Mengapa Rumah Sakit Sampai Hati Mengusir Pasien?
Oleh: Dr. Rini Syafri (Ketua Lajnah Mashlahiyah DPP MHTI)
Pengantar
Di tengah-tengah suasana peringatan hari kesehatan nasional ke 51 yang jatuh pada hari Kamis 12 November 2015, persoalan fungsi rumah sakit dalam pelayanan kesehatan adalah aspek yang penting di perhatikan. Pemberitaan tentang pemulangan pasien penderita kanker paru-paru stadium IV dalam kondisi koma oleh salah satu rumah sakit plat merah pada okezone.com,14 September 2015 berjudul “Masih Koma, Pasien BPJS Dipaksa Pulang”, semakin menambah panjang daftar berita kejadian miris dan hilangnya rasa aman pasien di rumah sakit di era JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Yang dijanjikan pemerintah dengan JKN tidak akan ada lagi pasien ditolak rumah sakit. Termasuk bagi pasien-pasien penderita penyakit catastrophy, yaitu yang membutuhkan biaya perawatan besar seperti kanker.
Sebagaimana yang sudah-sudah jika diberitakan perihal rumah sakit yang lebih mengedepankan uang dari pada kesembuhan pasien maka akan disusul oleh berita tentang bantahannya oleh pihak rumah sakit . Demikian juga pada kejadian ini, direktur rumah sakit RSHMpun membantah berita tidak manusiawi itu, sebagaimana diberitakan web bpjs-kis.info dengan judul “Benarkah Masih Koma, Pasien BPJS Kesehatan Dipaksa Pulang?”
Pemerintah cuci tangan dengan mengeluarkan pernyataan, yang biasanya berisi ancaman terhadap rumah sakit yang bersangkutan bila terbukti menolak pasien. Atau himbauan agar tidak ada lagi rumah sakit yang menolak pasien. Hal serupa juga dilakukan BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), dengan menyatakan bahwa lembaga penyelenggara JKN ini tidak pernah membenarkan ada pasien yang ditolak rumah sakit.
Seiring semakin dikuatkannya pandangan bahwa peran negara atau pemerintah hanya regulator, pada gilirannya pemahaman publik termasuk pasien dan pihak rumah sakit semakin terkooptasi bahwa masalah penolakan dan pengusiran pasien adalah masalah pasien dan rumah sakit, tidak lebih dari itu. Pada hal itu semua adalah akibat dari suatu sebab.
Bermula Dari Berlepas Tangannya Negara
Penting dipahami apapun alasannya, bahwa aspek yang paling prinsip dan sekaligus menjadi kesalahan mendasar dari kebijakan JKN/BPJS Kesehatan adalah negara berlepas tanggung jawab dalam memenuhi hak pelayanan kesehatan masyarakat dengan memposisikan diri hanya sebagai regulator. Sebagai tindakan yang mengacu pada logika batil neoliberalisme bahwa kesehatan jasa yang harus dikomersialkan. Pada saat bersamaan negara menyerahkan wewenang pengelolaan pelayanan kesehatan kepada badan asuransi kesehatan wajib, BPJS Kesehatan.
Akibatnya rumah sakit-rumah sakit sebagai lembaga penyelenggara teknis pelayanan kesehatan tidak terkecuali yang berplat merah berada dalam kekuasaan BPJS Kesehatan. Sehingga dalam memberikan pelayanan kesehatan wajib terikat dengan prinsip-prinsip pengelolaan asuransi kesehatan wajib BPJS Kesehatan.
Kesalahan fatal berikutnya yang dilakukan pemerintah, sesuai tuntutan tatakelola pemerintahan yang baik (good governance) menurut pandangan neoliberal, adalah menjadikan rumah sakit pemerintah sebagai Badan Layanan Umum. Ini menuntut rumah sakit plat merah sekalipun agar dikelola berdasarkan praktek bisnis yang sehat (baca untung rugi). Sebagai konsekuensi logis dari negara mengadopsi konsep anggaran berbasis kinerja.
Wal hasil, sebagaimana yang kita saksikan, suasana untung rugi merupakan aspek yang paling menonjol melingkupi rumah sakit, berikut perilaku para dokter dan tenaga medis lainnya. Bukan kasih sayang, kemanusiaan dan pelayanan. Padahal itu semua sangat dibutuhkan bagi kesembuhan pasien dan kebahagiaan keluargnya. Tidak saja yang kaya dan penguasa tetapi juga pasien miskin dan rakyat biasa.
