Nigeria saat ini menjadi sorotan dunia. Ini terjadi karena silih bergantinya kekuasaan dengan cara kudeta, intervensi dan dukungan dari Barat menolak penerapan syariah Islam di sana, juga rule of the game yang ditetapkan oleh Pemerintah kolonial Inggris yang zalim terhadap kalangan Islam.
Islam masuk ke Nigeria pada abad ke 8 melalui jalur perdagangan, khususnya melalui pedagang dari Arab. Islam masuk ke Nigeria dari wilayah utara Nigeria dan menyebar ke daerah sekitarnya. Perkembangan Islam di sana bukan berarti tidak mendapatkan halangan dan rintangan yang cukup serius. Perkembangan Islam terhalang oleh pertahanan penduduk dalam beberapa wilayah kecil yang di tunjuk oleh penguasa setempat. Daerah ini pertama kali dikuasai oleh orang orang Hausa dan Haruri sampai tibanya orang orang Fulani pada awal tahun 1800.
Islam masuk ke daratan Afrika pada masa Khalifah Umar bin al-Khaththab. Saat itu Amru bin Ash memohon kepada Khalifah untuk memperluas penyebaran Islam ke Mesir lantaran dia melihat bahwa rakyat Mesir telah lama menderita akibat ditindas oleh penguasa Romawi di bawah Raja Muqauqis. Muqauqis sesungguhnya tertarik hendak masuk Islam setelah menerima surat dari Rasulullah saw. Namun, karena lebih mencintai tahtanya, sebagai tanda simpatinya dia hanya mengirim hadiah kepada Rasulullah saw.
Islam dianut oleh 50% dari total penduduk Nigeria. Islam mempunyai sejarah yang panjang. Islam hampir menguasai seluruh Nigeria pada abad ke-11 sampai dengan abad ke-19, sebelum kolonial Inggris menguasai Nigeria, khususnya Nigeria Utara.
Uqba ibn-Nafi’, sebagaimana diceriterakan oleh Ibn Abdalhakam, pada tahun 667 Masehi datang ke Sahara Tengah, dan membuka rute perdagangan ke Kanem-Borno, Nigeria Utara, termasuk di dalamnya adalah perdagangan budak. Pada saat itu, perdagangan budak Afrika sangat terkenal, dan mengundang orang Barat untuk ikut ‘mencicipinya’. Rute perdagangan ini dilanjutkan oleh anak laki-laki Uqba, yaitu Ubaidillah ibn al-Habhab, sampai ke Kerajaan Ghana karena adanya perdagangan emas, dan berlanjut sampai dengan abad ke-11. Selain melakukan perdagangan, para pedagang Muslim juga memperkenalkan misi utama ajaran Islam, yaitu mengembangkan perdamaian, keadilan dan kesejahteraan. Dengan cara demikian, akhirnya Islam dapat berbaur dengan masyarakat setempat.
Islam berkembang sangat pesat di seluruh Afrika Barat, tidak hanya di Nigeria, sehingga bahasa Arab dijadikan sebagai komunikasi internasional di kawasan itu sampai dengan abad ke-15. Ini seiring dengan kemenangan Islam di Andalusia (sekarang Spanyol). Ketika Portugis memasuki Afrika Barat pada abad ke-15, dalam rangka perdagangan budak, penggunaan bahasa Arab sebagai bahasa komunikasi mulai berkurang. Hal ini berlanjut sampai dengan masuknya Prancis dan Inggris pada abad ke-19. Dua negara terakhir inilah yang akhirnya menguasai sebagian besar wilayah Afrika Barat.
Kerajan Mali dan Songhay mempunyai peran sangat penting dalam mendorong berdirinya kerajaan-kerajaan Islam di Nigeria Utara yang dipelopori suku Hausa dan Fulani, antara lain di Kano dan Katsina (abad ke-14 dan 16).
