Problem paling penting yang diselesaikan oleh sistem apapun adalah problem kepemilikan, yakni siapa yang memiliki hak dalam kepemilikan sesuatu di masyarakat. Kapitalisme berpandangan, sesuatu di masyarakat itu dimiliki oleh pribadi. Dalam doktrin ideologi Kapitalisme tidak ada kepemilikan yang khusus untuk negara atau kepemilikan umum masyarakat. Sebaliknya, ideologi Sosialisme berpandangan, segala sesuatu wajib dimiliki oleh publik dan tidak ada kepemilikan khusus untuk pribadi atau negara.
Islam menetapkan kepemilikan dalam tiga jenis yaitu: (1) kepemilikan individu (pribadi); (2) kepemilikan negara; (3) kepemilikan umum (masyarakat). Kepemilikan individu telah ditetapkan dengan banyak hukum, di antaranya hukum-hukum waris yang menjadikan bagian untuk individu di dalam harta yang diwariskan; hukum-hukum kontrak atas tenaga dan jasa; hukum-hukum berburu, syirkah (perseroan) dan banyak lagi. Kepemilikan negara telah ditetapkan dengan banyak hukum di antaranya: jizyah, khumus rikâz, kharâj, fa‘i dan anfâl. Kepemilikan umum ditetapkan dengan hukum-hukum berserikatnya masyarakat atas air, padang, api, tambang yang depositnya besar seperti besi, mangan dan lainnya.
Islam berpandangan, masyarakat memiliki tiga penyusun. Masing-masing penyusun memiliki keperluan khusus dan yang harus dipenuhi secara tâbi’i dari harta yang dimiliki. Ia tidak terpaksa merampas selain apa yang ia miliki. Penyusun masyarakat ini adalah: individu masyarakat, yakni penduduk; negara yang bertugas melakukan ri’âyah asy-syu‘ûn masyarakat; dan masyarakat dengan sifat kolektifnya.
Individu sebagai manusia yang hidup di masyarakat memiliki kebutuhan khusus seperti makan, minum dan tempat tinggal. Kebutuhan-kebutuhan manusia sebagai manusia ini harus dipenuhi. Karena itu Islam menetapkan bahwa individu memiliki hak untuk memiliki apa yang bisa memenuhi kebutuhannya dan kebutuhan orang yang menjadi tanggungannya.
Negara dengan sifatnya sebagai pemelihara urusan rakyat harus memiliki harta yang bisa digunakan untuk melakukan kewajibannya terhadap rakyat, melindungi rakyat dan negeri dari bahaya internal dan eksternal, serta memberikan jaminan keamanan dan keselamatan masyarakat. Karena itu Islam menetapkan bahwa negara memiliki hak untuk memiliki kepemilikan tertentu atas harta sehingga bisa melakukan kewajibannya tanpa perlu pada harta individu.
Demikian juga ada kebutuhan-kebutuhan rakyat secara umum, yaitu kebutuhan mereka sebagai komunitas manusia. Kebutuhan itu semisal padang gembalaan, hutan, sungai, pantai, jalan, pusat pendidikan atau sekolah, layanan kesehatan dan lainnya. Islam telah mengkhususkan kepemilikan untuk masyarakat yang bisa mengantarkan untuk menjaga mereka, menghalangi keterpecahan mereka serta menjaga kelangsungannya tanpa perlu pada harta individu atau harta negara.
Kepemilikan umum adalah ijin Asy-Syâri’ kepada masyarakat dalam memanfaatkan harta. Harta-harta ini terealisasi dalam tiga jenis. Pertama: Harta yang dinilai sebagai bagian dari fasilitas umum, yang jika tidak tersedia untuk masyarakat maka mereka akan terpecah atau berselisih dalam mencarinya. Kedua: Tambang yang berlimpah. Ketiga: Sesuatu yang tabiat pembentukannya menghalangi individu untuk menguasainya. Nabi saw. bersabda:
اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءٌ فِيْ ثَلَاثٍ: اَلْمَاءِ وَالْكَلَأِ وَالنَّارِ
Manusia berserikat dalam tiga hal: air, padang dan api (HR Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad dan al-Baihaqi).
Itu artinya, air (seperti sungai, laut, pantai, danau); padang yang luas di gunung, dataran, sabana dan hutan; api dengan makna sumber api seperti hutan kayu, tambang batubara, minyak dan gas; semuanya adalah milik umum. Artinya, barang-barang itu dan apa yang dihasilkan darinya termasuk harta yang dimiliki oleh semua individu rakyat secara bersama. Semuanya dimungkinkan untuk memanfaatkan-nya secara langsung atau melalui pengaturan tertentu yang dilakukan oleh negara.
