HTI

Siyasah & Dakwah (Al Waie)

Keagungan Toleransi Pada Masa Khilafah


Masih terbetik dalam ingatan kita saat Idul Fitri tahun 2015 yang lalu, ratusan Muslim Tolikara yang sedang menunaikan shalat Id di Lapangan Koramil Tolikara diserang oleh ribuan jemaat Gereja Injili di Indonesia (GIDI). Aksi teror kaum Nasrani Papua ini seolah melengkapi kebrutalan sekaligus sikap intoleran kaum Salibis Sarani Maluku sebelumnya. Sebagaimana diketahui, mereka pernah menyerang kaum Muslim yang sedang berhari raya Idul Fitri di Ambon pada 1998 silam. Kasus ini melahirkan konflik berkepanjangan di Jazirah al-Mulk.

Pada Ramadhan tahun 2016 yang baru lalu, aksi tidak simpatik dan intoleran minoritas non-Muslim kembali mengemuka. Keengganan mereka untuk menghormati umat Islam yang sedang menunaikan ibadah shaum, mereka tunjukkan pula dengan aksi penggalangan dana untuk ’menyelamatkan’ Mak Saeni. Mak Saeni kena razia Perda Kota Serang yang melarang berjualan makanan pada siang hari Ramadhan. Bahkan penguasa negeri ini pun ikut-ikutan menyumbang. Goal setting dari kasus ini pun mengarah pada pencabutan sejumlah perda bernuansa syariah oleh pemerintah pusat.

Sesungguhnya kaum minoritas bersikap arogan seperti itu karena mendapat dukungan kalangan liberal, mulai dari pejabat publik, aparat keamanan hingga tokoh masyarakat. Sepanjang Ramadhan kemarin, publik disuguhi banyak atribut berupa ajakan menghormati orang yang tidak shaum. Saat umat Islam menunjukkan penolakannya atas ajakan absurd ini, kaum minoritas malah berdalih bahwa hak mereka untuk tidak shaum pun harus dihormati atas nama toleransi. Bahkan mereka balik menuding bahwa kaum Muslimlah yang selama ini bersikap intoleran kepada mereka.

Jelas, ini adalah tuduhan tanpa bukti. Pasalnya, justru umat Islamlah yang memberikan teladan bagaimana praktik toleransi dalam kehidupan beragama, bermasyarakat dan bernegara yang terbukti secara empiris dan historis.

 

Toleransi Masa Rasulullah saw.

Sejak Islam tumbuh dan berkembang, Rasulullah saw. telah memberikan contoh betapa toleransi merupakan keharusan. Jauh sebelum PBB merumuskan Declaration of Human Rights, Islam telah mengajarkan jaminan kebebasan beragama. Melalui Watsîqah Madînah pada 622 M, Rasul saw. telah meletakkan dasar-dasar bagi keragaman hidup antarumat beragama, mengakui eksistensi non-Muslim sekaligus menghormati peribadatan mereka. Piagam Madinah yang dirumuskan Rasul saw. itu merupakan bukti otentik mengenai prinsip kemerdekaan beragama yang dipraktikkan umat Islam. Di antara butir-butir toleransi itu adalah sikap saling menghormati di antara agama yang ada, tidak saling menyakiti dan saling melindungi anggota yang terikat dalam Piagam Madinah.

Melalui Piagam Madinah itu, Rasul saw. sebagai râ’is ad-dawlah (kepala negara) menunjukkan bukti, betapa beliau sangat menghormati agama lain. Contoh, saat Rasul saw. melihat ada rombongan orang mengusung jenazah Yahudi melewati beliau, beliau sepontan berdiri (sebagai penghormatan). Sahabat protes, “Wahai Rasulullah, bukankah dia seorang Yahudi?”

Rasulullah saw. menjawab, “Bukankah dia manusia?”

Di lain kesempatan, ketika Rasul saw. ditanya oleh para Sahabat tentang memberikan bantuan materi kepada non-Muslim, “Apakah kami boleh memberi bantuan kepada kaum Yahudi?”

