HTI

Iqtishadiyah

Pengelolaan Ekonomi dan Bisnis Dalam Islam


Kemajuan ekonomi dan bisnis dalam sistem ekonomi kapitalis gagal mewujudkan kesejahteraan umat manusia dan menghasilkan ketimpangan serta kemiskinan bagi mayoritas penduduk dunia. Sebaliknya, saat sistem ekonomi islam diterapkan selama 13 abad lamanya masyarakat dan negaranya dalam kondisi makmur. Pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, misalnya, petugas yang diutus Khalifah untuk membagikan harta zakat tidak menemukan mustahik lagi.

Posisi keuangan dari kas negara pada masa itu senantiasa dalam keadaan melimpah-ruah. Fenomena itu memang hanya dapat dijumpai di negeri yang “super makmur” ketika syariah Islam diterapkan secara kâffah dalam institusi Khilafah Islamiyah.

Keadaan tersebut terus berlangsung selama 1300 tahun sepanjang zaman keemasan Kekhilafahan Islam.

 

Kapitalisme Menciptakan Kesenjangan

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia rata-rata tumbuh di atas 5% tiap tahunnya sejak 5 tahun terakhir. Pertumbuhan ini telah berhasil meningkatkan Indonesia menjadi 10 negara terkaya berdasarkan Produk Domestik Bruto (PDB)-nya. Berdasarkan laporan IMF, yaitu World Economic Outlook Oktober 2015, Indonesia masuk peringkat 8 sebagai negara yang memiliki PDB (Produk Domestik Bruto) sebesar 2.839 Milyar lebih tinggi sedikit dari Inggris yang PDBNya sebesar 2.660 Milyar Dolar. Ironisnya, angka kemiskinan tetap tinggi. Berdasarkan data BPS, angka kemiskinan Indonesia tahun 2015 tercatat sebanyak 28,51 juta penduduk. Angka kemiskinan lebih besar lagi kalau menggunakan data Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS tahun 2015 yang berjumlah 92 juta penduduk. Ini menunjukkan pertumbuhan ekonomi yang menjadi tumpuan pembangunan ekonomi Indonesia telah menghasilkan kesenjangan yang sangat tinggi dan kemiskinan yang luar biasa.

Data ketimpangan itu bisa terlihat berdasarkan data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Menurut data yang dilaporkan per Juni 2016 ini, WNI yang memiliki rekening dengan nominal di atas Rp 5 miliar hanya sebanyak 78.177 rekening atau 0,04 persen dari total rekening simpanan di industri perbankan Indonesia yang sebanyak 175.904.630 rekening. Namun, nilai simpanan segelintir pemilik rekening itu mencapai Rp 2.115 triliun atau 46,48 persen total simpanan di perbankan nasional yang mencapai Rp 4.550,91 triliun. Selain itu, prosentasi pemilik nilai simpanan di atas Rp 5 miliar cenderung meningkat. Pangsanya per Maret 2016 mencapai 46,48 persen, lebih besar dibandingkan bulan sebelumnya yang 45,66 persen. Jumlah simpanan di bawah Rp 5 miliar turun dari 54,34 persen menjadi 53,53 persen. Padahal porsi jumlah rekeningnya tetap yakni 0,04 persen. Ini artinya, akumulasi kekayaan segelintir pemilik simpanan di atas Rp 5 miliar lebih cepat dibandingkan pemilik simpanan di bawah Rp 5 miliar. Dengan kata lain, ketimpangan semakin lebar.

