HTI

Dari Redaksi (Al Waie)

Khilafah Mewujudkan Rahmatan Lil ‘Alamin

Kembali Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), pada bulan Rajab yang mulia, menggelar acara besar di seluruh Indonesia. Muktamar Tokoh Umat (MTU) 1437 H yang diselenggarakan di berbagai kota di Indonesia mengangkat tema, “Syariah dan Khilafah Mewujudkan Islam Rahmatan Lil ‘Alamin”. Acara ini sekaligus untuk mengingatkan bahwa pada bulan Rajab inilah sistem Khilafah dihapuskan, tepatnya pada tanggal 28 Rajab 1342 H (3 Maret 1924).

Sejak saat itu umat Islam kehilangan negara Khilafah yang pernah menjadi negara adidaya dunia. Umat Islam kehilangan pelindung umat. Khilafah selama ini berusaha keras untuk melindungi kaum Muslim, tanah mereka, jiwa mereka serta menjaga kehormatan dan kemuliaan Islam dan umat Islam.

Sejak Khilafah runtuh, umat Islam kehilangan sistem politik yang menyatukan umat Islam secara kokoh dan kuat. Umat Islam kehilangan institusi politik yang menerapkan syariah Islam secara totalitas dalam level negara. Dalam Negara Khilafahlah seluruh urusan umat Islam—ibadah, ekonomi, politik, hubungan luar negeri, keuangan, dll—diatur berdasarkan syariah Islam, bukan hukum-hukum lain buatan umat manusia yang terbukti batil, merusak dan membawa penderitaan bagi umat ini.

Mengapa HTI mengangkat tema “Syariah dan Khilafah Mewujudkan Islam Rahmatan Lil ‘Alamin”? Sebagaimana dijelaskan Ketua DPP HTI, Ustadz Rokhmat S. Labib, tema ini diangkat untuk menegaskan bahwa hanya dengan penerapan syariah Islam secara kâffah dalam institusi Daulah Islam atau Khilafah Islam bisa mewujud menjadi rahmatan lil ‘alamin. Ini berlaku pada semua zaman, sejak zaman Rasulullah saw. hingga akhir zaman. Karena itu sungguh aneh kalau ada pihak yang menggembar-gemborkan Islam sebagai rahmat lil’alamin justru menolak penerapan syariah Islam oleh institusi Khilafah.

Dalam acara ini juga ditegaskan peran penting Khilafah sebagai institusi politik yang menerapkan syariah Islam. Pertama: sebagai penjaga akidah umat. Akidah atau keimanan adalah perkara yang sangat penting bagi umat Islam. Untuk itu Khilafah melakukan beberapa kebijakan antara lain:

  1. Islam akan terus diajarkan dan ditanamkan secara formal di seluruh jenjang pendidikan oleh Negara Khilafah.
  2. Islam juga akan terus didakwahkan oleh Negara Khilafah melalui berbagai media, tempat ibadah, majelis taklim, dan lain-lain yang ada di tengah-tengah masyarakat.
  3. Negara Khilafah akan terus mendorong seluruh kaum Muslim untuk berperan aktif melakukan amar makruf nahi mungkar agar akidah dan pemahaman Islam di tengah-tengah masyarakat dapat terus terjaga.
  4. Akidah dan pemahaman umat Islam insya Allah akan dapat terus terjaga dengan penerapan Islam dalam kehidupan sehari-hari oleh Negara Khilafah hingga akan tampak keagungan dan kemuliaan Islam di mata umat.

Jika semua upaya telah dilakukan oleh Negara Khilafah, tetapi masih ada juga yang mencoba murtad dari Islam, maka hukumannya tidak main-main. Jika ada orang Islam yang mencoba murtad, mengaku sebagai nabi, atau menistakan Islam dan syariahnya, maka hukumannya adalah hukuman mati. Nabi saw. bersabda, “Siapa saja yang murtad dari agamanya, bunuhlah! (HR at-Tirmidzi).”

Kedua: Khilafah Menjamin Kebutuhan Rakyat. Terkait hal ini politik ekonomi Negara Khilafah adalah menjamin pemenuhan kebutuhan pokok tiap individu rakyat (sandang, pangan, dan papan). Adapun kebutuhan pokok masyarakat dalam bentuk pendidikan, kesehatan dan keamanan dipenuhi oleh Khilafah dengan memberikan fasilitas pendidikan dan kesehatan secara cuma-cuma atau semurah mungkin. Khilafah juga akan menciptakan stabilitas dalam negeri demi terciptanya rasa aman warga negara. Ini berlaku bagi seluruh rakyat, baik Muslim maupun non-Muslim; baik kaya maupun miskin; mereka mendapat kesempatan dan perlakuan yang sama.

Dalam hal pengelolaan kepemilikan umum, Khilafah juga akan menjaga dan mengelola harta milik umum. Dalam hal menjaga harta milik umum itu: (1) Khilafah akan menetapkan harta tertentu sebagai milik umum; (2) Harta milik umum itu tidak boleh dikuasakan, diserahkan atau diberikan kepada swasta; (3) Khilafah harus mengelola harta milik umum langsung mewakili rakyat dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam bentuk berbagai pelayanan.

Ketiga: Khilafah akan memberantas kriminalitas. Salah satu hal yang penting dalam kehidupan bermasyarakat adalah keamanan. Dalam Islam, sebagaimana yang disebut Imam al Mawardi, yang dimaksud dengan kriminalitas (jarîmah), adalah perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syariah, yang pelakunya diancam oleh Allah SWT dengan hukuman hadd atau ta’zîr. Tindak kriminal tersebut di antaranya pergaulan bebas, pencurian, penyalahgunaan narkoba, minuman keras, pembunuhan, LGBT, pemerkosaan, dll.

Pemberantasan tindak kriminal oleh Khilafah secara umum mencakup dua hal: (1) Pencegahan tindak kriminal dengan penerapan syariah Islam di tengah kehidupan; (2) Penjatuhan sanksi hukum (‘uqûbat) bagi pelaku tindak kriminal. Dengan demikian paradigma pemberantasan kriminal didasarkan pada tindakan preventif (pencegahan) dan kuratif (‘pengobatan’) bagi pelaku yang melakukannya. Upaya pencegahan terwujud dalam bentuk hukum-hukum syariah yang mencegah terjadinya tindak kriminal. Adapun upaya kuratif berupa penjatuhan sanksi hukum bagi pelaku tindak kriminal.

Keempat: Khilafah akan menjaga keutuhan negara dan mengemban dakwah. Khilafah menerapkan beberapa hukum syariah Islam yang apabila diterapkan akan dapat menjaga negara. Dalam hal ini, Islam tidak memberikan celah sedikit pun bagi kelompok tertentu untuk memisahkan diri dari wilayah kesatuan kaum Muslim. Karena itu Islam mengharamkan tindakan disintegrasi. Khilafah akan memerangi mereka yang memberontak kepada Khalifah dan mempertahankan wilayah Daulah dengan kekuatan senjata.

Walhasil, siapa pun yang menginginkan Islam kembali mejadi rahmatan li al-‘âlamîn, tidak memiliki pilihan lain kecuali mengembalikan Daulah Khilafah yang menerapkan syariah secara kâffah. Inilah jalan satu-satunya yang wajib kita tempuh. Bukan sekadar wajib atau fardhu, menegakkan Khilafah adalah tâj al-furûdh (mahkota kewajiban), yang dengan itu berbagai kewajiban lainnya dapat ditegakkan. Allahu Akbar! [Farid Wadjdi]

 

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*