Beliau menjawab, “Boleh, sebab mereka juga makhluk Allah, dan Allah akan menerima sedekah kita.”

Akan tetapi, harus diingat bahwa toleransi Rasul di atas tidak lantas menjadikan Rasulullah saw. membenarkan apa yang menjadi keyakinan mereka. Sikap toleransi, harmonis, tolong-menolong dan kerjasama umat Islam dengan non-Muslim hanyalah dalam masalah muamalah keduniaan yang tidak berhubungan dengan permasalahan akidah dan ibadah.

 

Toleransi Masa Khulafaur Rasyidin

Sikap toleransi Islam kepada non-Muslim juga dipraktikkan oleh para Sahabat saat mereka mendapatkan amanah kepemimpinan sebagai para khalifah, menggantikan kepemimpinan Rasul saw. atas umat Islam.

Di antara contoh paling mengemuka adalah saat Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. membebaskan Baitul Maqdis (Yerussalem), Palestina. Saat itu Khalifah Umar menandatangani perjanjian damai dengan Pendeta Sofranius yang merupakan pemimpin umat Nasrani di Yerussalem. Perjanjian yang dinamai Ihdat Umariyah itu memberikan jaminan kepada warga non-Muslim agar tetap bebas memeluk agama dan keyakinan mereka. Khalifah Umar tidak memaksa mereka untuk memeluk Islam dan tidak menghalangi mereka untuk beribadah sesuai keyakinannya. Mereka hanya diharuskan membayar jizyah sebagai bentuk ketundukan pada pemerintahan Islam. Bahkan Khalifah memberikan keleluasaan kepada mereka untuk tetap memasang salib-salibnya di Gereja al-Qiyamah. Khalifah Umar ra. juga memberikan kebebasan dan hak-hak hukum dan perlindungan kepada seluruh penduduk Yerussalem.

Pada saat kekuasaan Khalifah Umar ra. sampai ke wilayah Kisra Persia di Ctesiphon pasca Perang Khadisiah, Khalifah Umar ra. memperlakukan orang-orang Majusi dengan baik, termasuk memuliakan putri-putri Kisra Persia dengan menikahkan mereka dengan para putra terbaik dari kalangan para Sahabat Nabi, di antaranya Imam Husain bin Ali bin Abi Thalib ra. Khalifah juga mengangkat gubernur Persia dari kalangan sahabat yang berasal dari Persia sendiri, yakni Salman al-Farisi.

 

Toleransi Masa Khilafah Umayah

Pada masa pemerintahan Khilafah Umayah yang berkedudukan di Damaskus, Suriah, toleransi kepada pemeluk non-Muslim tetap berlangsung harmonis. Tercatat dalam sejarah, bahwa pasca Perang Qurbush pada 655 M, kaum Muslim memasuki Kepulauan Cyprus dan memperlakukan penduduknya dengan baik. Saat mereka memasuki Kepulauan Sardinia dan Sicilia di Italia Selatan, pasukan Islam juga tidak memaksa penduduknya menjadi Muslim. Saat pemerintahan Islam menguasai kepulauan di Lautan Mediterania itu, mayoritas penduduknya yang non-Muslim tetap dibebaskan menjalankan berbagai ritual keyakinan keagamaannya.

Sikap toleran kaum Muslim pun ditunjukkan saat Khalifah Umar bin Abdul Aziz berkuasa. Saat itu di Negara Khilafah tidak ada seorang pun yang terkategori sebagai mustahiq zakat hingga harta yang terkumpul di Baitul Mal luar biasa melimpah. Akhirnya, Khalifah membelanjakan harta Baitul Mal tersebut untuk membebaskan perbudakan di benua Eropa dan Amerika.

