Assalâmu‘alaikum wa rahmatullâhi wa barakâtuh.
Pembaca yang budiman, sebagai sebuah gagasan, konsep dan ajaran, Khilafah sejatinya bukanlah ‘barang’ asing di kalangan para ulama salaf, khususnya kalangan ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah (Aswaja). Bahkan kewajiban menegakkan Khilafah atau mengangkat seorang khalifah telah menjadi ijmak (konsensus) mereka sejak ratusan tahun silam; sejak masa Sahabat, tâbi’în, tâbi’ at-tâbi’în dan generasi sesudah mereka. Hal ini tampak jelas dalam berbagai kitab fikih karya para ulama terdahulu dari berbagai mazhab yang rata-rata mencantumkan bab Imamah di dalamnya. Tak ada ikhtilaf di kalangan mereka di seputar kewajiban ini.
Sejarah pun menuturkan fakta otentik: Khilafah bukan hanya pernah ada dalam lintasan sejarah umat Islam, tetapi bahkan mendominasi perjalanan umat Islam secara khusus dan dunia secara umum selama tidak kurang dari 13 abad lamanya. Karena itu kita mengenal masa Khulafaur Rasyidin, Khilafah Umayyah, Khilafah ‘Abbasiyyah, termasuk yang terakhir Khilafah Utsmaniyah yang berpusat di Turki. Wilayah kekuasaan Khilafah pun amat luas: nyaris dua pertiga dunia; mulai dari Jazirah Arab, Timur Tengah, Afrika, Rusia, Asia Tengah, Eropa hingga Asia Tenggara. Sayang, pada akhirnya Kehilafahan Islam diruntuhkan oleh kekuatan imperialis kafir, yakni Inggris melalui anteknya Mustafa Kamal Attaturk pada tahun 1924.
Karena itu sungguh ‘aneh bin ajaib’ jika generasi umat Islam hari ini, termasuk sebagian ulama mereka, menolak Khilafah. Jangankan Khilafah sebagai gagasan, konsep dan ajaran, bahkan Khilafah sebagai realitas sejarah yang otentik pun berusaha mereka nafikan. Yang lebih aneh lagi, para penolak Khilafah itu mengklaim sebagai kelompok Ahlus Sunnah wal Jamaah (Aswaja). Mereka justru menyelisihi para ulama mereka sendiri yang notabene para fuqaha terkemuka bahkan para imam mujtahid. Mengapa ini bisa terjadi? Apa faktor penyebabnya? Bagaimana pula membantah para penolak Khilafah ini?
Beberapa pertanyaan di atas dijawab secara lugas dalam tema utama al-wa’ie edisi kali ini, terutama dengan mengetengahkan sejumlah pendapat dari kalangan ulama mu’tabar, khususnya dari kalangan Ahlus Sunnah wal Jamaah (Aswaja), langsung dengan menukil dari kitab-kitab mereka. Sejumlah tema lain tentu layak pula untuk dibaca dan dikaji. Selamat membaca!
Wassalâmu‘alaikum wa rahmatullâhi wa barakâtuh.