HTI

Hadis Pilihan (Al Waie)

Neraka Bagi Yang Menyelewengkan Harta Kaum Muslim

عَنْ خَوْلَةَ الأَنْصَارِيَّةِ – رضى الله عنها – قَالَتْ سَمِعْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ: إِنَّ رِجَالاً يَتَخَوَّضُونَ فِى مَالِ اللَّهِ بِغَيْرِ حَقٍّ فَلَهُمُ النَّارُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Khawlah al-Anshariyah ra. berkata: Aku pernah mendengar Nabi saw. Bersabda, “Sesungguhnya orang-orang yang mengelola harta Allah dengan tidak benar maka untuk dia neraka pada Hari Kiamat kelak (HR al-Bukhari).

 

mam Ahmad mengeluarkan hadis ini dari jalur Khawlah binti Tsamir al-Anshariyah dengan tambahan di awal: “Inna ad-dunya’ hulwat[un] khadhirat[un] (Sesungguhnya dunia itu ibarat kue yang menarik)…”

Al-Hakim mengeluarkan hadis di dalam Al-Mustadrak, dari jalur Hamnah ra. bahwa Rasul saw bersabda:

أَلَا إِنَّ الدُّنْيَا حُلْوَةٌ خَضِرَةٌ فَرُبَّ مُتَخَوِّضٍ فِيْ الدُّنْيَا مِنْ مَالِ اللهِ وَ رَسُوْلِهِ لَيْسَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِلَّا النَّارُ

Ingatlah, sungguh dunia itu (ibarat) kue yang menarik. Betapa banyak orang yang membelanjakan di dunia dari harta Allah dan Rasul-Nya; tidak ada untuk dia pada Hari Kiamat kecuali neraka (HR al-Hakim).

Khawlah binti Qais, istri Hamzah bin Abdul Muthalib mengatakan, Rasul saw. bersabda:

إِنَّ هَذَا الْمَالَ خَضِرَةٌ حُلْوَةٌ مَنْ أَصَابَهُ بِحَقِّهِ بُورِكَ لَهُ فِيهِ وَرُبَّ مُتَخَوِّضٍ فِيمَا شَاءَتْ بِهِ نَفْسُهُ مِنْ مَالِ اللَّهِ وَرَسُولِهِ لَيْسَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِلاَّ النَّارُ

Sungguh harta ini ibarat kue yang menarik. Siapa saja yang mendapatkannya dengan benar, dia diberkahi di dalamnya. Betapa banyak orang yang membelanjakan dari harta Allah dan Rasul-Nya dalam apa yang dikehendaki oleh dirinya; tidak ada untuknya pada Hari Kiamat kecuali neraka (HR at-Tirmidzi).

Frasa yatakhawadhûna berasal dari al-khawdh. Mula Ali al-Qari di dalam Mirqât al-Mafâtîh Syarh Misykât al-Mashâbîh mengutip ar-Raghib bahwa al-khawdh adalah terjun (masuk) ke dalam air dan lewat di situ, lalu dipinjam (yakni secara majaz isti’ârah) digunakan dalam banyak perkara dan kebanyakan dinyatakan dalam hal yang dicela oleh syariah. Contohnya dalam firman Allah SWT:

الَّذِينَ هُمْ فِي خَوْضٍ يَلْعَبُونَ

(yaitu) orang-orang yang bermain-main dalam kebatilan (QS ath-Thur [52]: 12).

Makna yatakhawwadûna adalah terjun, masuk ke dalamnya dan mengelolanya.

Badruddin al-‘Ayni di dalam ‘Umdah al-Qarî Syarh Shahîh al-Bukhârî juga menjelaskan makna yatakhawwadhûna, bahwa itu berasal dari al-khawdh, yaitu berjalan di air dan menggerakkannya, lalu digunakan dalam makna terlibat dalam satu perkara dan bertindak di dalamnya, dan dikatakan itu adalah pencampuran dalam perolehannya secara tidak benar.

Dari situ, kata takhawwudh artinya tasharruf. Jadi makna yatakhawwadhûna adalah yatasharrafûna.