Di negeri yang terletak di Afrika Barat ini—yang berbatasan dengan Niger, Benin, Chad dan Kamerun, dengan luas wilayah 923.768 km2—ketika kolonial Inggris mulai merasuk, kehidupan komunitas Islamnya mulai terjepit. Ini bermula saat diberlakukan Pax Brittanica yang mengatur agar setiap Muslim yang akan bepergian atau membangun masjid harus mendapatkan izin dari pemerintah kolonial. Pemeluk Kristen tidak dikenakan izin serupa. Syariah Islam yang pada awalnya diterapkan dalam seluruh sendi kehidupan, mulai dilucuti satu persatu. Islam selanjutnya dimarginalkan. Lebih dari itu, Inggris beserta Barat, melalui kaki tangannya berusaha keras untuk membendung penerapan syariah Islam oleh negara di Nigeria.
Upaya untuk memberlakukan syariah di Nigeria, khususnya di Nigeria Utara, memang terus menggema. Tokoh yang paling terkenal dalam perjuangan ini adalah Ahmadu Bello. Di negeri yang sejatinya kaya akan sumber daya alam ini (di antaranya gas alam, minyak, timah, biji besi, batubara, batu kapur dan seng), terdapat 36 negara bagian. Dua belas negara bagian di antaranya (di sebelah utara) menginginkan pemberlakuan syariah. Ke-12 negara bagian tersebut adalah: Sokoto, Zamfara, Katsina, Kano, Jigawa, Yobe, Borno, Kebbi, Niger, Kaduna, Bauchi dan Gombe.
Semangat penerapan syariah Islam ini sejatinya merupakan ‘warisan’ dari nenek moyang mereka. Syariah Islam, sebelum datangnya Inggris, sudah menjadi patokan dan aturan dalam seluruh aspek kehidupan hingga institusi negara. Syariah Islam menjadi konstitusi negara. Namun, penjajah Inggris, sedikit demi sedikit melucuti syariah ini hingga hanya berlaku dalam konteks pribadi semata.
Isa Ibdulsalam, ilmuwan Muslim yang menjadi penasihat pemerintah negara bagian Kano, mengatakan bahwa pemberlakuan syariah Islam merupakan suatu keuntungan. Islam memang telah berkembang di Nigeria Utara selama 400 tahun, sebelum Columbus memasuki Amerika. Saat itu para penguasa yang dimotori oleh suku Hausa dan Fulani telah memberlakukan syariah dalam pemerintahannya.
Sebagian besar penduduk Muslim Nigeria Utara menyatakan bahwa sebelum diberlakukan syariah di Zamfara, Kano, Sokoto dan negara bagian lainnya di utara Nigeria, keadilan tak pernah ada; penjahat bebas, polisi tak berdaya. Namun, dengan hukum syariah para penjahat akan takut.
Walaupun pemerintah negara bagian utara Nigeria, khususnya Gubernur Negara Bagian Zamfara, Alhaji Ahmad Sani dan sebagian besar masyarakatnya setuju dengan penerapan syariah, tak urung tetap menimbulkan tantangan yang hebat dari penganut Kristen dan Barat. Tantangan tersebut menimbulkan tewasnya ratusan penduduk, baik dari kalangan Kristen maupun Islam di Zamfara, Kano dan Sokoto. Pada gilirannya, pertikaian merembet pada pembakaran Masjid maupun Gereja. Inilah yang diinginkan pihak-pihak yang tidak menyukai hukum syariah.
Perjuangan 12 negara bagian Nigeria Utara untuk memberlakukan hukum syariah memang terlalu berat dan pasti akan menghadapi tantangan dari dunia internasional, khususnya Barat dan sekutunya (baca: Kristen). Perjuangan ini semakin berat seiring terpilihnya Obasanjo (Kristen) sebagai Presiden Nigeria, yang salah satu programnya adalah mengurangi dominasi Muslim dalam dunia kemiliteran. Oleh karena itu dapat dibayangkan, upaya damai di Nigeria akan semakin jauh, bila para pemimpinnya hanya melihat kekuasaan sesaat, tanpa mempertimbangkan kebijakan yang adil dan plural.
Namun kelihatannya, 12 negara bagian Nigeria Utara tetap pada pendirian semula, yaitu akan menerapkan hukum syariah di negara bagiannya, karena memang konstitusi Negera Federal Nigeria melindungi hal itu. [Gus Uwik – Dari berbagai sumber]