KPK Tangkap Tangan Anggota DPRD DKI: Korupsi, Anak Kandung Demokrasi !

korupsiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukan tajinya dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaga anti rasuah tersebut belum lama ini melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap M. Sanusi, anggota DPRD provinsi DKI Jakarta dari partai Gerindra. Sanusi ditangkap KPK pada Kamis (31/3/2016) malam. Sebuah mobil Jaguar hitam bernopol B 123 RX juga ikut diamankan. Dari tangan Sanusi, tim KPK menyita uang sebesar Rp 1,140 miliar. Sekitar Rp 140 juta merupakan sisa dari pemberian pertama. Sedangkan, pemberian pertama sendiri dilakukan pada 28 Maret 2016 sebesar Rp 1 miliar.

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, Sanusi mendapat suap dari PT Agung Podomoro Land senilai Rp 1,14 miliar. Penyuapan itu terkait pembahasan Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Selain Sanusi, KPK telah menetapkan Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja sebagai tersangka. Ariesman lantas menyerahkan diri pada Jumat (1/4/2016) malam setelah sempat bersembunyi di kantornya. Trinanda Prihantoro, Karyawan PT Agung Podomoro Land (PT APL) juga sudah ditahan bersamaan dengan penangkapan Sanusi.

KPK tidak menampik pengembangan kasus yang akan menarik pihak-pihak terkait dalam pusaran kasus. Agus Rahardjo menyebut pasti ada pihak terkait, mengingat pembahasan Raperda dilaksanakan tidak sendiri.

“Sangat mudah menemukan pihak ini. Mudah-mudahan dari perkembangan yang kita lakukan semoga bisa kita temukan koneksi pihak-pihak terkait.” Ujar Agus dikantornya. (tempo.co, 2/4/2015).

Pembahasan 2 (dua) Raperda di dewan DKI Jakarta

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta diketahui sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 (Raperda ZWP3K) dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang  (RKTR) Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Pembahasan saat paripurna sempat terhenti, karena hanya ada 50 orang anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna. Kuorum Sidang agar rapat paripurna dapat melakukan pengesahan peraturan daerah bisa terlaksana paling tidak dihadiri 71 anggota dari 106 anggota.

Raperda diserahkan oleh Pemda DKI Jakarta kepada DPRD DKI pada 23 April 2015 silam. Keputusan paripurna ditunda karena ada dua pasal di Raperda Zonasi yang masih dipersoalkan. Dua pasal krusial yang belum memenuhi kesepakatan antara baleg dan eksekutif yaitu Pertama mengenai perizinan, dari awal pembahasan disebut tidak ada izin reklamasi. Kedua, kawasan tata ruang strategis. Alhasil, pasal mengenai izin reklamasi dan izin perencanaan yang menuai kontroversi berakhir dengan dibatalkannya pembahasan raperda.

Pembatalan pembahasan juga disinyalir karena Anggota DPRD yang tidak hadir tidak setuju dengan adanya perubahan salah satu pasal Raperda Tata Ruang Kawasan Stategis Pantai Utara Jakarta. Perubahan pasal tersebut terkait dengan adanya pasal yang meringankan kewajiban pengembang proyek reklamasi kepada Pemda DKI Jakarta dari 15 % (persen) menjadi 5 % (persen). Pembatalan pembahasan terhadap Raperda ZWP3K berdampak terhadap tidak bisa disahkannya Raperda Tata Ruang Kawasan Stategis Pantai Utara Jakarta.

Raperda ZWP3K membagi wilayah perairan Jakarta menjadi zona-zona yang berbeda. Bila disahkan menjadi Perda, perairan Jakarta akan dibagi empat bagian, masing-masing untuk kawasan pelayaran, budidaya, wilayah peruntukan umum, dan konservasi.

Pemetaan wilayah perairan yang diatur di Raperda ZWP3K akan berpengaruh terhadap peruntukkan 17 pulau buatan di proyek reklamasi, yang diatur dalam Raperda Tata Ruang Kawasan Stategis Pantai Utara Jakarta.

“Jadi kalau ini (ZWP3K) tidak disahkan, (tata ruang Pantura) juga tidak bisa disahkan,” kata Triwisaksana, anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi PKS. (kompas.com, 1/4/2016).

Pihak berkepentingan

PT. Agung Podomoro Land (PT. APL) adalah perusahaan property yang telah memiliki rencana untuk mengembangkan usaha melalui proyek ekpansi reklamasi pantai sejak lama. Salah satu lokasi pengembangannya adalah pulau-pulau disekitar pesisir utara kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara.

