Militer Islam tidak hanya mengemban misi untuk berjihad menyebarkan dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia, namun juga menjaga dan melindungai negara dari serangan musuh yang mungkin terjadi secara tiba-tiba. Untuk itu mereka ditempatkan di bebagai daerah dan di sejumlah perbatasan. Mereka juga dilengkapi dengan berbagai sarana, baik software maupun hardware, guna menunjang pelaksanaan tugasnya agar terlaksana dengan sempurna.
Bagaimana mekanisme penempatannya? Apa saja perlengkapan yang diperlukannya? Telaah Kitab kali ini akan membahas Rancangan UUD (Masyrû’ Dustûr) Negara Islam. Pertama: Pasal 66, yang berbunyi: “Militer semuanya merupakan satu kesatuan yang ditempatkan di sejumlah kamp militer khusus. Namun, kamp-kamp militer itu harus ditempatkan di berbagai wilayah; sebagian lainnya ditempatkan di tempat-tempat strategis; sebagian lagi ditempatkan di kamp-kamp mobilitas untuk dijadikan sebagai pasukan siap tempur. Kamp-kamp ini diatur dalam beberapa resimen, yang setiap resimen diberi nomor, lalu disebut dengan resimen pertama, resimen ketiga dan semisalnya; atau dinamakan sesuai nama daerah atau distrik.”
Kedua: Pasal 67, yang berbunyi: “Setiap prajurit militer harus diberi pendidikan kemiliteran semaksimal mungkin; taraf berpikirnya ditingkatkan sesuai dengan kemampuan yang ada. Setiap prajurit juga militer harus dibekali dengan tsaqâfah Islam sehingga memiliki wawasan tentang Islam sekalipun dalam bentuk global.”
Ketiga: Pasal 68, yang berbunyi: “Di setiap kamp militer harus terdapat sejumlah staf ahli yang cukup dan memiliki pengetahuan yang tinggi tentang kemiliteran, serta berpengalaman dalam menyusun strategi perang dan mengatur peperangan. Hendaknya para staf itu ada di setiap kamp militer secara umum sesuai kemampuan yang ada.”
Kempat: Pasal 69, yang berbunyi: “Setiap prajurit militer harus dilengkapi dengan persenjataan, logistik, sarana dan fasilitas yang dibutuhkan serta kebutuhan-kebutuhan lain, yang memungkinkan pasukan untuk melaksanakan tugasnya sebaik mungkin sebagai pasukan Islam.” (Hizbut Tahrir, Masyrû’ Dustûr Dawlah al-Khilâfah, hlm. 19-20).
Penempatan Militer
Militer Islam merupakan satu kesatuan yang terdiri dari beberapa resimen. Masing-masing resimen diberi nomor sehingga disebut resimen pertama, resimen ketiga, dan semisalnya; atau dinamakan sesuai dengan nama wilayah atau ‘imâlah (daerah kabupaten) sehingga disebut Resimen Syam, Resimen Mesir, Resimen Shan‘a, dan sebagainya.
Militer Islam ditempatkan di kamp-kamp militer khusus. Di setiap kamp militer ditempatkan sejumlah pasukan, bisa satu batalion atau beberapa batalion; bisa juga satu atau beberapa kompi tentara. Namun, kamp-kamp militer itu wajib ditempatkan di berbagai wilayah; sebagian lagi ditempatkan di pangkalan militer, dan sebagian lainnya dijadikan sebagai pasukan mobilitas yang melakukan pergerakan secara kontinu sebagai kekuatan pemukul yang siap tempur. Masing-masing kamp militer diberi nama tertentu semisal Kamp “Habbaniyah, daerah di Irak”, dan masing-masing kamp militer memiliki râyah.
Susunan demikian itu ada yang sifatnya mubah, seperti penamaan resimen dengan nama daerahnya atau dengan nomor tertentu. Hal ini diserahkan kepada pendapat dan ijtihad Khalifah. Ada juga yang masuk dalam pengertian kaidah fikih:
مَالاَ يَتِمُّ الوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
Suatu kewajiban yang tidak sempurna pelaksanaannya kecuali dengan sesuatu yang lain maka sesuatu itu menjadi wajib.
Artinya, harus ada sebagai sesuatu untuk melindungi negeri, seperti penempatan pasukan di daerah-daerah perbatasan dan penempatan resimen tentara di kamp-kamp militer di berbagai tempat strategis dengan tujuan melindungi negara dan sebagainya.