Adapun tambang mineral yang tidak terputus, yakni depositnya besar, Imam at-Tirmidzi telah meriwayatkan dari Abyadh bin Hamal:
أَنَّهُ وَفَدَ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ فَاسْتَقْطَعَهُ الْمِلْحَ فَقَطَعَ لَهُ، فَلَمَّا أَنْ تَوَلَى قَالَ رَجُلٌ مِنْ الْمَجْلِسِ: أَتَدْرِيْ مَا قَطَعْتَ لَهُ؟ إِنَّمَا قَطَعْتَ لَهُ اَلْمَاءَ الْعِدَّ، قَالَ: فَانْتَزَعَهُ مِنْهُ
Bahwa dia pernah menghadap Rasulullah saw. dan meminta tambang garam. Lalu beliau memberikan tambang itu kepada dia. Ketika ia hendak pergi, seseorang dari majelis berkata, “Tahukah Anda apa yang Anda berikan? Tidak lain Anda memberikan kepada dia sesuatu laksana air yang terus mengalir.” Ia (Perawi) berkata, “Lalu beliau menarik kembali tambang itu dari dia.” (HR at-Tirmidzi).
Air yang terus mengalir, yakni tidak terputus, menyerupakan garam (yaitu mineral) dengan air yang terus mengalir karena tidak terputus. Hal itu menunjukkan bahwa mineral semisal ini—tambang berbagai mineral seperti besi, tembaga, fosfat, uranium, emas, perak dan lainnya—termasuk sesuatu yang tidak boleh dimiliki oleh individu.
Adapun sesuatu yang tabiatnya menghalangi sesuatu itu menjadi milik individu seperti jalan, pita gelombang nirkabel, gorong-gorong air dan udara, sekolah, rumah sakit dan universitas negara. Kepemilikan individu atas jalan, gorong-gorong atau rumah sakit negara akan menghalangi individu lain untuk memanfaatkan harta-harta ini.
Dari sini, sistem ekonomi Islam telah menentukan kepemilikan semuanya dan menjelaskan jenis-jenisnya serta menetapkan kepemilikan untuk masing-masing dari tiga pilar penyusun masyarakat, tanpa satu pilar melanggar kepemilikan yang lain dan satu pihak tidak menyerang pihak yang lain.
Di dalam sistem ekonomi Islam tidak ada kebutuhan melakukan nasionalisasi untuk menyediakan harta bagi negara atau masyarakat. Juga tidak ada kebutuhan untuk melakukan privatisasi untuk mengubah kepemilikan umum menjadi kepemilikan pribadi.
Kita lihat, negara-negara di bawah sistem Sosialisme terpaksa memprivatisasi sebagian kepemilikan umum karena tampak jelas bagi mereka bahwa banyak dari manfaat-manfaat itu, namun produksinya jadi melemah ketika menjadi kepemilikan umum. Hal itu memaksa mereka mengalihkannya menjadi kepemilikan pribadi, tetapi tanpa batasan tertentu atau undang-undang yang fix yang menjelaskan apa yang dialihkan dari kepemilikan umum menjadi kepemilikan pribadi dan apa yang tetap menjadi kepemilikan umum.
Kita juga melihat negara-negara di dunia kapitalis mengalihkan kepemilikan pribadi menjadi kepemilikan negara ketika mereka melihat bahwa sebagian kepemilikan itu tidak mampu dijaga oleh individu dan harus dimiliki oleh negara. Itulah yang diserukan oleh Kapitalisme keynesian pasca Perang Dunia kedua ketika banyak industri terancam ambruk dan produksinya menurun. Demikian juga yang dilakukan oleh pemerintah Amerika Serikat selama krisis finansial terakhir ketika pemerintah AS memiliki sebagian besar perusahaan otomotif dan bank dengan alasan terlalu besar, yang mengharuskan semuja itu dimiliki oleh negara supaya tidak ambruk.
Sosialisme terpaksa mengakui kepemilikan pribadi tanpa batasan meskipun sebelumnya diingkari. Sebaliknya, Kapitalisme terpaksa mengakui kepemilikan negara tanpa batasan meskipun ideologi Kapitalisme mengingkari kepemilikan negara.
Islam menciptakan kesimbangan antara tiga kepemilikan dan membatasinya dengan kaidah-kaidah yang jelas. Karena itu tidak perlu ada privatisasi terhadap apa yang pada asalnya milik umum dan perlu ada nasionalisasi terhadap apa yang pada asalnya milik pribadi. Negara tidak menembus ke harta masyarakat melalui pajak untuk membiayai apa yang menjadi kewajiban negara.
