«سَتَكُونُ أُمَرَاءُ فَتَعْرِفُونَ وَتُنْكِرُونَ فَمَنْ عَرَفَ بَرِئَ وَمَنْ أَنْكَرَ سَلِمَ وَلَكِنْ مَنْ رَضِىَ وَتَابَعَ». قَالُوا أَفَلاَ نُقَاتِلُهُمْ قَالَ «لاَ مَا صَلَّوْا»
“Akan ada para pemimpin, lalu kalian mengetahui (kemakrufannya) dan mengingkari (kemungkarannya). Siapa yang mengetahui (kemakrufannya), dia bebas. Siapa saja yang mengingkari (kemungkarannya), dia selamat. Akan tetapi, orang yang ridha dan mengikuti (celaka).” Mereka berkata, “Tidakkah kita perangi saja mereka?” Beliau bersabda, “Tidak, selama mereka shalat.” (HR Muslim).
Hadis ini juga diriwayatkan dengan redaksi yang sedikit berbeda:
«إِنَّهُ سَيَكُونُ عَلَيْكُمْ أَئِمَّةٌ تَعْرِفُونَ وَتُنْكِرُونَ فَمَنْ أَنْكَرَ فَقَدْ بَرِئَ وَمَنْ كَرِهَ فَقَدْ سَلِمَ وَلَكِنْ مَنْ رَضِىَ وَتَابَع». فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَلاَ نُقَاتِلُهُمْ قَالَ «لاَ مَا صَلَّوْا»
Sungguh akan ada atas kalian para pemimpin (imam) yang kalian ketahui dan ingkari. Siapa saja yang mengingkari, dia bebas. Siapa yang membenci, dia selamat. Namun, siapa yang ridha dan mengikuti (celaka).” Ditanyakan, “Ya Rasulullah, tidakkah kita perangi mereka?” Beliau bersabda, “Tidak, selama mereka shalat.” (HR Muslim, at-Tirmidzi, Ahmad, Abu Dawud dan Abu Yala).
Dalam redaksi lainnya lagi dinyatakan:
«إِنَّهُ يُسْتَعْمَلُ عَلَيْكُمْ أُمَرَاءُ فَتَعْرِفُونَ وَتُنْكِرُونَ فَمَنْ كَرِهَ فَقَدْ بَرِئَ وَمَنْ أَنْكَرَ فَقَدْ سَلِمَ وَلَكِنْ مَنْ رَضِىَ وَتَابَعَ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلاَ نُقَاتِلُهُمْ قَالَ «لاَ مَا صَلَّوْا».
Sungguh telah diangkat atas kalian para amir, lalu kalian mengetahui dan mengingkari. Siapa saja yang membenci, dia bebas. Siapa saja yang mengingkari, dia selamat. Akan tetapi, siapa yang ridha dan mengikuti (tidak selamat).” Mereka berkata, “Ya Rasulullah, tidakkah kita perangi saja mereka?” Beliau bersabda, “Tidak, selama mereka shalat.” (HR Muslim, Abu Dawud dan Ahmad; redaksi Muslim).
Hadis ini memberikan panduan bagaimana sikap terhadap pemimpin. Para pemimpin pasca masa Rasul saw. dan Sahabat tentu bisa melakukan perbuatan yang makruf dan mungkar meski berbeda-beda kadarnya. Sebabnya, tidak ada dari mereka yang ma’shûm alias terbebas dari dosa.
Frasa tarifûna wa tunkirûna, menurut al-Qadhi Iyadh, merupakan dua sifat para pemimpin. Artinya, kalian mengetahui (meridhai) sebagian perbuatan mereka dan kalian mengingkari sebagiannya. Maksudnya, perbuatan mereka itu sebagian baik dan sebagian lagi tercela.
Menurut al-Munawi dalam Faydh al-Qadîr, maknanya kalian mengetahui sebagian keadaan dan ucapan mereka karena kesesuaiannya dengan syariah dan kalian mengingkari sebagian lainnya karena penyimpangannya dari syariah. Karena itu maka tarifûna bermakna tardhawna (kalian ridhai) sebagai lawan dari tunkirûna (kalian ingkari).
Jadi, makna tarifûna wa tunkirûna itu seperti diungkapkan oleh as-Suyuthi di dalam Ad-Dibâj alâ Muslim, yakni mereka melakukan perbuatan-perbuatan yang sebagiannya ma’rûf dan sebagiannya mungkar secara syar’î.