Khalifah Umar bin al-Khaththab pernah membagi kamp-kamp militer menurut wilayah. Beliau menempatkan pasukan di Palestina dan Maushul; menempatkan pasukan di ibukota negara; juga memiliki pasukan yang ada di benteng, yang disiagakan untuk bertempur saat ada serangan pertama (Hizbut Tahrir, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 219; Hizbut Tahrir, Ajhizah Dawlah al-Khilâfah, hlm. 90; Zallum, Nizhâm al-Hukm fî al Islâm, hlm. 157).
Pendidikan Kemiliteran dan Tsaqâfah Islam
Militer Islam wajib dilengkapi dengan pengetahuan kemiliteran dan tsaqâfah Islam (pemikiran Islam). Karena itu mereka wajib mendapatkan pendidikan kemiliteran dan tsaqâfah Islam. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah saw.:
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
Mencari ilmu adalah wajib bagi setiap Muslim (HR Ibnu Majah).
Kata “ilmu” dalam hadis ini adalah ismu jins[in] (nama jenis) sehingga mencakup semua jenis ilmu, termasuk ilmu kemiliteran. Bahkan ilmu kemiliteran menjadi sangat penting bagi setiap prajurit militer. Sebab, tidak mungkin ia melakukan peperangan dan terjun ke medan tempur kecuali jika ia telah terlatih untuk itu. Dengan demikian, mendapatkan pendidikan kemiliteran wajib bagi dirinya, berdasarkan kaidah fikih:
مَالاَ يَتِمُّ الوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
Suatu kewajiban yang tidak sempurna pelaksanaannya kecuali dengan sesuatu yang lain maka sesuatu itu menjadi wajib.
Adapun tsaqâfah Islam, maka setiap prajurit militer wajib belajar apa yang dia perlukan untuk melaksanakan aktivitas yang menjadi fardu ‘ain (kewajiban setiap individu), sedangkan selain itu hukumnya fardu kifâyah (kewajiban bersama). Rasulullah saw. bersabda:
مَنْ يُرِدْ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ وَإِنَّمَا الْعِلْمُ بِالتَّعَلُّمِ
Siapa saja yang Allah kehendaki menjadi baik, Allah memahamkan dia dengan ilmu-ilmu agama. Ilmu itu hanya bisa didapat dengan belajar (HR al-Bukhari).
Hukum ini berlaku bagi setiap prajurit militer yang akan melakukan penaklukan terhadap negeri-negeri dengan tujuan untuk menyebarkan dakwah, seperti halnya hukum tersebut juga berlaku bagi setiap Muslim, sekalipun bagi prajurit militer tentu hukumnya lebih wajib. Adapun peningkatan taraf berpikir prajurit, maka itu untuk menumbuhkan kesadaran. Sebab, kesadaran itu merupakan keharusan untuk memahami hukum-hukum Islam dan semua urusan kehidupan. Rasulullah saw. bersaba:
رُبَّ مُبَلَّغٍ أَوْعَى مِنْ سَامِعٍ
Boleh jadi orang yang diberitahu lebih mengerti daripada orang yang mendengarkan (HR al-Bukhari).
Hadis ini mengandung isyarat (perintah) yang mendorong agar memiliki kesadaran. Allah SWT berfirman:
لِّقَوۡمٖ يَتَفَكَّرُونَ
…bagi kaum yang berpikir (QS al-Jatsiyah [45] : 13).
لَهُمۡ قُلُوبٞ يَعۡقِلُونَ بِهَآ
Mereka mempunyai hati yang dengan itu mereka dapat memahami (QS al-Hajj [22] : 46).
Begitu juga dengan ayat-ayat al-Quran ini yang semuanya menunjukkan tentang kedudukan berpikir (Hizbut Tahrir, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 220; Zallum, Nizhâm al-Hukm fî al-Islâm, hlm. 162).
Dilengkapi Sejumlah Staf Ahli
Masing-masing kamp (barak) militer wajib ada sejumlah staf ahli yang representatif, yang memiliki pengetahuan kemiliteran yang tinggi serta keahlian dalam merancang strategi dan sasaran tempur. Hal ini didasarkan pada kaidah fikih:
مَالاَ يَتِمُّ الوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
Suatu kewajiban yang tidak sempurna pelaksanaannya kecuali dengan sesuatu yang lain maka sesuatu itu menjadi wajib.
Jika proses pendidikan kemiliteran tersebut tidak memadukan pendidikan secara teoritis dalam pelajaran dengan pendidikan praktis dalam bentuk latihan rutin serta praktik langsung, maka proses pendidikan tersebut tidak akan mencetak out put yang ahli, yang betul-betul siap terjun dalam medan pertempuran serta dalam merancang strategi perang. Oleh karena itu, melengkapi militer dengan pendidikan kemiliteran yang tinggi secara memadai hukumnya adalah fardhu. Dengan kata lain bahwa terus-menerus melakukan pendidikan dan pelatihan kemiliteran adalah fardhu agar prajurit militer betul-betul siap untuk terjun berjihad dan berperang setiap saat.