Ketimpangan ekonomi juga secara tidak sengaja terkonfirmasi melalui program tax amnesty. Berdasarkan data yang disampaikan Direktur Jenderal Pajak, jumlah harta yang dilaporkan (deklarasi) dalam program pengampunan pajak pada periode I mencapai Rp 4.500 triliun dan dana tebusan yang diraih dari tax amnesty sebesar Rp 97,2 triliun. Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesian Taxation Analysis (CITA), dari Rp 97,2 triliun uang tebusan tersebut, dua pertiganya disumbang oleh 9.200-an wajib pajak; atau hanya 2,5 persen (dari jumlah wajib pajak yang ikut tax amnesty). Dia juga menjelaskan lebih rinci, Rp 15 triliun uang tebusan dibayar oleh 32 wajib pajak, atau 15,5 persen dari total uang tebusan tax amnesty pada periode pertama. Yang lebih mencengangkan, jumlah simpanan WNI super kaya di luar negeri yang diperkirakan minimal Rp 4.000 triliun ternyata hampir sebanding dengan jumlah uang beredar dalam arti luas (M2 yaitu uang kartal, uang kuasi dan surat berharga ) di Indonesia yang sebesar Rp 4.561 triliun per akhir Maret 2016. Padahal jumlah WNI yang menyimpan uang di luar hanya sekitar 6.519 atau hanya 0,000026 persen dari jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 255 juta. Inilah ketimpangan yang luar biasa.

Data ketimpangan ekonomi yang disebabkan oleh penerapan sistem ekonomi kapitalis juga tergambar dari rasio gini yang dilaporkan oleh Biro Pusat Statistik (BPS). Sejak tahun 2011 Rasio Gini berada di atas angka 0,41 artinya satu persen penduduk (1%) menguasai kekayaan sebanyak 49%.

Kesenjangan atau ketimpangan itu terjadi karena asas pertumbuhan ekonomi menjadi metode pemecahan permasalahan ekonomi Indonesia. Ini karena mereka memandang persoalan kemiskinan sebagai akibat kelangkaan barang dan jasa. Padahal persoalan kemiskinan bisa saja karena faktor distribusi kekayaan yang tidak merata di tengah-tengah masyarakat.

Pandangan ini jelas tidak akan memecahkan permasalahan ekonomi seperti kemiskinan, pengangguran, pemenuhan kebutuhan hidup manusia, dan lain sebagainya. Pandangan ini justru menimbulkan masalah baru yang lebih krusial, yaitu kesenjangan ekonomi. Karena itu tidaklah aneh jika Pemerintah mendukung habis-habisan bisnis para konglomerat dan investor (pemilik modal) dalam bentuk subsidi, tax holiday atau tax amnesty, kemudahan usaha, penggusuran tanah rakyat kecil, kredit lunak tanpa jaminan, dan lain sebagainya. Mereka dianggap sebagai lokomotif perekenomian yang harus terus didorong bergerak laju sehingga pertumbuhan ekonomi yang tinggi dapat tercapai.

 

Ekonomi Islam: Fokus pada Distribusi

Dalam pandangan Islam, problem ekonomi lebih bertumpu pada distribusi barang dan jasa. Produksi dan pertumbuhan ekonomi ditujukan untuk memenuhi kebutuhan individu di dalam masyarakat. Jika individu-individu ada yang tidak mampu memenuhi kebutuhannya, negara wajib memenuhi kebutuhan pokoknya yaitu sandang, pangan dan papan maupun kebutuhan jasa seperti pendidikan, kesehatan dan keamanan. Caranya di antaranya dengan optimalisasi pengelolaan sumberdaya alam milik umum dan milik negara maupun melalui kebijakan secara langsung dengan memberikan subsidi dari baitul mal.

 

Optimalisasi Peran Negara

Salah satu penyebab ketimpangan ekonomi dalam sistem kapitalis adalah adanya liberalisasi pengelolaan sumberdaya alam. Pengelolaan sumberdaya alam diserahkan kepada individu atau swasta. Sebaliknya, peran negara dalam ekonomi minim. Negara hanya sebatas sebagai regulator.                  Dalam pandangan sistem ekonomi Islam, harta kekayaan yang ada di bumi ini tidaklah bebas untuk dimiliki oleh individu, sebagaimana yang ada dalam pemahaman sistem ekonomi kapitalis. Di dalam sistem ekonomi Islam, status kepemilikan seluruh harta kekayaan atau sumberdaya alam yang ada di bumi ini dapat dikategorikan dalam tiga kelompok: Pertama, kepemilikan individu, yaitu terkait harta yang memungkinkan dimiliki dan dimanfaatkan oleh pribadi secara langsung.