Adapun negara dalam sistem kapitalis mengambil harta masyarakat dalam bentuk pajak untuk membiayai apa yang menjadi kewajibannya. Kita memperhatikan di negara-negara Barat, khususnya Amerika, negara membelanjakan di daerah-daerah kaya yang membayar pajak banyak berbeda dengan yang dibelanjakan di daerah-daerah miskin khususnya daerah orang negro. Kita juga memperhatikan, banyak orang kaya khususnya para pemilik perusahaan raksasa menyembunyikan banyak harta mereka agar tidak kena pajak, yang berdampak pada roda produksi. Ini karena banyak alat produksi di negara terhalangi dari banyak dana yang disembunyikan untuk lari dari pajak. Demikian juga kita melihat di negara-negara yang tunduk pada Sosialisme, bagaimana produksi menurun dan melemah disebabkan tekanan atas dorongan-dorongan alami pada diri individu untuk memiliki harta sehingga melemahkan ketulusan dalam bekerja. Akibatnya, produksi pun menurun drastis.
Pembelanjaan Kepemilikan Umum
Kepemilikan umum, hukum-hukum dan rinciannya termasuk pilar paling penting ekonomi Islam. Pemasukan kepemilikan umum untuk negara dianggap sebagai pemasukan paling banyak dan penting karena mencakup sumber-sumber terbesar pendanaan. Telah terbukti bahwa kepemilikan-kepemilikan ini merupakan kekayaan finansial paling besar yang memberi kemampuan kepada negara. Pemasukan-pemasukan kepemilikan umum digunakan untuk pembelanjaan terhadap apa yang wajib bagi masyarakat dan menjadi hak masyarakat.
Di antara hak paling penting yang wajib dijamin untuk umat secara sempurna adalah pendidikan, pemeliharaan kesehatan, keamanan pangan, keselamatan dan kebersihan lingkungan; juga berbagai sarana komunikasi dan apa saja yang menjadi fasilitas publik seperti jalan, bandara, pelabuhan, dsb. Semua itu merupakan hak masyarakat, yakni milik umat secara umum dan bukan milik individu tertentu. Rasul saw bersabda:
مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ مُعَافًى فِي جَسَدِهِ، آمِنًا فِي سِرْبِهِ، عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ، فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا
Siapa dari kalian yang bangun pagi, dia sehat badannya, aman pada minumannya, punya makanan untuk hari nya, maka seakan dia telah diberi dunia (HR al-Bukhari, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan al-Baihaqi).
Jadi, Rasul saw. menetapkan keamanan, kesehatan dan makanan sebagai hak masyarakat dan harus disediakan. Harta-harta milik umum adalah harta-harta milik masyarakat. Karena itu untuk masyarakat itu lebih utama dibelanjakan dari hartanya sebelum dibelanjakan dari harta individu.
Demikian juga, Rasul saw. telah memikulkan kepada masyarakat tanggung jawab memberi makan orang yang kelaparan dalam kondisi di tengah umat masih ada orang yang tidak ada yang menanggung nafkah dan memenuhi kelaparannya. Rasul saw bersabda:
…وَأَيُّمَا أَهْلُ عَرْصَةٍ أَصْبَحَ فِيهِمْ امْرُؤٌ جَائِعٌ فَقَدْ بَرِئَتْ مِنْهُمْ ذِمَّةُ اللَّهِ تَعَالَى
Penduduk negeri manapun yang berada pada pagi hari, sementara di tengah mereka ada orang yang kelaparan, maka jaminan Allah telah lepas dari mereka (HR Ahmad, al-Hakim dan Abu Ya’la).
Islam telah menetapkan harta sebagai milik masyarakat yang bisa masyarakat belanjakan untuk kepentingan itu. Dari sini, harta milik umum adalah jaminan hakiki untuk mencegah kemiskinan dan kelaparan dalam Daulah Islamiyah.
Keamanan adalah hak masyarakat. Karena itu harus disediakan keamanan baik keamanan dalam negeri dengan melindungi hak milik masyarakat, harta dan jiwa mereka; atau keamanan luar negeri dengan melindungi mereka dari musuh. Merealisasi keamanan perlu harta. Harta milik umum lebih utama dibelanjakan atas keamanan umat, baik pembelanjaan itu untuk mengadakan iron dome yang menghalangi jatuhnya rudal terhadap negeri kaum Muslim, ataupun mengadakan sistem keamanan canggih melibatkan jaringan komputer raksasa atau lainnya.
