HTI

Opini (Al Waie)

Menegakkan Khilafah Kewajiban Semua


Kewajiban menegakan Khilafah atau Imamah itu sesungguhnya telah disepakati oleh Imam mazhab yang empat, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafii dan Imam Ahmad ra.;bahkan oleh ulama di luar kalangan Ahlus Sunnah wal Jamaah.

Para ulama pun sudah menjelaskan dalil-dalil kewajiban Khilafah ini, baik dalil dari al-Quran, al-Hadis, Ijmak Sahabat maupun qaidah syar’iyyah.

Dalil al-Quran antara lain adalah ayat-ayat yang mewajibkan penguasa untuk berhukum dengan apa saja yang telah Allah turunkan (QS al-Maidah [5]: 48, 49); juga ayat-ayat hukum yang pelaksanaannya dibebankan kepada Khalifah sebagai kepala negara Khilafah, seperti qishash bagi pembunuh (QS al-Baqarah [2]: 178), hukum potong tangan bagi pencuri (QS al-Maidah [5]: 38), hukum cambuk bagi pezina bukan muhshan (QS an-Nur [24]: 2), dan sebagainya.

Jadi, seluruh ayat yang mewajibkan penguasa berhukum dengan hukum Islam, juga seluruh ayat yang pelaksanaannya dibebankan kepada Khalifah, adalah dalil atas kewajiban menegakkan Khilafah. Sebab, tak mungkin ayat-ayat itu terlaksana secara sempurna, kecuali dengan adanya Negara Khilafah. Kaidah syar’iyyah menegaskan: Mâ lâ yatimmu al-wâajib illâ bihi fa huwa wâjib (Selama sebuah kewajiban tidak sempurna pelaksanaannya kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu wajib hukumnya).”

Dalil hadis antara lain sabda Rasululullah saw., “Siapa saja yang mati dan di lehernya tidak ada baiat (kepada Khalifah/Imam), matinya adalah mati jahiliyah (HR Muslim).

Adapun dalil Ijmak Sahabat (kesepakatan para sahabat Nabi saw.), adalah adanya kesepakatan para sahabat untuk mengangkat Abu Bakar ash-Shiddiq ra. sebagai khalifah setelah wafatnya Rasulullah saw., yang lebih mereka prioritaskan daripada menguburkan jenazah Rasulullah saw.

Kewajiban menegakkan Khilafah ini asalnya adalah fardhu kifayah. Namun, karena fardhu kifayah ini kenyataannya belum terwujud, yakni berupa tegaknya Khilafah, maka hukum menegakkan Khilafah saat ini, telah menjadi fardhu ‘ain, yakni menjadi kewajiban setiap Muslim sesuai kemampuan masing-masing, bukan hanya kelompok tertententu seperti Hizbut Tahrir.

Maka dari itu, wahai kaum Muslim, marilah kita bangkit berjuang menegakkan syariah dan Khilafah secara bahu-membahu dan bergotong-royong! Marilah kita raih kemuliaan dunia dan akhirat dengan menegakkan syariah dan Khilafah! Sungguh, ini adalah perjuangan yang menjadi kewajiban seluruh kaum Muslim. WalLâhu a’lam. [Ummu Aisha, Ibu Rumah Tangga, Bogor]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*