Kedua: Kepemilikan umum, yaitu terkait harta yang dimiliki bersama dan bisa dimanfaatkan secara bersama-sama. Harta milik umum adalah harta yang telah ditetapkan kepemilikannya oleh Allah SWT untuk seluruh kaum Muslim. Allah SWT membolehkan setiap individu untuk mengambil manfaatnya, tetapi tidak untuk memiliki zatnya. Harta milik umum dikelompokkan menjadi tiga: (1) Sarana umum yang diperlukan oleh seluruh kaum Muslimin dalam kehidupan sehari-hari seperti air, padang rumput atau hutan dan api atau sumber energi; (2) Harta-harta yang keadaan asalnya terlarang untuk dimiliki oleh individu; (3) Barang tambang yang jumlahnya tak terbatas seperti tambang migas, emas dan perak tambang batu bara dan lain-lain.

Ketiga: Kepemilikan negara, yaitu harta yang tidak termasuk kategori milik umum maupun milik individu, namun barang-barang tersebut terkait dengan hak kaum Muslim secara umum.

Pengelolaan harta milik umum dan harta milik negara wajib diserahkan kepada negara dan haram diserahkan kepada swasta baik lokal apalagi swasta asing. Pengelolaan oleh negara bisa dilakukan secara langsung atau melalui Badan Usaha Milik Umum (BUMU) atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Jadi negara dalam sistem ekonomi Islam akan terjun langsung sebagai aktor ekonomi, bukan hanya sebagai regulator.

Sebagai contoh harta milik umum jenis pertama seperti air. Saat ini ada 246 perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK). Sebanyak 65% kebutuhan AMDK dipasok oleh perusahaan swasta asing, yaitu Aqua Danone, ADES dan Coca-cola.

Begitu juga pengelolaan hutan. Saat ini pengelolaan hutan Indonesia dikuasai oleh 8 konglomerat swasta seperti Raja Garuda Mas 380.000, hektar, Daya Sakti 540.000 hektar, Sumalindo Grup 850.000 hektar, PT Alam Kusumaha 1.2 juta hektar, Kalimanis 1,6 juta hektar, Barito Pasifik 2,7 juta hektar, Grup Jayanti 2,9 juta hektar serta perusahaan kayu lapis milik Hunawan seluas 3,5 juta hektar.

Begitu juga jenis harta milik umum yang ketiga yaitu tambang. Saat ini sebanyak 85% kekayaan migas dikuasai swasta lokal dan asing. Sebesar 75% kekayaan batubara dikuasai swasta, sementara 85% tambang emas dan perak dikuasai asing. Akibatnya, hasil tambang tersebut 90% dikirim dan dinikmati oleh negara-negara maju. Dalam sistem ekonomi Islam, pengelolaan harta milik umum tersebut di atas akan dikelola oleh negara, baik dikelola secara langsung ataupun melalui Badan Usaha Milik Umum. Hasilnya didistribusikan kepada rakyat dengan harga yang murah dan keuntungannya menjadi pemasukan APBN. Swasta tetap bisa berperan dalam pengelolaan harta milik umum. Hanya saja, posisinya bukan sebagai pemilik, tetapi sebagai penyedia jasa (ajir). Bisa juga swasta berperan sebagai pemilik industri yang produknya adalah hasil dari peningkatan nilai tambah dari harta milik umum tersebut. Misal, tambang besi dan baja itu masuk kategori milik umum. Namun, pabrik yang menggunakan bahan baku besi dan baja, misalnya pabrik kendaraan bermotor, boleh dimiliki swasta.

