Belakangan ini, isu LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender) kembali menyeruak. Beberapa bulan lalu masyarakat dihebohkan oleh perkawinan sejenis di Bali yang dirayakan bak pesta. Setelah itu juga muncul mirip perayaan perkawinan sejenis di Boyolali Jawa Tengah. Paling akhir, isu itu kembali mencuat setelah munculnya lembaga konseling Support Group and Resource Center on Sexuality Studies (SGRC) di Universitas Indonesia (UI). Menanggapi hal itu, Menristek Dikti Mohamad Nasir mengatakan bahwa kelompok LGBT tidak boleh masuk kampus (Antara, 23/1).
Pernyataan itu mendapat protes dari mereka yang pro LGBT. Menanggapi hal itu, melalui akun twitter-nya @mensristekdikti, Senin (25/01/2016), Nasir menyatakan di antaranya, “Bukan berarti saya melarang segala kegiatan yang ada kaitannya dengan LGBT. Mau menjadi lesbian atau gay itu menjadi hak masing-masing individu. Asal tidak mengganggu kondusivitas akademik.”
Serbuan Virus LGBT
Sejak awal tahun 2000-an, serbuan virus LGBT mulai banyak menyerang negeri ini. Serbuan LGBT di negeri ini dilakukan secara akademik, politik dan sosial. Secara akademik, penyebaran ide LGBT di antaranya berlindung di balik kajian akademik. Banyak organisasi LGBT bergerak dari atau di kampus-kampus dan menyerukan ide LGBT melalui tulisan. Secara politik mereka melakukan gerakan politik: melakukan aksi di Bundaran Hotel Indonesia, berusaha mempengaruhi berbagai kebijakan politik dan bekerjasama dengan berbagai lembaga khususnya lembaga yang bergerak di bidang advokasi dan HAM. Ada juga pertemuan 29 ahli HAM di UGM Yogyakarta pada tanggal 6-9 November di 2006 yang menghasilkan dokumen “Prinsip-prinsip Yogyakarta” (The Yogyakarta Principles). Dokumen tersebut berisi tentang Penerapan Hukum HAM Internasional dalam kaitannya dengan Orientasi Seksual dan Identitas Gender. Dokumen yang terdiri dari 29 prinsip itu juga disertai rekomendasi kepada Pemerintah, lembaga antar pemerintah daerah, masyarakat sipil dan PBB itu sendiri.
Secara sosial, propaganda LGBT diserukan dengan beragam cara dan sarana. Melalui organisasi peduli AIDS dilakukan advokasi dan konsultasi, film, aksi di lapangan, budaya, media massa dan sebagainya. Targetnya untuk menyebarkan ide LGBT dan mengubah sikap masyarakat agar toleran dan menerima perilaku LGBT. Di antaranya dinyatakan, LGBT hanya merupakan ekspresi seksual dan gender dari faktor gen, keturunan dan bawaan.
Bukan Bawaan
LGBT tidak terbukti secara ilmiah merupakan fenomena dari faktor gen. Kode gen “Xq28”. yang selama ini ditengarai sebagai gen pembawa kecenderungan fenotepe homoseksual, tidak terbukti mendasari sifat dari homoseksual.
Pada 1999, Prof. George Rice dari Universitas Western Ontario, Kanada, bersama timnya melakukan riset terkait hal itu. Hasil penelitian mereka mengungkap tidak adanya kaitan gen Xq28 yang dikatakan mendasari homoseksualitas pria. Penelitian juga dilakukan oleh Prof Alan Sanders dari Universitas Chicago, di tahun 1998-1999. Hasilnya juga tidak mendukung teori hubungan genetik pada homoseksualitas. Ruth Hubbard, seorang pengurus “The Council for Responsible Genetics” mengatakan, “Pencarian sebuah gen gay bukan suatu usaha pencarian yang bermanfaat. Saya tidak berpikir ada gen tunggal yang memerintah perilaku manusia yang sangat kompleks.”
Jadi, perilaku LGBT bukanlah karena faktor bawaan, bukan faktor keturunan. Perilaku LGBT bukan sesuatu yang “dipaksakan” sehingga tidak bisa ditolak atau harus diterima keberadaannya.
Dalih Kebebasan dan HAM
Penyebaran ide dan perilaku LGBT menggunakan dalih kebebasan dan HAM. LGBT dibenarkan dengan ide relativitas kebenaran dan moral. Intinya, tidak ada kebenaran tunggal yang mengikat semua orang. Kebenaran bersifat majemuk; bergantung individu, budaya dan konteks sosial tertentu. Semua orang harus toleran terhadap perbedaan ukuran moralitas serta ukuran benar dan salah menurut pihak lain. Karena itu, menurut ide ini perilaku LGBT tidak boleh dipandang sebagai perilaku menyimpang, tak bermoral dan abnormal. Menurut ide ini, LGBT hanya merupakan keberagaman orientasi seksual seperti halnya perbedaan suku, agama, ras dan budaya dalam masyarakat. Perilaku LGBT dianggap manusiawi dengan dalih tidak merugikan orang lain. Yang penting perilaku seksual yang terjadi aman, nyaman dan bertanggung jawab. Masyarakat lantas dituntut toleran terhadap perilaku menyimpang LGBT.
Selain itu setiap orang bebas untuk mengekspresikan diri, dan itu adalah bagian dari HAM. Dari sudut pandang kebebasan dan HAM, pelaku LGBT hanya mengekspresikan orientasi seksual dan identitas gender yang jadi pilihannya sebagai bagian dari hak asasinya. Berdasarkan dalih kebebasan dan HAM itu, penentangan atas perilaku LGBT kemudian dianggap sebagai pelanggaran HAM.
