عَنْ أَبِى زُرْعَةَ عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: حَدٌّ يُقَامُ فِى الأَرْضِ خَيْرٌ لِلنَّاسِ مِنْ أَنْ يُمْطَرُوا ثَلاَثِينَ أَوْ أَرْبَعِينَ صَبَاحاً
Dari Abu Zur’ah, dari Abu Hurairah, diriwayatkan bahwa Nabi saw. bersabda, “Satu hadd (hukuman) yang ditegakkan di muka bumi adalah lebih baik untuk manusia daripada mereka diguyur hujan tiga puluh atau empat puluh pagi.” (HR Ahmad)
Hadis ini juga diriwayatkan dengan tiga lafal lainnya:
حَدٌّ يُعْمَلُ فِي الأَرْضِ خَيْرٌ لأَهْلِ الأَرْضِ مِنْ أَنْ يُمْطَرُوا ثَلاَثِينَ صَبَاحًا
Satu hadd (hukuman) yang dilaksanakan di muka bumi lebih baik untuk penduduk bumi daripada mereka diguyur hujan 30 pagi (HR an-Nasa’i, Ibnu Majah dan Ahmad).
حَدٌّ يُقَامُ فِي الأَرْضِ خَيْرٌ مِنْ مَطَرِ أَرْبَعِينَ صَبَاحًا
Satu hadd (hukuman) yang ditegakkan di muka bumi lebih baik dari hujan 40 pagi (HR Abu Ya’la, Ibnu Hibban dan al-Baihaqi).
إِقَامَةُ حَدٍّ بِأَرْضٍ خَيْرٌ لِأَهْلِهَا مِنْ مَطَرٍ أَرْبَعِيْنَ صَبَاحًا
Penegakan hadd (hukuman) di muka bumi lebih baik untuk penduduknya daripada hujan 40 pagi (HR Ibnu Hibban).
Hadis ini merupakan pujian besar atas penerapan hadd di muka bumi. Yang dimaksud hadd adalah bagian dari hudûd Allah SWT. Hadis ini menyatakan betapa besarnya kebaikan dari penerapan hudûd Allah SWT, yakni penerapan syariah Allah di muka bumi. Sebab, hujan merupakan rahmat dan karunia dari Allah SWT. Dengan itu Allah SWTmenumbuhkan tetumbuhan yang menjadi rezeki bagi manusia dan hewan, yang membuat kelangsungan hidup hewan dan manusia terjaga.
Ungkapan hadd dalam bentuk tunggal (bentuk jamaknya hudûd) adalah untuk menunjukkan besarnya kebaikan yang akan dirasakan oleh penduduk bumi dari penerapan hudûd dan syariah Allah SWT. Sebab, jika satu hadd saja diterapkan di muka bumi membawa kebaikan sedemikian besar, lalu bagaimana jika yang diterapkan adalah semua hudûd Allah SWT dan syariah-Nya secara menyeluruh?
Dalam hal ini Ibnu Taimiyyah menjelaskan di dalam As-Siyâsah asy-Syar’iyyah (hlm. 68, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah), “Ragam kemaksiatan menjadi sebab berkurangnya rezeki dan ketakutan terhadap musuh, sebagaimana ditunjukkan oleh al-Kitab dan as-Sunnah. Karena itu jika hudûd ditegakkan dan tampak ketaatan keapda Allah SWT, sementara kemaksiatan kepada Allah SWT, maka berkurang terealisasilah rezeki dan kemenangan.”
Hadis ini disampaikan dalam bentuk redaksi berita, pujian atas penegakan hadd Allah SWT di muka bumi. Di dalamnya ada makna thalab (tuntutan) untuk menegakkan hudûd Allah SWT di muka bumi. Ini juga sejalan dengan banyak nas dari al-Quran dan al-Hadis yang memerintahkan untuk berhukum pada hukum Allah SWT dan menerapkan syariah-Nya. Banyak qarînah yang menegaskan bahwa perintah tuntutan dan perintah untuk menegakkan hudûd Allah SWT, berhukum pada hukum-hukum-Nya dan menerapkan syariah-Nya adalah wajib.
