HTI

Ekonomi dan Bisnis

Mengatasi Gejolak Pasar Minyak Dunia (Bagian 2 – habis)

Negara-negara Muslim yang mengimpor minyak mentah diuntungkan dari harga yang lebih rendah. Namun, Indonesia, meskipun menjadi negara importir minyak mentah, sedang menderita secara substansial.

Indonesia adalah salah satu negara penghasil minyak mentah yang pertama di dunia. Negara ini memiliki sejarah produksi minyak mentah yang dimulai pada abad ke-19. Namun, hal itu tidak pernah mengembangkan kemampuannya untuk menemukan, mengekstrak dan memproses minyak mentahnya sendiri. Indonesia selalu bergantung pada perusahaan-perusahaan Barat sampai hari ini. Kegagalan ini mutlak karena kebijakan Pemerintah yang telah menyia-nyiakan kekayaan minyak mentahnya dalam dua cara. Pertama: Perusahaan-perusahaan Barat mengenakan biaya miliaran dolar untuk mendapatkan layanan mereka. Karena keuntungan dalam minyak mentah dapat menjadi begitu besar, Pemerintah Indonesia yang berkuasa berturut-turut tidak peduli banyak tentang hal ini. Bahkan setelah memberi perusahaan-perusahaan Barat miliaran dolar, Pemerintah masih menerima miliaran dolar. Jadi, siapa yang peduli? Namun, karena kekayaan minyak mentah adalah milik umat, itu berarti membuang-buang kekayaan umat. Jika Indonesia telah mengembangkan kemampuannya sendiri dalam minyak mentah, ini akan memberikan miliaran dolar lebih setiap tahun. Orang-orang yang berpendapat bahwa sangat sulit untuk mengembangkan kemampuan ini, dan karena itu kita tidak boleh terlalu keras mengkritik para pembuat kebijakan ini pada masa lalu, harus melihat hal ini ke Cina. Dalam beberapa dekade terakhir, Cina telah mengembangkan kemampuan untuk melakukan beberapa operasi minyak mentah yang paling kompleks, seperti pengembangan eksplorasi minyak laut yang sangat dalam. Cina pun sekarang menghasilkan peralatan yang digunakan dalam operasi minyak mentah, sementara Indonesia masih perlu mengimpor sebagian besar peralatan itu.

Kedua: Indonesia masih memiliki banyak potensi minyak mentah. Banyak wilayah di Indonesia yang belum dieksplorasi, yang kemungkinan besar mengandung sejumlah besar minyak mentah. Dari 60 cekungan minyak mentah dan gas alam Indonesia, hanya kurang dari 20 yang hari ini masih memproduksi. Sekitar 15 telah dilakukan upaya eksplorasi awal, tetapi lebih dari 20 masih tetap yang belum sepenuhnya tereksplorasi dengan data seismik minimal yang tersedia pada saat ini (www.ccop.or.th/ppm/document/INWS4/INWS4DOC02a_Indonesia_Abdul_ Muin.pdf).

Selanjutnya, perkembangan teknologi minyak mentah dan gas alam seperti pengeboran horisontal dan “fracking” telah membuka kemungkinan pengembangan cadangan yang sampai saat ini dianggap tidak terpulihkan. Menurut perusahaan konsultasi minyak dan gas McKinsey, Indonesia memiliki sejumlah besar cadangan “tight oil” dan “shale gas” yang “signifikan” (“Shale gas and tight oil: Framing the opportunities and risks”, McKinsey & Company, 2012).

Namun, karena harga minyak sekarang sangat rendah, perusahaan-perusahaan minyak Barat tidak tertarik untuk datang ke Indonesia, kecuali Indonesia membayar mereka miliaran dolar, yang tidak dimiliki negara pada saat ini. Ini juga menjadi sia-sia karena perusahaan-perusahaan Indonesia dan masyarakat Indonesia membutuhkan energi yang ada di dalam minyak mentah (dan gas alam). Memproduksi sumberdaya alam ini dan menyediakannya untuk industri di Indonesia akan membuat perusahaan-perusahaan itu lebih kompetitif di seluruh dunia. Ini akan memungkinkan pengembangan industri-industri baru. Semua ini berarti pertumbuhan; pertumbuhan pekerjaan, dan pertumbuhan gaji.

