hari Kiamat. Sebaliknya, setiap kejahatannya (al-jawr), kezaliman dan dosanya (al-itsmu) akan mencelakakannya. Keadilan, kejahatan, kezaliman dan dosa yang dimaksud di sini tentu dalam kontek kepemimpinan dan ri’ayah asy-syu’un, bukan dalam konteks pribadinya atau urusan privatnya. Pasalnya, konteks masalah yang dibicarakan dalam hadis di atas adalah kepemimpinan. Dosa dalam konteks pribadi atau urusan privatnya juga akan mencelakakannya sebagai pribadi, bukan sebagai pemimpin.
Ketiga: Hadis di atas merupakan ancaman keras atas kejahatan, kezaliman dan dosa pemimpin dalam konteks kepemimpinannya. Ibn Bathal seperti dikutip oleh al-Manawi dalam Faydh al-Qadîr menyatakan, “Ini ancaman keras atas bukti kejahatan (dalâlah al-jawr). Karena itu siapa saja yang menelantarkan orang yang dia diminta untuk mengurusnya, atau mengkhianatinya atau menzaliminya, maka kepada dia akan diarahkan tuntutan atas kezaliman hamba pada Hari Kiamat kelak. Lalu bagaimana dia mampu melepaskan dairi dari kezaliman terhadap umat yang agung.”
Keempat: Adil itu adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya sesuai syariah. Jadi, asal dari keadilan itu adalah kesesuaian dengan syariah. Karena itu kunci dari realisasi keadilan sekaligus menghindari kezaliman itu tidak lain adalah penerapan syariah dan menjadikan syariah Islam sebagai pemutus perkara apapun di tengah umat. Allah SWT di dalam al-Quran surat al-Maidah ayat 44, 45 dan 47 dengan jelas menyifati siapa saja yang tidak memutuskan perkara sesuai hukum yang telah diturunkan oleh Allah adalah sebagai orang yang minimal zalim, atau bahkan fasik dan malah bisa kafir jika disertai i’tiqad atau keyakinan. Maka dari itu, siapapun pemimpin yang tidak memutuskan perkara dengan hukum Islam, jelas dia terkena ancaman hadis-hadis di atas.
Kelima: Siapapun yang mengurusi urusan umat harus berlaku adil. Jika tidak, dia akan bisa dijebloskan ke neraka. Ma’qil bin Sinan al-Asyja’iy menuturkan, Nabi saw. pernah bersabda:
مَا مِنْ أَحَدٍ يَكُوْنُ عَلَى شَيْئٍ مِنْ أُمُوْرِ هَذِه اْلأُمَّةِ فَلاَ يَعْدِلُ فِيْهِمْ إِلاَّ كَبَّهُ اللهُ تَعَالَى فِيْ النَّارِ
Tidak seorangpun yang mengurusi urusan umat ini, lalu dia tidak berlaku adil di tengah mereka, kecuali Allah menjebloskan dia ke neraka (HR al-Hakim).
Kesadaran untuk berbuat adil dan menjauhi sikap zalim itu harus terus ada pada diri pemimpin. Oleh karena itu Khalifah Umar bin Abdul Aziz pernah menulis surat kepada amilnya, “Amma ba’du. Sungguh, kekuasaan telah memungkinkan engkau zalim terhadap hamba. Karena itu jika engkau terbersit untuk zalim atas seseorang maka ingatlah kekuasaan Allah atas kamu. Ketahuilah bahwa tidaklah engkau mendatangkan sesuatu kepada manusia kecuali akan lenyap dari mereka dan tetap menjadi tanggung jawabmu, dan Allah menindak orang zalim untuk (keadilan) orang yang dizalimi. Wassalam.”
Pemimpin yang adil secara hakiki hanya akan ada dalam sistem Islam. Pasalnya, keadilan itu hakikatnya adalah sesuai dengan syariah dan menerapkan syariah. Penerapan syariah dan tegaknya sistem Islam, Khilafah Rasyidah ‘ala minhaj an-nubuwwah adalah kunci terwujudnya pemimpin yang adil di tengah umat. Maka dari itu, kerinduan akan pemimpin yang benar-benar adil haruslah diwujudkan dengan berjuang mewujudkan penerapan syariah Islamiyah dan tegaknya sistem Islam, Khilafah Rasyidah ‘ala minhaj an-nubuwwah.
WalLâh a’lam bi ash-shawâb. [Yahya Abdurrahman]