Adapun ungkapan mâlilLâh atau mâlilLâh wa Rasûlihi maknanya adalah milik kaum Mus-lim. Sebab, ungkapan itu di dalam berbagai nash, pengertiannya adalah harta milik kaum Muslim atau hak kaum Muslim atau milik nega-ra, seperti harta ghanîmah, kharâj, zakat, dsb.

Al-Mubarakfuri di dalam Tuhfah al-Akhwâdzi menjelaskan riwayat at-Tirmidzi di atas, “Maknanya, betapa banyak orang yang mengelola harta Allah dengan apa yang tidak diridhai oleh Allah, yakni membelanjakan harta di Baitul Mal dan mengangkangi harta kaum Muslim tidak dengan pembagian.”

Mula Ali al-Qari di Misykat al-Mafâtîh menjelaskan riwayat al-Bukhari di atas, “Maknanya, mereka terjun, masuk dan mengelola harta Allah—yakni harta yang ada di Baitul Mal berupa zakat, kharâj, jizyah, ghanîmah dan lainnya tanpa dibenarkan; yakni tanpa izin dari imam. Mereka mengambil dari harta itu lebih dari upah pekerjaan mereka dan lebih dari kadar yang menjadi hak mereka. Karena itu untuk mereka neraka pada Hari Kiamat kelak.”

Namun, makna yatakhawwadûna itu itu secara bahasa mencakup semua bentuk tasharruf (pengelolaan harta), baik dari sisi perolehan atau pemungutan maupun dari sisi pembelanjaan dan pengalokasian. Dalam hal ini Ibnu Hajar al-‘Ashqalani di dalam Fathu al-Bârî menjelaskan makna hadis di atas, yakni mereka memanfaatkan harta kaum Muslim secara batil, dan itu lebih umum dari tasharruf berupa al-qismah (pembagian) dan lainnya.

Dalam hal ini al-Minawi di dalam At-Taysîr bi Syarh Jâmi’ ash-Shaghîr menjelaskan, “Maknanya, mereka membelanjakan harta Allah yang dijadikan untuk kemaslahatan hamba-hamba-Nya semisal fa’i dan ghanimah, tidak dengan benar, tetapi dengan batil tanpa penakwilan yang sahih. Karena itu untuk mereka neraka, yakni mereka layak masuk ke dalam nereka itu pada Hari Kiamat kelak. Maksud hadis tersebut adalah celaan terhadap mereka yang memiliki wewenang (penguasa dan pegawai negara) membelanjakan harta Baitul Mal tidak secara benar dan ancaman terhadap mereka dengan neraka.”

Dengan demikian, segala bentuk tasharruf atas harta Baitul Mal, baik milik umum atau milik negara, dengan tidak dibenarkan oleh syariah adalah masuk dalam cakupan ancaman hadis ini. Segala bentuk penyelewengan pengelolaan harta Baitul Mal itu adalah kemaksiatan. Penyelewengan itu bisa dalam bentuk korupsi dan kolusi; membelanjakan untuk hal yang kurang bermanfaat bagi umat, dsb. Bisa juga dengan mengkonsesikan harta milik umum kepada swasta seperti konsesi hutan, tambang, migas, jalan, bendungan, pelabuhan, bandara, penyediaan listrik dan sebagainya.

Intinya, semua bentuk tasharruf, pengelolaan harta Baitul Mal, harta milik negara dan milik umum, yang menyalahi ketentuan syariah, maka itu akan bisa menjerumuskan pelakunya ke dalam siksa di Hari Kiamat kelak. Inilah kesadaran yang harus dimiliki oleh penguasa dan para pegawai negara. Ketika mengelola harta Baitul Mal itu, maka terlebih dulu mereka harus merasa yakin, atau ghalabah zhann, tasharruf itu dibenarkan oleh syariah. Itu artinya, syariah Islam harus menjadi pedoman dan hukum dalam pengelolaan harta di negara. Sebab, tanpa itu, niscaya berbagai tasharruf harta di negara akan terjadi secara batil, menyalahi syariah. Penguasa dan pegawai negara yang melakukan itu diancam dengan siksa neraka di akhirat.

WalLâh a’lam bi ash-shawâb. [Yoyok Rudianto]

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*