Khilafah dan Visi Manajemen Migas

Manajemen kebijakan sumberdaya minyak dan gas yang dibangun Islam berdasarkan pada Hadis Nabi Muhammad saw., “Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput dan api.” (HR Abu Dawud).1 Arti dari hadis ini adalah bahwa sumberdaya migas merupakan bagian dari apa yang dalam Islam disebut sebagai “milik umum”, yaitu dimiliki oleh semua orang secara bersama-sama, dan gratis bagi setiap orang dari mereka untuk menggunakannya; tidak satupun dari mereka yang berhak untuk membatasi penggunaannya oleh orang lain. Dengan kata lain, sumberdaya migas dari Indonesia adalah milik rakyat Indonesia. Karena tidak mudah bagi individu untuk mendapatkan keuntungan dari sumberdaya migas di dalam tanah, Islam telah memberi negara tanggung jawab untuk mengelola sumberdaya ini dan memastikan mereka dimanfaatkan dengan cara yang memaksimalkan manfaat bagi masyarakat.2

Untuk memaksimalkan manfaat sumberdaya migas Indonesia bagi masyarakat Indonesia, negara harus mengelola produksi minyak dan gas itu sendiri, mungkin melalui sebuah perusahaan milik negara, karena hal ini akan menjadikan hidrokarbon yang diproduksi itu di bawah kontrol penuh negara. Hal ini juga akan menjaga uang miliaran dolar, yang dihasilkan oleh perusahaan-perusahaan migas asing saat ini, tetap berada pada migas di Indonesia.

Mengikuti hal ini, negara harus menjadikan hidrokarbon yang diproduksi agar tersedia untuk industri lokal, bukan mengekspornya dalam bentuk mentah. Hal ini akan memungkinkan pengembangan penyulingan dan industri petrokimia yang luas di Indonesia, karena produk mereka akan sangat kompetitif di pasar internasional karena biaya rendah dari input bahan bakunya. Industri-industri yang menggunakan banyak energi dalam proses produksi mereka, seperti industri peleburan baja dan aluminium, juga akan berkembang. Secara bersama-sama, perkembangan industri ini akan memungkinkan pembangunan ekonomi yang komprehensif di Indonesia karena itu adalah barang yang penting untuk industri ini—baik yang digunakan untuk fisik bangunan industri maupun yang dipakai di industri—akan menjadi murah di Indonesia dibandingkan dengan negara-negara lain di dunia.

Kebijakan ini akan menciptakan sejumlah besar pekerjaan di dalam negeri. Ini juga akan mengubah Indonesia dari negara eksportir bahan baku dengan harga rendah dan importir harga barang jadi dengan harga tinggi menjadi pengekspor barang jadi dengan harga tinggi. Ini akan sangat mengurangi ketergantungan negara terhadap barang-barang asing dan meningkatkan saldo rekening negara pada saat ini. Pengembangan industri berbasis ini akan memberikan Indonesia kemampuan praktis untuk melakukan Riset dan Pengembangan (R & D) serta menjadi inovator dan pemimpin, bukan peniru dan pengekor.

Tantangan Pengelolaan Migas Indonesia: “Gelombang 1”

Di bawah kebijakan pengelolaan islami sumberdaya migas, perusahaan minyak negara seperti Pertamina, akan segera menjadi operator bagi semua bidang migas onshore di Indonesia. Pertamina telah melakukan produksi minyak dan gas secara onshore sejak tahun 1960-an. Bahkan saat situasi tidak optimal saat ini Pertamina akan lebih dari mampu untuk menangani produksi migas onshore di Indonesia.

Perubahan pertama atas kebijakan islami pengelolaan sumberdaya migas ini akan memberikan konsekuensi langsung bahwa sumberdaya yang tersedia untuk negara akan meningkat. Keuntungan yang saat ini dibuat oleh perusahaan-perusahaan asing pada produksi onshore migas Indonesia akan tersedia untuk negara. Molekul-molekul migas saat ini menghasilkan onshore akan berada di bawah kontrol negara secara total, bukan hanya kontrol sebagian seperti yang sekarang ini terjadi. Karena sebagian besar dari produksi migas di Indonesia saat ini berasal dari wilayah onshore yang relatif tua, peningkatan sumberdaya yang tersedia untuk negara akan sangat besar.

