HTI

Cover (Al Waie)

Pengantar [Pemimpin Kafir Haram !]


196_cover1_200Assalâmu‘alaikum wa rahmatullâhi wa barakâtuh.

Pembaca yang budiman, menjelang Pilkada atau Pilpres, umat Islam telah mendapatkan ujian, khususnya dari mereka yang disebut orang berilmu. Pasalnya, mereka berani mengeluarkan fatwa tentang kebolehan memilih pemimpin kafir atas kaum Muslim. Ketetapan al-Quran, as-Sunnah dan Ijmak tentang keharaman pemimpir kafir atas kaum Muslim pun mereka terjang. Bahkan mereka tidak segan menyesatkan umat dengan mengatakan, “Mana yang lebih baik, pemimpin Muslim yang korup atau pemimpin kafir yang bersih?”

Ada pula argumentasi lain, bahwa kepala daerah berbeda dengan kepala negara. Karena itu, kata mereka, larangan mengangkat pemimpin kafir sebagai kepala negara tidak berlaku untuk kepala daerah. Lebih mengerikan lagi, mereka tidak segan membajak pendapat ulama sekelas Imam al-Mawardi, seolah umat Islam bisa mereka bodohi dengan manipulasi mereka.

Padahal jelas, dalam Islam, pemimpin kaum Muslim itu diangkat untuk menegakkan agama Allah, menerapkan syariah-Nya, mewujudkan amar makruf nahi mungkar, meninggikan kalimat-Nya, menjaga pelaksanaan hudûd-Nya, memelihara hak-hak para hamba-Nya serta mengatur urusan kaum Muslim baik dalam urusan agama ataupun urusan dunia mereka dengan syariah Islam.

Jika demikian tugas dan pentingnya kepemimpinan bagi kaum Muslim, maka bagaimana mungkin pemimpin kafir—yang tidak mengimani Islam—akan menegakkan tugas-tugas itu? Bagaimana mungkin pemimpin kafir—yang tidak mengetahui dan meyakini mana yang makruf dan mana yang mungkar—akan bisa menegakkan amar makruf nahi mungkar? Bagaimana mungkin pemimpin yang tidak mengetahui dan meyakini urusan keagamaan kaum Muslim akan bisa mengurusi dan memperhatikan urusan kaum Muslim? Oleh karena itu, sangat jelas bahwa orang kafir tidak mungkin diangkat menjadi pemimpin bagi kaum Muslim. Keharaman mengangkat orang kafir ini menjadi pemimpin ini juga telah menjadi ijmak (kesepakatan) para ulama. Demikian dinyatakan oleh Ibnu Hazm dalam Marâtib al-Ijmâ’ (hlm. 208).

Di seputar itulah tema utama al-waie kali ini, selain sejumlah tema menarik lainnya. Selamat membaca!

Wassalâmu‘alaikum wa rahmatullâhi wa barakâtuh.

196_cover1_550

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*