Saat umat Islam berkuasa di Semenanjung Iberia, Andalusia, selama hampir 7 abad, soal toleransi ini pun tetap menjadi perhatian para amir Bani Umayyah dalam memperlakukan penduduk asli baik Katolik, Yahudi maupun paganis. Salah seorang di antaranya adalah Amir Abdurrahman ad-Dakhil yang membangun banyak madrasah ilmu yang diperuntukkan bagi rakyatnya, baik Muslim maupun non-Muslim, termasuk memfasilitasi para pangeran maupun anak-anak bangsawan Eropa yang ingin belajar di Cordoba, Granada, Sevilla dan kota-kota lainnya di Andalusia.

 

Toleransi Masa Khilafah Abbasiyah

Saat kekuasaan ada di tangan Khalifah Abbasiyah, toleransi di antara umat beragama tetap menjadi perhatian para khalifahnya. Apalagi kekuasaan kaum Muslim saat itu sudah meliputi tiga benua. Para penganut keyakinan animisme dan dinamisme di pedalaman Afrika hingga kaum musyrik di Asia Utara dan Asia Tengah tetap mendapatkan perlakuan baik dari pemerintahan Islam, termasuk kaum paganis di Steppa Eurasia yang terbiasa hidup nomaden. Bahkan saat Islam tersebar di antara kaum paganis itu, mereka berlomba menjadi para ksatria Islam dengan bergabung dalam akademi-akademi militer yang dibangun oleh para khalifah Bani Abbas.

Pada abad yang sama, toleransi umat Islam ini juga terbukti nyata di wilayah Hindustan, India. Saat itu, Kesultanan Islam Moghulistan di Agra, India Utara, berkuasa atas sebagian besar wilayah Asia Selatan. Para Sultan Mughal itu memperlakukan rakyatnya yang mayoritas Hindu itu dengan sangat baik, terutama pada masa pemerintahan Sultan Humayun Khan dan anaknya Jalaluddin Muhammad Akbar. Salah seorang putri Rajput, Jodha, diangkat sebagai permaisuri Kesultanan hingga Kerajaan Hindu Rajput sepenuhnya tunduk pada kekuasaan Islam Mughal.

 

Toleransi Masa Khilafah Utsmaniyah

Khilafah Utsmani juga menerapkan toleransi untuk menjamin kebebasan beragama, menjamin keselamatan dan hubungan saling menghormati antarpenganut keyakinan. Para Sultan Utsmani menunjukkan toleransi yang tinggi dengan pengakuannya akan keberadaan komunitas non-Muslim.

Penerapan toleransi terhadap non-Muslim ini kali pertama diberlakukan pada 1453 setelah Fetih Sultan Mehmed menaklukkan Konstantinopel yang merupakan pusat Kristen Orthodox dunia. Sejak penaklukkan itu, kekuasaan Utsmani terus berkembang masuk ke Eropa raya hingga populasi non-Muslim yang berada di bawah otoritasnya pun semakin bertambah pesat. Sebagai Contoh, pada 1530, lebih dari 80% populasi penduduk Utsmani di Eropa adalah non-Muslim. Menghadapi kenyataan ini, Sultan menerapkan sebuah sistem baru yang kemudian disebut dengan sistem millet.

Pada sistem ini setiap kelompok agama diorganisasikan dalam sebuah millet. Kata millet berasal dari bahasa Arab, millah yang berarti “jalan hidup” atau dapat dimaknai juga sebagai “keyakinan”. Sistem ini juga mengindikasikan bahwa Khilafah Utsmani menjadi pelindung bagi multibangsa. Setiap kelompok ini memiliki komunitas dari millet mereka sendiri, seperti millet Kristen Ortodox, millet Yahudi, dan yang lainnya.

Setiap millet tersebut diperkenankan untuk memilih pemimpinnya sendiri. Para pemimpin millet itu diizinkan untuk memberlakukan aturan agama mereka pada kelompoknya masing-masing. Syariah Islam baru akan diberlakukan saat terjadi kasus yang melibatkan millet berbeda.

Di samping hukum agama, millet-millet tersebut juga diberi kebebasan untuk menggunakan bahasa mereka sendiri, mengembangkan lembaga milik mereka sendiri, seperti gereja, sekolah, dan yang lainnya. Khilafah Utsmani hanya melakukan kontrol atas millet melalui para pemimpin mereka.