Jika perubahan pertama ini dengan kebijakan pengelolaan sumberdaya migas yang islami disertai dengan penerapan proses manajemen kinerja modern pada Pertamina, bisa dipastikan bahwa Pertamina menggunakan tanggung jawabnya yang lebih besar untuk belajar lebih cepat.3 Pengalaman Pertamina dari tambahan pemasukan ini kemudian akan mendorong perbaikan dalam kapasitas dan kemampuannya, yakni keterampilan dan teknologi yang Pertamina miliki.

Proses pembelajaran Pertamina ini bisa “dilacak secara cepat” lebih lanjut jika beberapa sumberdaya keuangan yang telah tersedia untuk negara melalui pengalihan tanggung jawab atas ladang migas onshore dari perusahaan-perusahaan minyak asing untuk Pertamina diinvestasikan dalam bentuk Riset dan Pengembangan (R & D), misalnya untuk teknik Enhanced Oil Recovery (EOR), teknik eksplorasi minyak dan gas dan teknik pengeboran.

Dedikasi untuk belajar dan maju bersama dengan investasi di bidang R & D akan menjadikan Pertamina “majikan pilihan pertama” lagi bagi ribuan orang Indonesia yang saat ini bekerja untuk perusahaan-perusahaan minyak asing di seluruh dunia, baik untuk posisi teknis maupun manajerial. Keuntungan itu akan lebih meningkatkan kapasitas dan kemampuan Pertamina.

Kemudian soal waktu sebelum Pertamina mampu mengambil alih operasi migas offshore (lepas pantai) yang secara teknis dan manajemen lebih rumit dan sulit untuk dikelola; sementara produksi migas lepas pantai bisa terus dikelola oleh perusahaan-perusahaan minyak asing. Ini karena kebijakan pengelolaan sumberdaya migas Islam pada prinsipnya tidak memiliki masalah dengan keterlibatan pihak asing. Masalahnya hanya pada perjanjian Kontraktor Kontrak Kerja Sama (PSC) dengan mereka, yang memberi mereka bagian dari produksi migas sebagai imbalan atas usaha mereka. Ini karena menurut Islam pemerintah bukan pemilik dari migas. Pemerintah hanya penjaga. Pemerintah tidak bisa memberikan migas seperti yang dilakukan dalam KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) kepada asing. Namun demikian, di bawah kebijakan pengelolaan sumberdaya minyak dan gas Islam, Pemerintah bisa kontrak kerja melalui kontrak nyata dari perjanjian kerja. Dalam kontrak yang syar’i, operator boleh saja menerima jumlah yang telah disepakati sebagai imbalan atas jasa yang mereka sediakan. Irak saat ini menggunakan kontrak seperti perjanjian kerja untuk mengelola produksi migas, membayar perusahaan-perusahaan minyak asing dengan jumlah tetap perbarel dari produksinya.4

Kontrak perjanjian kerja dapat dibuat untuk menyertakan kewajiban bagi perusahaan minyak asing untuk secara aktif melibatkan insinyur paling berbakat dan manajer dari Pertamina dalam operasi migas di Indonesia. Tujuannya adalah untuk membantu Pertamina mengurangi waktu yang dibutuhkan untuk belajar dan mengembangkan diri ke standar kelas dunia. Bahkan penempatan karyawan perusahaan minyak nasional di perusahaan minyak internasional sebagai bagian dari KKKS atau kontrak perjanjian kerja dengan mereka bukan merupakan hal aneh dalam industri migas. Dengan itu Pemerintah dapat dengan mudah melakukan hal ini. Dengan cara ini operasi yang dijalankan oleh perusahaan minyak asing bisa membantu Pertamina untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuannya.

Tantangan Pengelola Migas Indonesia: “Gelombang 2”

Dengan mengikuti pendekatan di atas Pertamina hanya butuh beberapa tahun untuk belajar bagaimana mengoperasikan migas lepas pantai, yang di Indonesia secara efektif dan efisien yang secara teknis lebih rumit. Pada tahap itu, Pertamina harus mengambil-alih tanggung jawab atas semua operasi migas di Indonesia.

Hal ini akan lebih jauh meningkatkan sumberdaya yang tersedia untuk negara, baik sumberdaya keuangan maupun sumberdaya minyak dan gas.

