Menagih Janji Dua Tahun JKN

jknOleh: Dr. Rini Syafri (Ketua Lajnah Mashlahiyah DPP MHTI)

Kelabunya Kesehatan di Era JKN

Sedikitnya selama setahun terakhir telah terjadi sepuluh peristiwa penyanderaan bayi oleh  rumah sakit.[1]  Tidak hanya itu, dua tahun JKN (Jaminan Kesehatan Nasonal) diterapkan berbagai persoalan serius  terus membelit masyarakat, yaitu: (1) Puluhan juta jiwa dibebani premi wajib, terutama pekerja penerima upah. (2)  Dibebani kewajiban finansial ganda (premi wajib tiap bulan dan saat sakit harus membayar lagi). (3) Sakit bertambah parah bahkan nyawa tidak tertolong. (4) Dipulangkan sebelum sembuh.[2] Sementara itu angka kesakitan berbagai macam penyakit tetap mengkhawatirkan.

Nestapa akibat komersialisasi pelayanan kesehatan juga menimpa insan kesehatan.  Mulai dari beban kerja yang diluar kapasitas kemanusiaan, gaji yang tidak memadai, hingga rawan terjerumus pada moral hazard.

Ini semua sungguh jauh dari apa yang dijanjikan pemerintah diawal program JKN diluncurkan,[3]

Narasi Dusta WHO

JKN adalah realisasi dari agenda UHC (Universal Health Coverage, Cakupan Pelayanan Kesehatan Semesta).  Meski UHC dinyatakan WHO (World Health Organization) sebagai solusi agar setiap orang dapat mengakses pelayanan kesehatan yang mereka butuhkan tampa bencana finasial dan tampa diskriminatif,[4] namun faktanya tidak demikian.  Ini tidak lain dan tidak bukan karena hakekat UHC iu sendiri adalah asuransi kesehatan sosial (baca: wajib).

Asuransi apapun macam dan jenisnya adalah   perserikatan (gotong royong) kapitalistik.[5]  Untung rugi menjadi jiwa pengelolaannya.

Akibatnya, sungguh sangat mengkhawatirkan.  Dunia terus dirundung bencana finansial, diskriminasi pelayanan kesehatan, ancaman tindakan medis yang membahayakan kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat.

JKN, Saluran Baru Komersialisasi Kesehatan.

Persoalan bencana finansial, diskriminasi  pelayanan, dan tindakan medis yang tidak aman sebagai aspek-aspek  yang dijadikan alasan WHO dan pengususng UHC mengapa UHC penting diterapkan,[6]  sesungguhnya adalah buah pahit dua abad dunia di bawah peradaban kapitalisme.  Sistem kesehatan berikut keseluruhan komponennya hanyalah pasar dan industri yang digerakkan oleh uang.[7],[8]  Ini di satu sisi.  Di sisi lain, pemerintah dibenarkan berlepas tangan dalam memenuhi kebutuhan pelayana kesehatan masyarakat.    Alih-alih menyelesaikan masalah, UHC/ JKN justru menjadi saluran baru bagi komersialisasi, liberalisasi  kesehatan.  Disaat bersamaan mempertegas berlepas tanggung jawabnya negara  dalam memenuhi hajat kesehatan publik.

Kesalahan Mendasar

Setidaknya ada dua hal yang membuktikan JKN-UHC bukan sekedar persoalan teknis, tetapi merupakan persoalan ideologis paradigmatik.  Pertama, berkaca dari sejumlah negara yang puluhan tahun menerapkan konsep Universal Health Coverage (UHC), bahkan satu abad lebih seperti Jerman.  Kalaulah benar persolan JKN, UHC adalah masalah teknis seperti program baru, keterbatasan teknologi, hambatan geografis dan  karena belum sempurna penerapan prinsip-prinsip JKN, semestinya waktu puluhan tahun, kemajuan tekhnologi mampu mengatasi berbagai persoalan serius tersebut.  Namun faktanya tidak.  Ini dari satu aspek.

Kedua, kesalahan paradigmatik itu ditunjukkan oleh prinsip-prinsip JKN itu sendiri.  Yaitu, 1. Pemerintah, negara berlepas tangan dalam memenuhi hajat kesehatan masyarakat, dengan menyerahkannya pada BPJS Kesehatan.  2. Pengelolaan pelayanan kesehatan berlangsung di atas prinsip-prinsip bisnis, sebagaimana asuransi kesehatan pada umumnya.