Agung Podomoro memiliki anak perusahannya bernama PT Muara Wisesa Samudra yang berencana mengembangkan 160 hektar pulau buatan di salah satu titik yang akan diberi nama Pulau Golf, yang merupakan bagian dari Pluit City. Pluit City bakal menjadi kota mandiri baru yang menawarkan properti komersial apartemen, vila tepi laut dan lain-lain. Aktivitas pengurukkan atau pembuatan pulau terus berlangsung. VP Corporate Marketing Agung Podomoro Land, Indra Widjaja Antono pernah menyebut proses Perijinan telah diurus.

“Izin prinsip sudah kita kantongi. Sekarang tinggal menyelesaikan feasibility study, AMDAL dan beberapa persiapan lain untuk mendapat izin reklamasi. Setelah itu keluar baru kita jalan,” ujarnya. (detik, 7/7/2015).

Kasus tertangkap tangan M. Sanusi oleh KPK ini, diprediksi akan berdampak pada kelanjutan proyek yang diharap PT. APL. Dalam hal ini, PT. Agung Podomoro land sangat berkepentingan terhadap disyahkannya Raperda ZWP3K, termasuk pembahasan substansi pasal yang memberikan dasar hukum dan legitimasi proyek reklamasi pantai juga besaran kewajiban pengembangan kawasan oleh PT. APL kepada Pemda DKI Jakarta.

Korupsi anak kandung sistem demokrasi

Dalam sistem demokrasi, kekuasaan pemerintahaan dipisahkan kepada tiga lembaga utama (Sparation Of Power). Eksekutif adalah pihak pemerintah yang menjalankan kekuasaan pelaksanaan undang-undang, legislatif melalui DPR atau DPRD adalah pihak yang menjalankan kekuasaan membuat dan membentuk undang-undang. Sedangkan yudikatif, adalah lembaga yustisia yang berupaya menegakan hukum dan memberikan sanksi terhadap setiap pelanggaran undang-undang. Dalam praktiknya,  kekuasaan ini tidak dapat dipisahkan secara sempurna namun dibagi dalam bentuk pembagaian kewenangan yang masih tetap terkoordinasi (Division Of Power).

Konsep pembagian kekuasaan tersebut berlaku pada pemerintahan pusat melalui lembaga presiden dan DPR pusat, sementara di daerah konsep kekuasaan ini diterapkan oleh Kepala Daerah dan anggota DPRD. Dalam demokrasi, praktik pembentukan undang-undang tidak semata dilakukan oleh lembaga legislatif. Pembahasan undang-undang ditingkat pusat atau Perda ditingkat daerah selalu melibatkan eksekutif dan legislatif. Perbedaan hanya terletak pada konsep pengajuan rancangan undang-undag atau rancangan peraturan daerah. Apakah RUU dan Raperda berasal dari Eksekutif, atau inisiatif Dewan. Keduanya,  baik dari Eksekutif maupun Legislatif pembahasan rancangan undang-undang dan raperda dilakukan secara bersama untuk kemudian ditetapkan sebagai undang-undang dan/atau Peraturan Daerah secara bersama pula.

Dengan demikian, kekuasaan pemerintahan dalam sitem demokrasi tidak memiliki wewenang otoritatif. Konsep ‘Cheks  &  Balances’ yang melatarbelakangi pemisahan kekuasaan faktanya tidak terjadi. Yang terjadi justru sebelaiknya, seluruh lembaga baik eksekutif maupun legislatif saling menyandra untuk mengambil keuntungan masing-masing.

Akan halnya kaitan undang-undang yang mengikat publik, pihak-pihak swasta yang berkepentingan juga ikut melakukan intervensi terhadap pembentukan undang-undang dalam rangka memperjuangkan kepentingannya. Celah inilah yang sering digunakan oleh para politisi memperdagangkan wewenangnya untuk meraih keuntungan pribadi (korupsi). Dalam hal pembentukan Perda, pihak swasta yang berkepentingan akan berusaha melakukan kontrol dan intervensi terhadap produk Peraturan daerah agar sesuai dengan kepentingan perusahaannya. Disinilah, potensi korupsi pada umumnya hanya dipandang sebagai satu simbiosis mutualisme antara penguasa dan pengusaha. Meskipun, praktik semacam ini kerap kali merugikan kepantingan masyakat luas.
Abu Jaisy al Askary

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*