Beberapa sumberdaya keuangan tambahan itu harus diinvestasikan untuk memperkenalkan teknik Enhanced Oil Recovery (EOR) di ladang-ladang minyak dan gas yang ada di Indonesia. Namun, mayoritas operasi produksi saat ini tidak menggunakan metode EOR, dengan meninggalkan kesempatan besar baik untuk ditingkatkan produksi dari bidang ini, maupun perpanjangan produksi dari bidang ini, atau keduanya.5

Sumberdaya keuangan tambahan harus juga diinvestasikan untuk kegiatan eksplorasi dan pengembangan. Seperti disebutkan, Indonesia memiliki total 60 cekungan migas; hanya 36 cekungan telah dieksplorasi dengan baik, sementara 24 lainnya belum atau tidak dieksplorasi. Berkaitan dengan cekungan dieksplorasi, 14 dari cekungan itu sebenarnya dalam produksi.6 Sebagian besar cekungan belum atau tidak dieksplorasi di lepas pantai di timur Indonesia, dan merupakan kelanjutan dari wilayah geologi onshore yang memproduksi migas yang menunjukkan banyak cadangan dan konfigurasi perangkap (trap configuration) yang sama.7

Dengan cara ini, Indonesia secara substansial dapat meningkatkan cadangan migas.

Tantangan Pengelola Migas Indonesia: “Gelombang 3”

Jelas bahwa kebijakan pengelolaan sumberdaya migas secara islami tidak memiliki masalah dalam konteks pengelolaan situasi migas Indonesia saat ini. Bahkan dengan mengikuti kebijakan ini, Indonesia dari waktu ke waktu akan mengembangkan kemampuan-nya—baik secara teknis, manajerial maupun keuangan—untuk meningkatkan produksi.

Pada tahap itu pemanfaatan migas Indonesia harus dioptimalkan. Jadi, daripada mengekspor migas dalam bentuk bahan baku, migas itu harus tersedia bagi industri lokal. Lalu industri penyulingan dan industri petrokimia bisa dikembangkan, juga industri baja dan peleburan aluminium. Listrik kemudian bisa diproduksi dengan harga murah. Itu akan meningkatkan perekonomian Indonesia ke seluruh wilayah dan mengubahnya dari eksportir bahan baku dengan harga rendah dan importir barang dengan harga tinggi menjadi pengekspor barang jadi dengan harga tinggi. [Riza Aulia]

Catatan kaki:

  1. “Izin dari Nabi saw. kepada individu untuk memiliki air, dapat ditarik kesimpulan bahwa ‘illat (alasan) dari berserikat dalam air, padang rumput dan api, adalah keberadaan mereka sebagai utilitas masyarakat yang sangat diperlukan bagi masyarakat. Kriteria untuk menentukan hal-hal menjadi utilitas publik adalah bahwa sesuatu hal yang jika tidak tersedia untuk masyarakat—apakah masyarakat itu adalah sekelompok penduduk desa, kota, atau negara—akan menyebabkan mereka untuk berpencar untuk mencarinya, maka hal itu akan dianggap sebagai utilitas masyarakat; seperti sumber air, hutan kayu bakar, padang rumput ternak dan sejenisnya (Taqiyuddin an-Nabhani, Sistem Ekonomi Islam).
  2. Abdul Qadim Zallum, Sistem Keuangan Negara Khilafah.
  3. Lihat, misalnya, “”The Toyota Way to Continuous Improvement: Linking Strategy and Operational Excellence to Achieve Superior Performance” oleh Jeffrey Liker dan James K. Franz. Ini untuk memberi penjelasan metodologi Toyota untuk menerjemahkan pengalaman dalam pembelajaran dan peningkatan kinerja yang berkesinambungan, dan bagaimana metodologi ini itu dapat diterapkan dalam industri selain industri mobil
  4. Lihat: “Iraq’s Technical Service Contracts – A Good Deal For Iraq?”, www.iraqoilforum.com/wp-content/uploads/2009/12/Iraqs-Technical-Service-Contracts.pdf. Ini untuk penjelasan atas bagaimana Perjanjian Kontrak Kerja Irak dapat memberikan keuntungan bagi negara jika dibandingkan dengan Perjanjian KKKS (PSC Agreement).
  5. “Indonesia government to boost oil production by 2014”, RigZone, www.rigzone.com/news/oil_gas/a/121878/Indonesian_Government_to_Boost_Oil_Production_by_2014
  6. www.ipa.or.id.
  7. www.nikoresources.com/operations/indonesia.html

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*