Pandangan Islam
Ide kebebasan dan HAM yang mendasari dan digunakan sebagai pembenaran perilaku seks menyimpang, termasuk perilaku LGBT, adalah ide yang menyalahi dan bertentangan dengan Islam. Dalam Islam, manusia tidak bebas sebebas-bebasnya. Pandangan dan perilakunya harus terikat dengan syariah Islam. Seorang Muslim tidak bebas berpandangan dan berperilaku sesukanya sesuai hawa nafsunya. Allah SWT berifirman:
)وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا (
Apa saja yang diberikan Rasul kepada kalian, terimalah. Apa saja yang dia larang atas kalian, tinggalkanlah (TQS al-Hasyr [59]: 7).
Karena itu dalam Islam negara berkewajiban membina dan memupuk keimanan dan ketakwaan warganya. Dengan ketakwaan itu maka ide dan perilaku yang menyalahi ketentuan Islam, termasuk LGBT, akan bisa dicegah dan diminimalisasi dari masyarakat.
Allah SWT menjelaskan bahwa tujuan penciptaan laki-laki dan perempuan adalah untuk kelangsungan jenis manusia dengan segala martabat kemanusiaannya (QS an-Nisa [4]: 1). Karena itu hubungan seksualitas yang dibenarkan dalam Islam hanyalah yang ada dalam ikatan pernikahan yang sah secara syar’i. Semua hubungan seksualitas di luar ikatan pernikahan adalah ilegal dan menyimpang. Lesbian, homoseksual, anal seks, perzinaan, semuanya adalah perilaku seks yang menyimpang; tidak bisa dipandang sebagai sesuatu yang normal. Semua itu juga menjadi ancaman terhadap keberadaan umat manusia dengan segala martabat kemanusiaannya.
Selain itu terdapat nas yang secara khusus menjelaskan bahwa homoseksual adalah perilaku terlaknat. Rasul saw. bersabda:
«مَلْعُونٌ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ »
Dilaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth (homoseksual) (HR at-Tirmidzi dan Ahmad dari Ibnu Abbas).
Perilaku transgender juga merupakan perilaku yang dilaknat dalam Islam. Ibnu Abbas ra. mengatakan:
«لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ وَالْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ »
Rasulullah saw. telah melaknat wanita yang menyerupai laki-laki dan laki-laki yang menyerupai wanita (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad).
Karena itu di dalam Islam, ide dan perilaku LGBT jelas menyimpang dan abnormal. Ide LGBT adalah ide haram. Perilaku LGBT adalah perilaku dosa. Karena itu ide LGBT tidak boleh tersebar di masyarakat. Siapa saja yang menyebarkan, mendukung dan membenarkan ide LGBT jelas berdosa dan layak dikenai sanksi sesuai ketentuan syariah. Negara dalam Islam harus membersihkan dan menjaga masyarakat dari ide LGBT.
Islam menilai homoseksual sebagai dosa dan kejahatan besar. Islam menetapkan sanksi hukum yang berat terhadap pelakunya. Siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth dan terbukti dengan pembuktian yang syar’i maka pelaku dan pasangannya dijatuhi hukuman mati, tentu selama itu dilakukan suka rela, bukan karena dipaksa. Ibnu Abbas ra. menuturkan, Rasul saw. bersabda:
« مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ »
Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, bunuhlah subyek dan obyeknya (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad).
Wahai Kaum Muslim:
Dengan ketentuan Islam itu, masyarakat akan bisa dijaga sebagai umat manusia yang berbeda dengan binatang. Masyarakat juga bisa dijauhkan dari berbagai ide dan perilaku berbahaya termasuk LGBT. Semua itu akan terwujud sempurna jika syariah Islam diterapkan secara total dan menyeluruh. Di situlah pentingnya mewujudkan Khilafah Rasyidah ‘ala minhaj an-nubuwwah sebagai sistem yang ditetapkan oleh Islam untuk menerapkan seluruh hukum Islam. Oleh karena itu, mewujudkan penerapan syariah Islam secara total dan menyeluruh di bawah sistem Khilafah Rasyidah ‘ala minhaj an-nubuwwah harus menjadi agenda utama dan vital bagi umat Islam. Semua elemen umat Islam harus berjuang sungguh-sungguh untuk sesegera mewujudkan Khilafah Rasyidah ‘ala minhaj an-nubuwwah. WalLâh a’lam bi ash-shawâb. []
Komentar al-Islam:
MUI mengeluarkan pernyataan resmi terkait Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Organisasi itu dinilai telah mencampuradukkan ajaran agama. “Mereka meramu tiga agama. Ada bukunya,” ujar Ketua Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI, Utang Ranuwijaya, dalam pernyataan resminya. Ia juga menyatakan pengikut Gafatar juga meyakini adanya nabi setelah Nabi Muhammad. Sosok nabi yang dianggap telah memperoleh wahyu dari Tuhan adalah Ahmad Musadeq. (Detikcom, 2/2).
- Itu namanya aliran sesat, sesuai 10 kriteria MUI.
- Maraknya aliran sesat di negeri ini adalah karena sekularisme, kebebadan dan HAM. Saatnya semua segera segera dicampakkan.
- Terapkan syariah di bawah sistem Khilafah Rasyidah ‘ala minhaj an-nubuwwah, niscaya Islam dan umatnya akan terlindungi dari bahaya aliran sesat.