Karena kesalahan yang mendasar ini, maka berapapun waktu yang dihabiskan, bagaimanapun kemajuan teknologi yang digunakan, UHC JKN tidak akan pernah menyejahterakan dunia.  Sebgaimana Allah swt telah tegaskan dalam sebuah perumpamaan yang sangat menggugah akal fikiran, sekaligus menyentuh jiwa dan perasaan, dalam QS Ibrahim, artinya,” Dan perumpamaan kalimat (pen. prinsip, konsep) yang buruk seperti pohon yang buruk, yang telah dicabut akar-akarnya dari permukaan bumi; tidak dapat tegak sedikitpun…

Khilafah Hadir,  Masyarakat Sehat Sejahtera dan Mulia

Pengelolaan pelayanan kesehatan khilafah berlangsung di atas sejumlah prinsip sohih.  Berasal dari Allah swt Zat Yang Maha Sejahtera.  Terpancar dari aqidah Islam, dan  mengalir dari telaga kebenaran  Al Quran dan As Sunnah serta apa yang ditunjukkan oleh keduanya.  Negara yang hadir  secara benar menjadi tameng yang kokoh pencegah masuknya pelayanan kesehatan ke dalam kancah komersialisasi dan penjajahan.

Penerapan prinsip-prinsip sohih tersebut dalam sistem politik yang compatible (serasi) dengannya, yaitu Khilafah Islam meniscayakan terwujudnya kesejahteraan dan kemuliaan masyarakat, sebagaimana terukir dalam tinta emas sejarah kegemilangan peradaban Islam, yang berlangsung selama berabad-abad.

Dunia menyaksikan, dalam masa kegemilangan peradaban Islam yang agung tersebut tidak dikenal apa yang dinamakan bencana finansial akibat mahalnya biaya berobat, tidak akan pernah terjadi apa yang dinamakan krisis tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan akibat liberalisasi sistem kesehatan, tida ada celah bagi tindakan kedokteran yang membahayakan kesehatan dan keselamatan jiwa pasien akibat perselingkuhan dokter dengan perusahaan obat, atau dokter dengan rumah sakit.

Disaat bersamaan fungsi rumah sakit hanya dilingkupi atmosfir pelayanan, sehingga memberi keleluasaan bagi insan kesehatan mewujudkan idealismenya dan  ketaqwaannya.

Allah swt telah menegaskan dalam QS Ibrahim, artinya, “Tidakkah kamu memperhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya kuat dan cabangnya menjulang ke langit; ..”(TQS Ibrahim, ayat 24-25). Allahu A’lam. []

[1] .  Rini Syafri.  Survei  berita media cetak dan on line, nasional dan lokal, sejak awal  Januari 2015 sampai dengan 30 November 2015. Kata kunci: bayi – disandera – rumah sakit.(Tidak dipublikasi)

[2] .  Rini Syafri.  Survei Berita Media Cetak dan On line, Nasional dan Lokal, Aawal Januari 2014 hingga 30 November 2015.   (Tidak Dipublikasi).

[3] .  Pernyataan senada diucapkan oleh Presiden Indonesia, SBY, yaituMelalui BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan saya tidak mau mendengar ada pekerja yang tak terlindungi, saya tidak mau mendengar ada rakyat miskin yang tidak bisa berobat karena alasan biaya,” (Antaranews.com.  31 Desember 2013).

[4] . WHO website. What is universal coverage? (http://www.who.int/health_financing/universal_coverage_definition/en/index.html, accessed 26 November 2012).

[5] .  An Nabhani, T.  An Nidzomul Iqtishody fil Islam. Darul Ummah.  Beirut.  2005.

[6] .  WHO Centre.  Universal Health Coverage.  Fach Seet No 395.  September 2014. http://www.who.int/mediacentre/factsheets/fs395/en/

[7] . Hsiao, W.  C. Abnormal economics in the health sector.  Health Policy 32 (1995) 125-139.   2005. https://www.hsph.harvard.edu/health…/hsiao_1995_-_abnormal_econom.

[8].  WHO.  Systems Thinking for Health Systems Strengthening.  Alliance for Health Policy and Systems Research.  Capria.  France.  2009. www.who.int/alliance.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*