Pemeliharaan kesehatan merupakan hak masyarakat. Rasul saw. telah menjelaskan dengan sabda beliau “mu’âfâ fî badanihi (sehat badannya)”; bahwa kesehatan badan termasuk yang wajib (disediakan) bagi manusia di masyarakat. Itu berarti, wajib disediakan pemeliharaan kesehatan secara sempurna melalui rumah sakit-rumah sakit dan dibelanjakan harta atas penelitian ilmiah dan penyediaan alat-alat kesehatan dengan berbagai jenisnya. Penyediaan pemeliharaan kesehatan secara sempurna tidak akan terealisasi kecuali jika untuk itu dibelanjakan dari harta milik umum yang memungkinkan negara menutupi kebutuhan masyarakat itu.
Pendidikan juga merupakan hak manusia di masyarakat. Negara harus menyediakan berbagai fasilitas pendidikan, membiayai berbagai pusat research and development (R&D) dan pusat-pusat penyiapan para peneliti, menyiapkan metode pembelajaran dan membangun berbagai universitas. Rasul saw. membelanjakan bagi pendidikan para sahabat dari harta fa‘i dan sabiy setelah Perang Badar.
Jihad adalah wajib bagi umat. Jihad tidak bisa dilaksanakan dengan benar tanpa pembelanjaan dari harta milik umum. Jihad memerlukan industrialisasi militer, penelitian dan pengkajian tentang berbagai persenjataan strategis dan senjata penangkis serta industri luar angkasa. Allah SWT berfirman:
وَأَعِدُّواْ لَهُم مَّا اسْتَطَعْتُم مِّن قُوَّةٍ
Siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kalian sanggupi (QS al-Anfal [8]: 60).
Seruan ini adalah untuk masyarakat. Artinya, umat harus membelanjakan hartanya dan menyiapkan berbagai persiapan yang mencukupi untuk merealisasi tujuan jihad.
Harta milik umum juga dibelanjakan untuk pengembangan dan eksploitasi harta milik umum serta menyiapkan bahan-bahan dan produk yang termasuk milik umum. Produksi migas dan penyulingannya melalui fasilitas kilang memerlukan proyek-proyek besar yang bisa dibiayai dari harta milik umum. Industri pesawat tempur, kapal perang, kapal induk pengangkut pesawat juga dibiayai dari harta milik umum karena industri-industri ini dinilai termasuk kepemilikan umum. Demikian juga, pembangkit energi untuk penerangan jalan, fasilitas umum dan menyuplai industri umum dengan energi, semuanya bagian dari kepemilikan umum. Pembangkit listrik dengan berbagai jenisnya baik tenaga nuklir, tenaga air, tenaga surya, tenaga angin serta penelitian, pengembangan dan inovasi yang dibutuhkan, semuanya dibiayai dari harta milik umum.
Atas dasar itu, apa yang wajib bagi umat atau menjadi hak umat maka semuanya dibiayai dari harta milik umum, seperti keamanan dengan berbagai bentuknya, pemeliharaan kesehatan, pendidikan dan makanan. Semua fasilitas milik umum maka dibiayai dari harta milik umum seperti pelabuhan, bandara, rel kereta, komunikasi nirkabel, jalan dan sebagainya. Semua komoditi kepemilikan umum dan alat-alat yang diperlukan untuk industrialisasinya maka produksinya dibiayai dari harta milik umum, seperti industri pesawat, mobil, kereta, turbin dan pembangkit.
Industri mengambil hukum apa yang diproduksi dari sisi kepemilikan. Karena itu pendanaan dari sisi pembiayaannya juga mengikuti hukum kepemilikan tersebut. Apa yang merupakan bagian dari kepemilikan umum baik pada asalnya atau pada saat produksinya maka pendanaan dan pembelanjaan atasnya berasal dari harta milik umum.
Di sini harus dijelaskan bahwa kepemilikan umum itu tidak terbagi-bagi. Artinya, harta yang dihasilkan dari migas bisa digunakan dalam pengembangan industri pesawat. Harta hasil dari penjualan pesawat bisa digunakan dalam produksi listrik, dsb. Pihak yang mengelola kepemilikan umum, yang memproduksi dan mendistribusikannya pada berbagai fasilitas serta mengelola pembelanjaannya adalah Daulah Islamiyah. Semua kebijakan dalam kepemilikan umum tanpa wewenang dari Daulah dengan seorang imam/khalifahyang dibaiat, yang memutuskan hukum dengan syariah Allah, maka itu merupakan kebijakan batil dan tidak memiliki legalitas syar’i. WalLâh a’lam bi ash-shawâb. [sumber: alraiah.net][ Dr. Muhammad Malkawi]