JKN, Kemanusiaan Rumah Sakit Kian Sirna
Jiwa kemanusiaan rumah sakit yang sudah memudar tersebut semakin pupus ketika JKN diterapkan dan rumah sakit berada dibawah pengelolaan BPJS Kesehatan. Karena uang yang ditarik BPJS Kesehatan dari masyarakat baru akan dibayarkan pada pihak rumah sakit, setelah terlebih dahulu rumah sakit yang bersangkutan memberikan perawatan dengan membiayai sendiri. Itupun tidak semua biaya yang telah dikeluarkan. Tetapi hanya biaya yang sesuai paket perawatan yang telah dikelompokan ke dalam system casemix.
Jika begitu, kepada siapa biaya di luar paket dibebankan? Apakah konsep tagihan biaya dengan sistem casemix benar-benar dapat dipastikan menjamin tidak ada biaya yang diluar paket? Apakah adanya biaya diluar paket semata-mata karena ketidakefisienan rumah sakit?
Menurut Wibowo (2014), casemix sistem adalah pengelompokan atau pengklasifikasian pasien dalam satu episode pelayanan yang dikaitkan dengan biaya pelayanan. Ciri setiap satu kelompok berupa ciri klinis yang sama atau mirip, dan pemakaian sumber daya atau biaya perawatan sama atau mirip. Artinya sistem casemix, yaitu INA CBGs (Indonesian Case Based Groups) tidak berbicara real biaya yang dibutuhkan untuk kesembuhan pasien, tetapi perkiraan sumber daya untuk suatu grup penyakit yang sama atau hampir sama. Sehingga bisa lebih besar atau lebih kecil sebagaimana ditunjukkan oleh sejumlah penelitian.
Misal, nilai biaya real lebih besar dari yang ditetapkan INA CBGs karena rata-rata waktu perawatan di rumah sakit (Avarage Long of Stay,ALS) lebih panjang dari pada ketentuan INA CBGs. Sebagaimana terlihat dari hasil penelitian Devitra, Estiena dan Basuddin (2011), bahwa ALS pasien penderita stroke yang di rawat di RS Strok Nasional Bukit Tinggi, lebih lama dari standar INA CBGs.
System casemix funding dirumuskan dengan menjadikan Clinical Pathways sebagai pintu masuknya. Pada kongres European Pathways Association (EPA) di Slovania, Clinical Pathways didefinisikan sebagai metodologi dalam cara mekanisme pengambilan keputusan terhadap layanan pasien berdasarkan pengelompokan dan dalam periode waktu tertentu. Clinical Pathways didasarkan pada evidence based medicine (bukti-bukti ilmiah kedokteran). Disamping terus dilakukan up date perhitungan berdasarkan situasi terkini ekonomi seperti besar nilai inflasi. Namun karena yang diperhatikan adalah kelompok maka tetap saja tidak akan menjangkau real biaya yang dibutuhkan bagi kesembuhan tiap-tiap pasien. Pada hal ini merupakan hal yang sangat penting bagi kesembuhan pasien. Hal ini diperparah oleh masuknya perhitungan untung rugi yang tentu saja menjadi pertimbangan penting bagi BPJS Kesehatan agar tidak bangkrut. Belum lagi rentannya Clinical Pathway dimasuki kepentingan perusahaan farmasi. Maka menjadi sangat naïf alasan pemakaian konsep tagihan casemix (INA CGBs) adalah demi kepentingan kontrol mutu pelayanan rumah sakit.
Beruntung bila kebetulan nilai tagihan paket casemix lebih besar dari nilai real. Bagaimana bila tidak? Rumah sakit akan mengambil tindakan yang sesuai dengan logika untung rugi sebagaimana tuntutan konsep batil neoliberal. Yang pada gilirannya kian menepiskan jiwa pelayanan rumah sakit, serta semakin memudahkan rumah sakit melakukan tindakan yang sejatinya adalah kejahatan kemanusiaan.
Karena rumah sakit hanya akan membuka gerbangnya bagi pasien berduit. Sebaliknya bagi pasien yang akan merugikan, akan ditolak dan diusir meski tindakan itu membahayakan jiwa pasien. Baik itu pasien miskin yang tidak mampu membayar, dan atau pasien BPJS Kesehatan yang perawatan dan pengobatannya sudah diluar paket yang ditetapkan INA CBGs.
Di saat bersamaan seruan bahkan ancaman sangsi hukum dianggap angin lalu, undang-undang dan berbagai peraturan apapun yang telah dikeluarkan pemerintah terbukti tak bergigi mencegah dan mengatasinya.