Hadis ini memberikan konotasi bahwa penegakkan hudûd Allah SWT di muka bumi itu selain merealisasi kemaslahatan akhirat—karena itu adalah pelaksanaan dari kewajiban dari Allah—juga akan merealisasi kemaslahatan duniawi untuk umat manusia. Bukan hanya kemaslahatan biasa, namun kemaslahatan besar. Besarnya kemaslahatan dan rahmat itu diungkapkan dengan redaksi bahwa itu lebih baik dari hujan turun 40 hari.
Penegakan hudûd itu bukan sekadar dilaksanakan saja. Hudûd yang dituntut bukan dilaksanakan ala kadarnya. Akan tetapi, yang hudûd itu wajib diterapkan secara konsisten, fair dan adil. Sebab, jika hudûd dilaksanakan tidak secara konsisten, tidak fair, tidak adil, dilaksanakan secara zalim, menyimpang dari ketentuan syariah, maka akan terjadi kezaliman dan ketidakadilan. Apalagi jika yang dilaksanakan bukan hudûd Allah SWT, maka kebaikan besar yang dinyatakan di dalam hadis di atas tidak akan terealisasi. Sebab, kebaikan besar itu terealisasi hanya dengan penegakan hadd Allah SWT secara sempurna.
Penegakan hudûd Allah SWT itu meniscayakan keberadaan penguasa sebagai pelaksananya. Penegakkan hudûd tidak mungkin dan tidak boleh dilakukan oleh individu atau jamaah, tetapi harus oleh penguasa yang legal secara syar’i. Penguasa itu dituntut dan diperintahkan untuk menerapkan hudûd Allah SWT secara konsisten, fair dan adil. Allah SWT menyediakan pahala surga bagi penguasa yang adil. Rasulullah saw. bersabda:
سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللَّهُ فِى ظِلِّهِ يَوْمَ لاَ ظِلَّ إِلاَّ ظِلُّهُ الإِمَامُ الْعَادِلُ …
Ada tujuh golongan yang Allah naungi dengan naungan-Nya pada hari tidak ada naungan kecuali naungan-Nya: Imam yang adil … “ (HR al-Bukhari, Muslim, Malik, Ahmad, at-Tirmidzi, an-Nasa’i dan Ibnu Khuzaimah).
Ibnu Hajar di dalam Fathu al-Barî menjelaskan, “Yang dimaksudkan adalah pemilik kekuasaan paling besar, juga dikaitkan dengannya setiap orang yang mengurusi sesuatu dari perkara kaum Muslim, lalu ia adil di dalamnya. Ini dikuatkan oleh riwayat Muslim dari hadis penuturan Abdullah bin Amru yang ia marfû’-kan: Orang-orang yang adil di sisi Allah SWT berada di atas mimbar-mimbar cahaya di sisi kanan ar-Rahman, yaitu orang-orang yang berbuat adil dalam pemerintahan mereka, keluarga mereka dan orang-orang yang mereka urus. Penafsiran paling baik dari al-‘âdil bahwa itu adalah yang mengikuti perintah (ketentuan) Allah SWT dengan menempatkan segala sesuatu pada tempatnya tanpa melampui batas dan menelantarkan. Imam yang adil disebutkan paling awal karena keumuman cakupan manfaatnya.”
Sebaliknya, penguasa yang menipu atau pendusta diancam dengan ancaman keras. Rasulullah saw. bersabda:
ثَلاَثَةٌ لاَ يَنْظُرُ اللهُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ: الإِمَامُ الْكَذَّابُ وَالشَّيْخُ الزَّانِي وَالْعَائِلُ الْمَزْهُوُّ
Tiga golongan yang Allah tidak memandang mereka pada Hari Kiamat: Imam yang pendusta, orang tua yang berzina dan orang miskin yang sombong (tinggi hati) (HR Ahmad, an-Nasa’i, al-Baihaqi, Ibnu Hibban, Abu Ya’la dan al-Bazzar).
Hadis di atas menguatkan kewajiban penerapan hudûd Allah SWT, yakni hukum-hukum syariah Islam. Penegakannya secara konsisten, fair dan adil akan merealisasi kemaslahatan yang sangat besar bagi umat manusia. Karena itu selayaknya umat Islam berjuang merealisasikan penegakan syariah-Nya sesegera mungkin.
WalLâh a’lam bi ash-shawâb. [Yoyok Rudianto]