Karena prajurit militer itu berada di banyak barak (kamp), sementara setiap barak yang ada harus siap sewaktu-waktu untuk terjun ke medan perang, maka di setiap barak tersebut harus dilengkapi dengan sejumlah staf ahli yang memadai dan representatif. Hal ini didasarkan pada kaidah fikih:
مَالاَ يَتِمُّ الوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
Suatu kewajiban yang tidak sempurna pelaksanaannya kecuali dengan sesuatu yang lain maka sesuatu itu menjadi wajib (Hizbut Tahrir, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 221; Zallum, Nizhâm al-Hukm fî Islâm, hlm. 163).
Ketersedian Persenjataan Perang
Setiap prajurit militer harus dilengkapi dengan persenjataan, logistik, sarana dan fasilitas yang dibutuhkan serta kebutuhan-kebutuhan lain, yang memungkinkan pasukan untuk melaksanakan tugasnya sebaik mungkin sebagai prajurit militer Islam. Dalilnya adalah firman Allah SWT:
وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ لا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ
Siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kalian sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambatkan untuk berperang (yang dengan persiapan itu) agar kalian menggentarkan musuh Allah dan musuh kalian serta orang orang selain mereka yang tidak kalian ketahui, sedangkan Allah tahu (QS al-Anfal [8]: 60).
Menyiapkan kekuatan untuk menghadapi perang hukumnya fardhu. Kekuatan yang disiapkan tersebut juga harus terlihat jelas sehingga bisa menggentarkan musuh dan orang-orang munafik dari kalangan rakyat. Sebab, firman Allah SWT “turhibûna (agar kalian) menggentarkan)” adalah ‘illat (penyebab) kewajiban membuat persiapan tersebut. Karena itu penyiapan kekuatan tersebut tidak bisa dinilai sempurna, kecuali kalau ‘illat perintah tersebut telah dipenuhi, yaitu menggentarkan musuh dan orang-orang munafik. Dari sini kemudian lahir hukum kewajiban memiliki persenjataan, perlengkapan tempur, logistik, perbekalan, amunisi-amunisi, serta peralatan pasukan yang lain secara memadai sehingga betul-betul bisa menggentarkan musuh. Lebih utama lagi jika penyediaan dan penyiapan kekuatan tersebut dimiliki oleh militer Islam sehingga mampu mengemban tugas jihad dalam rangka menyebarkan dakwah Islam.
Ketika Allah SWT menyerukan kepada kita agar menyiapkan kekuatan, maka Allah SWT menetapkan ‘illat yang harus diperhatikan dalam menyiapkan kekuatan, yaitu menyebabkan ketakutan kepada musuh, baik musuh yang terlihat maupun yang tidak (QS al-Anfal [8]: 60).
Dengan demikian harus diperhatikan secara seksama bahwa Allah SWT sebenarnya tidak memerintahkan penyiapan dalam rangka berperang, melainkan dalam rangka membuat musuh ketakutan dan gentar. Tentu penyataan ini lebih tajam maknanya. Sebab, ketika musuh mengetahui kekuatan kaum Muslim, maka mereka yang akan menyerang kaum Muslim dan yang akan diserang oleh kaum Muslim menjadi gentar dan ketakutan. Ini merupakan startegi yang paling baik untuk memperoleh kemenangan dan memenangkan peperangan sebelum berperang (Hizbut Tahrir, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 222; Zallum, Nizhâm al-Hukm fî al-Islâm, hlm. 164).
WalLâhu a’lam bish-shawâb. []
Daftar Bacaan
Hizbut Tahrir, Ajhizah Dawlah al-Khilâfah fî al-Hukm wa al-Idârah (Beirut: Darul Ummah), Cetakan I, 2005.
Hizbut Tahrir, Masyrû’ Dustûr Dawlah al-Khilâfah, edisi Mu’tamadah, (versi terbaru tanggal 03/06/2014), http://www.hizb-ut-tahrir.info/info/index.php/contents/entry_28722.
Hizbut Tahrir, Muqaddimah ad-Dustûr aw al-Asbâb al-Mujîbah Lahu, Jilid I, (Beirut: Darul Ummah), Cetakan II, 2009.
Zallum, Asy-Syaikh Abdul Qadim, Nizhâm al-Hukm fi al-Islâm (Beirut: Darul Ummah), Cetakan VI, 2002.