Bukan Hanya di Indonesia
Tidak saja di Indonesia, pengusiran pasien baik itu pemulangan pasien yang belum sembuh atau berupa penolakan terhadap pasien miskin karena pertimbangan finansial juga marak terjadi pada negara-negara Eropa sekalipun. Meski jauh lebih maju tekhnologi kedokterannya serta telah menerapkan asuransi kesehatan wajib atau UHC (Universal Health Coverage) selama satu abad. Baik asuransi kesehatan wajib Gesetzliche Kranke Versicherung (GKV) di Jerman yang telah berdiri sejak tahun 1883 dengan pembiayaan premi wajib seperti di Indonesia, maupun National Health System (NHS) di Inggris dengan pembiayaan pajak yang ditarik dari masyarakat.
Di Inggris misalnya, sebagaimana diberitakan theguadian.com,31 Januari 2015 dalam tulisan bertajuk “England’s biggest hospital veto NHS budget over patient safety”, bahwa rumah sakit-rumah sakit terbesar penyedia 75% pelayanan kesehatan NHS menolak menandatangani kesepakatan yang berisi pemotongan anggaran karena akan membahayakan keselamatan pasien. Setelah sebelumnya hasil suatu survei yang diberitakan Independent.com,29 Agustus 2012 dengan tajuk berita, “NHS receive 3,000 patient complaints a week” menunjukkan peningkatan komplain masyarakat karena buruknya kualitas pelayanan rumah sakit. Seperti memulangkan pasien yang masih butuh perawatan.
Di Jerman juga tak jarang diberitakan hal yang tidak kalah serius. Seperti yang dimuat pada dw.com, 27 Februari 2014, dengan tajuk “40.000 patients die annually due to german hospital infections, says-watchdog”. Dipaparkan bahwa penghematan oleh pihak rumah sakit mengakibatkan pengabaian aspek kesebersihan, dan berujung pada kematian 4000 pasien setiap tahun akibat infeksi, yang setengah dari kejadian infeksi tersebut sebenarnya bisa dicegah.
Wajib Dilakukan Terobosan Baru
Tidak dipungkiri, di tengah-tengah masyarakat telah kehilangan gambaran tentang bagaimana semestinya hak-hak pelayanan kesehatan mereka dipenuhi negara dan pemerintah, serta harga pelayanan kesehatan yang terus melangit, sementara kesehatan yang merupakan kebutuhan dasar bagi siapapun semakin rentan dihadang berbagai penyakit, serta janji-janji pemerintah tentang JKN, kehadiran BPJS Kesehatan pada akhirnya bagi kalangan tertentu dirasakan sesuatu yang bermanfaat.
Namun hal itu tidak bisa dijadikan pembenaran atas terampasnya hak-hak pelayanan kesehatan jutaan bahkan milyaran jiwa di berbagai penjuru dunia saat ini. Yang satu jiwa saja terabaikan sama dengan mengabaikan jiwa di seluruh dunia. Lebih dari pada itu UHC hanyalah gagasan yang bersumber dari ideologi kapitalisme yang lahir dari hawa nafsu manusia.
Pada tataran inilah saatnya Indonesia wajib meninggalkan kebijakan JKN. Bahkan dunia, harus membuang jauh konsep usang UHC dengan segala modelnya. Menggantinya dengan konsep sohih yang menjamin terpenuhinya hak pelayanan tiap pasien.
Allah swt berfirman,yang artinya, “Dan perumpamaan kalimat (pen. konsep) yang buruk seperti pohon yang buruk, yang telah dicabut akar-akarnya dari permukaan bumi; tidak dapat tegak sedikitpun” (TQS Ibrahim,ayat 26).
Khilafah, Mengembalikan Rumah Sakit Pada Fitrahnya
Seorang yang berpura-pura sakit, memasuki rumah sakit yang ada di suatu Negara, pada hal ia tidak menderita sakit apapun, sementara sang dokter mengetahui bahwa pasien tersebut berpura-pura sakit. Namun ia tetap tersenyum dan berpura-pura mengobatinya. Selanjutnya, setelah tiga hari perawatan berlalu, sang dokter menulis sepucuk surat yang diberikan pada pasien tersebut – di dalamnya ada sejumlah uang –untuk mengabarkan habisnya masa kunjungan. Si pasienpun mengambil uang tersebut yang cukup baginya sebgai bekal selama ia mencari pekerjaan. Kemudian ia keluar dari rumah sakit dengan perasaan mulia. Semua seorang tamu yang berkunjung. Demikianlah manusiawinya pelayanan rumah sakit disaat peradaban Islam , khilafah Islam memimpin peradaban dunia. Siapa saja yang membutuhkan pelayanan kesehatan akan diberikan pelayanan yang sangat manusiawi tampa biaya sepeserpun.