Secara teoretis, penduduk Muslim juga merupakan sebuah millet, dan khalifah adalah pemimpin dari millet tersebut.

Sistem millet ini menjadi kebijakan toleransi Islam pada masa Utsmani dalam menjamin kerukunan umat beragama. Sistem ini berakhir pada 1800-an saat parlemen yang dikuasai Jeuneu Osmanli (Utsmani Muda) yang berhaluan liberal dan pro Barat memberlakukan tanzhimat, sekaligus menghapuskan sistem millet. Khilafah Utsmani pun mulai bergaya Eropa dengan mengadopsi sistem sekular hingga akhirnya runtuh pada 3 Maret 1924.

Sekalipun demikian, toleransi pada masa Utsmani ini diakui kebenarannya oleh seorang orientalis Inggris, TW Arnold yang berkata, “The treatment of their Christian subjects by the Ottoman emperors—at least for two centuries after their conquest of Greece—exhibits a toleration such as was at that time quite unknown in the rest of Europe (Perlakuan terhadap warga Kristen oleh pemerintahan Khilafah Turki Utsmani—selama kurang lebih dua abad setelah penaklukan Yunani—telah memberikan contoh toleransi keyakinan yang sebelumnya tidak dikenal di daratan Eropa).” (The Preaching of Islam: A History of the Propagation of the Muslim Faith, 1896, hlm. 134).

Islam dengan rekam sejarah masa lalunya telah memberikan contoh toleransi yang sangat komplit. Historiografi peradaban dunia telah membuktikan bukannya Islam yang tidak mengenal toleransi, melainkan Peradaban Barat yang tidak pernah memiliki konsep toleransi. Hal tersebut bahkan bisa dilacak sejak pertama sekali peradaban Islam bersentuhan dengan peradaban Barat. Dr. Gustav Lypon dalam Arab Civilization mengatakan, “Kekuatan (power) tidak selamanya menjadi faktor penentu penyebaran ajaran al-Quran. Bangsa Arab (kaum Muslim) membiarkan orang-orang yang pernah memerangi negeri mereka hidup dengan bebas dalam menjalankan keyakinan agama mereka. Jika ada sebagian umat Kristiani yang memeluk Islam dan menjadikan bahasa Arab sebagai bahasa kesehariannya, hal itu mungkin terjadi karena prinsip mereka yang melihat adanya keadilan di kalangan Arab yang tidak ditemukan di kalangan mereka, kaum non-Muslim. Mungkin juga karena mereka tertarik dengan sikap toleransi dan keramahtamahan yang ditampakan Islam; kedua sikap itu tidak dikenal dalam agama-agama selainnya.”

Seorang Yahudi bernama Max I. Dimon juga menyatakan, “Salah satu akibat dari toleransi Islam adalah bebasnya orang-orang Yahudi berpindah dan mengambil manfaat dengan menempatkan diri mereka di seluruh pelosok Imperium Islam yang amat besar itu. Lainnya ialah bahwa mereka dapat mencari penghidupan dalam cara apapun yang mereka pilih, karena tidak ada profesi yang dilarang bagi mereka, juga tak ada keahlian khusus yang diserahkan kepada mereka.”

Pengakuan Max I. Dimon atas toleransi Islam pada orang-orang Yahudi di Andalusia itu sungguh tepat. Bahkan dia pun menyatakan bahwa dalam peradaban Islam, masyarakat Islam membuka pintu masjid dan kamar tidur mereka, untuk konversi, edukasi dan asimilasi. Kaum Yahudi tidak pernah mengalami hal yang begitu bagus sebelumnya.

Kutipan ini perlu ditegaskan karena ini dapat menjadi kesaksian dari non-Muslim tentang toleransi Islam.

Jadi, masih adakah pihak yang menuding umat Islam intoleran?! WalLâhu a’lam. [Salman Iskandar, Predator Buku, Tinggal di Bandung]

 

 

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*