 

Bertumpu pada Sektor Riil

Dalam sistem ekonomi kapitalis, sektor ekonomi tidak hanya terbatas pada sektor riil, tetapi juga muncul sektor ekonomi non-riil. Perkembangan sektor non-riil ini merupakan pelebaran fungsi uang yang tadinya hanya sebagai alat tukar menjadi komoditas yang diperdagangakan. Sektor non-riil ini dikembangkan oleh negara-negara kapitalis untuk melakukan investasi secara tidak langsung, yaitu melalui pasar modal dengan membeli saham-saham yang ada di pasar modal. Faktanya, nilai ekonomi non-riil seperti transaksi di lantai bursa saham melebihi nilai transaksi barang dan jasa. Transaksi di lantai bursa dunia nilainya dapat mencapai 700 triliun dolar AS dalam satu tahun. Padahal hanya sekitar 7 triliun dolar AS saja nilai arus barang dan jasa yang diperdagangkan atau hanya seperseratusnya. Inilah yang sering menjadi sumber krisis dan ketimpangan ekonomi.

Dalam sistem ekonomi Islam, pengembangan bisnis hanya bertumpu pada sektor riil. Haram pemerintah maupun swasta mengembangkan sektor non-rill. Pengembangan ekonomi dan bisnis dalam sistem ekonomi Islam bertumpu pada pengembangan industri pertanian, perdagangan barang dan jasa (baik perdagangan dalam negeri maupun luar negeri), pengembangan industri non-pertanian, ataupun kerjasama bisnis dalam bentuk berbagai syirkah atau kerjasama usaha untuk memfasilitasi para pemilik modal yang tidak memilik skill bisnis dengan para pengusaha yang membutuhkan modalnya untuk pengembangan usaha.

Akan tetapi, sektor riil yang dikembangkan dalam ekonomi dan bisnis Islam juga tidak dibolehkan pada sektor-sektor yang merusak individu maupun masyarakat seperti industri khamar atau minuman keras, industri pornografi dan pornoaksi dan lain-lain.

 

Mengharamkan Pajak yang Zalim

Pajak, dengan berbagai jenisnya, dalam sistem kapitalis merupakan sumber utama APBN. Sebaliknya, dalam pandangan Islam merupakan kezaliman yang haram dilakukan oleh negara. Rasulullah saw. pernah bersabda, “Tidak akan masuk surga para penarik pajak/cukai.”

Secara teori, dalam ekonomi kapitalis pajak memiliki fungsi regulasi. Akan tetapi, fakta sebenarnya, pajak berfungsi sebagai alat ekploitasi untuk kepentingan para kapitalis dan birokrat. Dengan pungutan pajak yang cukup besar antara 10%-30% (bandingkan dengan zakat yang hanya 2,5%), banyak pengusaha dan para kapitalis yang menghindar membayar pajak. Mereka dibiarkan bahkan mereka mendapat pengampunan pajak (tax amnesty). Sebaliknya, rakyat kecil terus dipaksa untuk bayar pajak baik PBB maupun PPN yang besarnya antar 10%-30%. Bahkan pengusaha kecil dan menengah, tidak peduli untung atau rugi, dikenakan pajak final sebesar 1% dari omset atau peredaran bruto. Kebijakan tax amnesty yang dijalankan oleh Pemerintah saat ini semakin membuktikan ketidakadilan sistem pajak. Kebijakan ini bukan hanya membebaskan para kapitalis dari kewajiban membayar pajak dan terbebas dari jerat hukum, tetapi juga akan memperkaya para kapitalis. Kebijakan ini juga memperlebar kesenjangan ekonomi. Pasalnya, rakyat kecil dipaksa dan diancam akan gigit jari karena harus bayar pajak 5%–30%, sementara para kapitalis cukup membayar 2% saja.

WalLâhu a’lam bi ash-shawâb. []

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*