Allah swt berfirman yang artinya, “Tidakkah kamu memperhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya kuat dan cabangnya menjulang ke langit; (pohon) itu menghasilkan buahnya pada setiap waktu dengan izin Rabnya. Dan Allah membuat perumpamaan itu untuk manusia agar mereka selalu ingat.”(TQS Ibrahim, ayat 24-25).
Realitas tersebut adalah buah dari diterapkannya konsep-konsep Islam yang berasal dari Allah swt. Konsep sohih yang selaras dengan fitrah orang yang sakit dan fitrah yag dimiliki para dokter serta rumah sakit itu sendiri, diantaranya adalah: pertama, pemerintah merupakan pihak yang bertanggungjawab langsung dalam memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat tampa terkecuali. Sifat pelayanan yang diberikan negara adalah gratis berkualitas terbaik bagi siapapu, kapanpun dan dimanapun. Hal ini karena Rasulullah saw telah menegaskan yang artinya,”Imam (Khalifah) yang menjadi pemimpin manusia, adalah (laksana) penggembala. Dan hanya dialah yang bertanggungjawab terhadap (urusan) rakyatnya.” (HR Al- Bukhari). Artinya, haram negara hanya berfungsi sebagai regulator dan fasilitator saja sebagaimana hanyalnya konsep fungsi negara dalam pandangan neoliberal.
Kedua, rumah sakit pemerintah utamanya, berada dibawah pengelolaan negara secara langsung dengan fungsi sebagai unit pelaksana teknis fungsi negara, yang menyediakan pelayanan kesehatan gratis berkualitas terbaik bagi siapapun, kapanpun dan dimanapun.
Artinya rumah sakit hanya dibenarkan menjalankan fungsi pelayanan, tidak dibenarkan menarik biaya meski hanya sepeser, apapun alasannya. Hal yang sama juga berlaku bagi berbagai lembaga yang berhubungan langsung dengan fungsi dan tanggung jawab negara dalam memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan publik. Seperti apotik, laboratorium, lembaga pendidikan tinggi kedokteran berikut lembaga penelitiannya.
Ketiga, diberlakukan konsep anggaran bersifat mutlak dalam pembiayaan rumah sakit dan berbagai lembaga serupa agar benar-benar mampu menjalankan fungsi sebagaimana mestinya. Pembiayaan yang bersifat mutlak maksudnya adalah ada atau tidak ada uang di kas negara untuk alokasi pembiayaan kesehatan wajib diadakan negara berapapun jumlahnya. Pembiayaan tersebut tidak dibenarkan dibebankan pada masyarakat meski hanya sepeser saja.
Keempat, kendali mutu jaminan kesehatan khilafah berpedoman pada tiga strategi utama, administrasi yang simple, segera dalam pelaksanaan, dan dilaksanakan oleh personal yang kapabel. Yang demikian karena Rasulullah saw telah bersabda, artinya, “Sesungguhnya Allah swt telah mewajibkan berbuat ihsan atas segala sesuatu….”. (HR Muslim). Casemix system hanya akan dimanfaatkan sebagai salah satu unsur untuk perencanaan rumah sakit dan dalam membuat perkirakan anggaran.
Kelima, diterapkannya sistem politik Islam, khilafah Islam sebagai satu-satunya sistem kehidupan, sistem politik yang harmoni dengan konsep tersebut. Seperti anggaran yang bersifat mutlak membutuhkan pengelolaan kekayaan negara sesuai prinsip-prinsip Islam yang dengannyalah negara memiliki kemampua finansial yang memadai untuk menjalankan fungsi dan kewajibannya. وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ []
Daftar Pustaka:
- Wibowo, B. Tarif INA CBG untuk JKN 2014. National Casemix Centre. RI. PeRSI. Jakarta, 17 November 2013.
- Firmanda, D. Clinical Pathways Kesehatan Anak. Sari Pediatri, Vol. 8, No. 3, Desember 2006: 195 – 208.
- Devitra, A. Analisis Implementasi Clinical Pathway Kasus Stoke Berdasarkan INA-CBGs di Rumah Sakit Sroke Nasional Bukit Tinggi. Tahun 2011. Universitas Andalas. 2012. Tesis.
- An Nabhani. An Nidzomul Iqtishodi Fil Islam. Darul Ummah. 2005.
- ‘Athiyat, A. Jalan Baru Islam. Bogor. 1997. hal. 18.
- Hizbut Tahrir. Ajhizatu Daulatul Khilafah. Hizbut Tahrir. 2005.