Frasa “fa man arafa faqad bari`a”, menurut Imam an-Nawawi, bermakna: siapa saja yang mengetahui kemungkaran tersebut dan tidak ada keraguan atasnya mempunyai jalan pembebasan dari dosa dan sanksinya. Caranya adalah dengan mengubah kemungkaran itu dengan tangannya atau lisannya. Jika ia tidak mampu, hendaklah ia membenci kemungkaran itu dengan hatinya.
Adapun frasa “fa man kariha faqad bari`a” bermakna: siapa saja yang membenci kemungkaran tersebut terbebas dari dosa dan sanksinya. Ini berlaku bagi orang yang tidak mampu mengingkari kemungkaran itu dengan tangan maupun lisannya, yakni hendaklah ia membenci dengan hatinya, niscaya dia bebas.
Abu Thayyib dalam Awn al-Ma’bûd menjelaskan, siapa saja yang mengingkari kemungkaran dengan lisannya terbebas dari mencari muka dan nifak, dan siapa yang membenci kemungkaran dengan hatinya selamat dari menyertai mereka dalam dosa.
Jadi, hadis ini menjelaskan keharusan mengingkari kemungkaran para penguasa dan para pemimpin. Siapa saja yang mengingkari kemungkaran itu sesuai kemampuannya, baik dengan tangan atau dengan lisannya, ia selamat dari sifat mencari muka, menjilat dan nifak serta bebas dari berserikat dalam dosanya. Jika tidak mampu mengingkari kemungkaran, maka ia harus membenci kemungkaran itu dengan hati sehingga ia pun akan terbebas dari berserikat dalam dosanya.
Selanjutnya, frasa “Wa lakin man radhiya wa tâbaa” bermakna: tetapi dosa dan sanksi adalah bagi orang yang ridha dan mengikuti. Menurut Imam an-Nawawi, di sini ada dalil bahwa orang yang tidak mampu menghilangkan kemungkaran tidak berdosa semata-mata karena diam, tetapi ia berdosa karena ridha atau tidak membenci kemungkaran itu dengan hatinya atau dengan mengikutinya.
Jadi, orang yang ridha dengan kemungkaran itu, menganggap kemungkaran itu tidak masalah dan ia tidak membencinya. Apalagi jika dia mengikuti kemungkaran itu maka dia ikut serta dalam dosa dan sanksinya.
Ketika ditanya apakah pemimpin itu tidak diperangi saja, Rasul saw. menjawab: “Lâ mâ shallû (Tidak, selama mereka shalat).” Dalam riwayat lainnya dinyatakan, “Lâ mâ shallû ash-shalâta (Tidak, selama mereka benar-benar shalat),” “Lâ mâ shallû lakum al-khamsa (Tidak, selama mereka shalat untuk kalian lima waktu),” “Lâ mâ aqâmû ash-shalâta (Tidak, selama mereka menegakkan shalat),” “Lâ mâ aqâmû fîkum ash-shalâta (Tidak, selama mereka menegakkan shalat di tengah-tengah kalian).” Menurut Imam an-Nawawi di dalam Syarh Shahîh Muslim, di dalamnya ada makna bahwa tidak boleh keluar menentang para Khalifah semata-mata karena zalim atau fasik selama mereka tidak mengubah sesuatu dari pilar-pilar Islam (min qawâid al-Islâm).
Shalat merupakan pilar Islam. Jadi, makna menegakkan shalat adalah menegakkan Islam, yaitu menerapkan hukum-hukum Islam. Sebab, Islam itu tegak ketika hukum-hukum dan sistemnya tegak dan diimplementasikan. Itu juga bermakna selama tidak kafir atau menampakkan kekufuran yang nyata. Ini seperti sabda Nabi saw. dalam riwayat Ubadah bin ash-Shamit ra.: “illâ an taraw kufr[an] bawâh[an] (kecuali kalian melihat kekufuran yang terang-terangan).”
Qadhi Iyadh, seperti dikutip oleh an-Nawawi dalam Syarh Shahîh Muslim, mengatakan, para ulama sepakat bahwa Imamah tidak terakadkan untuk orang kafir, dan andai terjadi kekufuran atas imam maka ia dicopot. Qadhi Iyadh mengatakan, demikian juga andai Imam meninggalkan penegakan shalat dan seruan shalat.
WalLâh alam bi ash-shawâb. [Yahya Abdurrahman]